Istihadhah
Salah satu darah
yang dapat keluar dari seorang wanita adalah darah istihadhah. Wanita yang
sedang mengalami darah istihadhah disebut
mustahâdhah.
Masalah
392: Pada umumnya darah
istihadhah berwarna kuning dan dingin. Darah ini keluar tanpa diiringi tekanan
dan rasa perih, serta tidak kental. Akan tetapi, mungkin juga darah itu berwarna
hitam, merah, panas dan kental serta keluar dengan diiringi tekanan dan rasa
perih.
Masalah
393: Secara umum, setiap darah
yang keluar dari seorang wanita yang tidak termasuk klasifikasi darah luka,
haidh dan nifas adalah darah istihadhah meskipun darah itu tidak memiliki
tanda-tanda tersebut di atas.
Masalah
394: Darah istihadhah memiliki
tiga klasifikasi:
Pertama, darah istihadhah
sedikit. Yaitu darah yang hanya membasahi bagian luar kapas yang diletakkan di
dalam vagina.
Kedua, darah istihadhah
sedang. Yaitu darah yang meresap ke dalam kapas tersebut, tetapi tidak membasahi
kain pembalut, (seperti softeks) yang biasa digunakan oleh seorang wanita untuk
mencegah darah.
Ketiga, darah istihadhah
banyak. Yaitu darah yang juga membasahi kain pembalut
tersebut.
Hukum-hukum Darah
Istihadhah
Masalah
395: Dalam istihadhah sedikit
seorang wanita harus berwudhu untuk mengerjakan setiap shalat dan mencuci bagian
luar vagina jika darah itu juga sampai ke luar. Dan berdasarkan ihtiyath
wajib ia harus mengganti kapas tersebut atau mencucinya.
Masalah
396: Jika ia melihat darah
istihadhah sedang sebelum shalat atau ketika sedang mengerjakan shalat, maka ia
harus mandi untuk shalat itu. Akan tetapi, dalam istihadhah sedang, jika ia
melakukan mandi sebelum mengerjakan shalat Shubuh, maka untuk setiap shalat ia
harus melakukan kewajiban-kewajiban istihadhah sedikit tersebut di atas juga
hingga shalat Shubuh hari berikutnya. Jika ia sengaja atau lupa tidak melakukan
mandi, ia harus melakukan mandi untuk shalat Zhuhur dan ‘Ashar, dan jika ia juga
tidak melakukan mandi untuk kedua shalat tersebut, maka ia harus melakukan mandi
sebelum mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’.
Masalah
397: Dalam istihadhah banyak,
di samping harus mengerjakan kewajiban-kewajiban istihadhah sedang yang telah
disebutkan pada masalah di atas, ia juga harus mengganti kain pembalutnya untuk
setiap shalat atau mencucinya, melakukan mandi untuk shalat Zhuhur dan ‘Ashar
sekali dan untuk shalat Maghrib dan Isya’ sekali, dan tidak boleh ia memisah
antara shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia memisah antara shalat Zhuhur dan
‘Ashar, maka ia harus melaksanakan mandi lagi untuk shalat ‘Ashar. Begitu juga
jika ia memisah antara shalat Maghrib dan Isya’, ia harus mandi lagi untuk
shalat Isya’.
Masalah
398: Jika sebelum waktu shalat
tiba darah istihadhah sedang atau banyak keluar dan berhenti lagi, maka
berdasarkan ihtiyath wajib ia harus melakukan mandi dan berwudhu untuk
melaksanakan shalat, kecuali jika sebelumnya ia telah melakukan mandi untuk
mengerjakan shalat dan darah tersebut telah terputus secara sempurna sebelum
melakukan mandi.
Masalah
399: Seorang wanita mustahadhah
yang harus melakukan mandi dan berwudhu, jika ia melakukan keduanya, baik
melakukan mandi terlebih dahulu atau wudhu, maka keduanya adalah sah. Akan
tetapi, yang lebih baik adalah ia berwudhu terlebih dahulu.
Masalah
400: Jika darah istihadhah
sedikit seorang wanita menjadi darah istihadhah sedang setelah (mengerjakan)
shalat Shubuh, maka ia harus mandi untuk mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar,
dan jika darah itu menjadi darah istihadhah sedang setelah shalat Zhuhur dan
‘Ashar, maka ia harus melakukan mandi untuk mengerjakan shalat Maghrib dan
Isya’. Dan jika setelah melakukan mandi itu darah istihadhah tersebut masih
terus mengalir, maka ia harus melakukan mandi dua kali untuk mengerjakan shalat
Shubuh hari berikutnya.
