Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Istihadhah

Salah satu darah yang dapat keluar dari seorang wanita adalah darah istihadhah. Wanita yang sedang mengalami darah istihadhah disebut mustahâdhah.

Masalah 392: Pada umumnya darah istihadhah berwarna kuning dan dingin. Darah ini keluar tanpa diiringi tekanan dan rasa perih, serta tidak kental. Akan tetapi, mungkin juga darah itu berwarna hitam, merah, panas dan kental serta keluar dengan diiringi tekanan dan rasa perih.

Masalah 393: Secara umum, setiap darah yang keluar dari seorang wanita yang tidak termasuk klasifikasi darah luka, haidh dan nifas adalah darah istihadhah meskipun darah itu tidak memiliki tanda-tanda tersebut di atas.

Masalah 394: Darah istihadhah memiliki tiga klasifikasi:

Pertama, darah istihadhah sedikit. Yaitu darah yang hanya membasahi bagian luar kapas yang diletakkan di dalam vagina.

Kedua, darah istihadhah sedang. Yaitu darah yang meresap ke dalam kapas tersebut, tetapi tidak membasahi kain pembalut, (seperti softeks) yang biasa digunakan oleh seorang wanita untuk mencegah darah.

Ketiga, darah istihadhah banyak. Yaitu darah yang juga membasahi kain pembalut tersebut.

Hukum-hukum Darah Istihadhah

Masalah 395: Dalam istihadhah sedikit seorang wanita harus berwudhu untuk mengerjakan setiap shalat dan mencuci bagian luar vagina jika darah itu juga sampai ke luar. Dan berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengganti kapas tersebut atau mencucinya.

Masalah 396: Jika ia melihat darah istihadhah sedang sebelum shalat atau ketika sedang mengerjakan shalat, maka ia harus mandi untuk shalat itu. Akan tetapi, dalam istihadhah sedang, jika ia melakukan mandi sebelum mengerjakan shalat Shubuh, maka untuk setiap shalat ia harus melakukan kewajiban-kewajiban istihadhah sedikit tersebut di atas juga hingga shalat Shubuh hari berikutnya. Jika ia sengaja atau lupa tidak melakukan mandi, ia harus melakukan mandi untuk shalat Zhuhur dan ‘Ashar, dan jika ia juga tidak melakukan mandi untuk kedua shalat tersebut, maka ia harus melakukan mandi sebelum mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’.

Masalah 397: Dalam istihadhah banyak, di samping harus mengerjakan kewajiban-kewajiban istihadhah sedang yang telah disebutkan pada masalah di atas, ia juga harus mengganti kain pembalutnya untuk setiap shalat atau mencucinya, melakukan mandi untuk shalat Zhuhur dan ‘Ashar sekali dan untuk shalat Maghrib dan Isya’ sekali, dan tidak boleh ia memisah antara shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia memisah antara shalat Zhuhur dan ‘Ashar, maka ia harus melaksanakan mandi lagi untuk shalat ‘Ashar. Begitu juga jika ia memisah antara shalat Maghrib dan Isya’, ia harus mandi lagi untuk shalat Isya’.

Masalah 398: Jika sebelum waktu shalat tiba darah istihadhah sedang atau banyak keluar dan berhenti lagi, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus melakukan mandi dan berwudhu untuk melaksanakan shalat, kecuali jika sebelumnya ia telah melakukan mandi untuk mengerjakan shalat dan darah tersebut telah terputus secara sempurna sebelum melakukan mandi.

Masalah 399: Seorang wanita mustahadhah yang harus melakukan mandi dan berwudhu, jika ia melakukan keduanya, baik melakukan mandi terlebih dahulu atau wudhu, maka keduanya adalah sah. Akan tetapi, yang lebih baik adalah ia berwudhu terlebih dahulu.

Masalah 400: Jika darah istihadhah sedikit seorang wanita menjadi darah istihadhah sedang setelah (mengerjakan) shalat Shubuh, maka ia harus mandi untuk mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar, dan jika darah itu menjadi darah istihadhah sedang setelah shalat Zhuhur dan ‘Ashar, maka ia harus melakukan mandi untuk mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan jika setelah melakukan mandi itu darah istihadhah tersebut masih terus mengalir, maka ia harus melakukan mandi dua kali untuk mengerjakan shalat Shubuh hari berikutnya.

