Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Tata Cara Shalat Ayat

Masalah 1519: Shalat Ayat berjumlah dua rakaat dan setiap rakaatnya memiliki lima kali rukuk. Caranya adalah setelah berniat, kita mengucapkan Takbiratul Ihram, lalu membaca al-Fatihah dan satu surah sempurna. Setelah itu, kita melakukan rukuk. Setelah bangun dari rukuk, kita membaca al-Fatihah dan satu surah sempurna lagi, lalu melakukan rukuk lagi. Dan begitu seterusnya hingga lima kali. Setelah bangun dari rukuk kelima, kita melakukan sujud dua kali. Setelah bangun dari sujud (kedua), kita mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama. Lalu kita membaca tasyahud dan mengucapkan salam.

Masalah 1520: Dalam mengerjakan shalat Ayat, setelah berniat, mengucapkan Takbiratul Ihram, dan membaca al-Fatihah, kita dapat membagi satu surah ke dalam lima bagian dan membaca satu ayat atau lebih, lalu kita melakukan rukuk. Setelah bangun dari rukuk, kita meneruskan bacaan bagian kedua surah tersebut tanpa perlu membaca al-Fatihah lagi, lalu melakukan rukuk. Demikian seterusnya, dan kita menyempurnakan bacaan surah tersebut sebelum melakukan rukuk kelima. Misal, dengan niat membaca surah at-Tauhid, kita membaca [بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ] dan melakukan rukuk, lalu kita berdiri seraya membaca [قُلْ هُوَاللهُ اَحَدٌ] dan melakukan rukuk, selanjutnya kita berdiri seraya membaca [اَللهُ الصَّمَدُ] dan melakukan rukuk, lalu kita berdiri seraya membaca [لَمْ يَلِدْ وَ لَمْ يُوْلَدْ] dan melakukan rukuk, dan selanjutnya kita berdiri lagi seraya membaca [وَلَم ْيَكُنْ لَهُ كُفُوًا اَحَدٌ] dan melakukan rukuk kelima. Setelah bangun dari rukuk tersebut, kita melakukan sujud dua kali. Setelah itu, kita juga mengerjakan rakaat kedua seperti dalam rakaat pertama. Setelah melakukan sujud kedua (pada rakaat kedua), kita membaca tasyahud dan mengucapkan salam.

Masalah 1521: Jika dalam shalat Ayat kita membaca lima kali al-Fatihah dan lima kali surah dalam satu rakaat serta sekali al-Fatihah dan satu surah dengan dibagi menjadi lima bagian dalam rakaat yang lain, maka hal itu tidak ada masalah.

Masalah 1522: Segala sesuatu yang diwajibkan dan disunahkan dalam shalat-shalat wajib harian diwajibkan dan disunahkan juga dalam shalat Ayat. Akan tetapi, dalam shalat Ayat, disunahkan kita mengucapkan “as-sholâh” sebanyak tiga kali sebagai ganti ganti dari azan dan iqamah.

Masalah 1523: Disunahkan kita membaca [سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ] setelah rukuk kelima dan kesepuluh. Begitu juga disunahkan membaca takbir sebelum dan sesudah melakukan rukuk. Akan tetapi, tidak disunahkan membaca takbir setelah rukuk kelima dan kesepuluh dengan niat takbir setelah setelah rukuk, dan disunahkan membacanya dengan niat takbir sebelum melakukan sujud.

Masalah 1524: Disunahkan membaca qunut sebelum melakukan rukuk kedua, keempat, keenam, kedelapan, dan kesepuluh. Dan jika kita hanya membaca sekali qunut sebelum rukuk kesepuluh saja, maka hal itu sudah cukup.

Masalah 1525: Jika dalam mengerjakan shalat Ayat kita ragu telah mengerjakan berapa rakaat dan kita tidak dapat mengingat-ingatnya kembali, maka shalat Ayat tersebut adalah batal.

Masalah 1526: Jika kita memiliki sangkaan tentang jumlah rakaat dan amalan-amalan tertentu dalam shalat Ayat, maka kita harus bertindak sesuai dengan sangkaan tersebut.

Masalah 1527: Jika mushalli ragu apakah ia sedang dalam rukuk terkahir untuk rakaat pertama atau dalam rukuk pertama untuk rakaat kedua dan ia tidak dapat mengingat-ingat kembali, maka shalatnya adalah batal. Akan tetapi, jika—misalnya—ia ragu apakah telah melakukan empat kali atau lima kali rukuk, dalam hal ini apabila ia belum membungkuk untuk melakukan sujud, maka ia harus melakukan rukuk yang diragukan apakah sudah dikerjakan atau belum itu, dan apabila ia telah membungkuk untuk melakukan sujud, maka tidak perlu ia memperhatikan keraguannya itu.

Masalah 1528: Setiap rukuk dalam shalat Ayat adalah rukun. Dengan ini, jika rukuk tersebut ditambah atau dikurangi, baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalat Ayat itu adalah batal.