PASAL XXIV
SHALAT HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
Masalah 1582: Pada masa kehadiran
imam ma‘shum as, shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah wajib dan
harus dikerjakan secara berjamaah, dan pada masa kita sekarang ini di mana imam
ma‘shum sedang gaib adalah sunah dan shalat itu dapat dikerjakan secara
berjamaah atau furâdâ.
Masalah 1583: Waktu pelaksanaan
shalat hari raya Iadul Fitri dan Idul Adha adalah dari matahari terbit hingga
waktu Zhuhur.
Masalah 1584: Pada hari raya Idul
Adha disunahkan kita—(terlebih dahulu)—mengerjakan shalat hari raya setelah
matahari terbit dan pada hari raya Idul Fitri, setelah matahari terbit
disunahkan membatalkan puasa (terlebih dahulu dengan sarapan pagi, misalnya),
mengeluarkan zakat fitrah, dan baru mengerjakan shalat hari raya.
Masalah 1585: Shalat hari raya
Idul Fitri dan Idul Adha adalah dua rakaat. Pada rakaat pertama, setelah membaca
al-Fatihah dan surah, kita mengucapkan lima kali takbir dan membaca qunut
setelah mengucapkan setiap takbir. Setelah membaca qunut yang kelima, kita
mengucapkan takbir sekali lagi untuk mengerjakan rukuk, lalu kita mengerjakan
sujud dua kali. Setelah itu, kita berdiri lagi (untuk mengerjakan rakaat kedua).
Pada rakaat kedua, kita membaca empat kali takbir dan membaca qunut setelah
mengucapkan setiap takbir. Lalu, kita mengucapkan takbir yang kelima untuk
mengerjakan rukuk. Kemudian, kita mengerjakan sujud dua kali setelah mengerjakan
rukuk, dan setelah itu, membaca tasyahud dan salam.
Masalah 1586: Setiap doa dan zikir
yang kita baca dalam qunut shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dapat
mencukupi. Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya kita membaca doa
berikut ini:
اَلَّلهُمَّ أَهْلَ الْكِبْريَاءِ وَ الْعَظَمَةِ وَ أَهْلَ الْجُوْدِ وَ
الْجَبَرُوْتِ وَ أَهْلَ الْعَفْوِ وَ الرَّحْمَةِ وَ أَهْلَ التَّقْوَى وَ
الْمَغْفِرَةِ، أَسْألُكَ بِحَقِّ هذاَ الْيَوْمِ الَّذيْ جَعَلْتَهُ
لِلْمُسْلِميْنَ عِيْدًا وَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ ذُخْرًا وَ
شَرَفًا وَ كَرَامَةً وَ مَزِيْدًا أَنْ تُصَلِّىَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ آلِ
مُحَمَّدٍ وَ أَنْ تُدْخِلَنِيْ فِيْ كُلِّ خَيْر أَدْخَلْتَ فِيْهِ مُحَمَّدًا وَ
آلَ مُحَمَّدٍ و أَنْ تُخْرِجَنِيْ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ أَخْرَجْتَ مِنْهُ مُحَمَّدًا
و آلَ مُحَمَّدٍ، صَلَوَاتُكَ عَلَيْهِ وَ عَلَيْهِمْ، اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ
أَسْألُكَ خَيْرَ مَا سَأَلَكَ بِهِ عِبَادُكَ الصَّالِحُوْنَ وَ أَعُوْذُ بِكَ
مِمَّا اسْتَعَاذَ مِنْهُ عِبَادُكَ الْمُخْلَصُوْنَ
Masalah 1587: Disunahkan
mengeraskan qirâ’ah (al-Fatihah dan surah) dalam shalat hari raya Idul
Fitri dan Idul Adha.
Masalah 1588: Shalat hari raya
tidak memiliki surah khusus (yang harus dibaca). Akan tetapi, yang lebih baik
adalah hendaknya kita membaca surah asy-Syams (surah ke-91) pada rakaat pertama
dan surah al-Ghasyiyah (surah ke-88) pada rakaat kedua atau surah al-A‘la (surah
ke-87) pada rakaat pertama dan surah asy-Syams pada rakaat kedua.