Masalah 401: Jika darah istihadhah sedikit atau sedang seorang wanita menjadi darah istihadhah banyak setelah mengerjakan shalat Shubuh, maka ia harus melaksanakan mandi untuk shalat Zhuhur dan ‘Ashar dan melakukan mandi yang kedua kali untuk shalat Maghrib dan Isya’. Jika darah itu menjadi darah istihadhah banyak setelah shalat Zhuhur dan ‘Ashar, maka ia harus melakukan mandi untuk shalat Maghrib dan Isya’. Dan begitu juga untuk mengerjakan shalat Shubuh hari berikutnya, kecuali jika sebelum melakukan mandi pada malam harinya darah itu berubah menjadi darah istihadhah sedikit atau berhenti sama sekali.

Masalah 402: Wanita mustahadhah harus berwudhu jika ia ingin melakukan shalat, baik shalat wajib atau shalat sunah. Begitu juga jika ia—secara ihtiyath—ingin mengulangi shalat yang telah dikerjakannya atau ingin mengulangi shalat yang telah dikerjakannya sendirian secara berjamaah, maka ia harus melakukan kewajiban-kewajiban istihadhah yang telah dijelaskan di atas. Akan tetapi, jika ia ingin melaksanakan shalat ihtiyath, sujud dan tasyahud yang terlupakan serta sujud sahwi, maka tidak wajib ia mengulangi kewajiban-kewajiban wanita mustahadhah jika ia melakukannya langsung setelah mengerjakan shalat.

Masalah 403: Ketika darah seorang wanita mustahadhah berhenti total, maka sekiranya darah itu adalah istihadhah sedikit, ia harus menyucikan diri dan berwudhu untuk mengerjakan shalat berikutnya, dan jika darah tersebut adalah istihadhah sedang atau banyak, maka ia harus melakukan mandi dan berwudhu untuk mengerjakan shalat berikutnya. Ia dapat melakukan mandi ini setelah darah berhenti meskipun waktu shalat belum tiba.

Masalah 404: Jika ia tidak mengetahui istihadhahnya termasuk klasifikasi yang mana, maka ketika ingin mengerjakan shalat ia harus memasukkan kapas ke dalam vaginanya dan bersabar sebentar, lalu mengeluarkan kapas tersebut. Setelah memahami istihadhahnya termasuk klasifikasi yang mana dari tiga klasifikasi di atas, maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan untuk setiap klasifikasi itu. Jika ia yakin bahwa darah istihadhahnya tidak akan berubah hingga ia mengerjakan shalat, maka ia dapat menguji dirinya dengan (cara tersebut) sebelum waktu shalat tiba.

Masalah 405: Jika seorang wanita mustahadhah mengerjakan shalat sebelum ia menguji dirinya, maka shalatnya itu adalah sah asalkan ia meniatkan qurbah dan telah melakukan kewajiban yang semestinya harus dilakukan. Contoh, istihadhahnya adalah sedikit dan ia telah mengerjakan kewajiban istihadhah sedikit. Dan jika ia tidak meniatkan qurbah atau kewajiban yang telah dikerjakannya tidak sesuai dengan kewajiban yang semestinya harus dilakukan, maka shalatnya adalah batal. Contoh, istihadhahnya adalah istihadhah sedang, sementara ia telah melakuan kewajiban istihadhah sedikit.

Masalah 406: Jika wanita mustahadhah tidak dapat menguji dirinya, maka ia harus mengerjakan sesuatu yang telah pasti menjadi kewajibannya. Contoh, jika ia tidak mengetahui apakah istihadhahnya adalah istihadhah sedikit atau sedang, maka ia harus melakukan kewajiban-kewajiban istihadhah sedikit. Akan tetapi, jika ia mengetahui sebelumnya bahwa istihadhahnya termasuk klasifikasi yang mana, maka ia harus melakukan kewajiban klasifikasi tersebut.

Masalah 407: Jika di awal-awal keluarnya darah istihadhah sudah bergerak dari tempatnya dan belum keluar dari tubuh seorang wanita, maka tidak wajib baginya untuk melakukan hukum-hukum istihadhah. Akan tetapi, jika darah itu (pasti) keluar, selama ia berada di salurannya, meskipun darah itu belum keluar (dari vagina), maka maka ia wajib mengerjakan hukum-hukum istihadhah.

