Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL XXII

SHALAT AYAT

Masalah 1503: Karena empat hal (berikut ini kita) wajib mengerjakan shalat Ayat:

a.Gerhana matahari.

b.Gerhana bulan, meskipun sedikit dan tak seorang pun merasa takut karena itu.

c.Gempa bumi, meskipun tak seorang pun yang takut karena itu.

d.Petir, halilintar, angin hitam dan merah, dan yang sejenisnya, apabila mayoritas masyarakat merasa ketakutan karena itu.

Berdasarkan ihtiyâth wajib, karena peristiwa-peristiwa alam menakutkan (yang terjadi di) bumi, seperti terbelah dan tenggelamnya bumi, kita harus mengerjakan shalat Ayat jika mayoritas masyaralat merasa takut karena itu.

Masalah 1504: Jika peristiwa-peristiwa yang mewajibkan shalat Ayat itu terjadi lebih dari sekali, maka kita harus mengerjakan shalat Ayat sejumlah peristiwa itu terjadi. Misal, jika terjadi gempa bumi sebanyak dua kali, maka kita harus mengerjakan shalat Ayat sebanyak dua kali. Begitu juga jika dua peristiwa dari peristiwa-peristiwa itu terjadi, seperti terjadi gerhana matahari dan gempa bumi, (maka kita harus mengerjakan shalat Ayat sebanyak dua kali).

Masalah 1505: Seseorang yang memiliki kewajiban mengerjakan beberapa shalat Ayat, jika hal itu wajib karena satu sebab, seperti terjadi gerhana matahari sebanyak tiga kali dan ia belum mengerjakan ketiga-tiganya sama sekali, maka ketika ingin mengqadhanya tidak wajib ia menentukan bahwa shalat (yang ingin dikerjakan itu) untuk shalat gerhana yang mana. Begitu juga (hukumnya) jika ia memiliki kewajiban untuk mengerjakan beberapa shalat Ayat yang disebabkan oleh petir, halilintar, angin hitam dan merah, dan yang sejenisnya. Akan tetapi, jika ia memiliki kewajiban shalat Ayat yang disebabkan oleh gerhana matahari, gerhana bulan, dan gempa bumi, atau dikarenakan oleh dua dari ketiga sebab itu, maka berdasarkan ihtiyâth wajib—ketika berniat—ia harus menentukan bahwa shalat (yang ingin dikerjakan itu) untuk shalat Ayat yang mana.

Masalah 1506: Jika hal-hal yang mewajibkan shalat Ayat terjadi di sebuah kota, maka hanya penduduk kota itulah yang wajib mengerjakan shalat Ayat dan penduduk kota-kota yang lain tidak wajib untuk mengerjakannya. Akan tetapi, jika kota mereka sangat berdekatan sehingga dapat dianggap sebagai satu dengan kota (tempat terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut), maka shalat Ayat juga wajib bagi mereka.

Masalah 1507: Dari sejak gerhana matahari atau gerhana bulan mulai, kita harus mengerjakan shalat Ayat, dan berdasarkan pendapat yang paling kuat, akhir waktu pelaksanaannya adalah saat di mana seluruh gerhana tersebut belum memudar secara total. Dan berdasarkan ihtiyâth wajib, kita jangan mengakhirkan pelaksanaannya hingga saat gerhana itu mulai memudar.

Masalah 1508: Jika kita mengakhirkan shalat Ayat (gerhana) hingga saat gerhana matahari atau gerhana bulan itu mulai memudar, maka berdasarkan ihtiyâth wajib kita tidak mengerjakannya dengan niat adâ’ atau qadha. Akan tetapi, jika kita mengerjakannya setelah gerhana itu sudah memudar secara total, maka kita harus mengerjakannya dengan niat qadha.

Masalah 1509: Jika masa gerhana matahari atau gerhana bulan lebih panjang dari waktu yang diperlukan untuk mengerjakan satu rakaat shalat, tetapi kita tidak mengerjakan shalat Ayat hingga hanya tersisa waktu yang cukup digunakan untuk mengerjakan satu rakaat shalat di akhir waktunya, maka kita harus mengerjakannya dengan niat adâ’.

Masalah 1510: Ketika gempa bumi, petir dan halilintar, dan yang sejenisnya sedang terjadi, maka kita harus langsung mengerjakan shalat Ayat, dan jika kita tidak mengerjakannya, maka kita telah bermaksiat dan hingga akhir hayat shalat Ayat tersebut tetap wajib atas kita, dan kapan pun kita mengerjakannya, kita harus mengerjakannya dengan niat adâ’.

