Syarat-Syarat Imam Shalat Jamaah
Masalah 1467: Imam shalat jamaah harus baligh,
berakal, bermazhab Syi‘ah Dua Belas Imam (Imamiah), adil, anak halal, dapat
mengerjakan shalat dengan benar, dan pria, meskipun untuk makmum
wanita—berdasarkan ihtiyâth wajib. Jika anak kecil yang sudah mumayyiz
(yang dapat membedakan antara yang baik dan buruk) bermakmum kepada anak kecil mumayyiz
yang lain, maka hal itu tidak ada larangan.
Masalah 1468: Sifat adil seorang imam shalat
jamaah harus diketahui secara pasti oleh makmum dan jika ia ragu apakah imam
itu adil atau tidak, maka ia tidak dapat bermakmum kepadanya. Apabila
masyarakat menyatakan bahwa imam shalat jamaah itu adalah adil, lalu makmum
ragu apakah imam itu masih memiliki sifat adil tersebut atau tidak, maka ia masih
dapat bermakmum kepadanya.
Masalah 1469: Seseorang yang mengerjakan
shalat dengan kondisi berdiri tidak boleh bermakmum kepada orang yang
mengerjakan shalat dengan kondisi duduk atau tidur, dan seseorang yang
mengerjakan shalat dalam kondisi duduk tidak boleh bermakmum kepada orang yang
mengerjakan shalat dengan kondisi tidur.
Masalah 1470: Seseorang yang mengerjakan
shalat dengan kondisi duduk dapat bermakmum kepada orang yang juga mengerjakan
shalat dalam kondisi duduk. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth wajib
orang yang mengerjakan shalat dalam kondisi tidur tidak boleh bermakmum kepada
orang yang mengerjakan shalat dalam kondisi duduk atau tidur.
Masalah 1471: Jika imam shalat jamaah
mengerjakan shalat dengan tayamum atau wudhu jabîrah karena sebuah uzur,
maka seseorang dapat bermakmum kepadanya. Akan tetapi, jika ia mengerjakan
shalat dengan mengenakan pakaian najis karena sebuah uzur, maka berdasarkan ihtiyâth
wajib tidak boleh ia bermakmum kepadanya.
Masalah 1472: Jika imam shalat jamaah
mempunyai sebuah penyakit sehingga ia tidak dapat menahan keluarnya air kencing
dan kotorannya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib seseorang tidak dapat
bermakmum kepadanya.
Masalah 1473: Berdasarkan ihtiyâth wajib,
seseorang yang memiliki penyakit lepra atau sopak dan orang yang pernah mendapatkan
hukuman had syar‘î, (seperti potong tangan atau rajam) tidak boleh
menjadi imam shalat jamaah.
|