Masalah 408: Jika wanita mustahadhah mengetahui bahwa dari sejak ia melakukan wudhu atau mandi tidak ada setetes darah pun yang keluar dan hingga shalat usai pun darah itu tidak ada di dalam vagina, maka ia dapat mengakhirkan shalat dan mengerjakan shalat-shalat selanjutnya dengan mandi tersebut.

Masalah 409: Jika seorang wanita mustahadhah yakin bahwa sebelum waktu shalat usai darahnya akan berhenti total atau darah itu akan berhenti dalam jangka waktu yang dapat ia gunakan untuk melakukan mandi, wudhu dan shalat, maka ia harus bersabar dan mengerjakan shalat pada waktu suci itu. Bahkan, berdasarkan ihtiyath wajib jika ia memberikan kemungkinan bahwa darahnya akan berhenti, ia juga harus bersabar.

Masalah 410: Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah sedikit harus segera mengerjakan shalat setelah ia berwudhu dan seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah sedang dan banyak juga demikian setelah ia melakukan mandi dan wudhu. Akan tetapi, tidak ada masalah baginya untuk membaca azan, iqamah dan doa-doa sebelum mengerjakan shalat. Dan ketika mengerjakan shalat pun, ia dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan sunah, seperti qunut dan semisalnya.

Masalah 411: Jika wanita mustahadhah memisahkan antara mandi dan shalat, maka ia harus melakukan mandi lagi dan segera mengerjakan shalat. Akan tetapi, jika darah tidak terdapat di dalam rongga vagina, maka tidak wajib ia mengulangi mandi dan wudhu.

Masalah 412: Wajib bagi seorang wanita mustahadhah untuk mencegah keluarnya darah sedapat mungkin dengan (menyumbatkan) kapas (di vaginanya). Jika ia tidak melakukan hal itu dengan sengaja dan darahnya keluar kembali, maka ia harus mengulangi shalatnya. Bahkan, berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengulangi mandi dan berwudhu lagi sebelum mengerjakan shalat.

Masalah 413: Jika pada waktu mandi darahnya belum berhenti, maka mandinya adalah sah. Akan tetapi, ketika sedang melakukan mandi, istihadhah sedang menjadi istihadhah banyak, maka ia harus memulai mandi dari awal lagi.

Masalah 414: Berdasarkan ihtiyath wajib wanita mustahadhah harus mencegah keluarnya darah sebisa mungkin selama ia menjalani puasa pada siang hari.

Masalah 415: Puasa seorang wanita mustahadhah yang memiliki kewajiban mandi adalah sah jika ia melakukan mandi di siang hari untuk shalat-shalat yang harus dikerjakannya pada siang hari. Dan berdasarkan ihtiyath ia harus melakukan mandi untuk shalat Maghrib dan Isya’ pada malam hari di mana esok harinya ia harus berpuasa.

Masalah 416: Jika setelah mengerjakan shalat ‘Ashar ia mengalami darah istihadhah dan tidak melakukan mandi hingga matahari terbenam, maka puasanya adalah sah.

Masalah 417: Jika darah istihadhah sedikit seorang wanita menjadi darah istihadhah sedang atau banyak sebelum ia mengerjakan shalat, maka ia harus mengerjakan kewajiban-kewajiban istihadhah sedang atau banyak yang telah dijelaskan di atas. Jika istihadhah sedangnya menjadi istihadhah banyak, maka ia harus mengerjakan kewajiban-kewajiban istihadhah banyak. Seandainya ia telah melakuan mandi untuk istihadhah sedang, mandi itu tidak ada faedahnya dan ia harus melakukan mandi lagi untuk istihadhah banyak.

Masalah 418: Jika istihadhah sedang seorang wanita menjadi istihadhah banyak ketika ia sedang mengerjakan shalat, maka ia harus memutus shalatnya dan melakukan mandi untuk istihadhah banyak, mengerjakan kewajiban-kewajibannya yang lain, berwudhu dan mengerjakan kembali shalat tersebut. Jika ia tidak memiliki waktu untuk melakukan mandi dan berwudhu, maka ia harus bertayamum sebanyak dua kali; kali pertama sebagai ganti dari mandi dan kali kedua sebagai ganti dari wudhu. Dan jika ia juga tidak memiliki waktu untuk bertayamum, maka ia tidak boleh memutus shalat tersebut dan harus menyempurnakannya. Berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadhanya. Begitu juga halnya jika di pertengahan shalat istihadhah sedikitnya menjadi istihadhah sedang atau banyak. Akan tetapi, jika sebelumnya istihadhah itu adalah istihadhah sedang, maka di samping mandi ia juga harus berwudhu.

