PASAL VIII
AZAN DAN IQAMAH
Masalah 933: Sebelum mengerjakan shalat-shalat
wajib harian, disunahkan bagi laki-laki dan wanita untuk membaca azan dan
iqamah. Akan tetapi, sebelum mengerjakan shalat hari raya Idul Fitri dan Idul
Adha, disunahkan untuk membaca “ash-Shalah” sebanyak tiga kali, dan sebelum
mengerjakan shalat-shalat wajib yang lain juga disunahkan membaca “ash-shalah”
sebanyak tiga kali dengan niat rajâ` (mengharap mungkin itulah yang disyariatkan—pen.)
Masalah 934: Disunahkan pada hari pertama kelahiran
seorang bayi atau sebelum tali pusarnya terputus untuk dibacakan azan di
telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya.
Masalah 935: Azan terdiri dari 18 rangkaian
jumlah (bagian) berikut ini:
Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (4 kali)
ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇø Çááåõ (2 kali)
ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö (2 kali)
Íóìøó Úóáóì ÇáÕøóáÇóÉö (2 kali)
Íóìøó Úóáóì ÇáúÝóáÇóÍö (2 kali)
Íóìøó Úóáóì ÎóíúÑö ÇáúÚóãóáö (2 kali)
Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (2 kali)
áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ (2 kali)
Sedangkan
iqamah terdiri dari 17 bagian; 4 kali ‘Allôhu Akbar’ dikurangi 2, 2 kali ‘lâ
ilâha illallôh’ dikurangi 1 dan setelah membaca ‘hayya ‘alâ khoiril ‘amal’ kita
harus membaca ‘qod qômatish sholâh’ sebanyak 2 kali. (Lengkapnya adalah sebagai
berikut:)
Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (2 kali)
ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇø Çááåõ (2 kali)
ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö (2 kali)
Íóìøó Úóáóì ÇáÕøóáÇóÉö (2 kali)
Íóìøó Úóáóì ÇáúÝóáÇóÍö (2 kali)
Íóìøó Úóáóì ÎóíúÑö ÇáúÚóãóáö (2 kali)
ÞóÏú ÞóÇãóÊö ÇáÕøóáÇóÉõ (2 kali)
Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (2 kali)
áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ (1 kali)
Masalah 936: Frase ‘asyhadu anna ‘aliyan
waliyullôh’ bukan termasuk bagian dari azan dan iqamah. Akan tetapi, sangat
baik jika frase itu dibaca setelah ‘asyhadu anna Muhammadan(r) rosulullôh’
dengan niat qurbah, (bukan dengan niat bagian dari azan dan iqamah).
Terjemahan Azan dan Iqamah
(Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ) : Allah adalah lebih agung dari apa yang kita sifati.
(ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇø Çááåõ) : Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah.
(ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö) : Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
(ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ÚóáöíøðÇ æóáöíøõ Çááåö) : Aku bersaksi bahwa Ali bin Abi Thalib adalah wali Allah (atas seluruh makhluk).
(Íóìøó Úóáóì ÇáÕøóáÇóÉö) : Bergegaslah menuju shalat.
(Íóìøó Úóáóì ÇáúÝóáÇóÍö) : Bergegaslah menuju kejayaan dan kebahagiaan.
(Íóìøó Úóáóì ÎóíúÑö ÇáúÚóãóáö) : Bergegaslah menuju sebaik-baik amal.
(ÞóÏú ÞóÇãóÊö ÇáÕøóáÇóÉõ) : Sungguh shalat telah didirikan.
(áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ) : Tiada tuhan selain Allah.
Masalah 937: Di antara bagian-bagian azan dan
iqamah itu tidak boleh terdapat pemisah yang terlalu panjang, dan jika terdapat
pemisah yang lebih dari kebiasaan di antara bagian-bagian tersebut, maka kita
harus mengulanginya dari awal lagi.
Masalah 938: Jika seseorang membaca azan dan
iqamah dengan gaya dan lagu seperti yang biasa digunakan di pentas-pentas
nyanyian, maka hal itu adalah haram dan (azan serta iqamahnya) adalah batal.
Masalah 939: Setiap shalat yang dikerjakan
secara bergabung dengan shalat sebelumnya, azan untuk shalat tersebut adalah
gugur, baik mengerjakan shalat secara bergabung tersebut adalah sunah atau
tidak. Atas dasar ini, dalam beberapa kondisi berikut ini azan adalah gugur:
a.Azan untuk shalat Ashar pada hari Jumat jika shalat tersebut dikerjakan secara
bergabung dengan shalat Jumat atau Zhuhur.
b.Azan untuk shalat Ashar pada hari Arafah (9 Zulhijjah) jika shalat itu
dikerjakan secara bergabung dengan shalat Zhuhur.
c.Azan untuk shalat Isya’ pada malam hari raya Idul Adha bagi orang yang berada
di Muzdalifah (Masy’arul Haram) dan ia menggabungnya dengan shalat Maghrib.
