Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL XVIII

MENAMBAH DAN MENGURANGI BAGIAN DAN SYARAT-SYARAT SHALAT

Masalah 1280: Jika ia sengaja menambah atau mengurangi kewajiban-kewajiban shalat—walaupun satu huruf, maka shalatnya adalah batal.

Masalah 1281: Jika karena tidak tahu hukum ia menambah atau mengurangi bagian-bagian (wajib) shalat, maka shalatnya adalah batal, baik bagian yang wajib itu adalah rukun maupun bukan rukun.

Masalah 1282: Jika di pertengahan shalat ia tahu bahwa wudhu atau mandi (yang telah dilakukannya) adalah batal, atau ia mengerjakan shalat tanpa wudhu atau mandi, maka ia harus memutus shalatnya dan mengulanginya setelah berwudhu atau mandi. Dan jika ia tahu hal itu setelah shalat usai, maka ia harus mengulangi shalatnya setelah berwudhu atau mandi, dan jika waktu shalat telah habis, maka ia harus mengqadhanya.

Masalah 1283: Jika ia ingat belum mengerjakan dua kali sujud untuk rakaat sebelumnya ketika ia sedang mengerjakan rukuk, maka shalatnya adalah batal, dan jika ia ingat sebelum mengerjakan rukuk, maka ia harus kembali untuk melakukan dua kali sujud tersebut, lalu berdiri untuk membaca al-Fatihah atau empat tasbih dan menyempurnakan shalatnya.

Masalah 1284: Jika ia ingat belum mengerjakan dua kali sujud untuk rakaat terkahir sebelum membaca [ÇóáÓøóáÇóãõ ÚóáóíúäóÇ] atau [ÇóáÓøóáÇóãõ Úóáóíúßõãú], maka ia harus mengerjakan dua kali sujud tersebut, lalu membaca tasyahud, dan mengucapkan salam.

Masalah 1285: Jika sebelum mengucapkan salam ia ingat belum mengerjakan satu rakaat terakhir atau lebih, maka ia harus menambahkan rakaat shalat yang lupa tidak dikerjakan itu.

Masalah 1286: Jika setelah mengucapkan salam ia ingat belum mengerjakan satu rakaat terakhir atau lebih, dalam hal ini jika ia telah mengerjakan suatu tindakan yang jika dikerjakan di pertengahan shalat, baik dikerjakan secara sengaja maupun lupa, dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka shalatnya adalah batal. Dan jika ia belum mengerjakan suatu tindakan yang sengaja dan lupanya dapat membatalkan shalat, maka ia harus langsung mengerjakan rakaat yang lupa tidak dikerjakan itu.

Masalah 1287: Ketika setelah mengucapkan salam ia mengerjakan sebuah tindakan yang jika dikerjakan di pertengahan shalat, baik dikerjakan secara sengaja maupun lupa, dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, dan setelah itu ia ingat belum melakukan dua kali sujud (untuk rakaat) terakhir, maka shalatnya adalah batal. Dan jika ia ingat belum mengerjakan dua kali sujud (untuk rakaat) terakhir itu sebelum mengerjakan sebuah tindakan yang dapat membatalkan shalat, maka ia harus mengerjakan dua kali sujud tersebut, mengulangi bacaan tasyahud, dan membaca salam, lalu melakukan dua kali sujud sahwi untuk salam yang telah diucapkan pertama kali. Dan berdasarkan ihtiyath mustahab, hendaknya ia mengulangi shalat itu lagi.

Masalah 1288: Jika ia baru tahu telah mengerjakan seluruh (rakaat) shalat sebelum waktu shalat tiba, mengerjakannya dengan membelakangi Kiblat, atau dengan menghadap ke arah sebelah kanan atau kiri Kiblat, maka ia harus mengulangi shalatnya, dan jika waktu shalat telah habis, maka ia harus mengqadhanya.