Masalah 419: Jika darahnya berhenti di pertengahan shalat dan ia tidak mengetahui bahwa darah itu memang telah berhenti dari dalam (baca: dari pusat), maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengulangi wudhu, mandi dan shalatnya.

Masalah 420: Jika istihadhah banyak seorang wanita menjadi istihadhah sedang, maka untuk shalat pertama ia harus melakukan kewajiban istihadhah banyak dan untuk shalat-shalat selanjutnya ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah sedang. Contoh, jika sebelum shalat Zhuhur istihadhah banyak menjadi istihadhah sedang, maka ia harus melakukan mandi untuk shalat Zhuhur dan untuk shalat ‘Ashar, Maghrib dan Isya’ ia hanya harus berwudhu.

Masalah 421: Jika sebelum mengerjakan setiap shalat darah istihadhah banyak berhenti dan keluar lagi, maka ia harus melakuan mandi untuk setiap shalat tersebut.

Masalah 422: Jika istihadhah banyak menjadi istihadhah sedikit, maka untuk shalat pertama ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah banyak dan untuk shalat-shalat berikutnya ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah sedikit. Begitu juga jika istihadhah sedang menjadi istihadhah sedikit, maka untuk shalat pertama ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah sedang dan untuk shalat-shalat berikutnya ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah sedikit.

Masalah 423: Jika wanita mustahadhah tidak mengerjakan salah satu kewajibannya meskipun hal itu berupa kewajiban mengganti kapas, maka shalatnya adalah batal.

Masalah 424: Jika wanita yang sedang mengalami istihadhah sedikit ingin mengerjakan pekerjaan lain selain shalat yang memiliki syarat bersuci, seperti menyentuhkan badan kepada tulisan Al-Qur’an, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus berwudhu lagi, karena wudhu yang telah dilakukannya untuk mengerjakan shalat tidak cukup untuk itu.

Masalah 425: Tidak ada masalah bagi seorang wanita mustahadhah untuk memasuki Masjidil Haram dan masjid Nabawi, diam di masjid (selain kedua masjid tersebut), membaca surah-surah yang memiliki sujud wajib dan melakukan senggama dengan suaminya, meskipun berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya ia telah melakukan mandi-mandi wajibnya sebelum mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di atas.

Masalah 426: Jika seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah banyak ingin menyentuhkan badannya kepada tulisan Al-Qur’an sebelum waktu shalat tiba, maka ia harus melakukan mandi, dan jika ia sedang mengalami istihadhah sedang, maka sekiranya pada hari itu ia pernah melakukan mandi, cukup baginya untuk berwudhu saja.

Masalah 427: Shalat ayat adalah wajib bagi wanita mustahadhah dan ia harus mengerjakan kewajiban yang telah ditentukan untuk mengerjakan shalat-shalat harian sebelum mengerjakan shalat ayat tersebut.

Masalah 428: Ketika pada waktu shalat harian shalat ayat juga wajib bagi wanita mustahadhah, jika ia ingin mengerjakan keduanya secara berurutan, maka untuk shalat ayat itu pun ia harus mengerjakan kewajiban yang telah ditentukan untuk shalat harian dan ia tidak dapat melakukan kedua shalat tersebut dengan satu wudhu dan mandi.

Masalah 429: Jika wanita mustahadhah ingin mengerjakan shalat qadha, maka ia harus mengerjakan kewajiban yang telah ditentukan untuk shalat shalat ada’.

Masalah 430: Jika seorang wanita mengetahui bahwa darah yang keluar dari dirinya adalah bukan darah luka dan secara syar’i darah itu tidak memiliki hukum darah haidh dan nifas, maka ia harus mengerjakan kewajiban darah istihadhah. Seandainya pun ia ragu apakah darah itu adalah darah istihadhah atau darah yang lain, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah jika darah itu tidak memiliki tanda-tanda darah lain selain darah istihadhah itu.