Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Hukum-hukum Janabah

Masalah 347: Seseorang dapat junub dengan dua faktor: pertama, jima’ (senggama) dan kedua, keluarnya sperma, baik ia dalam kondisi tidur atau terjaga, baik sperma itu sedikit atau banyak, baik ia keluar dengan birahi atau tidak, baik ia keluar dengan sengaja atau tidak.

Masalah 348: Jika setetes cairan keluar dari seseorang dan ia tidak mengetahui apakah cairan itu adalah sperma, air kencing atau cairan yang lain, maka cairan itu memiliki hukum sperma jika ia keluar disertai dengan birahi, memuncrat dan setelah keluar, tubuhnya akan menjadi lemas. Jika cairan itu tidak memiliki tanda-tanda tersebut sama sekali atau salah satunya, maka ia tidak memiliki hukum sperma. Akan tetapi, berkenaan dengan pria yang sakit dan wanita tidak harus cairan tersebut keluar dengan memuncrat. Jika ia keluar disertai dengan birahi, maka cairan itu dihukumi sperma. Dan tidak juga harus tubuh mereka berdua menjadi lemas (setelah cairan itu keluar).

Masalah 349: Setelah keluar sperma disunnahkan bagi setiap kita untuk buang air kecil. Jika kita tidak buang air kecil dan setelah mandi kita melihat setetes cairan keluar yang tidak kita ketahui apakah sperma atau cairan yang lain, maka cairan itu memiliki hukum sperma.

Masalah 350: Jika seseorang telah melakukan senggama dan kemaluannya telah masuk sebatas tempat khitan, baik ia melakukan itu dengan seorang wanita atau lelaki, baik ia melakukannya di vagina atau anus, baik kedua orang tersebut (pelaku dan objek) sudah baligh atau belum, maka keduanya adalah junub meskipun tidak mengeluarkan sperma setetes pun.

Masalah 351: Jika ia ragu apakah kemaluannya sudah masuk sebatas tempat khitan atau belum, maka mandi tidak wajib baginya.

Masalah 352: Jika seseorang—na’udzu billah—menyetubuhi seekor binatang dan ia mengeluarkan sperma, maka cukup baginya untuk mandi saja. Dan jika ia tidak mengeluarkan sperma, maka sekiranya ia sudah berwudhu sebelum melakukan itu, maka cukup baginya untuk mandi saja. Sementara itu, jika ia tidak memiliki wudhu (sebelumnya), maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mandi dan berwudhu.

Masalah 353: Jika sperma telah bergerak dari tempatnya dan tidak keluar atau kita ragu apakah sperma telah keluar atau belum, maka mandi tidak wajib baginya.

Masalah 354: Tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak dapat mandi, meskipun ia dapat bertayamum untuk melakukan senggama dengan istrinya tanpa alasan dan sebab. Akan tetapi, jika ia melakukan senggama itu dengan tujuan untuk mencari kenikmatan atau khawatir atas dirinya (jika tidak melakukannya), maka hal itu tidak ada masalah baginya.

Masalah 355: Jika seseorang melihat sperma di pakaiannya dan ia yakin bahwa sperma itu berasal dari dirinya serta belum melakukan mandi janabah, maka ia harus melakukan mandi dan mengqadha shalat yang diyakininya telah dikerjakan setelah sperma itu keluar. Akan tetapi, shalat yang dimungkinkan telah dikerjakannya setelah sperma itu keluar, tidak wajib baginya untuk mengqadhanya.

Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub

Masalah 356: Ada lima hal yang diharamkan bagi orang yang junub:

Pertama, menyentuhkan sebagian anggota tubuh kepada tulisan Al-Qur’an, nama Allah, nama para nabi dan imam ma’shum as. Nama para nabi dan imam ma’shum as ini memiliki hukum yang  sama dengan nama Allah berdasarkan ihtiyath wajib.

Kedua, memasuki Masjidil Haram dan masjid Nabawi saw, meskipun ia hanya melintas masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain.

Ketiga, diam di dalam masjid (selain kedua masjid di atas). Akan tetapi, jika ia hanya melintas masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain atau ingin mengambil sesuatu dari dalamnya, maka tidak ada larangan baginya untuk itu. Berdasarkan ihtiyath wajib tidak boleh juga baginya untuk diam di dalam makam para imam as, meskipun yang lebih utama baginya adalah menjalankan hukum Masjidil Haram dan masjid Nabawi berkenaan dengan makam mereka itu.

