Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL XV

BOLEHKAH KITA MEMUTUS SHALAT WAJIB?

Masalah 1177: Memutus shalat wajib dengan sengaja adalah haram. Akan tetapi, tidak ada larangan memutusnya dengan tujuan untuk menjaga jiwa dan harta atau mencegah datangnya bahaya (dharar), baik terhadap harta maupun tubuh.

Masalah 1178: Jika tidak mungkin menjaga jiwa dirinya atau jiwa orang yang wajib dijaga atau menjaga harta yang wajib untuk dijaga kecuali dengan memutus shalat, maka ia harus memutus shalatnya. Akan tetapi, memutus shalat demi menjaga harta yang tidak ada artinya adalah makruh.

Masalah 1179: Jika di waktu shalat yang masih panjang ia mengerjakan shalat dan penagih utang datang untuk menagih utangnya, maka ia harus membayar utangnya di pertengahan shalat itu jika ia dapat membayarnya pada waktu itu juga, dan jika tidak mungkin membayarnya kecuali dengan memutus shalatnya, maka ia harus memutus shalatnya dan membayarnya. Setelah itu, ia mengerjakan shalat lagi.

Masalah 1180: Jika di pertengahan shalat mushalli tahu bahwa masjid adalah najis, tetapi waktu shalat sudah sempit, maka ia harus menyempurnakan shalatnya. Jika waktu shalat masih panjang dan penyucian masjid (dalam kondisi shalat) tidak merusak shalat tersebut, maka ia harus menyucikannya dalam kondisi sedang mengerjakan shalat, dan setelah itu, ia menyempurnakan shalatnya. Dan jika penyucian itu dapat merusak shalat, maka ia harus memutus shalatnya dan menyucikan masjid, kemudian mengerjakan shalat kembali.

Masalah 1181: Mushalli yang harus memutus shalatnya, jika ia menyempurnakan shalat (tanpa memutusnya), maka ia telah bermaksiat. Akan tetapi, shalatnya adalah sah, meskipun berdasarkan ihtiyath mustahab, hendaknya ia mengulanginya.

Masalah 1182: Jika sebelum membungkuk seukuran rukuk ia ingat belum membaca azan dan iqamah, maka disunahkan baginya untuk memutus shalatnya demi membaca azan dan iqamah tersebut, asalkan waktu shalat masih panjang.