Masalah 1511: Jika setelah gerhana matahari atau gerhana bulan memudar kita baru tahu bahwa gerhana (yang telah terjadi itu) adalah gerhana sempurna, maka kita harus mengqadhanya. Akan tetapi, jika kita tahu bahwa gerhana itu hanya terjadi sebagian, maka tidak wajib kita mengqadhanya.

Masalah 1512: Jika sekelompok orang mengatakan bahwa gerhana matahari atau bulan sedang terjadi dan karena tidak memperoleh keyakinan dari perkataan mereka itu, kita tidak mengerjakan shalat Ayat, lalu setelah itu terbukti bahwa mereka berkata benar, dalam hal ini apabila gerhana (yang telah terjadi itu) adalah gerhana sempurna, maka kita harus mengerjakan shalat Ayat. Dan jika dua orang yang karakteristik keadilan mereka tidak jelas mengatakan bahwa gerhana matahari atau bulan sedang terjadi dan setelah itu diketahui bahwa mereka berdua adalah adil, maka kita harus mengerjakan shalat Ayat. Bahkan, jika diketahui bahwa gerhana itu—dalam kedua kondisi di atas—hanya terjadi sebagiannya saja, maka berdasarkan ihtiyâth wajib kita harus mengerjakan shalat Ayat.

Masalah 1513: Jika seseorang mendapatkan kemantapan hati dari pernyataan para ahli astronomi dan orang-orang yang dapat menentukan waktu terjadinya gerhana matahari atau bulan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah bahwa gerhana matahari atau bulan sedang terjadi, maka ia harus mengerjakan shalat Ayat. Begitu juga jika mereka menyatakan bahwa pada pukul sekian akan terjadi gerhana matahari atau bulan dan akan berlangsung selama sekian menit, serta ia mendapatkan kemantapan hati dari pernyataan mereka itu, maka ia harus bertindak (sesuai dengan) pernyataan mereka tersebut. Misal, jika ia menyatakan bahwa gerhana matahari akan mulai memudar pada pukul sekian, maka ia jangan mengakhirkan pelaksanaan shalat Ayat hingga pukul tersebut.

Masalah 1514: Jika seseorang tahu bahwa shalat Ayat yang telah dikerjakannya adalah batal, maka ia harus mengulanginya, dan jika waktunya sudah habis, maka ia harus mengqadhanya.

Masalah 1515: Jika pada waktu shalat wajib harian shalat Ayat juga wajib bagi seseorang, dalam hal ini apabila kedua shalat itu masih memiliki waktu (yang cukup), maka tidak ada masalah ia mendahulukan yang mana saja. Apabila waktu salah satu dari keduanya sudah sempit, maka ia harus mendahulukan shalat yang waktunya sempit, dan apabila waktu kedua shalat itu sudah sempit, maka ia harus mendahulukan shalat wajib harian.

Masalah 1516: Jika di pertengahan shalat wajib harian ia baru tahu bahwa waktu shalat Ayat sudah sempit, dalam hal ini apabila waktu shalat wajib harian juga sudah sempit, maka ia harus menyempurnakan shalat tersebut dan mengerjakan shalat Ayat setelah itu. Dan apabila waktu shalat wajib harian tidak sempit, maka ia harus memutus shalat harian tersebut dan mengerjakan shalat Ayat terlebih dahulu, kemudian shalat wajib harian.

Masalah 1517: Jika di pertengahan shalat Ayat ia baru tahu bahwa waktu shalat wajib harian sudah sempit, maka ia harus memutus shalat Ayat itu dan mengerjakan shalat wajib harian. Setelah menyempurnakan shalat wajib harian tersebut dan sebelum mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan shalat, ia harus meneruskan shalat Ayat dimulai dari mana ia memutusnya.

Masalah 1518: Jika terjadi gerhana matahari atau bulan ketika seorang wanita sedang menjalani masa haidh atau nifas dan hingga gerhana itu memudar ia masih dalam kondisi haidh atau nifas, maka tidak wajib ia mengerjakan shalat Ayat. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth wajib, ia harus mengqadhanya setelah suci. Begitu juga jika terjadi gempa bumi atau peristiwa-peristiwa lainnya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengerjakan shalat Ayat setelah suci.