Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Sujud Sahwi

Masalah 1254: Karena lima hal berikut ini mushalli harus melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam sesuai dengan tata cara yang akan dijelaskan nanti:

a. Berbicara di pertengahan shalat karena lupa.

b. Lupa tidak melakukan sekali sujud.

c. Keraguan dalam shalat yang berjumlah empat rakaat apakah sudah mengerjakan empat atau lima rakaat setelah melakukan sujud kedua.

d. Mengucapkan salam sebelum waktunya, seperti mengucapkan salam pada rakaat pertama, karena lupa.

e. Tidak membaca tasyahud karena lupa.

Berdasarkan ihtiyath mustahab, hendaknya mushalli melakukan sujud sahwi karena penambahan berdiri atau duduk, bahkan karena setiap penambahan atau pengurangan.

Masalah 1255: Jika mushalli berbicara karena lupa atau karena ia menyangka bahwa shalatnya sudah usai, maka ia harus melakukan dua kali sujud sahwi.

Masalah 1256: Tidak wajib mengerjakans sujud sahwi dikarenakan satu huruf yang keluar dari suara keluhan atau batuk. Akan tetapi, jika ia mengucapkan kata “oh” karena lupa, maka ia harus melakukan sujud sahwi.

Masalah 1257: Jika ia mengulangi membaca sebuah bacaan yang dibacanya dengan salah secara benar, maka tidak wajib baginya mengerjakan sujud sahwi karena pengulangan bacaan tersebut.

Masalah 1258: Jika di dalam shalat ia berbicara untuk beberapa waktu lamanya karena lupa dan seluruh pembicaraannya itu dianggap sekali pembicaraan, maka cukup ia melakukan dua kali sujud sahwi setelah membaca salam untuk semua itu.

Masalah 1259: Jika karena lupa ia tidak membaca empat tasbih atau membacanya lebih dari tiga kali atau kurang dari itu, maka berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya ia melakukan dua kali sujud sahwi setelah shalat usai.

Masalah 1260: Jika karena lupa ia mengucapkan [اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَ عَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ] atau [اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ] pada waktu yang semestinya tidak boleh mengucapkan salam, maka ia harus melakukan dua kali sujud sahwi. Dan jika karena lupa ia mengucapkan sepenggal dari kedua salam itu atau mengucapkan [اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ], maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengerjakan dua kali sujud sahwi.

Masalah 1261: Jika karena lupa ia mengucapkan ketiga salam itu pada waktu yang semestinya tidak boleh ia mengucapkan salam, maka dua kali sujud sahwi adalah cukup (untuk semua itu).

Masalah 1262: Jika ia lupa tidak melakukan satu sujud atau tasyahud dan ia ingat itu sebelum melakukan rukuk untuk rakaat berikutnya, maka ia harus kembali dan melakukan (apa yang terlupakan itu), dan tidak wajib melakukan sujud sahwi untuk penambahan itu.

Masalah 1263: Jika ia ingat belum mengerjakan satu sujud atau tasyahud untuk rakaat sebelumnya ketika sedang melakukan rukuk atau setelah itu, maka setelah mengucapkan salam ia harus mengqadha satu sujud atau tasyahud tersebut dan mengerjakan dua kali sujud sahwi setelah itu.

Masalah 1264: Jika ia sengaja tidak melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam, maka ia telah bermaksiat dan wajib baginya untuk melaksanakannya secepat mungkin. Dan jika ia tidak melakukannya karena lupa, maka ia harus langsung melakukannya kapan saja ia ingat dan tidak wajib mengulangi shalat tersebut.

Masalah 1265: Jika ia ragu apakah wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi atau tidak, maka tidak wajib ia melakukan sujud sahwi.

Masalah 1266: Seseorang yang ragu apakah wajib baginya untuk melakukan dua kali atau empat kali sujud sahwi, jika ia melakukan dua kali sujud sahwi, maka hal itu sudah cukup.

Masalah 1267: Jika ia tahu belum melakukan satu sujud sahwi, maka ia harus melakukan dua kali sujud sahwi (baca: mengulangi sujud sahwi). Dan jika ia tahu telah melakukan tiga kali sujud sahwi, maka ia harus mengulangi melakukan sujud sahwi.

Tata Cara Sujud Sahwi

Masalah 1268: Tata cara sujud sahwi adalah setelah mengucapkan salam, mushalli harus langsung berniat untuk melakukan sujud sahwi dan meletakkan dahi di atas sesuatu yang sah sujud di atasnya. Lalu, membaca [بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّد وَ آلِهِ] atau [بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ]. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath mustahab sebaiknya ia membaca [بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكاتُهُ]. Setelah itu, ia duduk dan kembali melakukan sujud seraya membaca salah satu dari ketiga zikir tersebut. Kemudian, ia duduk kembali dan mengucapkan salam setelah membaca tasyahud.