PASAL V
HUKUM-HUKUM BENDA NAJIS
Masalah 141: Menajiskan tulisan dan kertas Al-Qur’an adalah haram.
Jika tulisan dan kertasnya najis, maka kita harus segera mencucinya.
Masalah 142: Jika sampul Al-Qur’an najis, maka kita wajib mencucinya
dengan air.
Masalah 143: Meletakkan Al-Qur’an di atas benda najis, seperti darah
dan bangkai adalah haram meskipun benda najis tersebut sudah kering jika
pekerjaan tersebut adalah sebuah penghinaan terhadapnya dalam pandangan masyarakat
umum (‘urf). Dan mengangkatnya dari atas benda najis tersebut adalah
wajib.
Masalah 144: Menulis Al-Qur’an dengan tinta yang najis adalah haram
meskipun satu hurufnya saja. Jika Al-Qur’an sudah ditulis dengannya, maka
tulisan itu harus dicuci atau dikerik dan yang sejenisnya hingga tulisan tersebut
terhapus. Jika dengan dikerik atau yang semisalnya tidak juga hilang, maka kita
harus mencucinya.
Masalah 145: Tidak boleh bagi kita untuk memberikan Al-Qur’an kepada
orang kafir. Jika Al-Qur’an berada di tangannya, kita harus mengambilnya
darinya jika hal itu mungkin. Akan tetapi, jika maksud dari memberikan
Al-Qur’an itu kepadanya atau ia memiliknya adalah untuk mengadakan penelitian
dan menelaah agama (Islam), maka hal itu tidak ada masalah jika kita yakin
bahwa orang kafir yang telah dihukumi najis tidak akan memegangnya dengan
tangan basah.
Masalah 146: Jika selembar kertas Al-Qur’an atau segala sesuatu yang
harus dihormati, seperti secarik kertas yang bertuliskan nama Rasulullah saw
atau imam ma’shum as jatuh ke dalam WC, maka mengeluarkan dan mencucinya adalah
wajib meskipun hal itu membutuhkan biaya. Jika tidak mungkin untuk
mengeluarkannya, berdasarkan ihtiyath wajib kita jangan memasuki WC
tersebut sehingga kita yakin bahwa kertas itu sudah punah. Begitu juga, jika
turbah Imam Husain as jatuh ke dalam WC dan tidak mungkin untuk dikeluarkan.
Selama kita tidak yakin bahwa turbah itu telah punah, kita jangan sampai masuk ke
WC tersebut.
Masalah 147: Makan dan minum sesuatu yang najis adalah haram. Begitu
juga, memakankan benda najis kepada anak kecil adalah haram. Akan tetapi, jika
ia sendiri yang memakan makanan najis atau menajiskan makanan dengan tangannya
yang najis, lalu memakannya, maka tidak wajib (bagi kita) untuk mencegahnya.
Masalah 148: Tidak ada larangan (bagi kita) untuk menjual dan
meminjamkan barang najis jika barang itu ingin digunakan untuk sebuah amalan
yang tidak disyaratkan bersuci. Dalam konteks ini pun, tidak wajib bagi kita
untuk memberitahukan kepada pembeli tentang kenajisannya. Akan tetapi, menjual
dan meminjamkan barang najis yang penggunannya memiliki syarat kesucian dapat
dibenarkan jika barang itu dapat disucikan dan kita memberitahukannya kepada
pembeli. Menjual dan meminjamkan barang najis yang dapat digunakan untuk
berbagai keperluan tidak ada masalah dan hal itu adalah sah. Akan tetapi, jika kita
mengetahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk mengerjakan sebuah amalan
yang disyaratkan untuk bersuci, maka kita harus memberitahukan kepadanya.
Masalah 149: Jika kita melihat seseorang sedang memakan makanan yang najis
atau sedang mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian yang najis, maka tidak
wajib bagi kita untuk menegornya.
Masalah 150: Jika salah satu bagian dari rumah atau karpet seseorang
adalah najis dan kita melihat sebagian anggota badan, pakaian orang yang masuk
ke dalamnya atau barang lain miliknya menyentuh bagian yang najis tersebut dalam
kondisi basah, tidak wajib bagi kita untuk menegornya.
Masalah 151: Jika tuan rumah tahu di waktu pertengahan makan bahwa makanan
(yang sedang dihidangkan itu) adalah najis, maka ia harus memberitahukan hal
itu kepada para tamu. Akan tetapi, jika salah seorang tamu yang tahu hal itu, maka
tidak wajib baginya untuk memberitahukan kepada tamu yang lain.
Masalah 152: Jika barang yang telah kita pinjam itu terkena benda najis
(ketika kita ingin mengembalikannya) atau kita ingin meminjamkannya kepada
orang lain, maka kita harus memberitahukannya kepada pemiliknya jika kita
mengetahui bahwa ia ingin menggunakannya untuk makan dan minum.
Masalah 153: Jika seorang anak kecil yang sudah mumayiz dan
bisa memahami mana yang baik dan mana yang buruk mengatakan bahwa barang yang
ada di tangannya adalah najis atau barang itu telah dicucinya, maka ucapannya
dapat dijadikan pegangan.
|