Mandi Karena Menyentuh Jenazah
Masalah 515:
Jika seseorang menyentuh[1]
tubuh jenazah yang telah mendingin dan belum dimandikan, maka ia harus melakukan
mandi karena menyentuh jenazah, baik ia menyentuhnya dalam keadaan tidur atau
terjaga, dengan pilihan sendiri atau terpaksa. Dan seandainya pun kuku dan
tulangnya menyentuh kuku dan tulang jenazah tersebut, maka ia harus melakukan
mandi. Akan tetapi, jika ia menyentuh binatang yang telah mati, maka tidak wajib
baginya untuk melakukan mandi.
Masalah 516:
Menyentuh tubuh jenazah yang belum mendingin secara keseluruhan tidak mewajibkan
mandi meskipun ia menyentuh bagian tubuh yang telah mendingin.
Masalah 517:
Jika ia menyentuhkan rambutnya ke tubuh jenazah, menyentuhkan tubuhnya ke rambut
jenazah atau menyentuhkan rambutnya ke rambut jenazah, maka tidak wajib baginya
untuk melakukan mandi kecuali jika rambut itu sangat pendek sekiranya
persentuhan antara keduanya itu disebut menyentuh jenazah.
Masalah 518:
Menyentuh anak kecil yang telah meninggal dunia, bahkan menyentuh bayi yang
mengalami keguguran dan usianya genap empat bulan mewajibkan mandi karena
menyentuh jenazah. Bahkan yang lebih baik adalah melakukan mandi karena
menyentuh bayi yang mengalami keguguran dan usianya belum genap empat bulan.
Atas dasar ini, jika bayi lahir dalam keadaan meninggal dunia dan usianya telah
genap empat bulan, maka ibunya harus melakukan mandi karena menyentuh jenazah.
Bahkan jika ia belum berusia genap empat bulan sekalipun, lebih baiknya sang ibu
melakukan mandi karena menyentuh jenazah.
Masalah 519:
Seorang bayi yang lahir setelah ibunya meninggal dunia harus melakukan mandi
karena menyentuh jenazah jika ia telah baligh.
Masalah 520:
Jika seseorang menyentuh jenazah yang ketiga macam mandinya telah selesai secara
sempurna, maka tidak wajib baginya untuk melakukan mandi. Akan tetapi, jika ia
menyentuh sebagian tubuhnya sebelum mandi ketiganya selesai secara semurna, maka
wajib baginya untuk melakukan mandi karena menyentuh jenazah meskipun bagian
yang disentuh itu sudah dimandikan.
Masalah 521:
Jika orang gila atau anak kecil yang belum baligh menyentuh badan jenazah, maka
wajib baginya untuk melakukan mandi karena menyentuh jenazah setelah orang gila
itu berakal dan anak kecil itu menjadi baligh. Jika anak kecil yang belum baligh
itu (sudah mumayiz) dan melakukan mandi ketika ia mumayiz, maka mandinya adalah
sah.
Masalah 522:
Jika bagian anggota tubuh orang yang masih hidup atau jenazah yang belum
dimandikan terpisah darinya dan bagian itu bertulang, lalu seseorang
menyentuhnya sebelum bagian itu dimandikan, maka ia harus melakukan mandi karena
menyentuh jenazah. Jika bagian yang terpisah itu tidak bertulang, maka tidak
wajib baginya untuk melakukan mandi karena menyentuh jenazah setelah
menyentuhnya.
Masalah 523:
Menyentuh tulang dan gigi jenazah yang terpisah darinya dan jenazah itu belum
dimandikan—berdasarkan ihtiyath wajib—mewajibkan mandi. Begitu juga
menyentuh tulang yang telah terpisah dari orang yang masih hidup dan tulang itu
tidak berdaging—berdasarkan ihtiyath wajib—mewajibkan mandi. Akan tetapi,
menyentuh gigi yang terpisah dari orang yang masih hidup dan gigi itu tidak
berdaging tidak mewajibkan mandi.
Masalah 524:
Mandi karena menyentuh jenazah harus dilakukan seperti tata cara mandi janabah.
Mandi ini juga dapat mencukupi wudhu.
Masalah 525:
Jika ia menyentuh beberapa jenazah atau menyentuh satu jenazah beberapa kali,
maka cukup baginya untuk melakukan mandi sekali.
Masalah 526:
Tidak ada larangan bagi orang yang telah menyentuh jenazah dan belum melakukan
mandi untuk diam di sebuah masjid, melakukan senggama dan membaca surah-surah
Al-Qur’an yang memiliki sujud wajib. Akan tetapi, untuk mengerjakan shalat ia
harus melakukan mandi terlebih dahulu, dan lebih baiknya ia juga berwudhu.
[1]
Menyentuh dalam konteks yang lebih umum, bukan hanya
menyentuh dengan menggunakan telapak tangan. |