PASAL XXII
SHALAT AYAT
Masalah 1503: Karena empat hal (berikut ini kita) wajib mengerjakan shalat Ayat:
a.Gerhana matahari.
b.Gerhana bulan, meskipun sedikit dan tak seorang pun merasa takut karena itu.
c.Gempa bumi, meskipun tak seorang pun yang takut karena itu.
d.Petir, halilintar, angin hitam dan merah, dan yang sejenisnya, apabila
mayoritas masyarakat merasa ketakutan karena itu.
Berdasarkan ihtiyâth wajib, karena peristiwa-peristiwa alam menakutkan (yang terjadi
di) bumi, seperti terbelah dan tenggelamnya bumi, kita harus mengerjakan shalat
Ayat jika mayoritas masyaralat merasa takut karena itu.
Masalah 1504: Jika peristiwa-peristiwa yang
mewajibkan shalat Ayat itu terjadi lebih dari sekali, maka kita harus
mengerjakan shalat Ayat sejumlah peristiwa itu terjadi. Misal, jika terjadi
gempa bumi sebanyak dua kali, maka kita harus mengerjakan shalat Ayat sebanyak
dua kali. Begitu juga jika dua peristiwa dari peristiwa-peristiwa itu terjadi,
seperti terjadi gerhana matahari dan gempa bumi, (maka kita harus mengerjakan
shalat Ayat sebanyak dua kali).
Masalah 1505: Seseorang yang memiliki
kewajiban mengerjakan beberapa shalat Ayat, jika hal itu wajib karena satu
sebab, seperti terjadi gerhana matahari sebanyak tiga kali dan ia belum
mengerjakan ketiga-tiganya sama sekali, maka ketika ingin mengqadhanya tidak
wajib ia menentukan bahwa shalat (yang ingin dikerjakan itu) untuk shalat
gerhana yang mana. Begitu juga (hukumnya) jika ia memiliki kewajiban untuk
mengerjakan beberapa shalat Ayat yang disebabkan oleh petir, halilintar, angin
hitam dan merah, dan yang sejenisnya. Akan tetapi, jika ia memiliki kewajiban
shalat Ayat yang disebabkan oleh gerhana matahari, gerhana bulan, dan gempa
bumi, atau dikarenakan oleh dua dari ketiga sebab itu, maka berdasarkan ihtiyâth
wajib—ketika berniat—ia harus menentukan bahwa shalat (yang ingin
dikerjakan itu) untuk shalat Ayat yang mana.
Masalah 1506: Jika hal-hal yang mewajibkan
shalat Ayat terjadi di sebuah kota, maka hanya penduduk kota itulah yang wajib
mengerjakan shalat Ayat dan penduduk kota-kota yang lain tidak wajib untuk
mengerjakannya. Akan tetapi, jika kota mereka sangat berdekatan sehingga dapat
dianggap sebagai satu dengan kota (tempat terjadinya peristiwa-peristiwa
tersebut), maka shalat Ayat juga wajib bagi mereka.
Masalah 1507: Dari sejak gerhana matahari atau
gerhana bulan mulai, kita harus mengerjakan shalat Ayat, dan berdasarkan
pendapat yang paling kuat, akhir waktu pelaksanaannya adalah saat di mana
seluruh gerhana tersebut belum memudar secara total. Dan berdasarkan ihtiyâth
wajib, kita jangan mengakhirkan pelaksanaannya hingga saat gerhana itu
mulai memudar.
Masalah 1508: Jika kita mengakhirkan shalat
Ayat (gerhana) hingga saat gerhana matahari atau gerhana bulan itu mulai memudar,
maka berdasarkan ihtiyâth wajib kita tidak mengerjakannya dengan niat adâ’
atau qadha. Akan tetapi, jika kita mengerjakannya setelah gerhana itu sudah
memudar secara total, maka kita harus mengerjakannya dengan niat qadha.
Masalah 1509: Jika masa gerhana matahari atau
gerhana bulan lebih panjang dari waktu yang diperlukan untuk mengerjakan satu
rakaat shalat, tetapi kita tidak mengerjakan shalat Ayat hingga hanya tersisa
waktu yang cukup digunakan untuk mengerjakan satu rakaat shalat di akhir
waktunya, maka kita harus mengerjakannya dengan niat adâ’.
Masalah 1510: Ketika gempa bumi, petir dan
halilintar, dan yang sejenisnya sedang terjadi, maka kita harus langsung
mengerjakan shalat Ayat, dan jika kita tidak mengerjakannya, maka kita telah
bermaksiat dan hingga akhir hayat shalat Ayat tersebut tetap wajib atas kita, dan
kapan pun kita mengerjakannya, kita harus mengerjakannya dengan niat adâ’.
