Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL XVII

QADHA SUJUD DAN TASYAHUD YANG TERLUPAKAN

Masalah 1269: Sujud dan tasyahud yang lupa tidak dikerjakan oleh mushalli dan harus diqadha setelah shalat usai harus dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh syarat-syarat shalat, seperti kesucian tubuh dan pakaian, menghadap ke arah Kiblat, dan syarat-syarat yang lain.

Masalah 1270: Jika ia lupa tidak melakukan sujud atau membaca tasyahud beberapa kali (dalam satu shalat), seperti ia lupa tidak mengerjakan satu sujud pada rakaat pertama dan satu sujud lagi pada rakaat kedua, maka ia harus mengqadha keduanya setelah selesai mengerjakan shalat dan melakukan sujud sahwi-sujud sahwi yang wajib dikarenakan hal itu. Dan tidak wajib ia menentukan (dalam niatnya) sedang mengqadha sujud untuk rakaat yang mana.

Masalah 1271: Jika ia lupa tidak melakukan sujud dan membaca tasyahud, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadha terlebih dahulu mana yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan. Jika ia tidak tahu mana yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus melakukan satu sujud dan membaca satu tasyahud, lalu melakukan sujud sekali lagi atau membaca satu tasyahud dan melakuan satu sujud, lalu membaca satu tasyahud lagi sehingga ia yakin telah mengqadha sujud dan tasyahud sesuai dengan urutan yang telah lupa tidak dikerjakannya.

Masalah 1272: Jika ia menyangka bahwa sujud adalah yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan dan ia mengqadhanya terlebih dahulu, lalu setelah membaca tasyahud ia ingat bahwa tasyahud adalah yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadha sujud tersebut sekali lagi. Begitu juga jika ia menyangka bahwa tasyahud adalah yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan dan ia mengqadhanya terlebih dahulu, lalu setelah melakukan sujud ia ingat bahwa sujud adalah yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadha tasyahud tersebut sekali lagi.

Masalah 1273: Jika di dalam masa antara membaca salam dan mengqadha sujud atau tasyahud ia telah melakukan sebuah tindakan yang apabila tindakan itu dilakukan di pertengahan shalat, baik dilakukan dengan sengaja maupun lupa, ia akan membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka tetap ia harus mengqadha sujud dan tasyahud tersebut, dan berdasarkan ihtiyath wajib ia (juga) harus mengulangi shalatnya.

Masalah 1274: Jika setelah mengucapkan salam dan melakukan suatu tindakan yang—sengaja maupun lupanya—dapat membatalkan shalat ia ingat belum mengerjakan satu sujud untuk rakaat terakhir, maka ia harus mengqadha sujud tersebut dan melakukan dua kali sujud sahwi setelah itu. Jika ia ingat sebelum melakukan tindakan itu, maka ia harus mengerjakan sujud tersebut dan amalan-amalan yang setelahnya, dan ia juga harus mengerjakan dua kali sujud sahwi karena mengucapkan salam tambahan. Jika ia lupa tidak membaca tasyahud untuk rakaat terakhir, maka tasyahud ini memiliki hukum seperti sujud yang terlupakan itu.

Masalah 1275: Jika di pertengahan shalat atau di dalam masa antara membaca salam dan mengqadha sujud atau tasyahud ia melakukan sebuah tindakan yang mewajibkan sujud sahwi, seperti berbicara karena lupa, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadha sujud atau tasyahud tersebut terlebih dahulu.

Masalah 1276: Jika ia tidak tahu apakah sujud atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan, maka ia harus mengqadha keduanya dan tidak ada masalah ia melakukan yang mana pun terlebih dahulu.

Masalah 1277: Jika ia ragu apakah ada sujud atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan, maka tidak wajib ia mengqadhanya.

Masalah 1278: Jika ia tahu bahwa ada sujud atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan, tetapi ia ragu apakah ia telah mengerjakannya sebelum melakukan rukuk untuk rakaat setelah sujud atau tasyahud tersebut, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadhanya.

Masalah 1279: Jika setelah shalat usai ia ragu apakah sudah mengqadha sujud atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan atau belum, dalam hal ini apabila waktu shalat masih ada, maka ia harus mengqadhanya, dan apabila waktu shalat sudah habis sekalipun, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadha sujud atau tasyahud tersebut.