|
PASAL III
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishâb
Emas
Masalah
1944: Emas memiliki dua nishâb:
a. Nishâb
pertama adalah 20 mitsqâl syar‘î (92,8 gram). Atas dasar ini, jika emas
tersebut telah mencapai 20 mitsqâl syar‘î yang bernilai 15 mitsqâl
biasa dan juga memiliki syarat-syarat lain yang akan dijelaskan nanti, maka
pemiliknya harus mengeluarkan 1/40 (2,5%) darinya sebagai zakat, dan jika emas
itu tidak sampai pada batas ini, maka zakatnya tidak wajib.
b. Nishâb
kedua adalah 4 mitsqâl syar‘î
yang senilai dengan 3 mitsqâl biasa. Dengan demikian, jika terdapat
penambahan sebesar 3 mitsqâl (biasa) dari 15 mitsqâl (yang telah
dimilikinya), maka pemiliknya harus mengeluarkan zakat seluruh 18 mitsqâl
tersebut sebesar 1/40 (2,5%). Jika timbangan emas yang bertambah itu kurang dari
3 mitsqâl, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakat 15 mitsqâl
tersebut dan selebihnya tidak terkena kewajiban zakat. Dan begitulah seterusnya.
Yaitu, jika emas itu bertambah sebanyak 3 mitsqâl, maka ia harus
mengeluarkan zakat untuk seluruh emas yang ada dan jika emas itu bertambah
kurang dari 3 mitsqâl, maka tambahan emas itu tidak terkena kewajiban
zakat.
Nishâb Perak
Masalah
1946: Perak juga memiliki dua nishâb:
a. Nishâb
pertama adalah 105 mitsqâl biasa. Jika perak telah mencapai 105
mitsqâl dan memenuhi syarat-syarat lain yang akan dijelaskan nanti, maka
pemiliknya harus mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (2,4%) dan jika perak itu
tidak sampai pada batas ini, maka ia tidak terkena kewajiban zakat.
b. Nishâb
kedua adalah 21 mitsqâl. Yaitu, jika terjadi penambahan sebesar 21
mitsqâl dari 105 mitsqâl tersebut, maka ia harus mengeluarkan zakat
untuk seluruh 126 mitsqâl sesuai dengan (kadar) yang telah disebutkan di
atas dan jika tambahan perak itu kurang dari 21 mitsqâl, maka ia hanya
wajib mengeluarkan zakat untuk 105 mitsqâl tersebut dan perak tambahan
itu tidak terkena kewajiban zakat. Dan begitulah seterusnya. Yaitu, jika
peraknya bertambah sebesar 21 mitsqâl, maka ia harus mengeluarkan zakat
untuk seluruh perak itu dan jika peraknya bertambah kurang dari 21 mitsqâl,
maka kadar tambahan perak itu tidak terkena kewajiban zakat. Atas dasar ini,
jika ia mengeluarkan zakat sebesar 1/40 (2,5%) untuk seluruh emas atau perak
yang dimilikinya, maka ia telah mengeluarkan zakat yang wajib atasnya, dan
kadang-kadang ia mengeluarkan zakat lebih dari kadar yang wajib. Misal, jika ia
memiliki perak sebesar 110 mitsqâl dan mengeluarkan zakat sebesar 1/40
(2,5%) untuk seluruh perak itu, maka ia telah mengeluarkan zakat untuk 105
mitsqâl perak yang telah diwajibkan atasnya dan ia juga telah mengeluarkan
zakat untuk 5 mitsqâl tambahan yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Masalah
1946: Jika emas dan perak seseorang telah sampai pada
batas nishâb, maka ia harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun selama
emas dan perak itu tidak berkurang dari nishâb pertamanya, meskipun ia
telah mengeluarkan zakatnya.
Masalah
1947: Zakat emas dan perak hanya diwajibkan ketika
emas dan perak itu dijadikan koin mata uang dan ditransaksikan secara umum.
Apabila bentuk mata uangnya telah musnah sekalipun, maka pemiliknya masih harus
mengeluarkan zakatnya.