Masalah
401: Jika darah istihadhah
sedikit atau sedang seorang wanita menjadi darah istihadhah banyak setelah
mengerjakan shalat Shubuh, maka ia harus melaksanakan mandi untuk shalat Zhuhur
dan ‘Ashar dan melakukan mandi yang kedua kali untuk shalat Maghrib dan Isya’.
Jika darah itu menjadi darah istihadhah banyak setelah shalat Zhuhur dan ‘Ashar,
maka ia harus melakukan mandi untuk shalat Maghrib dan Isya’. Dan begitu juga
untuk mengerjakan shalat Shubuh hari berikutnya, kecuali jika sebelum melakukan
mandi pada malam harinya darah itu berubah menjadi darah istihadhah sedikit atau
berhenti sama sekali.
Masalah
402: Wanita mustahadhah harus
berwudhu jika ia ingin melakukan shalat, baik shalat wajib atau shalat sunah.
Begitu juga jika ia—secara ihtiyath—ingin mengulangi shalat yang telah
dikerjakannya atau ingin mengulangi shalat yang telah dikerjakannya sendirian
secara berjamaah, maka ia harus melakukan kewajiban-kewajiban istihadhah yang
telah dijelaskan di atas. Akan tetapi, jika ia ingin melaksanakan shalat
ihtiyath, sujud dan tasyahud yang terlupakan serta sujud sahwi, maka
tidak wajib ia mengulangi kewajiban-kewajiban wanita mustahadhah jika ia
melakukannya langsung setelah mengerjakan shalat.
Masalah
403: Ketika darah seorang
wanita mustahadhah berhenti total, maka sekiranya darah itu adalah istihadhah
sedikit, ia harus menyucikan diri dan berwudhu untuk mengerjakan shalat
berikutnya, dan jika darah tersebut adalah istihadhah sedang atau banyak, maka
ia harus melakukan mandi dan berwudhu untuk mengerjakan shalat berikutnya. Ia
dapat melakukan mandi ini setelah darah berhenti meskipun waktu shalat belum
tiba.
Masalah
404: Jika ia tidak mengetahui
istihadhahnya termasuk klasifikasi yang mana, maka ketika ingin mengerjakan
shalat ia harus memasukkan kapas ke dalam vaginanya dan bersabar sebentar, lalu
mengeluarkan kapas tersebut. Setelah memahami istihadhahnya termasuk klasifikasi
yang mana dari tiga klasifikasi di atas, maka ia harus melaksanakan kewajiban
yang telah ditentukan untuk setiap klasifikasi itu. Jika ia yakin bahwa darah istihadhahnya tidak
akan berubah hingga ia mengerjakan shalat, maka ia dapat menguji dirinya dengan
(cara tersebut) sebelum waktu shalat tiba.
Masalah 405: Jika seorang wanita mustahadhah mengerjakan
shalat sebelum ia menguji dirinya, maka shalatnya itu adalah sah asalkan ia
meniatkan qurbah dan telah melakukan kewajiban yang semestinya harus
dilakukan. Contoh, istihadhahnya adalah sedikit dan ia telah mengerjakan
kewajiban istihadhah sedikit. Dan jika ia tidak meniatkan qurbah atau
kewajiban yang telah dikerjakannya tidak sesuai dengan kewajiban yang semestinya
harus dilakukan, maka shalatnya adalah batal. Contoh, istihadhahnya adalah
istihadhah sedang, sementara ia telah melakuan kewajiban istihadhah sedikit.
Masalah 406: Jika wanita mustahadhah tidak dapat menguji
dirinya, maka ia harus mengerjakan sesuatu yang telah pasti menjadi
kewajibannya. Contoh, jika ia tidak mengetahui apakah istihadhahnya adalah
istihadhah sedikit atau sedang, maka ia harus melakukan kewajiban-kewajiban
istihadhah sedikit. Akan tetapi, jika ia mengetahui sebelumnya bahwa
istihadhahnya termasuk klasifikasi yang mana, maka ia harus melakukan kewajiban
klasifikasi tersebut.
Masalah 407: Jika di awal-awal keluarnya darah istihadhah
sudah bergerak dari tempatnya dan belum keluar dari tubuh seorang wanita, maka
tidak wajib baginya untuk melakukan hukum-hukum istihadhah. Akan tetapi, jika
darah itu (pasti) keluar, selama ia berada di salurannya, meskipun darah itu
belum keluar (dari vagina), maka maka ia wajib mengerjakan hukum-hukum
istihadhah.
