Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL VIII

AZAN DAN IQAMAH

Masalah 933: Sebelum mengerjakan shalat-shalat wajib harian, disunahkan bagi laki-laki dan wanita untuk membaca azan dan iqamah. Akan tetapi, sebelum mengerjakan shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, disunahkan untuk membaca “ash-Shalah” sebanyak tiga kali, dan sebelum mengerjakan shalat-shalat wajib yang lain juga disunahkan membaca “ash-shalah” sebanyak tiga kali dengan niat rajâ` (mengharap mungkin itulah yang disyariatkan—pen.)

Masalah 934: Disunahkan pada hari pertama kelahiran seorang bayi atau sebelum tali pusarnya terputus untuk dibacakan azan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya.

Masalah 935: Azan terdiri dari 18 rangkaian jumlah (bagian) berikut ini:

Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (4 kali)

ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇø Çááåõ (2 kali)

ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö (2 kali)

Íóìøó Úóáóì ÇáÕøóáÇóÉö (2 kali)

Íóìøó Úóáóì ÇáúÝóáÇóÍö (2 kali)

Íóìøó Úóáóì ÎóíúÑö ÇáúÚóãóáö (2 kali)

Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (2 kali)

áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ (2 kali)

Sedangkan iqamah terdiri dari 17 bagian; 4 kali ‘Allôhu Akbar’ dikurangi 2, 2 kali ‘lâ ilâha illallôh’ dikurangi 1 dan setelah membaca ‘hayya ‘alâ khoiril ‘amal’ kita harus membaca ‘qod qômatish sholâh’ sebanyak 2 kali. (Lengkapnya adalah sebagai berikut:)

Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (2 kali)

ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇø Çááåõ (2 kali)

ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö (2 kali)

Íóìøó Úóáóì ÇáÕøóáÇóÉö (2 kali)

Íóìøó Úóáóì ÇáúÝóáÇóÍö (2 kali)

Íóìøó Úóáóì ÎóíúÑö ÇáúÚóãóáö (2 kali)

ÞóÏú ÞóÇãóÊö ÇáÕøóáÇóÉõ (2 kali)

Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ (2 kali)

áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ (1 kali)

Masalah 936: Frase ‘asyhadu anna ‘aliyan waliyullôh’ bukan termasuk bagian dari azan dan iqamah. Akan tetapi, sangat baik jika frase itu dibaca setelah ‘asyhadu anna Muhammadan(r) rosulullôh’ dengan niat qurbah, (bukan dengan niat bagian dari azan dan iqamah).

Terjemahan Azan dan Iqamah

(Çóááåõ ÃóßúÈóÑõ) : Allah adalah lebih agung dari apa yang kita sifati.

(ÃóÔúåóÏõ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇø Çááåõ) : Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah.

(ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö) : Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

(ÃóÔúåóÏõ Ãóäøó ÚóáöíøðÇ æóáöíøõ Çááåö) : Aku bersaksi bahwa Ali bin Abi Thalib adalah wali Allah (atas seluruh makhluk).

(Íóìøó Úóáóì ÇáÕøóáÇóÉö) : Bergegaslah menuju shalat.

(Íóìøó Úóáóì ÇáúÝóáÇóÍö) : Bergegaslah menuju kejayaan dan kebahagiaan.

(Íóìøó Úóáóì ÎóíúÑö ÇáúÚóãóáö) : Bergegaslah menuju sebaik-baik amal.

(ÞóÏú ÞóÇãóÊö ÇáÕøóáÇóÉõ) : Sungguh shalat telah didirikan.

(áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ) : Tiada tuhan selain Allah.

Masalah 937: Di antara bagian-bagian azan dan iqamah itu tidak boleh terdapat pemisah yang terlalu panjang, dan jika terdapat pemisah yang lebih dari kebiasaan di antara bagian-bagian tersebut, maka kita harus mengulanginya dari awal lagi.

Masalah 938: Jika seseorang membaca azan dan iqamah dengan gaya dan lagu seperti yang biasa digunakan di pentas-pentas nyanyian, maka hal itu adalah haram dan (azan serta iqamahnya) adalah batal.

Masalah 939: Setiap shalat yang dikerjakan secara bergabung dengan shalat sebelumnya, azan untuk shalat tersebut adalah gugur, baik mengerjakan shalat secara bergabung tersebut adalah sunah atau tidak. Atas dasar ini, dalam beberapa kondisi berikut ini azan adalah gugur:

a.Azan untuk shalat Ashar pada hari Jumat jika shalat tersebut dikerjakan secara bergabung dengan shalat Jumat atau Zhuhur.

b.Azan untuk shalat Ashar pada hari Arafah (9 Zulhijjah) jika shalat itu dikerjakan secara bergabung dengan shalat Zhuhur.

c.Azan untuk shalat Isya’ pada malam hari raya Idul Adha bagi orang yang berada di Muzdalifah (Masy’arul Haram) dan ia menggabungnya dengan shalat Maghrib.