Keempat, meletakkan sesuatu di dalam masjid.

Kelima, membaca surah Al-Qur’an yang memiliki sujud wajib. Yaitu empat surah ini: ash-Shaffaat: 32, Ha` Mim as-Sajdah: 41, an-Najm: 53 dan al-‘Alaq: 96. Jika ia membaca satu huruf pun dari salah satu surah tersebut, maka hal itu adalah haram baginya.

Hal-hal Yang Dimakruhkan Bagi Orang Junub

Masalah 357: Hal-hal yang dimakruhkan bagi orang yang junub adalah sembilan macam:

Pertama dan kedua, makan dan minum. Akan tetapi, jika ia berwudhu, maka makan dan minum tidak makruh lagi baginya.

Ketiga, membaca lebih dari tujuh ayat surah-surah yang tidak memiliki sujud wajib.

Keempat, menyentuhkan sebagian anggota badan kepada sampul, catatan pinggir dan jarak pemisah antara tulisan Al-Qur’an.

Kelima, membawa Al-Qur’an.

Keenam, tidur. Akan tetapi, jika ia berwudhu atau bertayamum sebagai ganti dari mandi jika ia tidak memiliki air untuk itu, maka tidur tidak makruh lagi baginya.

Ketujuh, menggunakan pacar dan yang serupa dengannya.

Kedelapan, mengolesi sekujur tubuh dengan minyak.

Kesembilan, melakukan senggama setelah ia bermimpi basah.

Mandi Janabah

Masalah 358: Secara hukum asal, mandi janabah adalah sunah. Akan tetapi, untuk mengerjakan shalat dan yang semisalnya mandi itu adalah wajib. Sedangkan untuk mengerjakan shalat jenazah, sujud syukur dan sujud wajib (karena membaca surah) Al-Qur’an (yang memiliki sujud wajib), tidak wajib bagi kita untuk mandi janabah.

Masalah 359: Pada waktu mandi tidak wajib bagi kita untuk membaca niat, “Aku niat untuk mandi wajib atau sunah.” Jika kita hanya meniatkan qurbah (niat melaksanakan perintah Allah), maka hal itu sudah cukup.

Masalah 360: Mandi, baik mandi wajib maupun mandi sunah dapat diklasifikasikan dalam dua klasifikasi: tartibi dan irtimasi.

Mandi Tartibi

Masalah 361: Dalam mandi tartibi, kita harus berniat mandi dengan membasuh kepala (meliputi wajah) dan leher pertama kali, lalu badan bagian kanan dan kemudian, badan bagian kiri. Jika kita tidak melaksanakan sesuai dengan urutan tersebut, baik kita melakukannya dengan sengaja, lupa atau karena tidak mengetahui hukum, maka mandi kita adalah batal.

Masalah 362: Kita harus mencuci setengah bagian pusar dan aurat bersama dengan bagian kanan tubuh dan setengah bagian yang lain bersama dengan bagian kiri tubuh. Akan tetapi, yang lebih baik adalah kita mencuci seluruh bagian pusar dan aurat bersama dengan kedua bagian tubuh kita. (Yaitu ketika kita mencuci bagian kanan tubuh, kita mencuci seluruh pusar dan aurat, dan ketika mencuci bagian kiri tubuh, kita juga mencuci seluruh bagian pusar dan aurat tersebut—pen.)

Masalah 363: Supaya kita yakin bahwa ketiga bagian tubuh tersebut (kepala dan leher, bagian kanan dan bagian kiri) telah terkenan air (secara sempurna), maka ketika membasuh satu bagian dari ketiga bagian itu kita juga harus membasuh sebagian dari bagian yang lain bersama dengan bagian yang sedang kita basuh tersebut. Bahkan berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya kita membasuh bagian kanan leher juga bersama dengan bagian kanan tubuh dan bagian kiri leher bersama dengan bagian kiri tubuh.

Masalah 364: Jika kita mengetahui setelah mandi usai bahwa ada sebagian anggota badan yang belum terbasuh dan kita tidak mengetahui bagian yang mana, maka kita harus mengulangi mandi tersebut.

Masalah 365: Jika kita mengetahui setelah mandi usai bahwa ada sebagian anggota badan yang belum terbasuh, maka sekiranya bagian tersebut berada di bagian kiri badan, cukup bagi kita untuk membasuh bagian yang belum terbasuh tersebut. Jika bagian (yang belum terbasuh tersebut) berada di bagian kanan badan, maka kita harus mengulangi membasuh bagian kiri setelah membasuh bagian tersebut. Dan jika bagian tersebut berada di bagian kepala dan leher, maka setelah membasuhnya kita harus mengulangi membasuh bagian kanan, lalu bagian kiri badan.