Masalah 408: Jika wanita mustahadhah mengetahui bahwa dari
sejak ia melakukan wudhu atau mandi tidak ada setetes darah pun yang keluar dan
hingga shalat usai pun darah itu tidak ada di dalam vagina, maka ia dapat
mengakhirkan shalat dan mengerjakan shalat-shalat selanjutnya dengan mandi
tersebut.
Masalah 409: Jika seorang wanita mustahadhah yakin bahwa
sebelum waktu shalat usai darahnya akan berhenti total atau darah itu akan
berhenti dalam jangka waktu yang dapat ia gunakan untuk melakukan mandi, wudhu
dan shalat, maka ia harus bersabar dan mengerjakan shalat pada waktu suci itu.
Bahkan, berdasarkan ihtiyath wajib jika ia memberikan kemungkinan bahwa
darahnya akan berhenti, ia juga harus bersabar.
Masalah 410: Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah
sedikit harus segera mengerjakan shalat setelah ia berwudhu dan seorang wanita
yang sedang mengalami istihadhah sedang dan banyak juga demikian setelah ia
melakukan mandi dan wudhu. Akan tetapi, tidak ada masalah baginya untuk membaca
azan, iqamah dan doa-doa sebelum mengerjakan shalat. Dan ketika mengerjakan
shalat pun, ia dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan sunah, seperti qunut dan
semisalnya.
Masalah 411: Jika wanita mustahadhah memisahkan antara mandi
dan shalat, maka ia harus melakukan mandi lagi dan segera mengerjakan shalat.
Akan tetapi, jika darah tidak terdapat di dalam rongga vagina, maka tidak wajib
ia mengulangi mandi dan wudhu.
Masalah 412: Wajib bagi seorang wanita mustahadhah untuk
mencegah keluarnya darah sedapat mungkin dengan (menyumbatkan) kapas (di
vaginanya). Jika ia tidak melakukan hal itu dengan sengaja dan darahnya keluar
kembali, maka ia harus mengulangi shalatnya. Bahkan, berdasarkan ihtiyath
wajib ia harus mengulangi mandi dan berwudhu lagi sebelum mengerjakan
shalat.
Masalah 413: Jika pada waktu mandi darahnya belum berhenti,
maka mandinya adalah sah. Akan tetapi, ketika sedang melakukan mandi, istihadhah
sedang menjadi istihadhah banyak, maka ia harus memulai mandi dari awal lagi.
Masalah 414: Berdasarkan ihtiyath wajib wanita
mustahadhah harus mencegah keluarnya darah sebisa mungkin selama ia menjalani
puasa pada siang hari.
Masalah 415: Puasa seorang wanita mustahadhah yang memiliki
kewajiban mandi adalah sah jika ia melakukan mandi di siang hari untuk
shalat-shalat yang harus dikerjakannya pada siang hari. Dan berdasarkan
ihtiyath ia harus melakukan mandi untuk shalat Maghrib dan Isya’ pada
malam hari di mana esok harinya ia harus berpuasa.
Masalah 416: Jika setelah mengerjakan shalat ‘Ashar ia
mengalami darah istihadhah dan tidak melakukan mandi hingga matahari terbenam,
maka puasanya adalah sah.
Masalah 417: Jika darah istihadhah sedikit seorang wanita
menjadi darah istihadhah sedang atau banyak sebelum ia mengerjakan shalat, maka
ia harus mengerjakan kewajiban-kewajiban istihadhah sedang atau banyak yang
telah dijelaskan di atas. Jika istihadhah sedangnya menjadi istihadhah banyak,
maka ia harus mengerjakan kewajiban-kewajiban istihadhah banyak. Seandainya ia
telah melakuan mandi untuk istihadhah sedang, mandi itu tidak ada faedahnya dan
ia harus melakukan mandi lagi untuk istihadhah banyak.
Masalah 418: Jika istihadhah sedang seorang wanita menjadi
istihadhah banyak ketika ia sedang mengerjakan shalat, maka ia harus memutus
shalatnya dan melakukan mandi untuk istihadhah banyak, mengerjakan
kewajiban-kewajibannya yang lain, berwudhu dan mengerjakan kembali shalat
tersebut. Jika ia tidak memiliki waktu untuk melakukan mandi dan berwudhu, maka
ia harus bertayamum sebanyak dua kali; kali pertama sebagai ganti dari mandi dan
kali kedua sebagai ganti dari wudhu. Dan jika ia juga tidak memiliki waktu untuk
bertayamum, maka ia tidak boleh memutus shalat tersebut dan harus
menyempurnakannya. Berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadhanya.