Masalah 1589: Pada hari raya Idul
Fitri sebelum mengerjakan shalat hari raya, disunahkan kita membatalkan puasa
dengan memakan kurma dan pada hari raya Idul Adha sunah kita memakan daging
kurban setelah mengerjakan shalat.
Masalah 1590: Sebelum mengerjakan
shalat hari raya sunah kita mandi dan pergi ke tempat pelaksanaan shalat dengan
berjalan kaki, telanjang kaki, dan dengan penuh wibawa, serta memakai ‘amâmah
(serban) berwarna putih.
Masalah 1591: Disunahkan melakukan
sujud di atas tanah pada waktu pelaksanaan shalat hari raya, mengangkat kedua
tangan ketika membaca takbir-takbir (yang disunahkan), dan mengerjakan shalat
dengan suara keras.
Masalah 1592: Sunah shalat hari
raya dikerjakan di padang terbuka. Akan tetapi, di Makkah sunah untuk dikerjakan
di Masjidil Haram.
Masalah 1593: Setelah mengerjakan
shalat Maghrib dan Isya’ pada malam hari raya dan setelah mengerjakan shalat
Shubuh, Zhuhur, dan ‘Ashar pada hari raya, serta setelah mengerjakan shalat hari
raya sunah kita membaca takbir-takbir berikut ini:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ وَ
ِللهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا
Masalah 1594: Pada hari raya Idul
Adha, setiap setelah mengerjakan sepuluh kali shalat yang diawali dengan shalat
Zhuhur pada hari raya itu dan diakhiri dengan shalat Shubuh pada hari kedua
belas, sunah kita membaca takbir-takbir yang telah disebutkan pada masalah di
atas. Dan setelah itu hendaknya kita menambahkan bacaan berikut ini:
اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا رَزَقَنا مِنْ بَهيْمَةِ الْأَنْعَامِ وَ الْحَمْدُ
ِللهِ عَلَى مَا أَبْلاَنَا
Akan tetapi, jika kita berada di Mina pada hari raya tersebut,
maka setiap setelah mengerjakan lima belas kali shalat yang dimulai dari shalat
Zhuhur pada hari raya itu dan diakhiri dengan shalat Shubuh pada hari ketiga
belas Dzulhijjah sunah kita membaca takbir-takbir tersebut.
Masalah 1595: Makruh kita
mengerjakan shalat hari raya di bawah atap.
Masalah 1596: Jika mushalli ragu
berkenaan dengan takbir-takbir dan qunut-qunut shalat hari raya, dalam hal ini
apabila ia telah berlalu dari tempat pelaksanaannya, maka tidak perlu ia
memperhatikan keraguannya. Akan tetapi, apabila ia belum berlalu dari tempat
pelaksanaannya, maka ia harus menetapkan yang paling sedikit, dan jika setelah
itu terbukti bahwa ia telah melakukannya pada waktu itu, maka hal itu tidak ada
masalah.
Masalah 1597: Jika ia lupa tidak
membaca qirâ’ah (al-Fatihah dan surah), takbir-takbir, dan seluruh qunut,
lalu setelah berada dalam kondisi rukuk ia ingat, maka shalatnya adalah sah.
Masalah 1598: Jika ia lupa tidak
mengerjakan rukuk, dua kali sujud, atau tidak membaca Takbiratul Ihram, maka
shalatnya adalah batal.
Masalah 1599: Jika ia lupa tidak
mengerjakan satu sujud atau tasyahud dalam shalat hari raya, maka berdasarkan
ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengerjakannya dengan niat rajâ’ (niat
mengharapkan pahala tanpa meniatkan bahwa memang itulah kewajiban yang harus
dilakukan—pen.) setelah shalat usai, dan jika ia melakukan sesuatu yang
mewajibkan sujud sahwi pada shalat-shalat wajib harian, maka berdasarkan
ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengerjakan sujud sahwi karena pekerjaan itu
dengan niat rajâ’ juga.
|