Masalah 366: Jika kita ragu apakah telah membasuh sebagian dari bagian kiri tubuh sebelum mandi usai, maka cukup bagi kita untuk membasuh bagian tersebut. Akan tetapi, jika kita ragu apakah telah membasuh bagian kanan tubuh atau sebagian darinya setelah kita mulai membasuh bagian kiri tubuh, atau kita ragu apakah telah membasuh kepala dan leher atau sebagian dari keduanya setelah mulai membasuh bagian kanan tubuh, maka kita tidak perlu memperhatikan keraguan tersebut.

Mandi Irtimasi

Masalah 367: Dalam mandi irtimasi, air harus membasahi seluruh badan dalam satu waktu. Oleh karena itu, jika kita berniat mandi dan masuk ke dalam air dalam sekaligus atau perlahan-lahan sehingga seluruh badan masuk ke dalam air, maka mandi kita adalah sah.

Masalah 368: Dalam mandi irtimasi, jika badan kita berada di dalam air dan kita menggerakkannya setelah berniat mandi, maka mandi kita adalah sah. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya (sebelum mandi) mayoritas badan kita berada di luar air dan setelah berniat mandi, kita masuk ke dalam air.

Masalah 369: Jika kita mengetahui setelah melakukan mandi irtimasi bahwa sebagian anggota badan belum terkena air, maka kita harus mengulangi mandi, baik kita mengetahui di mana letaknya atau tidak.

Masalah 370: Jika kita tidak memiliki waktu untuk melakukan mandi tartibi dan hanya memiliki waktu untuk mandi irtimasi, maka kita harus melakukan mandi irtimasi.

Masalah 371: Orang yang sedang berpuasa wajib atau melakukan ihram untuk haji atau umrah tidak dapat melakuan mandi irtimasi. Dan jika ia melakukan mandi irtimasi karena lupa, maka mandinya adalah sah.

Hukum-hukum Mandi

Masalah 372: Dalam mandi irtimasi seluruh anggota badan harus suci. Akan tetapi, dalam mandi tartibi seluruh badan kita tidak harus suci. Seandainya seluruh badan kita adalah najis dan sebelum membasuh satu bagian (dari ketiga bagian tersebut) kita mencucinya terlebih dahulu dengan air, maka hal itu sudah cukup.

Masalah 373: Keringat orang yang junub karena pekerjaan haram adalah tidak najis. Jika orang yang junub karena pekerjaan haram mandi dengan menggunakan air hangat, maka mandinya adalah sah.

Masalah 374: Jika ketika mandi masih ada anggota badan yang belum terbasuh meskipun seukuran sehelai rambut, maka mandi kita adalah batal. Tidak wajib (bagi kita  untuk) mencuci bagian-bagian badan yang (termasuk bagian dalam dan) tidak nampak, seperti bagian dalam telinga dan hidung.

Masalah 375: Jika kita ragu apakah salah satu bagian badan termasuk bagian luar atau bagian dalam, maka berdasarkan ihtiyath wajib kita harus membasuhnya kecuali jika sebelumnya ia adalah termasuk bagian dalam badan dan sekarang kita ragu apakah ia sudah menjadi bagian luar atau masih termasuk bagian dalam. Dalam kondisi ini tidak wajib bagi kita untuk membasuhnya.

Masalah 376: Jika lubang anting dan yang semisalnya sangat besar sehingga bagian dalamnya nampak dan dianggap sebagai anggota luar badan, maka kita harus membasuhnya. Jika bagian dalamnya itu tidak nampak dan tidak termasuk bagian luar badan, maka tidak wajib kita membasuhnya.

Masalah 377: Kita harus menghilangkan segala sesuatu yang dapat mencegah masuknya air ke badan terlebih dahulu (sebelum melakukan mandi). Dan jika kita mandi sebelum yakin bahwa penghalang masuknya air itu telah hilang, maka mandi kita tidak mencukupi.

Masalah 378: Jika kita ragu ketika sedang melakukan mandi apakah ada sesuatu yang dapat mencegah masuknya air melengket di kulit kita atau tidak, maka kita harus menelitinya terlebih dahulu sehingga yakin tidak ada penghalang (yang dapat mencegah masuknya air) jika keraguan kita tersebut memiliki landasan logis.