Begitu juga halnya jika di pertengahan shalat istihadhah sedikitnya menjadi
istihadhah sedang atau banyak. Akan tetapi, jika sebelumnya istihadhah itu
adalah istihadhah sedang, maka di samping mandi ia juga harus berwudhu.
Masalah 419: Jika darahnya berhenti di pertengahan shalat dan
ia tidak mengetahui bahwa darah itu memang telah berhenti dari dalam (baca: dari
pusat), maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengulangi wudhu, mandi
dan shalatnya.
Masalah 420: Jika istihadhah banyak seorang wanita menjadi
istihadhah sedang, maka untuk shalat pertama ia harus melakukan kewajiban
istihadhah banyak dan untuk shalat-shalat selanjutnya ia harus mengerjakan
kewajiban istihadhah sedang. Contoh, jika sebelum shalat Zhuhur istihadhah
banyak menjadi istihadhah sedang, maka ia harus melakukan mandi untuk shalat
Zhuhur dan untuk shalat ‘Ashar, Maghrib dan Isya’ ia hanya harus berwudhu.
Masalah 421: Jika sebelum mengerjakan setiap shalat darah
istihadhah banyak berhenti dan keluar lagi, maka ia harus melakuan mandi untuk
setiap shalat tersebut.
Masalah 422: Jika istihadhah banyak menjadi istihadhah
sedikit, maka untuk shalat pertama ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah
banyak dan untuk shalat-shalat berikutnya ia harus mengerjakan kewajiban
istihadhah sedikit. Begitu juga jika istihadhah sedang menjadi istihadhah
sedikit, maka untuk shalat pertama ia harus mengerjakan kewajiban istihadhah
sedang dan untuk shalat-shalat berikutnya ia harus mengerjakan kewajiban
istihadhah sedikit.
Masalah 423: Jika wanita mustahadhah tidak mengerjakan salah
satu kewajibannya meskipun hal itu berupa kewajiban mengganti kapas, maka
shalatnya adalah batal.
Masalah 424: Jika wanita yang sedang mengalami istihadhah
sedikit ingin mengerjakan pekerjaan lain selain shalat yang memiliki syarat
bersuci, seperti menyentuhkan badan kepada tulisan Al-Qur’an, maka berdasarkan
ihtiyath wajib ia harus berwudhu lagi, karena wudhu yang telah
dilakukannya untuk mengerjakan shalat tidak cukup untuk itu.
Masalah 425: Tidak ada masalah bagi seorang wanita mustahadhah
untuk memasuki Masjidil Haram dan masjid Nabawi, diam di masjid (selain kedua
masjid tersebut), membaca surah-surah yang memiliki sujud wajib dan melakukan
senggama dengan suaminya, meskipun berdasarkan ihtiyath mustahab
hendaknya ia telah melakukan mandi-mandi wajibnya sebelum mengerjakan
pekerjaan-pekerjaan di atas.
Masalah 426: Jika seorang wanita yang sedang mengalami
istihadhah banyak ingin menyentuhkan badannya kepada tulisan Al-Qur’an sebelum
waktu shalat tiba, maka ia harus melakukan mandi, dan jika ia sedang mengalami
istihadhah sedang, maka sekiranya pada hari itu ia pernah melakukan mandi, cukup
baginya untuk berwudhu saja.
Masalah 427: Shalat ayat adalah wajib bagi wanita mustahadhah
dan ia harus mengerjakan kewajiban yang telah ditentukan untuk mengerjakan
shalat-shalat harian sebelum mengerjakan shalat ayat
tersebut.
Masalah 428: Ketika pada waktu shalat harian shalat ayat juga
wajib bagi wanita mustahadhah, jika ia ingin mengerjakan keduanya secara
berurutan, maka untuk shalat ayat itu pun ia harus mengerjakan kewajiban yang
telah ditentukan untuk shalat harian dan ia tidak dapat melakukan kedua shalat
tersebut dengan satu wudhu dan mandi.
Masalah 429: Jika wanita mustahadhah ingin mengerjakan shalat
qadha, maka ia harus mengerjakan kewajiban yang telah ditentukan untuk shalat
shalat ada’.
Masalah 430: Jika seorang wanita mengetahui bahwa darah yang
keluar dari dirinya adalah bukan darah luka dan secara syar’i darah itu tidak
memiliki hukum darah haidh dan nifas, maka ia harus mengerjakan kewajiban darah
istihadhah. Seandainya pun ia ragu apakah darah itu adalah darah istihadhah atau
darah yang lain, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengerjakan
kewajiban istihadhah jika darah itu tidak memiliki tanda-tanda darah lain selain
darah istihadhah itu.
|