Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL IV

BENDA-BENDA NAJIS

Masalah 87: Benda-benda najis adalah sebelas macam: (1) air kencing, (2) air besar, (3) air sperma, (4) bangkai, (5) darah, (6) anjing, (7) babi, (8) orang musyrik, (9) minuman keras, (10) fuqo’, dan (11) keringat onta pemakan najis.

Air Kencing dan Air Besar

Masalah 88: Air kencing dan kotoran setiap manusia dan binatang yang haram dimakan dagingnya dan memiliki darah memancar ketika disembelih adalah najis.

Masalah 89: Kotoran burung yang haram dimakan dagingnya adalah suci.

Masalah 90: Kencing dan kotoran binatang pemakan najis adalah najis. Begitu juga, kencing dan kotoran binatang yang pernah disetubuhi oleh manusia dan kambing yang tumbuh dengan meminum air susu babi.

Air Sperma

Masalah 91: Air sperma setiap binatang yang memiliki darah memancar ketika disembelih adalah najis.

Bangkai

Masalah 92: Bangkai binatang yang memiliki darah memancar adalah najis, baik ia mati dengan sendirinya atau disembelih tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Bangkai ikan adalah suci meskipun ia mati (dengan sendirinya) di dalam air, karena ia tidak memiliki darah memancar.

Masalah 93: Seluruh anggota tubuh bangkai yang tidak memiliki roh, seperti bulu, rambut, tulang dan gigi adalah suci jika ia tidak termasuk hewan yang najis, seperti anjing.

Masalah 94: Jika kita memotong bagian anggota tubuh seseorang atau seekor binatang yang memiliki darang memancar, seperti daging atau bagian lainnya yang memiliki roh sedangkan ia masih hidup, maka potongan bagian tubuh itu adalah najis.

Masalah 95: Kulit tipis bibir dan bagian badan yang lain yang waktu terkelupasnya telah tiba adalah suci meskipun kita mengelupasnya dengan sengaja.

Masalah 96: Telur yang keluar dari perut seekor ayam yang telah mati adalah suci meskipun kulit luarnya belum mengeras.

Masalah 97: Jika seekor anak kambing mati, maka abomasum (bahan dasar penggumpal keju) yang terdapat di dalam kantong susunya (lambung paling ujung sebelah usus halus) adalah suci. Akan tetapi, kita harus mencucinya terlebih dahulu (meskipun ia adalah suci).

Masalah 98: Obat-obatan cair, minyak wangi, minyak goreng, semir sepatu dan sabun yang diimpor dari selain negara Islam adalah suci jika kita tidak yakin dengan kenajisannya.

Masalah 99: Daging, lemak dan kulit yang berada di tangan seorang Muslim adalah suci. Jika kita tahu bahwa ia mendapatkannya dari seorang kafir dan belum meneliti sebelumnya apakah hewan itu telah disembelih sesuai dengan ketentuan Islam atau tidak, maka barang-barang itu tidak najis. Akan tetapi, haram bagi kita untuk memakannya dan shalat dengan menggunakan pakaian yang terbuat dari kulit tersebut adalah batal.

Darah

Masalah 100: Darah manusia dan setiap binatang yang memiliki darah memancar ketika disembelih adalah najis. Dengan demikian, darah hewan yang tidak memiliki darah memancar, seperti ikan dan nyamuk adalah suci.

Masalah 101: Jika binatang yang halal dagingnya disembelih sesuai dengan ketentuan syariat, maka darah yang tersisa di tubuhnya adalah suci jika darahnya telah keluar dari tubuhnya sesuai dengan kadar yang semestinya. Akan tetapi, jika darahnya masuk kembali ke tubuhnya karena tarikan nafasnya atau bagian kepalanya terletak di tempat yang lebih tinggi, maka darah tersebut adalah najis.

Masalah 102: Darah yang terdapat di dalam telur adalah suci. Dan berdasarkan ihtiyath mustahab kita harus menjauhinya (baca: tidak memakannya).

Masalah 103: Nanah yang berada di sekeliling luka yang hampir sembuh adalah suci jika tidak diketahui ia telah bercampur dengan darah.

Masalah 104: Darah yang kadang-kadang keluar ketika kita sedang memerah air susu adalah najis dan menajiskan air susu tersebut.

Masalah 105: Jika darah yang keluar dari selah-selah gigi telah hilang setelah bercampur dengan air ludah, maka darah tersebut adalah suci.