Masalah 379: Dalam mandi kita harus membasuh rambut pendek yang termasuk bagian dari badan kita. Dan berdasarkan ihtiyath wajib kita juga harus membasuh rambut yang panjang.

Masalah 380: Semua persyaratan sahnya wudhu yang telah dijelaskan di atas, seperti kesucian dan kehalalan air juga disyaratkan dalam sahnya mandi. Akan tetapi, dalam mandi tidak wajib kita membasuh badan dimulai dari atas ke bawah. Dalam mandi tartibi, setelah membasuh satu bagian tidak wajib kita membasuh bagian yang lain secara langsung. Bahkan, jika setelah membasuh kepala dan leher kita bersabar sebentar, lalu mencuci bagian kanan badan dan setelah beberapa saat kita membasuh bagian kiri badan, maka hal itu tidak ada masalah, kecuali wanita yang sedang menjalani darah istihadhah yang hukumnya akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini.

Masalah 381: Seseorang yang bermaksud tidak memberikan uang ongkos (pemakaian jasa kamar mandi) kepada penjaga kamar mandi atau ingin mengutang (terlebih dahulu) tanpa ia mengetahui bahwa penjaga tersebut rela, meskipun pada akhirnya ia dapat menjadikannya rela dengan cara pembayaran tersebut, maka mandinya adalah batal.

Masalah 382: Jika ia ingin membayar (pemakaian jasa kamar mandi itu) kepada penjaga kamar mandi dengan uang haram atau uang yang belum dikeluarkan khumusnya, maka mandinya adalah batal.

Masalah 383: Jika penjaga kamar mandi rela ongkos jasa pemakaian kamar mandi itu dibayar kemudian, tetapi orang yang mandi berniat untuk tidak membayar utang tersebut atau akan membayarnya dengan uang haram, maka mandinya adalah batal.

Masalah 384: Jika ia menyucikan tempat keluarnya air besar di penampungan air dan sebelum mandi ia ragu dengan menyucikan diri di tempat itu apakah penjaga kamar mandi akan rela dengan mandinya itu atau tidak, maka mandinya adalah batal kecuali sebelum mandi ia dapat menjadikannya rela.

Masalah 385: Jika kita ragu apakah sudah mandi atau belum, maka kita harus mandi, dan jika kita ragu apakah mandi yang telah kita lakukan adalah benar atau tidak, maka tidak perlu kita mengulangi mandi tersebut.

Masalah 386: Jika di pertengahan mandi ia mengeluarkan hadas kecil, seperti kencing, maka ia dapat menyempurnakan mandinya dan setelah itu ia harus berwudhu. Akan tetapi, yang paling baik adalah berdasarkan ihtiyath ia mengulangi mandinya dengan meniatkan apa yang wajib di atas pundaknya; entah menyempurnakannya atau mengulanginya. Meskipun demikian, setelah mengulangi mandi tersebut wajib baginya untuk berwudhu.

Masalah 387: Ketika ia mandi dengan anggapan memiliki waktu yang cukup untuk mandi dan shalat, maka mandinya adalah sah meskipun setelah mandi ia mengetahui bahwa semestinya tidak memiliki waktu yang cukup untuk mandi.

Masalah 388: Jika seorang yang junub ragu apakah sudah mandi atau belum, maka seluruh shalat yang telah dikerjakannya (selama itu) adalah sah, dan untuk shalat-shalat berikutnya ia harus mandi.

Masalah 389: Seseorang yang memiliki kewajiban beberapa mandi wajib dapat melakukan mandi sekali dengan niat seluruh mandi wajib tersebut, atau ia melakukan mandi satu persatu secara terpisah.

Masalah 390: Jika di badannya tertulis ayat Al-Qur’an atau nama Allah, atau ayat Al-Qur’an dan nama Allah itu berbentuk tato, maka ia harus membersihkannya terlebih dahulu sebelum junub. Jika tidak, ia harus segera mandi setelah junub dan harus berhati-hati jangan sampai tangannya menyentuhnya ketika mandi. Ia harus mengalirkan air di atas tulisan tersebut.

Masalah 391: Tidak boleh bagi seseorang yang telah mengerjakan mandi janabah untuk berwudhu ketika ingin mengerjakan shalat. Bahkan, ia dapat mengerjakan shalat tanpa wudhu setelah mengerjakan mandi-mandi wajib yang lain, kecuali mandi istihadhah sedang, meskipun yang lebih baik adalah ia berwudhu (setelah mengerjakan mandi-mandi itu).