Shalat Ihtiyath
Masalah 1233: Mushalli yang memiliki kewajiban
mengerjakan shalat ihtiyath, setelah mengucapkan salam, ia langsung
harus berniat mengerjakan shalat ihtiyath, mengucapkan Takbiratul Ihram,
membaca al-Fatihah, mengerjakan rukuk dan dua kali sujud. Dengan demikian, jika
wajib ia mengerjakan shalat ihtiyath sebanyak satu rakaat, maka setelah
dua kali sujud ia harus membaca tasyahud dan mengucapkan salam. Dan jika wajib
ia mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath, maka setelah dua kali sujud
itu ia harus mengerjakan satu rakaat lagi seperti rakaat pertama dan
mengucapkan salam setelah membaca tasyahud.
Masalah 1234: Shalat ihtiyath tidak
memiliki surah dan qunut, ia harus membaca bacaannya dengan suara pelan (tidak
bersuara), dan tidak boleh mengucapkan niatnya. Berdasarkan ihtiyath wajib,
ia juga harus membaca basmalah dengan suara pelan.
Masalah 1235: Jika sebelum memulai shalat ihtiyath
ia ingat bahwa shalat yang telah dikerjakannya adalah betul, maka tidak perlu
ia mengerjakannya, dan jika ia ingat di pertengahan shalat, maka tidak perlu ia
menyempurnakannya.
Masalah 1236: Jika sebelum mengerjakan shalat ihtiyath
ia ingat bahwa rukuk shalat yang telah dikerjakannya adalah kurang dan ia belum
melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat, maka ia harus mengerjakan apa
yang belum dikerjakannya, dan untuk salam yang bukan pada tempatnya ia harus
mengerjakan dua kali sujud sahwi. Jika ia telah melakukan sesuatu yang dapat
membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulangi shalatnya.
Masalah 1237: Jika setelah mengerjakan shalat ihtiyath
ia baru ingat bahwa kekurangan shalatnya sesuai dengan jumlah rakaat shalat ihtiyath
(yang telah dikerjakannya), seperti dalam keraguan antara tiga dan empat rakaat
ia mengerjakan satu rakaat shalat ihtiyath dan setelah itu ia baru ingat
memang telah mengerjakan tiga rakaat, maka shalatnya adalah sah.
Masalah 1238: Jika setelah mengerjakan shalat ihtiyath
ia baru ingat bahwa semestinya kekurangan shalatnya lebih sedikit dari jumlah
rakaat shalat ihtiyath (yang telah dikerjakannya), seperti dalam
keraguan antara dua dan empat rakaat ia mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath
dan setelah itu ia baru ingat telah mengerjakan tiga rakaat, maka ia harus
mengulangi shalatnya.
Masalah 1239: Jika setelah mengerjakan shalat ihtiyath
ia baru ingat bahwa semestinya kekurangan shalatnya lebih banyak dari jumlah
rakaat shalat ihtiyath (yang telah dikerjakannya), seperti dalam
keraguan antara tiga dan empat rakaat ia mengerjakan satu rakaat shalat ihtiyath
dan setelah itu ia baru ingat telah mengerjakan dua rakaat, dalam hal ini jika
setelah mengerjakan shalat ihtiyath itu ia telah melakukan sesuatu yang
dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulangi
shalatnya. Dan jika ia belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat,
maka ia harus menambah kekurangan shalat tersebut. Berdasarkan ihtiyath,
hendaknya ia juga mengulangi shalat itu.
Masalah 1240: Jika ia ragu antara dua, tiga,
dan empat rakaat dan setelah mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath
dengan berdiri ia ingat telah mengerjakan dua rakaat saja, maka tidak perlu
(lagi) ia mengerjakan dua shalat ihtiyath dalam kondisi duduk.
Masalah 1241: Jika ia ragu antara tiga dan
empat rakaat dan ketika sedang mengerjakan shalat ihtiyath ia ingat baru
mengerjakan tiga rakaat, maka ia harus menyempurnakan shalat ihtiyath
tersebut meskipun berjumlah dua rakaat dalam kondisi duduk. Dan hendaknya ihtiyath
mengulangi shalat tidak ditinggalkan dalam hal ini.
Masalah 1242: Jika ia ragu antara dua, tiga,
dan empat rakaat, dan ketika sedang mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath
dengan berdiri ia ingat telah mengerjakan tiga rakaat sebelum melakukan rukuk
rakaat kedua, maka ia harus duduk dan menyempurnakan shalat ihtiyath
dalam satu rakaat. Dan hendaknya ihtiyath mengulangi shalat tidak
ditinggalkan dalam hal ini.