Dalam ketiga kondisi di atas, disunahkan untuk menggabung (baca: menjama’) antara dua
shalat (Zhuhur dan Ashar dan atau Maghrib dan Isya’).
d. Azan untuk shalat Ashar dan Isya’ bagi wanita mustahâdhah yang wajib baginya
untuk menggabungnya dengan shalat Zhuhur dan Maghrib.
e. Azan untuk shalat Ashar dan Isya’ bagi orang yang tidak dapat menahan keluarnya
air kecil dan air besar.
Dalam kelima kondisi di atas, azan dapat adalah gugur jika tidak terdapat pemisah
atau terdapat pemisah sedikit dengan shalat sebelumnya. Sepertinya, dengan
mengerjakan shalat sunah pemisah itu sudah terwujud.
Masalah 940: Jika untuk mendirikan shalat
jamaah azan dan iqamah sudah dikumandangkan, maka orang yang mengerjakan shalat
secara berjamaah tidak boleh membaca azan dan iqamah untuk dirinya sendiri
meskipun ia tidak mendengarkan azan dan iqamah tersebut atau ia tidak berada di
situ ketika azan dan iqamah itu dikumandangkan.
Masalah 941: Jika seseorang pergi ke masjid
untuk mengerjakan shalat dan ia menemukan bahwa shalat jamaah di masjid itu
sudah usai, maka selama barisan shalat (shaff) masih terjaga dan anggota
shalat jamaah belum bubar ia tidak boleh membaca azan dan iqamah untuk
mengerjakan shalat jika azan dan iqamah untuk shalat jamaah tersebut telah
dikumandangkan.
Masalah 942: Di suatu tempat yang sedang
berlangsung shalat jamaah atau shalat jamaah baru saja usai dan barisan shalat
belum bubar, jika seseorang ingin mengerjakan shalat sendirian (furâdâ)
atau secara berjamaah dengan shalat jamaah lain yang baru didirikan, maka
dengan lima syarat berikut ini azan dan iqamah gugur darinya:
a. Azan dan iqamah telah dikumandangkan untuk shalat jamaah yang pertama.
b. Shalat jamaah tersebut tidak batal.
c. Tempat shalatnya dan tempat didirikan shalat jamaah tersebut adalah satu.
Dengan demikian, jika shalat jamaah didirikan di dalam masjid dan ia ingin
mengerjakan shalat di atas atap masjid, maka disunahkan baginya untuk membaca
azan dan iqamah lagi.
d. Shalat yang akan ia kerjakan dan shalat jamaah yang telah dilaksanakan tersebut
keduanya harus shalat adâ`, (bukan qadha`).
e. Shalat yang akan ia dikerjakan dan shalat jamaah tersebut, keduanya memiliki
waktu musytarak. Contoh, kedua shalat tersebut adalah shalat Zhuhur atau
Ashar, shalat yang dikerjakan secara berjamaah itu adalah shalat Zhuhur dan ia
ingin mengerjakan shalat Ashar, atau ia ingin mengerjakan shalat Zhuhur dan
shalat jamaah tersebut adalah shalat Ashar.
Masalah 943: Jika ia ragu dengan terpenuhinya
syarat kedua dari kelima syarat yang telah dijelaskan pada masalah di atas,
yaitu ia ragu apakah shalat jamaah tersebut adalah sah atau tidak, maka azan
dan iqamah gugur darinya. Akan tetapi, jika ia ragu dengan terpenuhinya keempat
syarat yang lain, maka yang lebih baik adalah hendaknya ia membaca azan dan
iqamah dengan niat rajâ` (mengharap mungkin itulah yang
disyariatkan—pen.).
Masalah 944: Barangsiapa mendengar orang lain
sedang mengumandangkan azan dan iqamah, disunahkan baginya untuk mengulangi
setiap bagian azan dan iqamah yang dibacanya. Akan tetapi, dari “hayya ‘alash sholâh”
hingga “hayya ‘alâ khoiril ‘amal” hendaknya ia mengulanginya dengan harapan
mendapatkan pahala saja.
Masalah 945: Barangsiapa telah mendengarkan
azan dan iqamah orang lain, baik ia membaca juga bersamanya atau tidak, jika antara
azan dan iqamah tersebut dan shalat yang akan kerjakannya tidak terdapat
pemisah yang sangat panjang, maka ia boleh tidak membaca azan dan iqamah untuk mengerjakan
shalat tersebut.
Masalah 946: Jika seorang lelaki mendengar suara
azan seorang wanita dengan tujuan birahi (ladzdzah), maka azan tidak
gugur darinya. Bahkan, jika ia tidak memiliki tujuan birahi sekalipun, maka
berdasarkan ihtiyath wajib azan tidak gugur darinya. Akan tetapi, jika
seorang wanita mendengarkan suara azan seorang lelaki, maka azan gugur darinya.
Masalah 947: Azan dan iqamah untuk shalat jamaah harus dikumandangkan oleh seorang lelaki.
Masalah 948: Iqamah harus dibaca setelah azan, dan jika iqamah dibaca sebelum azan, maka hal itu tidak sah.
