|
PASAL XIV
HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT
Masalah 1175: Dimakruhkan di dalam shalat
mushalli sedikit memalingkan wajahnya ke kanan atau ke kiri, memejamkan mata
atau memalingkannya ke kanan atau ke kiri, memainkan jenggot dan tangan,
memasukkan jari-jemari satu tangan ke dalam jari-jemari tangan yang lain, membuang
air ludah, dan memandang tulisan Al-Qur’an, buku, atau tulisan yang terdapat di
cincin. Begitu juga dimakruhkan ketika sedang membaca al-Fatihah, surah, dan
zikir ia diam sejenak untuk mendengarkan pembicaraan seseorang. Bahkan, setiap
tindakan dan perilaku yang dapat menghilangkan kekhusyukan adalah makruh.
Masalah 1176: Ketika seseorang sedang
mengantuk atau menahan hajat kecil dan besar, makruh ia mengerjakan shalat. Begitu
juga memakai kaos kaki ketat yang dapat menekan kaki di dalam shalat adalah
makruh. Selain itu, masih banyak lagi hal-hal yang dimakruhkan di dalam shalat
yang telah dipaparkan di dalam buku-buku fiqih yang lebih terinci.
|