PASAL IV
SHALAT SUNAH
Masalah 758: Shalat-shalat sunah sangat banyak
sekali. Shalat-shalat sunah ini disebut “nâfilah”. Di antara shalat-shalat sunah
itu, sangat dianjurkan kita mengerjakan shalat-shalat sunah yang dikerjakan
sepanjang siang dan malam. Jumlah shalat-shalat sunah itu di selain hari Jumat
adalah 34 rakaat; 8 rakaat shalat sunah Zhuhur, 8 rakaat shalat sunah Ashar, 4
rakaat shalat sunah Maghrib, 2 rakaat shalat sunah Isya’, 11 rakaat shalat malam
dan 2 rakaat shalat sunah Shubuh. Karena 2 rakaat shalat sunah Isya’—berdasarkan
ihtiyath mustahab—dikerjakan dalam kondisi duduk, maka 2 rakaat itu dihitung
satu rakaat. Adapun pada hari Jumat, 4 rakaat ditambahkan kepada 16 rakaat
shalat sunah Zhuhur dan Ashar.
Masalah 759: Dari 11 rakaat shalat malam itu, 8
rakaat harus dikerjakan dengan niat shalat sunah malam, 2 rakaat dengan niat
shalat sunah syaf’ dan 1 rakaat dengan niat shalat sunah witir. Tata cara
mengerjakan shalat sunah malam ini telah dijelaskan di dalam buku-buku doa.
Masalah 760: Shalat-shalat sunah dapat
dikerjakan dalam kondisi duduk. Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya
kita menghitung dua rakaat shalat sunah yang dikerjakan dalam kondisi duduk itu
sebagai satu rakaat. Contoh, jika kita ingin mengerjakan shalat sunah Zhuhur
yang berjumlah 8 rakaat dalam kondisi duduk, yang lebih baik adalah hendaknya
kita mengerjakannya sebanyak 16 rakaat, dan jika kita ingin mengerjakan shalat
sunah witir dalam kondisi duduk, hendaknya kita mengerjakan dua kali shalat
dalam kondisi duduk masing-masing satu rakaat.
Masalah 761: Shalat sunah Zhuhur dan Ashar
adalah gugur dan tidak boleh dikerjakan ketika kita sedang bepergian. Akan
tetapi, kita dapat mengerjakan shalat sunah Isya’ dengan niat mungkin shalat itu
dianjurkan untuk dikerjakan (meskipun kita dalam bepergian).
Waktu Shalat Sunah Harian
Masalah 762: Shalat sunah Zhuhur dikerjakan
sebelum shalat Zhuhur dan waktunya adalah dari permulaan waktu Zhuhur hingga
bayangan syâkhish yang muncul setelah waktu Zhuhur masuk berukuran dua pertujuh
syâkhish itu sendiri. Contoh, jika tinggi syâkhish itu adalah 70 cm, maka ketika
bayangannya sudah mencapai ukuran 20 cm, waktu shalat sunah Zhuhur sudah
berakhir.
Masalah 763: Shalat sunah Ashar dikerjakan
sebelum shalat Ashar dan waktunya hingga bayangan syâkhish mencapai empat
pertujuh syâkhish itu sendiri. Jika kita ingin mengerjakan shalat sunah Zhuhur
atau shalat sunah Ashar setelah waktu (yang telah ditentukan) itu, maka
berdasarkan ihtiyath wajib kita harus mengerjakan shalat sunah Zhuhur
setelah mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat sunah Ashar setelah mengerjakan
shalat Ashar dengan—berdasarkan ihtiyath wajib—tidak berniat adâ` dan
qadha.
Masalah 764: Waktu shalat sunah Maghrib adalah
setelah mengerjakan shalat Maghrib hingga mega merah yang muncul di langit
sebelah barat setelah matahari terbenam hilang.
Masalah 765: Waktu shalat sunah Isya’ adalah
setelah mengerjakan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, dan yang lebih baik
adalah hendaknya kita—tanpa menunda-nunda waktu lagi—mengerjakannya setelah
mengerjakan shalat Isya’.
Masalah 766: Shalat sunah Shubuh dikerjakan
sebelum shalat Shubuh, dan waktunya adalah setelah pertengahan malam berlalu
sekadar waktu yang dapat digunakan untuk mengerjakan sebelas rakaat shalat
malam. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya kita jangan
mengerjakannya sebelum fajar pertama menyingsing.
Masalah 767: Waktu shalat sunah malam adalah
dari pertengahan malam hingga azan Shubuh, dan yang lebih baik adalah hendaknya
shalat ini dikerjakan menjelang azan Shubuh.
Masalah 768: Orang yang sedang bepergian dan
orang yang sulit baginya untuk mengerjakan shalat malam setelah pertengahan
malam atau ia khawatir tidak akan bangun pada waktu itu dapat mengerjakan shalat
sunah tersebut di awal malam.
Shalat Ghufailah
Masalah 769: Salah satu shalat sunah adalah
shalat Ghufailah yang dikerjakan antara shalat Maghrib dan Isya’. Waktunya
adalah setelah mengerjakan shalat Maghrib hingga mega merah di sebelah barat
hilang. Shalat ini terdiri dari dua rakaat. Pada rakaat pertama, setelah membaca
surah al-Fatihah, kita membaca ayat berikut ini sebagai ganti dari membaca
surah:
وَ ذَا النُّوْنِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا
فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لاَ اِلَهَ
إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ، فَاسْتَجَبْنَا
لَهُ وَ نَجَّيْنَاهُ مِنَ الغَمِّ وَ كَذلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِيْنَ
Dan pada rakaat kedua, setelah membaca surah al-Fatihah, kita membaca ayat
berikut ini sebagai ganti dari membaca surah:
وَ عِنْدَهُ مَفاتِحُ الْغَيْبِ لاَ
يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَ يَعْلَمُ مَا فِي البَرِّ وَ الْبَحْرِ وَ مَا تَسْقُطُ
مِنْ وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَ لاَ حَبَّةٍ فِيْ ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَ لاَ
رَطْبٍ وَ لاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِيْ كِتَابٍ مُبِيْنٍ
Ketika qunut hendaknya kita membaca:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ
بِمَفاتِحِ الغَيْبِ الَّتيْ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُصَلِىَّ عَلَى
مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ وَ أَنْ تَفْعَلَ بِيْ كَذَا وَ كَذَا
Sebagai ganti dari “kadza wa kadza”, kita menyebutkan segala hajat yang kita
inginkan.
Selanjutnya, kita membaca:
اَللَّهُمَّ أَنْتَ وَلِيُّ نِعْمَتيْ وَ
الْقادِرُ عَلَى طَلِبَتيْ، تَعْلَمُ حَاجَتِيْ، فَأَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَ
آلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ لَمَّا قَضَيْتَهَا لِيْ
(Dan setelah itu, kita melanjutkan shalat tersebut
hingga salam).
|