Byk Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL IV

SHALAT SUNAH

Masalah 758: Shalat-shalat sunah sangat banyak sekali. Shalat-shalat sunah ini disebut “nâfilah”. Di antara shalat-shalat sunah itu, sangat dianjurkan kita mengerjakan shalat-shalat sunah yang dikerjakan sepanjang siang dan malam. Jumlah shalat-shalat sunah itu di selain hari Jumat adalah 34 rakaat; 8 rakaat shalat sunah Zhuhur, 8 rakaat shalat sunah Ashar, 4 rakaat shalat sunah Maghrib, 2 rakaat shalat sunah Isya’, 11 rakaat shalat malam dan 2 rakaat shalat sunah Shubuh. Karena 2 rakaat shalat sunah Isya’—berdasarkan ihtiyath mustahab—dikerjakan dalam kondisi duduk, maka 2 rakaat itu dihitung satu rakaat. Adapun pada hari Jumat, 4 rakaat ditambahkan kepada 16 rakaat shalat sunah Zhuhur dan Ashar.

Masalah 759: Dari 11 rakaat shalat malam itu, 8 rakaat harus dikerjakan dengan niat shalat sunah malam, 2 rakaat dengan niat shalat sunah syaf’ dan 1 rakaat dengan niat shalat sunah witir. Tata cara mengerjakan shalat sunah malam ini telah dijelaskan di dalam buku-buku doa.

Masalah 760: Shalat-shalat sunah dapat dikerjakan dalam kondisi duduk. Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya kita menghitung dua rakaat shalat sunah yang dikerjakan dalam kondisi duduk itu sebagai satu rakaat. Contoh, jika kita ingin mengerjakan shalat sunah Zhuhur yang berjumlah 8 rakaat dalam kondisi duduk, yang lebih baik adalah hendaknya kita mengerjakannya sebanyak 16 rakaat, dan jika kita ingin mengerjakan shalat sunah witir dalam kondisi duduk, hendaknya kita mengerjakan dua kali shalat dalam kondisi duduk masing-masing satu rakaat.

Masalah 761: Shalat sunah Zhuhur dan Ashar adalah gugur dan tidak boleh dikerjakan ketika kita sedang bepergian. Akan tetapi, kita dapat mengerjakan shalat sunah Isya’ dengan niat mungkin shalat itu dianjurkan untuk dikerjakan (meskipun kita dalam bepergian).

Waktu Shalat Sunah Harian

Masalah 762: Shalat sunah Zhuhur dikerjakan sebelum shalat Zhuhur dan waktunya adalah dari permulaan waktu Zhuhur hingga bayangan syâkhish yang muncul setelah waktu Zhuhur masuk berukuran dua pertujuh syâkhish itu sendiri. Contoh, jika tinggi syâkhish itu adalah 70 cm, maka ketika bayangannya sudah mencapai ukuran 20 cm, waktu shalat sunah Zhuhur sudah berakhir.

Masalah 763: Shalat sunah Ashar dikerjakan sebelum shalat Ashar dan waktunya hingga bayangan syâkhish mencapai empat pertujuh syâkhish itu sendiri. Jika kita ingin mengerjakan shalat sunah Zhuhur atau shalat sunah Ashar setelah waktu (yang telah ditentukan) itu, maka berdasarkan ihtiyath wajib kita harus mengerjakan shalat sunah Zhuhur setelah mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat sunah Ashar setelah mengerjakan shalat Ashar dengan—berdasarkan ihtiyath wajib—tidak berniat adâ` dan qadha.

Masalah 764: Waktu shalat sunah Maghrib adalah setelah mengerjakan shalat Maghrib hingga mega merah yang muncul di langit sebelah barat setelah matahari terbenam hilang.

Masalah 765: Waktu shalat sunah Isya’ adalah setelah mengerjakan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, dan yang lebih baik adalah hendaknya kita—tanpa menunda-nunda waktu lagi—mengerjakannya setelah mengerjakan shalat Isya’.

Masalah 766: Shalat sunah Shubuh dikerjakan sebelum shalat Shubuh, dan waktunya adalah setelah pertengahan malam berlalu sekadar waktu yang dapat digunakan untuk mengerjakan sebelas rakaat shalat malam. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya kita jangan mengerjakannya sebelum fajar pertama menyingsing.

Masalah 767: Waktu shalat sunah malam adalah dari pertengahan malam hingga azan Shubuh, dan yang lebih baik adalah hendaknya shalat ini dikerjakan menjelang azan Shubuh.

Masalah 768: Orang yang sedang bepergian dan orang yang sulit baginya untuk mengerjakan shalat malam setelah pertengahan malam atau ia khawatir tidak akan bangun pada waktu itu dapat mengerjakan shalat sunah tersebut di awal malam.

Shalat Ghufailah

Masalah 769: Salah satu shalat sunah adalah shalat Ghufailah yang dikerjakan antara shalat Maghrib dan Isya’. Waktunya adalah setelah mengerjakan shalat Maghrib hingga mega merah di sebelah barat hilang. Shalat ini terdiri dari dua rakaat. Pada rakaat pertama, setelah membaca surah al-Fatihah, kita membaca ayat berikut ini sebagai ganti dari membaca surah:

وَ ذَا النُّوْنِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ، فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَ نَجَّيْنَاهُ مِنَ الغَمِّ وَ كَذلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِيْنَ

Dan pada rakaat kedua, setelah membaca surah al-Fatihah, kita membaca ayat berikut ini sebagai ganti dari membaca surah:

وَ عِنْدَهُ مَفاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَ يَعْلَمُ مَا فِي البَرِّ وَ الْبَحْرِ وَ مَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَ لاَ حَبَّةٍ فِيْ ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَ لاَ رَطْبٍ وَ لاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِيْ كِتَابٍ مُبِيْنٍ

Ketika qunut hendaknya kita membaca:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِمَفاتِحِ الغَيْبِ الَّتيْ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُصَلِىَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ وَ أَنْ تَفْعَلَ بِيْ كَذَا وَ كَذَا

Sebagai ganti dari “kadza wa kadza”, kita menyebutkan segala hajat yang kita inginkan.

Selanjutnya, kita membaca:

اَللَّهُمَّ أَنْتَ وَلِيُّ نِعْمَتيْ وَ الْقادِرُ عَلَى طَلِبَتيْ، تَعْلَمُ حَاجَتِيْ، فَأَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ لَمَّا قَضَيْتَهَا لِيْ

(Dan setelah itu, kita melanjutkan shalat tersebut hingga salam).