Dalam ketiga kondisi di atas, disunahkan untuk menggabung (baca: menjama’) antara dua shalat (Zhuhur dan Ashar dan atau Maghrib dan Isya’).

d. Azan untuk shalat Ashar dan Isya’ bagi wanita mustahâdhah yang wajib baginya untuk menggabungnya dengan shalat Zhuhur dan Maghrib.

e. Azan untuk shalat Ashar dan Isya’ bagi orang yang tidak dapat menahan keluarnya air kecil dan air besar.

Dalam kelima kondisi di atas, azan dapat adalah gugur jika tidak terdapat pemisah atau terdapat pemisah sedikit dengan shalat sebelumnya. Sepertinya, dengan mengerjakan shalat sunah pemisah itu sudah terwujud.

Masalah 940: Jika untuk mendirikan shalat jamaah azan dan iqamah sudah dikumandangkan, maka orang yang mengerjakan shalat secara berjamaah tidak boleh membaca azan dan iqamah untuk dirinya sendiri meskipun ia tidak mendengarkan azan dan iqamah tersebut atau ia tidak berada di situ ketika azan dan iqamah itu dikumandangkan.

Masalah 941: Jika seseorang pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat dan ia menemukan bahwa shalat jamaah di masjid itu sudah usai, maka selama barisan shalat (shaff) masih terjaga dan anggota shalat jamaah belum bubar ia tidak boleh membaca azan dan iqamah untuk mengerjakan shalat jika azan dan iqamah untuk shalat jamaah tersebut telah dikumandangkan.

Masalah 942: Di suatu tempat yang sedang berlangsung shalat jamaah atau shalat jamaah baru saja usai dan barisan shalat belum bubar, jika seseorang ingin mengerjakan shalat sendirian (furâdâ) atau secara berjamaah dengan shalat jamaah lain yang baru didirikan, maka dengan lima syarat berikut ini azan dan iqamah gugur darinya:

a. Azan dan iqamah telah dikumandangkan untuk shalat jamaah yang pertama.

b. Shalat jamaah tersebut tidak batal.

c. Tempat shalatnya dan tempat didirikan shalat jamaah tersebut adalah satu. Dengan demikian, jika shalat jamaah didirikan di dalam masjid dan ia ingin mengerjakan shalat di atas atap masjid, maka disunahkan baginya untuk membaca azan dan iqamah lagi.

d. Shalat yang akan ia kerjakan dan shalat jamaah yang telah dilaksanakan tersebut keduanya harus shalat adâ`, (bukan qadha`).

e. Shalat yang akan ia dikerjakan dan shalat jamaah tersebut, keduanya memiliki waktu musytarak. Contoh, kedua shalat tersebut adalah shalat Zhuhur atau Ashar, shalat yang dikerjakan secara berjamaah itu adalah shalat Zhuhur dan ia ingin mengerjakan shalat Ashar, atau ia ingin mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat jamaah tersebut adalah shalat Ashar.

Masalah 943: Jika ia ragu dengan terpenuhinya syarat kedua dari kelima syarat yang telah dijelaskan pada masalah di atas, yaitu ia ragu apakah shalat jamaah tersebut adalah sah atau tidak, maka azan dan iqamah gugur darinya. Akan tetapi, jika ia ragu dengan terpenuhinya keempat syarat yang lain, maka yang lebih baik adalah hendaknya ia membaca azan dan iqamah dengan niat rajâ` (mengharap mungkin itulah yang disyariatkan—pen.).

Masalah 944: Barangsiapa mendengar orang lain sedang mengumandangkan azan dan iqamah, disunahkan baginya untuk mengulangi setiap bagian azan dan iqamah yang dibacanya. Akan tetapi, dari “hayya ‘alash sholâh” hingga “hayya ‘alâ khoiril ‘amal” hendaknya ia mengulanginya dengan harapan mendapatkan pahala saja.

Masalah 945: Barangsiapa telah mendengarkan azan dan iqamah orang lain, baik ia membaca juga bersamanya atau tidak, jika antara azan dan iqamah tersebut dan shalat yang akan kerjakannya tidak terdapat pemisah yang sangat panjang, maka ia boleh tidak membaca azan dan iqamah untuk mengerjakan shalat tersebut.

Masalah 946: Jika seorang lelaki mendengar suara azan seorang wanita dengan tujuan birahi (ladzdzah), maka azan tidak gugur darinya. Bahkan, jika ia tidak memiliki tujuan birahi sekalipun, maka berdasarkan ihtiyath wajib azan tidak gugur darinya. Akan tetapi, jika seorang wanita mendengarkan suara azan seorang lelaki, maka azan gugur darinya.

Masalah 947: Azan dan iqamah untuk shalat jamaah harus dikumandangkan oleh seorang lelaki.

