PASAL II
SHALAT-SHALAT WAJIB
Shalat-shalat wajib ada enam macam:
a.
Shalat-shalat wajib harian.
b.
Shalat ayat.
c.
Shalat jenazah.
d.
Shalat thawaf wajib di sekelilling Ka’bah, seperti shalat thawaf umrah Tamattu’
dan umrah Mufradah atau shalat thawaf haji Tamattu’ dan shalat thawaf Nisa’.
e.
Shalat qadha seorang ayah atas anak lelaki tertuanya, dan begitu
juga—berdasarkan ihtiyath wajib—shalat qadha seorang ibu (atasnya).
f.
Shalat wajib karena disewa (untuk mengerjakan shalat bagi seorang mayit),
nazar, sumpah dan janji.[1]
[1]Perlu diketahui bahwa shalat wajib jenis keenam ini bukan shalat
itu sendiri yang wajib. Akan tetapi, yang wajib adalah menepati kontrak sewa,
nazar, janji dan sumpah itu.
|