Beberapa Hukum Tentang Shalat Jamaah
Masalah 1474: Ketika makmum
berniat, ia harus menentukan imam shalat jamaahnya. Akan tetapi, tidak wajib ia
mengetahui namanya. Misal, jika ia berniat, “Aku berniat menjadi makmum imam
ini,” maka shalatnya adalah sah.
Masalah 1475: Selain bacaan
al-Fatihah dan surah, makmum harus melakukan sendiri seluruh kewajiban shalat
yang lain. Akan tetapi, jika rakaat pertama atau keduanya adalah rakaat ketiga
atau keempat imam, maka ia harus membaca al-Fatihah dan surah.
Masalah 1476: Jika pada rakaat
pertama dan kedua shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya’ makmum mendengar suara
bacaan al-Fatihah dan surah imam, meskipun ia tidak dapat memastikan
kalimat-kalimatnya, maka tidak boleh ia membaca al-Fatihah dan surah, dan jika ia
tidak mendengar suara imam (sama sekali), disunahkan ia membaca al-Fatihah dan
surah. Akan tetapi, ia harus membacanya dengan suara pelan, dan jika ia
membacanya dengan suara keras karena lupa, maka hal itu tidak ada masalah.
Masalah 1477: Jika makmum dapat
mendengarkan sebagian bacaan al-Fatihah dan surah imam, maka berdasarkan ihtiyâth
wajib ia jangan membaca al-Fatihah dan surah.
Masalah 1478: Jika makmum
membaca al-Fatihah dan surah karena lupa atau karena menyangka bahwa suara yang
sedang didengarnya itu bukanlah suara imam dan setelah itu ia baru tahu bahwa
suara itu adalah suara imam, maka shalatnya adalah sah.
Masalah 1479: Jika ia ragu
apakah sedang mendengar suara imam atau tidak, atau ia mendengar suatu suara
dan tidak tahu apakah suara itu adalah suara imam atau suara orang lain, maka
ia dapat membaca al-Fatihah dan surah dengan niat qurbah mutlaqah.
Masalah 1480: Berdasarkan ihtiyâth
wajib, makmum jangan membaca al-Fatihah dan surah pada rakaat pertama dan
kedua shalat Zhuhur dan ‘Ashar, dan disunahkan ia membaca zikir sebagai ganti dari
keduanya.
Masalah 1481: Makmum jangan
membaca Takbiratul Ihram sebelum imam membacanya. Bahkan berdasarkan ihtiyâth
wajib, ia jangan membaca Takbiratul Ihram sebelum imam usai membacanya.
Masalah 1482: Jika makmum
sengaja mengucapkan salam sebelum imam mengucapkan salam, maka shalatnya bermasalah.[1] Akan tetapi, jika ia berniat furâdâ
atau mengucapkan salam sebelum imam karena lupa, maka shalatnya adalah sah dan
tidak wajib ia mengulangi salamnya.
Masalah 1483: Jika makmum membaca
kewajiban (baca: bacaan) shalat yang lain selain Takbiratul Ihram dan salam
sebelum imam, maka hal itu tidak ada masalah. Akan tetapi, jika ia mendengar
(imam sedang membaca) kewajiban-kewajiban itu atau ia mengetahui kapan imam
membacanya, maka berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia tidak
membacanya sebelum imam.
Masalah 1484: Makmum harus
mengerjakan kewajiban-kewajiban shalat selain yang berupa bacaaan, seperti
rukuk dan sujud, bersama imam atau terlambat sedikit setelah imam (mulai
mengerjakannya). Jika ia sengaja mengerjakannya (lebih cepat) sebelum imam atau
terlambat setelah imam (mengerjakannya) dalam jangka waktu yang sangat panjang,
maka ia telah bermaksiat dan berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus
menyempurnakan shalat itu dan mengulanginya.
Masalah 1485: Jika ia bangun
dari rukuk sebelum imam karena lupa, dalam hal ini apabila imam masih berada
dalam kondisi rukuk, maka ia harus kembali ke posisi rukuk dan bangun dari
rukuk bersama imam. Dalam kondisi seperti ini, bertambahnya rukuk sebagai
sebuah rukun shalat tidak membatalkan shalat. Akan tetapi, jika ia kembali
mengerjakan rukuk dan sebelum sampai ke posisi rukuk tersebut, imam telah
bangun dari rukuk, maka shalatnya adalah batal.
Masalah 1486: Jika ia tidak
sengaja bangun dari sujud dan melihat imam masih berada dalam kondisi sujud, maka
ia harus kembali ke dalam posisi sujud, dan seandainya hal ini terjadi dalam
dua kali sujud, maka karena bertambahnya dua sujud sebagai sebuah rukun shalat
sekalipun, shalatnya tidak batal.
Masalah 1487: Makmum yang tidak
sengaja bangun dari sujud, jika ia kembali mengerjakan sujud itu dan sebelum
sampai ke posisi sujud tersebut, imam telah bangun dari sujudnya, maka
shalatnya adalah sah. Akan tetapi, jika hal itu terjadi pada dua kali sujud
dalam satu rakaat, maka shalatnya adalah batal.
Masalah 1488: Jika ia tidak
sengaja bangun dari rukuk atau sujud (sebelum imam) dan tidak kembali
mengerjakan rukuk atau sujud tersebut karena lupa atau karena ia berpikir tidak
akan dapat mengejar imam, maka shalatnya adalah sah.