Masalah 106: Jika darah yang tersimpan di bawah kuku atau kulit akibat benturan dengan benda keras telah mengering dan tidak lagi dinamakan darah, maka darah tersebut adalah suci. Dan jika masih dinamakan darah, maka darah itu adalah najis jika kuku dan kulit tersebut berlubang. Dalam kondisi seperti ini, jika kita ingin berwudhu dan mandi, maka kita harus mencabut kuku tersebut dengan syarat hal itu tidak menimbulkan kesulitan yang sangat menyusahkan (masyaqqat). Dan jika hal itu menimbulkan kesulitan yang sangat menyusahkan, maka kita harus mencuci pinggiran kuku dan kulit tersebut dengan cara sekiranya najis itu tidak bertambah banyak, lalu kita letakkan kain atau yang semisalnya di atasnya dan mengusapkan tangan basah di atas kain tersebut.

Masalah 107: Jika kita tidak mengetahui apakah yang berada di bawah kuku itu adalah darah yang sudah mengering atau daging yang berbentuk seperti darah mengering karena benturan dengan keras, maka ia adalah suci.

Masalah 108: Jika setetes darah jatuh ke dalam makanan yang sedang mendidih, maka seluruh makanan dan bejananya adalah najis. Mendidih, panas dan api tidak dapat menyucikannya.

Anjing dan Babi

Masalah 109: Anjing dan babi yang hidup di daratan adalah najis termasuk bulu, tulang, cakar, kuku dan cairan (yang keluar) darinya. Akan tetapi, anjing dan babi laut adalah suci.

Orang Musyrik

Masalah 110: Musyrik adalah orang yang menyembah tuhan selain Allah Yang Maha Esa, orang yang menyekutukan-Nya atau orang yang menyembah dua tuhan atau lebih. Ia adalah najis. Orang-orang yang menerima keesaan Allah Yang Maha Suci dan meyakini salah seorang nabi, seperti para pengikut agama Yahudi, Kristen, Zoroaster dan Shabi`in adalah suci. Jika ahlulkitab menjadi musyrik karena tahrif (penambahan dan pengurangan) yang terjadi di dalam agama mereka, maka mereka dihukumi seperti seluruh orang musyrik dan najis. Begitu juga, orang-orang yang tidak beragama (atheis) dan tidak meyakini adanya Allah adalah najis. Orang-orang nashibi yang memusuhi para imam Ahlulbait as adalah najis. Kaum Khawarij dan Muslimin yang telah menjadi musyrik dan meyakini Imam Ali as sebagai Tuhan atau mengingkari salah satu ajaran agama yang dharuri (gamblang wajibnya) sekiranya pengingkaran mereka itu kembali pada pengingkaran terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah najis.

Masalah 111: Seluruh tubuh orang musyrik termasuk rambut, kuku dan semua cairan (yang keluar) darinya adalah najis.

Masalah 112: Jika orang tua, kakek dan nenek seorang anak yang belum baligh adalah musyrik, maka ia juga najis. Jika salah satu dari mereka itu adalah Muslim, maka anak itu adalah suci.

Masalah 113: Seseorang yang tidak diketahui identitasnya apakah ia adalah Muslim atau bukan, jika sebelumnya kemusliman dan kekafirannya juga tidak diketahui, maka ia adalah suci. Akan tetapi, ia tidak memiliki hukum-hukum Muslimin yang lain. Contoh, ia tidak dapat menikah dengan seorang wanita Muslim atau dikubur di pekuburan Muslimin.

Masalah 114: Jika seorang Muslim mencaci-maki salah seorang dari dua belas imam atau memusuhi mereka, maka ia adalah najis.

Masalah 115: Ahlulkitab (para pengikut agama Yahudi, Kristen dan Majusi) adalah suci.

Masalah 116: Dari sisi kenajisan dan kesuciannya, orang murtad memiliki hukum agama yang dipeluknya. Atas dasar ini, jika ia menjadi orang musyrik, maka ia adalah najis, dan jika ia memeluk agama Yahudi dan Kristen, maka ia dihukumi suci.

Minuman Keras

Masalah 117: Minuman keras dan segala yang memabukkan adalah najis jika ia adalah cair dengan sendirinya (baca: dari asalnya). Jika ia tidak cair (dari asalnya), seperti Marijuana, maka ia tidak najis meskipun telah dicampur dengan sebuah cairan supaya ia menjadi cair.

Masalah 118: Alkohol putih dan alkohol murni yang digunakan untuk keperluan medis adalah suci, kecuali jika alkohol tersebut terbuat dari minuman keras dan Fuqo’. Dalam hal ini ia adalah najis. Begitu juga, bahan-bahan pembersih lain yang terbuat dari alkohol dan banyak digunakan di balai-balai pengobatan adalah suci. Alkohol buatan pabrik yang (secara substansial) adalah alkohol putih yang dibubuhi sedikit bahan racun dan banyak digunakan untuk keperluan-keperluan produksi (di pabrik-pabrik) adalah suci. Adcolon dan bahan-bahan buatan pabrik lainnya yang memiliki campuran alkohol adalah suci.