Masalah 949: Jika seseorang membaca
bagian-bagian azan dan iqamah tidak sesuai dengan urutannya, seperti ia membaca
“hayya ‘alal falâh” sebelum “hayya ‘alash sholâh”, maka ia harus mengulanginya
dari bagian yang dibaca tidak berurutan tersebut.
Masalah 950: Tidak boleh kita memisahkan
antara azan dan iqamah. Jika kita memisahkan antara azan dan iqamah sekiranya azan
itu tidak dianggap sebagai azan untuk iqamah yang akan kita baca, maka
disunahkan kita mengulangi azan dan iqamah tersebut. Begitu juga jika kita memisahkan
antara azan serta iqamah dan shalat sekiranya azan dan iqamah itu tidak
dianggap sebagai azan dan iqamah untuk shalat yang akan kita kerjakan tersebut,
maka disunahkan kita mengulangi azan dan iqamah untuk shalat itu.
Masalah 951: Azan dan iqamah harus dibaca
dengan menggunakan bahasa Arab yang fasih. Dengan demikian, jika azan dan
iqamah dibaca dengan menggunakan bahasa Arab yang salah, satu hurufnya diganti
dengan huruf yang lain atau dibaca terjemahannya dengan menggunakan bahasa
Persia atau bahasa yang lain, maka azan dan iqamah itu tidak sah.
Masalah 952: Azan dan iqamah harus dibaca
setelah waktu shalat masuk, dan jika ia dibaca sebelum waktu shalat masuk, baik
dengan sengaja maupun lupa, maka azan dan iqamah itu adalah batal.
Masalah 953: Jika kita ragu sebelum membaca
iqamah apakah sudah membaca azan atau belum, maka kita harus membaca azan. Akan
tetapi, jika kita sedang mengerjakan shalat dan kita ragu apakah sudah membaca
azan atau belum, maka tidak wajib kita membaca azan.
Masalah 954: Jika di pertengahan azan atau
iqamah, sebelum membaca satu bagiannya, kita ragu apakah sudah membaca bagian
yang sebelumnya harus dibaca atau belum, maka kita harus membaca bagian yang
diragukan tersebut. Akan tetapi, jika kita sedang membaca satu bagian dari azan
atau iqamah dan ragu apakah kita sudah membaca bagian yang harus dibaca
sebelumnya atau belum, maka tidak harus kita membaca bagian (yang diragukan
tersebut).
Masalah 955: Barangsiapa sedang
mengumandangkan azan, disunahkan baginya untuk berdiri menghadap ke arah
Kiblat, memiliki wudhu atau sudah melaksanakan mandi wajib, meletakkan kedua
tangannya di atas kedua telinganya, mengeraskan dan memanjangkan suaranya, memisahkan
sedikit antara bagian-bagian azan (tidak menggabungkan bagian-bagian tersebut),
dan tidak berbiacara di antara bagian-bagian azan tersebut.
Masalah 956: Barangsiapa sedang membaca
iqamah, disunahkan baginya untuk tenang, membacanya dengan suara yang lebih
pelan dari suara azan, tidak menggabungkan antara bagian-bagiannya, dan tidak
memisahkan antara bagian-bagian tersebut sepanjang ia memisahkan bagian-bagian
azan.
Masalah 957: Di antara azan dan iqamah
disunahkan baginya untuk melangkah selangkah, duduk sebentar, melakukan sujud,
membaca zikir, berdoa, diam sebentar, berbicara sekadarnya, atau mengerjakan
shalat sebanyak dua rakaat. Akan tetapi, berbicara di antara azan dan iqamah
untuk shalat Shubuh dan mengerjakan shalat di antara azan dan iqamah untuk
shalat Maghrib tidak disunahkan.
Masalah 958: Disunahkan orang yang telah
ditentukan sebagai muazzin hendaknya orang yang adil, tahu waktu, suaranya
keras, dan mengumandangkan azan di tempat yang tinggi. Dan jika ia menggunakan
pengeras suara, tidak ada masalah ia berada di tempat yang rendah.
Masalah 959: Mendengarkan suara azan dari
radio, tape recorder dan yang semisalnya untuk mengerjakan shalat tidaklah
cukup. Para mushalli sendirilah yang harus membaca azan.
Masalah 960: Berdasarkan ihtiyath wajib
kita harus membaca azan dengan tujuan untuk mengerjakan shalat, dan membaca
azan dengan tujuan untuk memberitahukan masuknya waktu tanpa tujuan untuk
mengerjakan shalat setelah itu adalah tidak sah (musykil).
Masalah 961: Jika seseorang telah membaca azan
dan iqamah dengan niat untuk mengerjakan shalat secara furâdâ
(sendirian), dan setelah itu, beberapa orang meminta darinya untuk menjadi imam
shalat jamaah atau ia ingin mengerjakan shalat secara berjamaah dengan menjadi
makmum, maka azan dan iqamah tersebut tidak mencukupi dan disunahkan untuk
diulangi lagi.
|