PASAL XVII
QADHA SUJUD DAN TASYAHUD YANG TERLUPAKAN
Masalah 1269: Sujud dan tasyahud yang lupa
tidak dikerjakan oleh mushalli dan harus diqadha setelah shalat usai harus dilaksanakan
dengan memperhatikan seluruh syarat-syarat shalat, seperti kesucian tubuh dan
pakaian, menghadap ke arah Kiblat, dan syarat-syarat yang lain.
Masalah 1270: Jika ia lupa tidak melakukan
sujud atau membaca tasyahud beberapa kali (dalam satu shalat), seperti ia lupa tidak
mengerjakan satu sujud pada rakaat pertama dan satu sujud lagi pada rakaat
kedua, maka ia harus mengqadha keduanya setelah selesai mengerjakan shalat dan
melakukan sujud sahwi-sujud sahwi yang wajib dikarenakan hal itu. Dan tidak
wajib ia menentukan (dalam niatnya) sedang mengqadha sujud untuk rakaat yang
mana.
Masalah 1271: Jika ia lupa tidak melakukan
sujud dan membaca tasyahud, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus
mengqadha terlebih dahulu mana yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan. Jika
ia tidak tahu mana yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan, maka berdasarkan
ihtiyath wajib ia harus melakukan satu sujud dan membaca satu tasyahud,
lalu melakukan sujud sekali lagi atau membaca satu tasyahud dan melakuan satu
sujud, lalu membaca satu tasyahud lagi sehingga ia yakin telah mengqadha sujud
dan tasyahud sesuai dengan urutan yang telah lupa tidak dikerjakannya.
Masalah 1272: Jika ia menyangka bahwa sujud
adalah yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan dan ia mengqadhanya terlebih
dahulu, lalu setelah membaca tasyahud ia ingat bahwa tasyahud adalah yang terlebih
dahulu lupa tidak dikerjakan, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus
mengqadha sujud tersebut sekali lagi. Begitu juga jika ia menyangka bahwa
tasyahud adalah yang terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan dan ia mengqadhanya
terlebih dahulu, lalu setelah melakukan sujud ia ingat bahwa sujud adalah yang
terlebih dahulu lupa tidak dikerjakan, maka berdasarkan ihtiyath wajib
ia harus mengqadha tasyahud tersebut sekali lagi.
Masalah 1273: Jika di dalam masa antara
membaca salam dan mengqadha sujud atau tasyahud ia telah melakukan sebuah
tindakan yang apabila tindakan itu dilakukan di pertengahan shalat, baik dilakukan
dengan sengaja maupun lupa, ia akan membatalkan shalat, seperti membelakangi
Kiblat, maka tetap ia harus mengqadha sujud dan tasyahud tersebut, dan
berdasarkan ihtiyath wajib ia (juga) harus mengulangi shalatnya.
Masalah 1274: Jika setelah mengucapkan salam
dan melakukan suatu tindakan yang—sengaja maupun lupanya—dapat membatalkan
shalat ia ingat belum mengerjakan satu sujud untuk rakaat terakhir, maka ia
harus mengqadha sujud tersebut dan melakukan dua kali sujud sahwi setelah itu. Jika
ia ingat sebelum melakukan tindakan itu, maka ia harus mengerjakan sujud
tersebut dan amalan-amalan yang setelahnya, dan ia juga harus mengerjakan dua
kali sujud sahwi karena mengucapkan salam tambahan. Jika ia lupa tidak membaca
tasyahud untuk rakaat terakhir, maka tasyahud ini memiliki hukum seperti sujud
yang terlupakan itu.
Masalah 1275: Jika di pertengahan shalat atau
di dalam masa antara membaca salam dan mengqadha sujud atau tasyahud ia
melakukan sebuah tindakan yang mewajibkan sujud sahwi, seperti berbicara karena
lupa, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadha sujud atau
tasyahud tersebut terlebih dahulu.
Masalah 1276: Jika ia tidak tahu apakah sujud
atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan, maka ia harus mengqadha keduanya dan
tidak ada masalah ia melakukan yang mana pun terlebih dahulu.
Masalah 1277: Jika ia ragu apakah ada sujud
atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan, maka tidak wajib ia mengqadhanya.
Masalah 1278: Jika ia tahu bahwa ada sujud
atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan, tetapi ia ragu apakah ia telah
mengerjakannya sebelum melakukan rukuk untuk rakaat setelah sujud atau tasyahud
tersebut, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadhanya.
Masalah 1279: Jika setelah shalat usai ia ragu
apakah sudah mengqadha sujud atau tasyahud yang lupa tidak dikerjakan atau
belum, dalam hal ini apabila waktu shalat masih ada, maka ia harus
mengqadhanya, dan apabila waktu shalat sudah habis sekalipun, maka berdasarkan ihtiyath
wajib ia harus mengqadha sujud atau tasyahud tersebut.
|