Masalah 1511: Jika setelah gerhana matahari
atau gerhana bulan memudar kita baru tahu bahwa gerhana (yang telah terjadi
itu) adalah gerhana sempurna, maka kita harus mengqadhanya. Akan tetapi, jika
kita tahu bahwa gerhana itu hanya terjadi sebagian, maka tidak wajib kita
mengqadhanya.
Masalah 1512: Jika sekelompok orang mengatakan
bahwa gerhana matahari atau bulan sedang terjadi dan karena tidak memperoleh
keyakinan dari perkataan mereka itu, kita tidak mengerjakan shalat Ayat, lalu
setelah itu terbukti bahwa mereka berkata benar, dalam hal ini apabila gerhana
(yang telah terjadi itu) adalah gerhana sempurna, maka kita harus mengerjakan
shalat Ayat. Dan jika dua orang yang karakteristik keadilan mereka tidak jelas
mengatakan bahwa gerhana matahari atau bulan sedang terjadi dan setelah itu diketahui
bahwa mereka berdua adalah adil, maka kita harus mengerjakan shalat Ayat. Bahkan,
jika diketahui bahwa gerhana itu—dalam kedua kondisi di atas—hanya terjadi
sebagiannya saja, maka berdasarkan ihtiyâth wajib kita harus mengerjakan
shalat Ayat.
Masalah 1513: Jika seseorang mendapatkan
kemantapan hati dari pernyataan para ahli astronomi dan orang-orang yang dapat
menentukan waktu terjadinya gerhana matahari atau bulan berdasarkan
kaidah-kaidah ilmiah bahwa gerhana matahari atau bulan sedang terjadi, maka ia
harus mengerjakan shalat Ayat. Begitu juga jika mereka menyatakan bahwa pada pukul
sekian akan terjadi gerhana matahari atau bulan dan akan berlangsung selama
sekian menit, serta ia mendapatkan kemantapan hati dari pernyataan mereka itu,
maka ia harus bertindak (sesuai dengan) pernyataan mereka tersebut. Misal, jika
ia menyatakan bahwa gerhana matahari akan mulai memudar pada pukul sekian, maka
ia jangan mengakhirkan pelaksanaan shalat Ayat hingga pukul tersebut.
Masalah 1514: Jika seseorang tahu bahwa shalat
Ayat yang telah dikerjakannya adalah batal, maka ia harus mengulanginya, dan
jika waktunya sudah habis, maka ia harus mengqadhanya.
Masalah 1515: Jika pada waktu shalat wajib
harian shalat Ayat juga wajib bagi seseorang, dalam hal ini apabila kedua
shalat itu masih memiliki waktu (yang cukup), maka tidak ada masalah ia
mendahulukan yang mana saja. Apabila waktu salah satu dari keduanya sudah
sempit, maka ia harus mendahulukan shalat yang waktunya sempit, dan apabila
waktu kedua shalat itu sudah sempit, maka ia harus mendahulukan shalat wajib
harian.
Masalah 1516: Jika di pertengahan shalat wajib
harian ia baru tahu bahwa waktu shalat Ayat sudah sempit, dalam hal ini apabila
waktu shalat wajib harian juga sudah sempit, maka ia harus menyempurnakan
shalat tersebut dan mengerjakan shalat Ayat setelah itu. Dan apabila waktu
shalat wajib harian tidak sempit, maka ia harus memutus shalat harian tersebut
dan mengerjakan shalat Ayat terlebih dahulu, kemudian shalat wajib harian.
Masalah 1517: Jika di pertengahan shalat Ayat
ia baru tahu bahwa waktu shalat wajib harian sudah sempit, maka ia harus
memutus shalat Ayat itu dan mengerjakan shalat wajib harian. Setelah
menyempurnakan shalat wajib harian tersebut dan sebelum mengerjakan sesuatu
yang dapat membatalkan shalat, ia harus meneruskan shalat Ayat dimulai dari
mana ia memutusnya.
Masalah 1518: Jika terjadi gerhana matahari
atau bulan ketika seorang wanita sedang menjalani masa haidh atau nifas dan
hingga gerhana itu memudar ia masih dalam kondisi haidh atau nifas, maka tidak
wajib ia mengerjakan shalat Ayat. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth wajib,
ia harus mengqadhanya setelah suci. Begitu juga jika terjadi gempa bumi atau
peristiwa-peristiwa lainnya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus
mengerjakan shalat Ayat setelah suci.
|