Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Beberapa Hukum Tentang Shalat Jamaah

Masalah 1474: Ketika makmum berniat, ia harus menentukan imam shalat jamaahnya. Akan tetapi, tidak wajib ia mengetahui namanya. Misal, jika ia berniat, “Aku berniat menjadi makmum imam ini,” maka shalatnya adalah sah.

Masalah 1475: Selain bacaan al-Fatihah dan surah, makmum harus melakukan sendiri seluruh kewajiban shalat yang lain. Akan tetapi, jika rakaat pertama atau keduanya adalah rakaat ketiga atau keempat imam, maka ia harus membaca al-Fatihah dan surah.

Masalah 1476: Jika pada rakaat pertama dan kedua shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya’ makmum mendengar suara bacaan al-Fatihah dan surah imam, meskipun ia tidak dapat memastikan kalimat-kalimatnya, maka tidak boleh ia membaca al-Fatihah dan surah, dan jika ia tidak mendengar suara imam (sama sekali), disunahkan ia membaca al-Fatihah dan surah. Akan tetapi, ia harus membacanya dengan suara pelan, dan jika ia membacanya dengan suara keras karena lupa, maka hal itu tidak ada masalah.

Masalah 1477: Jika makmum dapat mendengarkan sebagian bacaan al-Fatihah dan surah imam, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia jangan membaca al-Fatihah dan surah.

Masalah 1478: Jika makmum membaca al-Fatihah dan surah karena lupa atau karena menyangka bahwa suara yang sedang didengarnya itu bukanlah suara imam dan setelah itu ia baru tahu bahwa suara itu adalah suara imam, maka shalatnya adalah sah.

Masalah 1479: Jika ia ragu apakah sedang mendengar suara imam atau tidak, atau ia mendengar suatu suara dan tidak tahu apakah suara itu adalah suara imam atau suara orang lain, maka ia dapat membaca al-Fatihah dan surah dengan niat qurbah mutlaqah.

Masalah 1480: Berdasarkan ihtiyâth wajib, makmum jangan membaca al-Fatihah dan surah pada rakaat pertama dan kedua shalat Zhuhur dan ‘Ashar, dan disunahkan ia membaca zikir sebagai ganti dari keduanya.

Masalah 1481: Makmum jangan membaca Takbiratul Ihram sebelum imam membacanya. Bahkan berdasarkan ihtiyâth wajib, ia jangan membaca Takbiratul Ihram sebelum imam usai membacanya.

Masalah 1482: Jika makmum sengaja mengucapkan salam sebelum imam mengucapkan salam, maka shalatnya bermasalah.[1] Akan tetapi, jika ia berniat furâdâ atau mengucapkan salam sebelum imam karena lupa, maka shalatnya adalah sah dan tidak wajib ia mengulangi salamnya.

Masalah 1483: Jika makmum membaca kewajiban (baca: bacaan) shalat yang lain selain Takbiratul Ihram dan salam sebelum imam, maka hal itu tidak ada masalah. Akan tetapi, jika ia mendengar (imam sedang membaca) kewajiban-kewajiban itu atau ia mengetahui kapan imam membacanya, maka berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia tidak membacanya sebelum imam.

Masalah 1484: Makmum harus mengerjakan kewajiban-kewajiban shalat selain yang berupa bacaaan, seperti rukuk dan sujud, bersama imam atau terlambat sedikit setelah imam (mulai mengerjakannya). Jika ia sengaja mengerjakannya (lebih cepat) sebelum imam atau terlambat setelah imam (mengerjakannya) dalam jangka waktu yang sangat panjang, maka ia telah bermaksiat dan berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus menyempurnakan shalat itu dan mengulanginya.

Masalah 1485: Jika ia bangun dari rukuk sebelum imam karena lupa, dalam hal ini apabila imam masih berada dalam kondisi rukuk, maka ia harus kembali ke posisi rukuk dan bangun dari rukuk bersama imam. Dalam kondisi seperti ini, bertambahnya rukuk sebagai sebuah rukun shalat tidak membatalkan shalat. Akan tetapi, jika ia kembali mengerjakan rukuk dan sebelum sampai ke posisi rukuk tersebut, imam telah bangun dari rukuk, maka shalatnya adalah batal.

Masalah 1486: Jika ia tidak sengaja bangun dari sujud dan melihat imam masih berada dalam kondisi sujud, maka ia harus kembali ke dalam posisi sujud, dan seandainya hal ini terjadi dalam dua kali sujud, maka karena bertambahnya dua sujud sebagai sebuah rukun shalat sekalipun, shalatnya tidak batal.

Masalah 1487: Makmum yang tidak sengaja bangun dari sujud, jika ia kembali mengerjakan sujud itu dan sebelum sampai ke posisi sujud tersebut, imam telah bangun dari sujudnya, maka shalatnya adalah sah. Akan tetapi, jika hal itu terjadi pada dua kali sujud dalam satu rakaat, maka shalatnya adalah batal.

Masalah 1488: Jika ia tidak sengaja bangun dari rukuk atau sujud (sebelum imam) dan tidak kembali mengerjakan rukuk atau sujud tersebut karena lupa atau karena ia berpikir tidak akan dapat mengejar imam, maka shalatnya adalah sah.

