Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Syarat-Syarat Imam Shalat Jamaah

Masalah 1467: Imam shalat jamaah harus baligh, berakal, bermazhab Syi‘ah Dua Belas Imam (Imamiah), adil, anak halal, dapat mengerjakan shalat dengan benar, dan pria, meskipun untuk makmum wanita—berdasarkan ihtiyâth wajib. Jika anak kecil yang sudah mumayyiz (yang dapat membedakan antara yang baik dan buruk) bermakmum kepada anak kecil mumayyiz yang lain, maka hal itu tidak ada larangan.

Masalah 1468: Sifat adil seorang imam shalat jamaah harus diketahui secara pasti oleh makmum dan jika ia ragu apakah imam itu adil atau tidak, maka ia tidak dapat bermakmum kepadanya. Apabila masyarakat menyatakan bahwa imam shalat jamaah itu adalah adil, lalu makmum ragu apakah imam itu masih memiliki sifat adil tersebut atau tidak, maka ia masih dapat bermakmum kepadanya.

Masalah 1469: Seseorang yang mengerjakan shalat dengan kondisi berdiri tidak boleh bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat dengan kondisi duduk atau tidur, dan seseorang yang mengerjakan shalat dalam kondisi duduk tidak boleh bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat dengan kondisi tidur.

Masalah 1470: Seseorang yang mengerjakan shalat dengan kondisi duduk dapat bermakmum kepada orang yang juga mengerjakan shalat dalam kondisi duduk. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth wajib orang yang mengerjakan shalat dalam kondisi tidur tidak boleh bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat dalam kondisi duduk atau tidur.

Masalah 1471: Jika imam shalat jamaah mengerjakan shalat dengan tayamum atau wudhu jabîrah karena sebuah uzur, maka seseorang dapat bermakmum kepadanya. Akan tetapi, jika ia mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian najis karena sebuah uzur, maka berdasarkan ihtiyâth wajib tidak boleh ia bermakmum kepadanya.

Masalah 1472: Jika imam shalat jamaah mempunyai sebuah penyakit sehingga ia tidak dapat menahan keluarnya air kencing dan kotorannya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib seseorang tidak dapat bermakmum kepadanya.

Masalah 1473: Berdasarkan ihtiyâth wajib, seseorang yang memiliki penyakit lepra atau sopak dan orang yang pernah mendapatkan hukuman had syar‘î, (seperti potong tangan atau rajam) tidak boleh menjadi imam shalat jamaah.