Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL XIV

HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT

Masalah 1175: Dimakruhkan di dalam shalat mushalli sedikit memalingkan wajahnya ke kanan atau ke kiri, memejamkan mata atau memalingkannya ke kanan atau ke kiri, memainkan jenggot dan tangan, memasukkan jari-jemari satu tangan ke dalam jari-jemari tangan yang lain, membuang air ludah, dan memandang tulisan Al-Qur’an, buku, atau tulisan yang terdapat di cincin. Begitu juga dimakruhkan ketika sedang membaca al-Fatihah, surah, dan zikir ia diam sejenak untuk mendengarkan pembicaraan seseorang. Bahkan, setiap tindakan dan perilaku yang dapat menghilangkan kekhusyukan adalah makruh.

Masalah 1176: Ketika seseorang sedang mengantuk atau menahan hajat kecil dan besar, makruh ia mengerjakan shalat. Begitu juga memakai kaos kaki ketat yang dapat menekan kaki di dalam shalat adalah makruh. Selain itu, masih banyak lagi hal-hal yang dimakruhkan di dalam shalat yang telah dipaparkan di dalam buku-buku fiqih yang lebih terinci.