Masalah 1489: Jika ia bangun dari sujud dan melihat imam masih berada dalam kondisi sujud, dalam hal ini apabila ia menyangka bahwa sujud itu adalah sujud pertama imam dan ia melakukan sujud dengan niat ingin melakukan sujud bersama imam, lalu setelah itu ia baru tahu bahwa sujud itu adalah sujud imam yang kedua, maka sujud (yang telah dikerjakannya itu) dihitung sebagai sujud keduanya. Dan apabila ia melakukan sujud itu karena menyangka sujud itu adalah sujud imam yang kedua, lalu setelah bangun dari sujud ia baru tahu bahwa sujud itu adalah sujud imam yang pertama, maka tindakannya itu tetap dihitung (sebagai tindakan) mengikuti imam dan sekali lagi ia harus melakukan sujud bersama imam. Dalam kedua kondisi itu, berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus menyempurnakan shalatnya dengan berjamaah dan mengulanginya.

Masalah 1490: Jika ia mengerjakan rukuk sebelum imam karena lupa dan sekiranya ia kembali bangun, ia akan dapat mengejar sebagian dari bacaan imam, dalam hal ini apabila ia bangun dari rukuk dan melakukan rukuk bersama imam, maka shalatnya adalah sah, dan apabila ia sengaja tidak bangun dari rukuk sehingga menyebabkan ia tidak mendapatkan sebagian bacaan imam, maka shalatnya adalah batal. Berdasarkan ihtiyâth mustahab, dalam kedua kondisi itu ia harus membaca zikir rukuk, akan tetapi untuk kondisi pertama—berdasarkan ihtiyâth wajib—tidak boleh ia membaca lebih dari sebuah zikir yang pendek.

Masalah 1491: Jika ia melakukan rukuk sebelum imam karena lupa dan sekiranya ia kembali, ia tidak akan dapat mengejar bacaan imam, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus bersabar hingga imam melakukan rukuk bersamanya dan shalatnya adalah sah.

Masalah 1492: Jika ia melakukan sujud sebelum imam, dalam hal ini apabila ia bersabar hingga imam melakukan sujud bersamanya, maka shalatnya adalah sah.

Masalah 1493: Jika imam keliru membaca qunut di dalam rakaat yang tidak memiliki qunut atau keliru membaca tasyahud di dalam rakaat yang tidak mempunyai tasyahud, maka makmum tidak boleh membaca qunut dan tasyashud. Akan tetapi, tidak boleh ia melakukan rukuk sebelum imam rukuk atau berdiri sebelum imam berdiri. Dalam hal ini, ia harus memahamkan (kekeliruannya itu) kepada imam dengan menggunakan isyarat, dan jika hal itu tidak berpengaruh, maka ia harus bersabar hingga imam menyempurnakan tasyahud atau qunutnya, dan menyempurnakan sisa shalatnya bersama imam.

Hal-hal yang Disunahkan dalam Shalat Jamaah

Masalah 1494: Disunahkan imam berdiri di pertengahan shaf dan orang-orang yang berilmu, telah mencapai kesempurnaan (spiritual), dan bertakwa berdiri di shaf pertama.

Masalah 1495: Disunahkan shaf-shaf shalat itu teratur dan tidak terdapat jarak antara para mushalli yang berdiri dalam satu shaf, serta bahu-bahu mereka sejarar antara yang satu dengan yang lain.

Masalah 1496: Disunahkan setelah (mendengar) bacaan “qod qômatish-sholâh” para makmum berdiri.

Masalah 1497: Disunahkan bagi imam shalat jamaah untuk memperdulikan kondisi makmum yang paling lemah dibandingkan dengan makmum lainnya, dan tidak terburu-buru (mengerjakan shalat) supaya para makmum yang lemah itu dapat mengejarnya. Begitu juga disunahkan baginya untuk tidak memperpanjang qunut, rukuk, dan sujudnya, kecuali ia tahu semua makmum juga menginginkan demikian.

Masalah 1498: Disunahkan bagi imam shalat jamaah—dalam membaca al-Fatihah, surah, dan zikir-zikir yang dibaca dengan suara keras—hendaknya mengeraskan suaranya sekiranya seluruh makmum mendengarnya. Akan tetapi, tidak boleh ia mengeraskan suaranya melebihi batas.

Masalah 1499: Jika dalam kondisi rukuk, imam tahu ada seseorang yang baru sampai dan ingin bermakmum, maka disunahkan ia memperpanjang rukuknya dua kali lipat dari biasanya, dan setelah itu ia bangun, meskipun ia tahu ada orang lain yang baru masuk dan ingin bermakmum.

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat Jamaah

Masalah 1500: Jika di antara shaf-shaf shalat masih terdapat tempat, makruh seorang makmum berdiri sendirian.

Masalah 1501: Makruh makmum membaca zikir-zikir shalat sedemikian rupa sekiranya imam mendengar suaranya.

Masalah 1502: Makruh bagi musafir yang mengerjakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya’ masing-masing sebanyak dua rakaat untuk bermakmum kepada orang yang bukan musafir dalam seluruh shalat tersebut, dan makruh juga bagi orang yang bukan musafir untuk bermakmum kepada orang musafir dalam shalat-shalat tersebut. Yaitu, shalatnya memiliki pahala lebih sedikit. Meskipun demikian, shalat berjamaah adalah masih lebih utama dari shalat furâdâ.


[1]Yaitu, berdasarkan ihtiyâth wajib, ia jangan mencukupkan diri dengan shalat tersebut dan harus mengulanginya.