Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

BAB II

HUKUM-HUKUM TAHARAH (BERSUCI)

PASAL I
AIR

Masalah 20: Air ada dua macam: air mutlak dan air mudhâf. Air mudhâf adalah air yang diambil dari sesuatu, seperti air semangka dan air bunga, atau yang dicampur dengan sesuatu yang lain, seperti air yang telah dicampur dengan tanah sekiranya campuran itu tidak dinamakan air lagi. Selain kedua jenis air tersebut adalah air mutlak. Air mutlak ada lima macam: (1) air kur, (2) air sedikit, (3) air mengalir, (4) air hujan, dan (5) air sumur.

a. Air Kur

Masalah 21: Air kur adalah air yang terdapat di dalam sebuah tempat yang berukuran 3,5 jengkal. Beratnya kurang 20 Mitsqal dari 128 Man Tabriz.

Masalah 22: Jika benda najis, seperti kencing dan darah jatuh ke dalam air kur, air tersebut adalah najis jika bau, warna atau rasanya berubah. Jika tidak berubah, maka air tersebut tidak najis.

Masalah 23: Jika salah satu sifat-sifat air kur tersebut berubah bukan disebabkan oleh benda najis, maka ia tidak najis.

Masalah 24: Jika benda najis, seperti darah jatuh ke dalam air yang lebih dari 1 kur dan merubah bau, warna atau rasa sebagiannya saja, maka seluruh air tersebut adalah najis jika sisa air yang tidak berubah itu kurang dari 1 kur. Akan tetapi, jika sisa air yang tidak berubah itu berukuran 1 kur atau lebih, maka hanya bagian air yang bau, warna atau rasanya berubah saja adalah najis.

Masalah 25: Air mancur yang bersambung dengan air kur, jika sebelum berubah menjadi rintikan-rintikan air ia menyentuh air najis—dan menurut ihtiyath wajib, bercampur dengannya, (bukan hanya sekadar menyentuhnya)—, maka air mancur itu dapat menyucikannya. Akan tetapi, jika ia menyentuh air najis itu setelah berubah menjadi rintikan-rintikan air, maka ia tidak dapat menyucikannya.

Masalah 26: Jika kita mencuci barang najis di bawah air kran yang bersambung dengan air kur, air yang keluar dari barang tersebut adalah suci selama ia masih bersambung dengan air kur dan bau, warna atau rasanya tidak berubah karena barang najis tersebut.

Masalah 27: Jika sebagian air berubah menjadi es dan sisanya tidak sampai berukuran 1 kur, maka air itu adalah najis jika kejatuhan benda najis, dan setiap kadar es tersebut mencair, maka es yang sudah mencair itu dihukumi najis pula.

Masalah 28: Air yang berukuran 1 kur, jika kita ragu apakah ia sudah berkurang dari 1 kur atau tidak, maka ia tetap memiliki hukum air kur. Artinya, ia masih dapat menyucikan najis dan jika benda najis jatuh ke dalamnya, ia tidak menjadi najis. Akan tetapi, air yang tidak berukuran 1 kur, jika kita ragu apakah ia sudah menjadi 1 kur atau belum, maka air tersebut tidak memiliki hukum air kur.

Masalah 29: Kita dapat menentukan kekuran sebuah air melalui dua jalan:

Pertama, kita sendiri yakin atau memiliki ketenangan hati (ithmi`nân) tentang hal itu.

Kedua, pemberitahuan dua orang yang adil. Dan tidak dibenarkan (isykâl) untuk menetapkan hal itu melalui pemberitahuan pemilik barang (dzul-yad).

b. Air Sedikit

Masalah 30: Air sedikit adalah air yang tidak termasuk dalam kategori air hujan, air sumur, air mengalir dan air kur.

Masalah 31: Jika air sedikit tumpah di atas benda najis atau benda najis jatuh ke dalamnya, maka air tersebut menjadi najis. Akan tetapi, jika ia dituangkan dari atas, hanya air yang menyentuh benda najis tersebut yang dihukumi najis dan bagian atasnya adalah suci. Begitu juga, jika air tersebut seperti air mancur yang memancar ke atas dengan tekanan yang kuat, maka bagian bawahnya tidak dihukumi najis dengan syarat benda najis tersebut ikut terangkat ke atas. Akan tetapi, jika benda najis tersebut sampai ke bawah, maka air bagian atas pun dihukumi najis juga.

Masalah 32: Air sedikit yang dituangkan ke atas barang yang najis, lalu terpisah darinya adalah najis. Begitu juga, berdasarkan pendapat yang lebih kuat (aqwâ), kita harus menjauhi air sedikit yang telah digunakan untuk menyucikan barang najis yang benda najisnya telah dihilangkan sebelumnya dan air itu telah terpisah dari barang yang najis tersebut. Akan tetapi, air (sedikit) yang telah digunakan untuk bercebok masih dihukumi suci dengan lima syarat:

Pertama, bau, warna atau rasanya tidak berubah karena najis tersebut.

Kedua, tidak ada benda najis lain dari luar yang bercampur dengannya.

Ketiga, tidak ada najis lain, seperti darah yang keluar bersama air besar atau kencing tersebut.

Keempat, butiran-butiran air besar itu tidak ikut bersama air tersebut.

Kelima, air besar atau kencing itu tidak keluar melampui batas jalan normalnya.

c. Air Mengalir

Masalah 33: Air mengalir adalah air yang memiliki mata air dan mengalir seperti air yang bersumber dari dalam bumi dan mengalir. Contoh, air sumber dan air kanal.

