Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Nifas

Masalah 504: Semenjak bagian pertama anggota badan seorang bayi keluar dari perut seorang wanita, jika ia melihat darah keluar dan berhenti sebelum sepuluh hari atau tepat pada hari kesepuluh, maka seluruh darah itu adalah darah nifas. Wanita yang sedang mengalami darah nifas itu dinamakan nafsâ`.

Masalah 505: Darah yang keluar dari seorang wanita sebelum bagian pertama anggota badan bayinya keluar bukanlah darah nifas.

Masalah 506: (Untuk menentukan kenifasan seorang wanita) ciptaan bayi itu tidak harus sempurna. Dengan demikian, jika yang keluar dari rahimnya adalah segumpal darah dan ia sendiri mengetahui atau empat orang obstetrician (wanita yang menangani kelahiran seorang bayi) mengatakan bahwa jika darah itu tetap berada di dalam rahim, niscaya ia akan menjadi seorang manusia, maka darah yang keluar bersama segumpal darah itu adalah darah nifas selama sepuluh hari.

Masalah 507: Mungkin darah nifas hanya keluar dalam sekejap. Akan tetapi, ia tidak akan keluar lebih dari sepuluh hari.

Masalah 508: Ketika ia ragu apakah ia telah mengalami keguguran atau tidak, atau seandainya sesuatu yang gugur itu tetap berada di dalam rahim, niscaya ia akan menjadi manusia atau tidak, maka tidak wajib ia memeriksanya dan darah yang keluar dari dirinya itu—secara syar’i—bukanlah darah nifas.

Masalah 509: Diam di dalam masjid, pergi melintas di dalam Masjidil Haram dan masjid Nabawi saw, menyentuhkan sebagian anggota badan kepada tulisan Al-Qur’an dan hal-hal lain yang diharamkan bagi wanita haidh adalah haram juga bagi wanita yang sedang mengalami nifas, dan segala yang wajib, sunah dan makruh bagi wanita haidh adalah wajib, sunah dan makruh juga bagi wanita yang sedang mengalami nifas.

Masalah 510: Menceraikan wanita yang sedang mengalami nifas adalah batal dan melakukan senggama dengannya adalah haram. Jika suaminya melakukan senggama dengannya, maka berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya ia membayar kafarah sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di hukum-hukum haidh.

Masalah 511: Ketika ia telah suci dari darah nifas, ia harus melakukan mandi dan melaksanakan ibadah-ibadahnya, dan mandi nifas ini bisa mencukupi dari wudhu. Jika ia melihat darah lagi, sekiranya darah itu berhenti sebelum sepuluh hari berlalu dari ia melahirkan, maka semua masa itu adalah nifas, dan jika ia telah berpuasa pada masa suci itu, maka ia harus mengqadhanya.

Masalah 512: Jika ia telah suci dari darah nifas dan memberikan kemungkinan bahwa darah masih berada di dalam vagina, maka ia harus memasukkan kapas ke dalam vagina dan membiarkannya sebentar. Jika darah tidak ada lagi di rongga itu, maka ia harus melakukan mandi untuk mengerjakan ibadah-ibadahnya.

Masalah 513: Jika darah nifasnya keluar lebih dari sepuluh hari, sekiranya ia memiliki kebiasaan haidh, maka ia harus menjalani masa darah nifas sesuai dengan kebiasaannya tersebut dan berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengerjakan ibadahnya sesuai dengan tugas wanita mustahadhah setelah kebiasaannya itu usai hingga hari kesepuluh dari melahirkan dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang nifas. Darah selebihnya adalah darah istihadhah. Jika ia tidak memiliki kebiasaan haidh, maka hingga sepuluh hari ia menjalani masa nifas dan selebihnya adalah darah istihadhah. Dan berdasarkan ihtiyath mustahab dalam dua kondisi itu (memiliki kebiasaan dan tidak memiliki kebiasaan) hendaknya ia mengerjakan ibadahnya sesuai dengan kewajiban wanita mustahadhah dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang nifas setelah hari kesepuluh hingga hari kedelapan belas dari sejak ia melahirkan.

Masalah 514: Antara akhir darah nifas dan darah haidh yang dapat dialami oleh seorang wanita setelah itu harus terdapat masa suci pemisah selama sepuluh hari. Dengan demikian, darah yang keluar dari seorang wanita sebelum sepuluh hari berlalu dari masa nifasnya adalah darah istihadhah meskipun darah itu keluar di hari kebiasaannya. Akan tetapi, tidak wajib terdapat masa suci pemisah tersebut antara darah haidh dan darah nifas (setelahnya), meskipun tidak layak kita meninggalkan ihtiyath (sikap berhati-hati dalam hal ini).