PASAL XV
BOLEHKAH KITA MEMUTUS SHALAT WAJIB?
Masalah 1177: Memutus shalat wajib dengan
sengaja adalah haram. Akan tetapi, tidak ada larangan memutusnya dengan tujuan
untuk menjaga jiwa dan harta atau mencegah datangnya bahaya (dharar),
baik terhadap harta maupun tubuh.
Masalah 1178: Jika tidak mungkin menjaga jiwa
dirinya atau jiwa orang yang wajib dijaga atau menjaga harta yang wajib untuk
dijaga kecuali dengan memutus shalat, maka ia harus memutus shalatnya. Akan
tetapi, memutus shalat demi menjaga harta yang tidak ada artinya adalah makruh.
Masalah 1179: Jika di waktu shalat yang masih
panjang ia mengerjakan shalat dan penagih utang datang untuk menagih utangnya, maka
ia harus membayar utangnya di pertengahan shalat itu jika ia dapat membayarnya
pada waktu itu juga, dan jika tidak mungkin membayarnya kecuali dengan memutus
shalatnya, maka ia harus memutus shalatnya dan membayarnya. Setelah itu, ia
mengerjakan shalat lagi.
Masalah 1180: Jika di pertengahan shalat
mushalli tahu bahwa masjid adalah najis, tetapi waktu shalat sudah sempit, maka
ia harus menyempurnakan shalatnya. Jika waktu shalat masih panjang dan
penyucian masjid (dalam kondisi shalat) tidak merusak shalat tersebut, maka ia
harus menyucikannya dalam kondisi sedang mengerjakan shalat, dan setelah itu,
ia menyempurnakan shalatnya. Dan jika penyucian itu dapat merusak shalat, maka
ia harus memutus shalatnya dan menyucikan masjid, kemudian mengerjakan shalat
kembali.
Masalah 1181: Mushalli yang harus memutus
shalatnya, jika ia menyempurnakan shalat (tanpa memutusnya), maka ia telah
bermaksiat. Akan tetapi, shalatnya adalah sah, meskipun berdasarkan ihtiyath
mustahab, hendaknya ia mengulanginya.
Masalah 1182: Jika sebelum membungkuk seukuran
rukuk ia ingat belum membaca azan dan iqamah, maka disunahkan baginya untuk
memutus shalatnya demi membaca azan dan iqamah tersebut, asalkan waktu shalat
masih panjang.
|