Masalah
1948: Emas dan perak yang berbentuk koin mata uang
dan kaum wanita menggunakannya sebagai perhiasan, jika emas dan perak itu
ditransaksikan secara umum, yaitu emas dan perak itu masih diperlakukan
sebagaimana uang biasa, maka berdasarkan ihtiyâth wajib mengeluarkan
zakatnya adalah wajib. Akan tetapi, jika emas dan perak semacam itu tidak biasa
ditransaksikan, maka tidak wajib zakatnya dikeluarkan.
Masalah
1949: Seseorang yang memiliki emas dan perak, jika
tidak satu pun dari keduanya mencapai batas nishâb, seperti ia hanya
memiliki 104 mitsqâl perak dan 14 mitsqâl emas, maka tidak wajib
ia mengeluarkan zakat.
Masalah
1950: Zakat emas dan perak adalah wajib jika
seseorang memiliki kadar nishâb-nya selama sebelas bulan (penuh), dan
jika nishâb emas dan perak itu berkurang dari nishâb pertama di
pertengahan sebelas bulan itu, maka tidak wajib ia mengeluarkan zakat.
Masalah
1951: Jika seseorang menukar emas dan perak yang
dimilikinya dengan emas, perak, atau barang yang lain di pertengahan sebelas
bulan itu atau ia meleburnya, maka tidak wajib ia mengeluarkan zakat. Akan
tetapi, jika ia mengubahnya dengan niat untuk melarikan diri dari zakat, maka
berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengeluarkan zakatnya.
Masalah
1952: Jika seseorang melebur uang emas dan peraknya
pada bulan kedua belas, maka ia harus mengeluarkan zakatnya, dan jika timbangan
atau nilainya berkurang lantaran peleburan itu, maka ia harus mengeluarkan zakat
yang wajib atasnya sebelum emas dan perak itu dilebur.
Masalah
1953: Jika kualitas emas dan perak yang dimiliki oleh
seseorang beragam; ada yang bagus dan ada juga yang jelek, maka ia dapat
mengeluarkan zakat untuk masing-masing dari kedua jenis emas dan perak itu
dengan menggunakan yang emas dan perak yang berkualitas bagus dan yang
berkualitas jelek. (Yaitu, zakat emas dan perak yang berkualitas bagus
dikeluarkan dari emas dan perak yang berkualitas bagus dan zakat emas dan perak
yang berkualitas jelek dikeluarkan dari emas dan perak yang berkualitas
jelek—pen.). Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya ia mengeluarkan zakat
seluruh emas dan perak itu dari emas dan perak yang berkualitas bagus, dan
berdasarkan ihtiyâth wajib, tidak boleh ia mengeluarkan zakat semua emas
dan perak itu dari emas dan perak yang berkualitas jelek.
Masalah
1954: Emas dan perak yang telah dicampur dengan bahan
tambang lain melebihi batas normal, jika timbangan emas dan perak murninya telah
mencapai batas nishâb yang ukurannya telah dijelaskan di atas, maka
pemiliknya harus mengeluarkan zakatnya. Begitu juga, uang emas dan perak yang
memiliki campuran bahan tambang lain melebihi batas normal, jika uang itu masih
disebut sebagai uang emas dan perak, dalam hal ini apabila uang itu telah
mencapai batas nishâb, maka berdasarkan ihtiyâth wajib zakatnya
adalah wajib, meskipun emas dan perak murninya tidak mencapai batas nishâb.
Jika ia ragu apakah emas dan perak murninya mencapai batas nishâb atau
tidak, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus memastikan timbangan emas
dan perak murninya dengan cara meleburnya atau dengan cara lain, atau ia
mengeluarkan zakatnya sedemikian rupa kadarnya sekiranya ia bisa terbebaskan
dari kewajiban zakat dan telah mengeluarkan kadar zakat yang wajib.
Masalah
1955: Jika emas dan perak yang dimilikinya telah
bercampur dengan bahan tambang lain melebihi batas normal, maka ia tidak boleh
mengeluarkan zakatnya dari emas dan perak yang memiliki campuran bahan tambang
lain melebihi batas normal itu. Akan tetapi, jika ia mengeluarkan zakatnya
sedemikian rupa kadarnya sekiranya ia yakin telah mengeluarkan zakat yang telah
wajib atasnya sesuai dengan timbangan emas dan perak murni yang ada, maka hal
itu tidak ada masalah.
|