Masalah 1243: Jika di pertengahan shalat ihtiyath
ia tahu bahwa kekurangan shalatnya lebih banyak atau lebih sedikit dari shalat ihtiyath
(yang sedang dikerjakannya), dalam hal ini jika ia tidak dapat menyempurnakan
shalat ihtiyath itu sesuai dengan kekurangan shalatnya, maka ia harus
memutus shalat ihtiyath itu dan mengulangi shalatnya. Misal, dalam
keraguan antara dua dan empat rakaat, ia ingat telah mengerjakan tiga rakaat
shalat ketika sedang mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath dengan
berdiri dan di pertengahan rukuk rakaat kedua. Dalam hal ini ia harus
mengulangi shalatnya.
Masalah 1244: Jika ia ragu apakah sudah
mengerjakan shalat ihtiyath yang wajib atasnya atau belum, dalam hal ini
jika waktu shalat telah habis, maka tidak perlu ia memperhatikan keraguannya.
Jika waktu shalat masih ada dan ia belum mengerjakan suatu pekerjaan lain,
belum meninggalkan tempat shalat, dan belum melakukan sesuatu yang dapat
membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka ia harus mengerjakan
shalat ihtiyath itu. Dan jika ia telah mengerjakan suatu pekerjaan lain,
sudah melakukan hal-hal yang dapat membatalkan shalat, atau antara shalat dan
(masa terjadinya) keraguan itu sudah berlalu suatu masa yang sangat panjang,
maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengerjakan shalat ihtiyath
tersebut dan mengulangi shalatnya.
Masalah 1245: Jika ia menambah satu rukun
dalam shalat ihtiyath atau mengerjakan dua rakaat sebagai ganti dari
satu rakaat, maka shalat ihtiyath itu adalah batal. Dan dalam hal ini,
cukup ia mengulangi shalatnya saja (tanpa perlu mengulangi shalat ihtiyath
tersebut).
Masalah 1246: Jika ia ragu tentang salah satu
dari kewajiban-kewajiban shalat ihtiyath ketika ia sedang mengerjakan
shalat, dalam hal ini jika tempat pelaksanaanya telah berlalu, maka tidak boleh
ia memperhatikan keraguannya. Misal, jika ia ragu apakah sudah membaca
al-Fatihah atau belum, dalam hal ini jika ia belum melakukan rukuk, maka ia
harus membacanya dan jika sedang melakukan rukuk, maka tidak perlu ia
memperhatikan keraguannya itu.
Masalah 1247: Jika ia ragu tentang jumlah
rakaat shalat ihtiyath, maka ia harus menetapkan rakaat yang paling
banyak, melanjutkannya, dan shalat ihtiyath itu adalah sah. Akan tetapi,
jika sisi keraguan yang paling banyak dapat membatalkan shalat, maka ia harus
menetapkan rakaat yang paling sedikit, melanjutkan shalat ihtiyath, dan
juga mengulangi shalatnya.
Masalah 1248: Jika ia mengurangi atau menambah
sesuatu yang bukan rukun dalam shalat ihtiyath karena lupa,
maka—berdasarkan pendapat yang paling kuat—tidak perlu ia melakukan sujud
sahwi.
Masalah 1249: Jika ia ragu setelah mengucapkan
salam dalam shalat ihtiyath apakah sudah mengerjakan salah satu bagian
atau syarat-syaratnya atau belum, maka tidak boleh ia memperhatikan
keraguannya.
Masalah 1250: Jika ia tidak membaca tasyahud
atau tidak melakukan sekali sujud dalam shalat ihtiyath karena lupa,
maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadhanya.
Masalah 1251: Jika wajib atasnya untuk mengerjakan
shalat ihtiyath, mengqadha satu sujud, mengqadha satu tasyahud, atau
mengerjakan dua kali sujud sahwi, maka—berdasarkan pendapat yang paling
kuat—pertama kali ia harus mengerjakan shalat ihtiyath.
Masalah 1252: Sangkaan dalam jumlah rakaat
shalat memiliki hukum keyakinan. Misal, jika dalam shalat yang berjumlah empat
rakaat mushalli menyangka telah mengerjakan empat rakaat, maka tidak boleh ia
mengerjakan shalat ihtiyath. Begitu juga di selain jumlah rakaat,
sangkaan juga mu’tabar (kredibel, dapat dijadikan sandaran), meskipun
yang lebih baik adalah hendaknya ia melakukan ihtiyath.
Masalah 1253:Hukum keraguan, kelupaan, dan sangkaan dalam shalat-shalat wajib harian tidak
berbeda dengan shalat-shalat wajib lainnya. Misal, jika ia ragu dalam shalat
Ayat apakah sudah mengerjakan satu rakaat atau dua rakaat, maka shalatnya
adalah batal karena ia ragu dalam shalat yang berjumlah dua rakaat.
|