Masalah 119: Jika anggur dan air anggur mendidih dengan sendirinya atau dimasak, maka ia adalah haram untuk dimakan. Akan tetapi, ia tidak najis.

Masalah 120: Jika kurma dan raisin (kisymisy) serta airnya mendidih, maka ia adalah suci dan halal untuk dimakan.

Fuqo’

Masalah 121: Fuqo’ adalah sebuah minuman yang terbuat dari jou (biji-bijian semacam padi yang banyak ditemukan di Timur Tengah). Fuqo’ ini adalah najis. Akan tetapi, minuman yang terbuat dari jou di bawah pengawasan seorang medis—yang dikenal dengan nama Mâ` asy-Sya’îr—adalah suci.

Keringat Onta Pemakan Najis

Masalah 122: Keringat onta pemakan najis adalah najis. Akan tetapi, jika binatang lain menjadi pemakan najis, maka tidak wajib (bagi kita) untuk menjauhi keringatnya.

Keringat Orang Junub Secara Haram

Masalah 123: Keringat orang yang junub secara haram adalah tidak najis. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath wajib hendaknya kita tidak mengerjakan shalat dengan badan atau pakaian yang sudah bersentuhan dengan keringat orang tersebut.

Masalah 124: Jika seseorang melakukan senggama dengan istrinya pada waktu yang diharamkan, seperti pada waktu berpuasa di bulan Ramadhan, berdasarkan ihtiyath wajib ia harus membersihkan keringatnya ketika hendak mengerjakan shalat.

Masalah 125: Jika seseorang yang junub secara haram tidak bisa mandi, dan sebagai gantinya ia melakukan tayamum, berdasarkan ihtiyath wajib ia harus membersihkan keringatnya ketika hendak mengerjakan shalat.

Masalah 126: Jika seseorang junub secara haram, kemudian melakukan senggama dengan istrinya sendiri, berdasarkan ihtiyath wajib ia harus membersihkan keringatnya ketika hendak mengerjakan shalat. Akan tetapi, jika kali pertama ia melakukan senggama dengan istrinya sendiri, kemudian junub secara haram, maka tidak wajib baginya untuk membersihkan keringatnya.

Cara Mengetahui Kenajisan Sebuah Benda

Masalah 127: Kenajisan sebuah benda dapat diketahui melalui tiga cara:

Pertama, kita sendiri yakin bahwa benda itu adalah najis. Jika kita hanya menyangka bahwa benda itu adalah najis, maka tidak wajib bagi kita untuk menjauhinya, kecuali jika dengan perantara sangkaan tersebut kita memperoleh kemantapan hati yang oleh masyarakat biasa dianggap sebagai sebuah keyakinan. Dalam kondisi seperti ini, wajib bagi kita untuk mejauhinya. Atas dasar ini, tidak ada masalah kita makan di warung-warung kopi dan restoran-restoran yang biasa digunakan oleh orang-orang yang tidak memperhatikan kesucian dan kenajisan untuk makan selama kita tidak yakin bahwa makan yang disuguhkan untuk kita itu adalah najis.

Kedua, pemilik dan pengurus barang mengatakan bahwa benda itu adalah najis. Contoh, istri atau pembantu seseorang mengatakan bahwa bejana atau benda lain yang berada di bawah pengawasannya adalah najis.

Ketiga, dua orang adil mengatakan bahwa sebuah barang adalah najis. Jika satu orang adil mengatakan bahwa barang itu adalah najis, berdasarkan ihtiyath wajib kita juga harus menjauhinya.

Masalah 128: Jika karena tidak tahu masalah (hukum) kita tidak mengetahui kenajisan dan kesucian suatu benda, seperti kita tidak mengetahui apakah keringat orang yang junub secara haram adalah najis atau tidak, maka kita harus bertanya tentang masalah itu. Akan tetapi, jika kita mengetahui masalah (hukum), dan kita ragu apakah benda itu adalah suci atau tidak, seperti kita tidak tahu apakah benda itu adalah darah atau bukan, darah nyamuk atau darah manusia, maka benda tersebut adalah suci.

Masalah 129: Jika seseorang ragu terhadap sesuatu yang najis apakah sudah suci atau atau belum, maka ia adalah najis, dan jika ia ragu terhadap sesuatu yang suci apakah sudah najis atau tidak, maka ia adalah suci. Seandainya ia mampu untuk memahami kenajisan atau kesuciannya, tidak wajib baginya untuk menelitinya.

