|
PASAL XVIII
MENAMBAH DAN MENGURANGI BAGIAN DAN SYARAT-SYARAT SHALAT
Masalah 1280: Jika ia sengaja menambah atau mengurangi kewajiban-kewajiban shalat—walaupun
satu huruf, maka shalatnya adalah batal.
Masalah 1281: Jika karena tidak tahu hukum ia menambah atau mengurangi bagian-bagian
(wajib) shalat, maka shalatnya adalah batal, baik bagian yang wajib itu adalah
rukun maupun bukan rukun.
Masalah 1282: Jika di pertengahan shalat ia tahu bahwa wudhu atau mandi (yang telah
dilakukannya) adalah batal, atau ia mengerjakan shalat tanpa wudhu atau mandi,
maka ia harus memutus shalatnya dan mengulanginya setelah berwudhu atau mandi. Dan
jika ia tahu hal itu setelah shalat usai, maka ia harus mengulangi shalatnya
setelah berwudhu atau mandi, dan jika waktu shalat telah habis, maka ia harus
mengqadhanya.
Masalah 1283: Jika ia ingat belum mengerjakan dua kali sujud untuk rakaat sebelumnya
ketika ia sedang mengerjakan rukuk, maka shalatnya adalah batal, dan jika ia
ingat sebelum mengerjakan rukuk, maka ia harus kembali untuk melakukan dua kali
sujud tersebut, lalu berdiri untuk membaca al-Fatihah atau empat tasbih dan
menyempurnakan shalatnya.
Masalah 1284: Jika ia ingat belum mengerjakan dua kali sujud untuk rakaat terkahir
sebelum membaca [ÇóáÓøóáÇóãõ ÚóáóíúäóÇ] atau [ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóíúßõãú], maka ia harus mengerjakan
dua kali sujud tersebut, lalu membaca tasyahud, dan mengucapkan salam.
Masalah 1285: Jika sebelum mengucapkan salam ia ingat belum mengerjakan satu rakaat
terakhir atau lebih, maka ia harus menambahkan rakaat shalat yang lupa tidak
dikerjakan itu.
Masalah 1286: Jika setelah mengucapkan salam ia ingat belum mengerjakan satu rakaat
terakhir atau lebih, dalam hal ini jika ia telah mengerjakan suatu tindakan yang
jika dikerjakan di pertengahan shalat, baik dikerjakan secara sengaja maupun
lupa, dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka shalatnya
adalah batal. Dan jika ia belum mengerjakan suatu tindakan yang sengaja dan
lupanya dapat membatalkan shalat, maka ia harus langsung mengerjakan rakaat yang
lupa tidak dikerjakan itu.
Masalah 1287: Ketika setelah mengucapkan salam ia mengerjakan sebuah tindakan yang
jika dikerjakan di pertengahan shalat, baik dikerjakan secara sengaja maupun
lupa, dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, dan setelah itu ia
ingat belum melakukan dua kali sujud (untuk rakaat) terakhir, maka shalatnya
adalah batal. Dan jika ia ingat belum mengerjakan dua kali sujud (untuk rakaat)
terakhir itu sebelum mengerjakan sebuah tindakan yang dapat membatalkan shalat,
maka ia harus mengerjakan dua kali sujud tersebut, mengulangi bacaan tasyahud, dan
membaca salam, lalu melakukan dua kali sujud sahwi untuk salam yang telah
diucapkan pertama kali. Dan berdasarkan ihtiyath mustahab, hendaknya ia
mengulangi shalat itu lagi.
Masalah 1288: Jika ia baru tahu telah mengerjakan seluruh (rakaat) shalat sebelum
waktu shalat tiba, mengerjakannya dengan membelakangi Kiblat, atau dengan menghadap
ke arah sebelah kanan atau kiri Kiblat, maka ia harus mengulangi shalatnya, dan
jika waktu shalat telah habis, maka ia harus mengqadhanya.
|