Masalah 948: Iqamah harus dibaca setelah azan, dan jika iqamah dibaca sebelum azan, maka hal itu tidak sah.

Masalah 949: Jika seseorang membaca bagian-bagian azan dan iqamah tidak sesuai dengan urutannya, seperti ia membaca “hayya ‘alal falâh” sebelum “hayya ‘alash sholâh”, maka ia harus mengulanginya dari bagian yang dibaca tidak berurutan tersebut.

Masalah 950: Tidak boleh kita memisahkan antara azan dan iqamah. Jika kita memisahkan antara azan dan iqamah sekiranya azan itu tidak dianggap sebagai azan untuk iqamah yang akan kita baca, maka disunahkan kita mengulangi azan dan iqamah tersebut. Begitu juga jika kita memisahkan antara azan serta iqamah dan shalat sekiranya azan dan iqamah itu tidak dianggap sebagai azan dan iqamah untuk shalat yang akan kita kerjakan tersebut, maka disunahkan kita mengulangi azan dan iqamah untuk shalat itu.

Masalah 951: Azan dan iqamah harus dibaca dengan menggunakan bahasa Arab yang fasih. Dengan demikian, jika azan dan iqamah dibaca dengan menggunakan bahasa Arab yang salah, satu hurufnya diganti dengan huruf yang lain atau dibaca terjemahannya dengan menggunakan bahasa Persia atau bahasa yang lain, maka azan dan iqamah itu tidak sah.

Masalah 952: Azan dan iqamah harus dibaca setelah waktu shalat masuk, dan jika ia dibaca sebelum waktu shalat masuk, baik dengan sengaja maupun lupa, maka azan dan iqamah itu adalah batal.

Masalah 953: Jika kita ragu sebelum membaca iqamah apakah sudah membaca azan atau belum, maka kita harus membaca azan. Akan tetapi, jika kita sedang mengerjakan shalat dan kita ragu apakah sudah membaca azan atau belum, maka tidak wajib kita membaca azan.

Masalah 954: Jika di pertengahan azan atau iqamah, sebelum membaca satu bagiannya, kita ragu apakah sudah membaca bagian yang sebelumnya harus dibaca atau belum, maka kita harus membaca bagian yang diragukan tersebut. Akan tetapi, jika kita sedang membaca satu bagian dari azan atau iqamah dan ragu apakah kita sudah membaca bagian yang harus dibaca sebelumnya atau belum, maka tidak harus kita membaca bagian (yang diragukan tersebut).

Masalah 955: Barangsiapa sedang mengumandangkan azan, disunahkan baginya untuk berdiri menghadap ke arah Kiblat, memiliki wudhu atau sudah melaksanakan mandi wajib, meletakkan kedua tangannya di atas kedua telinganya, mengeraskan dan memanjangkan suaranya, memisahkan sedikit antara bagian-bagian azan (tidak menggabungkan bagian-bagian tersebut), dan tidak berbiacara di antara bagian-bagian azan tersebut.

Masalah 956: Barangsiapa sedang membaca iqamah, disunahkan baginya untuk tenang, membacanya dengan suara yang lebih pelan dari suara azan, tidak menggabungkan antara bagian-bagiannya, dan tidak memisahkan antara bagian-bagian tersebut sepanjang ia memisahkan bagian-bagian azan.

Masalah 957: Di antara azan dan iqamah disunahkan baginya untuk melangkah selangkah, duduk sebentar, melakukan sujud, membaca zikir, berdoa, diam sebentar, berbicara sekadarnya, atau mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat. Akan tetapi, berbicara di antara azan dan iqamah untuk shalat Shubuh dan mengerjakan shalat di antara azan dan iqamah untuk shalat Maghrib tidak disunahkan.

Masalah 958: Disunahkan orang yang telah ditentukan sebagai muazzin hendaknya orang yang adil, tahu waktu, suaranya keras, dan mengumandangkan azan di tempat yang tinggi. Dan jika ia menggunakan pengeras suara, tidak ada masalah ia berada di tempat yang rendah.

Masalah 959: Mendengarkan suara azan dari radio, tape recorder dan yang semisalnya untuk mengerjakan shalat tidaklah cukup. Para mushalli sendirilah yang harus membaca azan.

Masalah 960: Berdasarkan ihtiyath wajib kita harus membaca azan dengan tujuan untuk mengerjakan shalat, dan membaca azan dengan tujuan untuk memberitahukan masuknya waktu tanpa tujuan untuk mengerjakan shalat setelah itu adalah tidak sah (musykil).

Masalah 961: Jika seseorang telah membaca azan dan iqamah dengan niat untuk mengerjakan shalat secara furâdâ (sendirian), dan setelah itu, beberapa orang meminta darinya untuk menjadi imam shalat jamaah atau ia ingin mengerjakan shalat secara berjamaah dengan menjadi makmum, maka azan dan iqamah tersebut tidak mencukupi dan disunahkan untuk diulangi lagi.