Masalah 34: Jika benda najis jatuh ke dalam air mengalir, air tersebut adalah suci selama bau, warna atau rasanya tidak berubah meskipun ia kurang dari 1 kur.

Masalah 35: Jika benda najis jatuh ke dalam air mengalir, (seperti ait sungari), maka hanya bagian yang bau, warna atau rasanya berubah adalah najis. Sementara, bagian (atas) yang bersambung dengan mata air adalah suci meskipun ia kurang dari 1 kur. Adapun bagian-bagian air sungai yang lain adalah suci jika ia berukuran 1 kur atau masih bersambung dengan mata air melalui perantara air yang tidak berubah. Jika tidak demikian, maka air itu adalah najis.

Masalah 36: Mata air yang tidak mengalir, akan tetapi ia tetap keluar meskipun diambil adalah suci meskipun benda najis jatuh ke dalamnya selama bau, warna atau rasanya tidak berubah.

Masalah 37: Air yang tergenang di pinggiran sungai dan bersambung dengan air yang mengalir adalah suci meskipun benda najis jatuh ke dalamnya selama bau, warna atau rasanya tidak berubah karena najis itu.

Masalah 38: Mata air yang hanya keluar pada musim dingin dan kering pada musim panas tidak akan menjadi najis pada saat ia keluar jika benda najis jatuh ke dalamnya meskipun ia kurang dari 1 kur kecuali bau, warna atau rasanya berubah karena benda najis itu.

Masalah 39: Air kran yang berada di kamar mandi adalah seperti air mengalir jika ia bersambung dengan air kur. Air kran yang berada di rumah-rumah dan bangunan adalah suci meskipun benda najis jatuh ke dalamnya selama bau, warna atau rasanya tidak berubah karena benda najis itu dengan syarat ia bersambung dengan air kur.

Masalah 40: Air yang mengalir di atas tanah dan tidak memiliki sumber dari dalam bumi adalah najis jika ia kurang dari 1 kur dan benda najis jatuh ke dalamnya. Akan tetapi, jika ia mengalir dari atas ke bawah, maka bagian atasnya tidak akan menjadi najis jika benda najis itu jatuh di bagian bawahnya.

d. Air Hujan

Masalah 41: Jika air hujan jatuh di atas barang najis yang benda najisnya telah hilang sebanyak sekali, maka barang najis itu menjadi suci. Jika barang najis itu adalah baju, karpet dan yang semisalnya, maka semua itu tidak perlu diperas. Akan tetapi, jika air hujan itu hanya turun sebanyak dua-tiga tetes, maka hal itu tidak cukup. Hendaknya air hujan yang jatuh itu harus sedemikian rupa banyaknya sehingga dapat dikatakan turun hujan.

Masalah 42: Jika air hujan jatuh mengenai benda najis dan menciprat ke tempat lain, maka air hujan (yang terciprat itu) adalah suci selama benda najis itu tidak ikut bersamanya dan bau, warna atau rasanya tidak berubah karena benda najis tersebut. Oleh karena itu, jika air hujan itu jatuh mengenai darah dan menciprat ke tempat lain serta sebagian darah itu ikut bersamanya atau bau, warna atau rasanya berubah, maka air itu adalah najis.

Masalah 43: Jika di atas atap sebuah bangunan terdapat benda najis, maka air hujan yang menyentuhnya dan lalu mengalir dari atas atap melalui saluran air adalah suci selama hujan masih tetap turun. Dan setelah hujan reda, jika kita yakin bahwa air yang mengalir dari atas atap itu masih menyentuh benda najis tersebut, maka ia adalah najis.

Masalah 44: Jika air hujan turun di atas tanah yang najis, maka tanah itu akan menjadi suci. Air hujan yang mengalir di atas tanah dan membasahi tempat najis yang berada di bawah sebuah atap dapat menyucikan tempat najis tersebut.

Masalah 45: Tanah najis yang menjadi lumpur karena air hujan dan air hujan itu mendominasi seluruh bagiannya adalah suci.

Masalah 46: Ketika air hujan terkumpul dalam sebuah tempat dan selama air hujan masih turun kita mencuci barang najis di situ, maka barang najis itu akan menjadi suci meskipun air yang terkumpul tersebut kurang dari 1 kur selama bau, warna atau rasanya tidak berubah karena barang najis tersebut.

Masalah 47: Jika air hujan turun mengenai karpet yang terletak di atas tanah yang najis dan terus mengalir di atas tanah tersebut, maka karpet itu tidak akan menjadi najis dan tanah yang najis itu akan menjadi suci.

Masalah 48: Jika air hujan atau jenis air yang lain terkumpul di sebuah lubang dan kurang dari 1 kur, maka air itu adalah najis jika benda najis jatuh ke dalamnya dan hujan tersebut telah reda.

e. Air Sumur

Masalah 49: Air sumur yang bersumber dari dalam bumi, jika benda najis jatuh ke dalamnya, maka air itu adalah suci meskipun ia kurang dari 1 kur selama bau, warna atau rasanya tidak berubah karena benda najis itu. Akan tetapi, disunnahkan sumur itu untuk dikuras setelah benda najis itu jatuh sesuai dengan kadar yang telah disebutkan dalam buku-buku yang (membahas hal ini) lebih mendetail.

Masalah 50: Jika benda najis jatuh ke dalam sumur dan merubah bau, warna atau rasanya, air sumur itu dapat menjadi suci kembali setelah bercampur dengan air yang keluar dari dalam bumi (sebagai mata airnya) dan karena percampuran itu perubahannya sirna.