Masalah 130: Jika kita yakin bahwa salah satu dari dua bejana atau baju yang masih kita gunakan sudah najis dan kita tidak mengetahui bejana atau baju yang mana, maka kita harus menjauhi keduanya. Bahkan, seandainya kita tidak mengetahui apakah baju kita sendiri yang sudah najis atau baju yang tidak pernah kita gunakan sama sekali dan milik orang lain, berdasarkan ihtiyath wajib kita harus menjauhi baju kita sendiri itu.

Bagaimana Sesuatu yang Suci Bisa Najis?

Masalah 131: Jika sesuatu yang suci menyentuh sesuatu yang najis dan keduanya atau salah satunya adalah basah sekiranya kebasahannya itu berpindah kepada yang lain, maka sesuatu yang suci tersebut menjadi najis. Dan jika kebasahannya sangat sedikit sehingga tidak berpindah kepada yang lain, maka sesuatu yang suci itu tidak najis.

Masalah 132: Jika sesuatu yang suci menyentuh sesuatu yang najis dan kita ragu apakah keduanya atau salah satunya adalah basah atau tidak, sesuatu yang suci itu tidak najis.

Masalah 133: Jika sesuatu yang suci dan basah menyentuh salah satu dari dua benda yang kita tidak mengetahui mana yang najis dan mana yang suci, maka sesuatu yang suci itu tidak najis.

Masalah 134: Jika benda najis jatuh ke atas tanah, kain dan semisalnya yang basah, maka setiap bagian yang kejatuhan benda najis itu adalah najis dan bagian lainnya tidak najis. Begitu juga halnya berkenaan dengan timun, melon dan yang semisalnya.

Masalah 135: Jika perasan anggur atau kurma dan minyak goreng adalah cair, begitu salah satu bagiannya kejatuhan benda najis, maka seluruh bagiannya adalah najis. Akan tetapi, jika ia tidak cair (beku), maka semua bagiannya tidak menjadi najis. Hanya bagian yang kejatuhan benda najis itu adalah najis.

Masalah 136: Jika lalat atau binatang yang semisalnya hinggap di atas sebuah benda najis yang basah dan kemudian hinggap di atas barang suci yang basah juga, maka barang suci itu adalah najis jika kita mengetahui ada bagian benda najis yang lengket bersamanya. Jika kita tidak mengetahui hal itu, maka ia adalah suci.

Masalah 137: Jika salah satu titik tubuh yang berkeringat adalah najis dan keringat itu mengalir ke titik-titik tubuh yang lain, maka seluruh titik tubuh yang dialiri oleh keringat tersebut adalah najis. Dan jika keringat tersebut tidak mengalir ke bagian tubuh yang lain, maka bagian lain tubuh tersebut tidak najis.

Masalah 138: Jika lendir yang berada di hidung atau mulut keluar dengan disertai darah, maka hanya bagian yang terdapat darah adalah najis dan bagian lainnya adalah suci. Oleh karena itu, jika lendir tersebut menyentuh bagian luar mulut atau hidung, maka hanya bagian yang kita yakin bagian lendir yang najis telah menyentuhnya adalah najis. Sementara, bagian (mulut dan hidung) yang kita ragu apakah bagian lendir yang najis itu telah menyentuhnya atau tidak adalah suci.

Masalah 139: Jika gayung[1] berlubang di bagian bawahnya dan kita letakkan di atas tanah yang najis, maka seluruh air yang ada di dalamnya adalah najis jika air yang keluar tersebut berkumpul di bawahnya dan dihitung satu air dengan air yang berada di dalam air gayung itu. Dan jika bagian bawah gayung itu tidak menyentuh tanah dan air yang jatuh tersebut tidak dihitung satu air dengan air yang berada di dalamnya, maka air yang berada di dalam gayung tersebut tidak  najis.

Masalah 140: Jika sesuatu dimasukkan ke dalam tubuh dan menyentuh benda najis, maka ia adalah suci jika ketika dikeluarkan tidak berlumuran najis. Oleh karena itu, jika alat peralatan injeksi atau airnya dimasukkan melalui jalan buang air besar, jarum, pisau dan yang semisalnya dimasukkan ke dalam tubuh, maka semua alat itu tidak najis jika ia tidak berlumuran najis ketika dikeluarkan. Begitu juga halnya berkenaan dengan air ludah dan ingus yang menyentuh darah ketika masih berada di dalam rongga mulut dan hidung, dan ketika dikeluarkan, ia tidak disertai darah.


[1] Dalam buku aslinya disebutkan aftabeh. Aftabeh adalah sebuah alat semacam kendi terbuat dari plastik dan di Iran digunakan untuk menuangkan air ketika kita ingin bersuci setelah buang hajat. Padanan katanya yang dapat kita bayangkan di Indonesia kira-kira adalah gayung. (Pen.)