Nifas
Masalah 504: 
Semenjak bagian pertama anggota badan seorang bayi keluar dari perut seorang 
wanita, jika ia melihat darah keluar dan berhenti sebelum sepuluh hari atau 
tepat pada hari kesepuluh, maka seluruh darah itu adalah darah nifas. Wanita 
yang sedang mengalami darah nifas itu dinamakan nafsâ`. 
Masalah 505: 
Darah yang keluar dari seorang wanita sebelum bagian pertama anggota badan 
bayinya keluar bukanlah darah nifas.  
Masalah 506: 
(Untuk menentukan kenifasan seorang wanita) ciptaan bayi itu tidak harus 
sempurna. Dengan demikian, jika yang keluar dari rahimnya adalah segumpal darah 
dan ia sendiri mengetahui atau empat orang obstetrician (wanita yang menangani 
kelahiran seorang bayi) mengatakan bahwa jika darah itu tetap berada di dalam 
rahim, niscaya ia akan menjadi seorang manusia, maka darah yang keluar bersama 
segumpal darah itu adalah darah nifas selama sepuluh hari.  
Masalah 507: 
Mungkin darah nifas hanya keluar dalam sekejap. Akan tetapi, ia tidak akan 
keluar lebih dari sepuluh hari.  
Masalah 508: 
Ketika ia ragu apakah ia telah mengalami keguguran atau tidak, atau seandainya 
sesuatu yang gugur itu tetap berada di dalam rahim, niscaya ia akan menjadi 
manusia atau tidak, maka tidak wajib ia memeriksanya dan darah yang keluar dari 
dirinya itu—secara syar’i—bukanlah darah nifas. 
Masalah 509: 
Diam di dalam masjid, pergi melintas di dalam Masjidil Haram dan masjid Nabawi 
saw, menyentuhkan sebagian anggota badan kepada tulisan Al-Qur’an dan hal-hal 
lain yang diharamkan bagi wanita haidh adalah haram juga bagi wanita yang sedang 
mengalami nifas, dan segala yang wajib, sunah dan makruh bagi wanita haidh 
adalah wajib, sunah dan makruh juga bagi wanita yang sedang mengalami nifas. 
Masalah 510: 
Menceraikan wanita yang sedang mengalami nifas adalah batal dan melakukan 
senggama dengannya adalah haram. Jika suaminya melakukan senggama dengannya, 
maka berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya ia membayar kafarah sesuai 
dengan ketentuan yang telah dijelaskan di hukum-hukum haidh. 
Masalah 511: 
Ketika ia telah suci dari darah nifas, ia harus melakukan mandi dan melaksanakan 
ibadah-ibadahnya, dan mandi nifas ini bisa mencukupi dari wudhu. Jika ia melihat 
darah lagi, sekiranya darah itu berhenti sebelum sepuluh hari berlalu dari ia 
melahirkan, maka semua masa itu adalah nifas, dan jika ia telah berpuasa pada 
masa suci itu, maka ia harus mengqadhanya. 
Masalah 512: 
Jika ia telah suci dari darah nifas dan memberikan kemungkinan bahwa darah masih 
berada di dalam vagina, maka ia harus memasukkan kapas ke dalam vagina dan 
membiarkannya sebentar. Jika darah tidak ada lagi di rongga itu, maka ia harus 
melakukan mandi untuk mengerjakan ibadah-ibadahnya. 
Masalah 513: 
Jika darah nifasnya keluar lebih dari sepuluh hari, sekiranya ia memiliki 
kebiasaan haidh, maka ia harus menjalani masa darah nifas sesuai dengan 
kebiasaannya tersebut dan berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengerjakan 
ibadahnya sesuai dengan tugas wanita mustahadhah setelah kebiasaannya itu usai 
hingga hari kesepuluh dari melahirkan dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan 
bagi wanita yang sedang nifas. Darah selebihnya adalah darah istihadhah. Jika ia 
tidak memiliki kebiasaan haidh, maka hingga sepuluh hari ia menjalani masa nifas 
dan selebihnya adalah darah istihadhah. Dan berdasarkan ihtiyath mustahab 
dalam dua kondisi itu (memiliki kebiasaan dan tidak memiliki kebiasaan) 
hendaknya ia mengerjakan ibadahnya sesuai dengan kewajiban wanita mustahadhah 
dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang nifas setelah 
hari kesepuluh hingga hari kedelapan belas dari sejak ia melahirkan. 
Masalah 514: 
Antara akhir darah nifas dan darah haidh yang dapat dialami oleh seorang wanita 
setelah itu harus terdapat masa suci pemisah selama sepuluh hari. Dengan 
demikian, darah yang keluar dari seorang wanita sebelum sepuluh hari berlalu 
dari masa nifasnya adalah darah istihadhah meskipun darah itu keluar di hari 
kebiasaannya. Akan tetapi, tidak wajib terdapat masa suci pemisah tersebut 
antara darah haidh dan darah nifas (setelahnya), meskipun tidak layak kita 
meninggalkan ihtiyath (sikap berhati-hati dalam hal ini). 
 |