Masalah 1489: Jika ia bangun
dari sujud dan melihat imam masih berada dalam kondisi sujud, dalam hal ini apabila
ia menyangka bahwa sujud itu adalah sujud pertama imam dan ia melakukan sujud
dengan niat ingin melakukan sujud bersama imam, lalu setelah itu ia baru tahu
bahwa sujud itu adalah sujud imam yang kedua, maka sujud (yang telah
dikerjakannya itu) dihitung sebagai sujud keduanya. Dan apabila ia melakukan
sujud itu karena menyangka sujud itu adalah sujud imam yang kedua, lalu setelah
bangun dari sujud ia baru tahu bahwa sujud itu adalah sujud imam yang pertama,
maka tindakannya itu tetap dihitung (sebagai tindakan) mengikuti imam dan sekali
lagi ia harus melakukan sujud bersama imam. Dalam kedua kondisi itu, berdasarkan
ihtiyâth wajib ia harus menyempurnakan shalatnya dengan berjamaah dan
mengulanginya.
Masalah 1490: Jika ia
mengerjakan rukuk sebelum imam karena lupa dan sekiranya ia kembali bangun, ia akan
dapat mengejar sebagian dari bacaan imam, dalam hal ini apabila ia bangun dari
rukuk dan melakukan rukuk bersama imam, maka shalatnya adalah sah, dan apabila
ia sengaja tidak bangun dari rukuk sehingga menyebabkan ia tidak mendapatkan
sebagian bacaan imam, maka shalatnya adalah batal. Berdasarkan ihtiyâth
mustahab, dalam kedua kondisi itu ia harus membaca zikir rukuk, akan tetapi
untuk kondisi pertama—berdasarkan ihtiyâth wajib—tidak boleh ia membaca
lebih dari sebuah zikir yang pendek.
Masalah 1491: Jika ia melakukan
rukuk sebelum imam karena lupa dan sekiranya ia kembali, ia tidak akan dapat mengejar
bacaan imam, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus bersabar hingga
imam melakukan rukuk bersamanya dan shalatnya adalah sah.
Masalah 1492: Jika ia melakukan
sujud sebelum imam, dalam hal ini apabila ia bersabar hingga imam melakukan
sujud bersamanya, maka shalatnya adalah sah.
Masalah 1493: Jika imam keliru
membaca qunut di dalam rakaat yang tidak memiliki qunut atau keliru membaca
tasyahud di dalam rakaat yang tidak mempunyai tasyahud, maka makmum tidak boleh
membaca qunut dan tasyashud. Akan tetapi, tidak boleh ia melakukan rukuk
sebelum imam rukuk atau berdiri sebelum imam berdiri. Dalam hal ini, ia harus
memahamkan (kekeliruannya itu) kepada imam dengan menggunakan isyarat, dan jika
hal itu tidak berpengaruh, maka ia harus bersabar hingga imam menyempurnakan
tasyahud atau qunutnya, dan menyempurnakan sisa shalatnya bersama imam.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Shalat Jamaah
Masalah 1494: Disunahkan imam
berdiri di pertengahan shaf dan orang-orang yang berilmu, telah mencapai
kesempurnaan (spiritual), dan bertakwa berdiri di shaf pertama.
Masalah 1495: Disunahkan
shaf-shaf shalat itu teratur dan tidak terdapat jarak antara para mushalli yang
berdiri dalam satu shaf, serta bahu-bahu mereka sejarar antara yang satu dengan
yang lain.
Masalah 1496: Disunahkan
setelah (mendengar) bacaan “qod qômatish-sholâh” para makmum berdiri.
Masalah 1497: Disunahkan bagi
imam shalat jamaah untuk memperdulikan kondisi makmum yang paling lemah
dibandingkan dengan makmum lainnya, dan tidak terburu-buru (mengerjakan shalat)
supaya para makmum yang lemah itu dapat mengejarnya. Begitu juga disunahkan baginya
untuk tidak memperpanjang qunut, rukuk, dan sujudnya, kecuali ia tahu semua
makmum juga menginginkan demikian.
Masalah 1498: Disunahkan bagi imam
shalat jamaah—dalam membaca al-Fatihah, surah, dan zikir-zikir yang dibaca
dengan suara keras—hendaknya mengeraskan suaranya sekiranya seluruh makmum
mendengarnya. Akan tetapi, tidak boleh ia mengeraskan suaranya melebihi batas.
Masalah 1499: Jika dalam
kondisi rukuk, imam tahu ada seseorang yang baru sampai dan ingin bermakmum, maka
disunahkan ia memperpanjang rukuknya dua kali lipat dari biasanya, dan setelah
itu ia bangun, meskipun ia tahu ada orang lain yang baru masuk dan ingin
bermakmum.
Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat Jamaah
Masalah 1500: Jika di antara shaf-shaf shalat masih terdapat tempat, makruh seorang makmum berdiri
sendirian.
Masalah 1501: Makruh makmum membaca zikir-zikir shalat sedemikian rupa sekiranya imam mendengar suaranya.
Masalah 1502: Makruh bagi
musafir yang mengerjakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya’ masing-masing
sebanyak dua rakaat untuk bermakmum kepada orang yang bukan musafir dalam
seluruh shalat tersebut, dan makruh juga bagi orang yang bukan musafir untuk
bermakmum kepada orang musafir dalam shalat-shalat tersebut. Yaitu, shalatnya
memiliki pahala lebih sedikit. Meskipun demikian, shalat berjamaah adalah masih
lebih utama dari shalat furâdâ.
[1]Yaitu, berdasarkan ihtiyâth wajib, ia jangan mencukupkan
diri dengan shalat tersebut dan harus mengulanginya.
|