BAB IV PUASA PASAL I
HUKUM-HUKUM PUASA
Masalah 1614: Puasa adalah
mencegah diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa—sebagaimana akan
dijelaskan nanti—dari azan Shubuh hingga Maghrib dengan niat mengerjakan
perintah Allah (semata).
Niat
Masalah 1615: Tidak wajib kita
mengucapkan niat berpuasa di dalam hati atau mengucapkannya dengan lisan, “Saya
niat berpuasa besok.” Jika kita (berniat) tidak mengerjakan sesuatu yang dapat
membatalkan puasa dari azan Shubuh hingga Maghrib karena Allah (tanpa
mengucapkannya), maka hal itu sudah cukup. Supaya kita yakin bahwa selama waktu
itu kita telah berpuasa, seharusnya kita meninggalkan segala sesuatu yang dapat
membatalkan puasa sedikit sebelum azan Shubuh tiba hingga waktu Maghrib sedikit
berlalu.
Masalah 1616: Dalam puasa wajib
yang tertentu waktunya (mu‘ayyan), seperti puasa bulan Ramadhan, kapan
saja kita berniat puasa untuk besok hari dari awal malam hingga azan Shubuh,
maka hal itu tidak ada masalah. Yang penting adalah kita memiliki niat puasa
bersamaan dengan azan Shubuh, (bukan setelah waktu Shubuh), meskipun secara
tidak mendetail (irtikâzî) di mana ketika kita ditanya (sedang melakukan
apa), kita akan menjawab bahwa kita sedang berpuasa. Jika kita tidak tahu atau
lupa bahwa bulan itu adalah (bulan) puasa Ramadhan atau puasa wajib tertentu
yang lain dan kita baru sadar sebelum tiba waktu Zhuhur, dalam hal ini apabila
kita belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, maka kita harus
berniat puasa dan puasa kita adalah sah, dan apabila kita telah melakukan
sesuatu yang dapat membatalkan puasa atau kita baru sadar setelah Zhuhur, maka
puasa kita adalah batal. Akan tetapi, (meskipun demikian), tidak boleh kita
melakukan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa hingga waktu Maghrib, dan
kita juga harus mengqadha puasa hari itu. Waktu (niat) puasa sunah adalah dari
awal malam hingga sekadar waktu yang cukup digunakan untuk berniat sebelum waktu
Maghrib tiba. Dengan demikian, jika kita belum melakukan sesuatu yang dapat
membatalkan puasa hingga waktu itu dan kita berniat puasa sunah, maka puasa kita
adalah sah.
Masalah 1617: Jika kita ingin
berniat puasa selain puasa Ramadhan, maka kita harus menentukannya, seperti kita
berniat ingin melakukan puasa qadha atau puasa nazar. Akan tetapi, di dalam
bulan Ramadhan, tidak perlu kita berniat ingin melakukan puasa Ramadhan. Bahkan,
jika kita tidak tahu atau lupa bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan dan kita
berniat melakukan puasa yang lain, maka puasa itu dihitung sebagai puasa bulan
Ramadhan.
Masalah 1618: Jika seseorang tahu
bahwa bulan ini adalah bulan Ramadhan dan ia berniat melakukan puasa selain
puasa Ramadhan, maka puasa itu tidak terhitung sebagai puasa Ramadhan dan tidak
juga sebagai puasa yang ia niatkan.
Masalah 1619: Jika setelah berniat
puasa ia mabuk dan kemudian sembuh, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia
harus berpuasa pada hari itu dan juga harus mengqadhanya. Akan tetapi, jika ia
tidak sadarkan diri dan kemudian ia sadarkan diri, maka ia harus menyempurnakan
puasanya dan puasa itu adalah sah.
Masalah 1620: Jika ia mabuk tanpa
berniat puasa dan di pertengahan hari ia sembuh, maka ia harus berpuasa pada
hari itu dan juga harus mengqadhanya. Akan tetapi, jika ia hanya tidak sadarkan
diri dan di pertengahan hari ia sadarkan diri, maka ia harus mengqadhanya saja.
Masalah 1621: Jika ia berniat
sebelum azan Shubuh dan tidur hingga ia bangun setelah Maghrib, maka puasanya
adalah sah.
Masalah 1622: Apabila—misalnya—ia
berniat melakukan puasa untuk hari pertama bulan Ramadhan dan setelah itu ia
baru sadar bahwa hari itu adalah hari kedua atau ketiga, maka puasanya adalah
sah.
Masalah 1623: Jika ia tidak tahu
atau lupa bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan dan sebelum Zhuhur ia baru sadar,
sementara ia telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa atau ia baru
sadar setelah Zhuhur bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan, maka puasanya adalah
batal. Akan tetapi, di dalam bulan Ramadhan ia tidak boleh melakukan sesuatu
yang dapat membatalkan puasa hingga Maghrib tiba, dan ia harus mengqadhanya
setelah bulan Ramadhan.
Masalah 1624: Jika seorang anak
mencapai usia baligh sebelum azan Shubuh pada bulan Ramadhan, maka ia harus
berpuasa, dan jika ia mencapai usia baligh setelah azan Shubuh, maka puasa hari
itu tidak wajib atasnya.
Masalah 1625: Seseorang yang telah
disewa mengerjakan puasa untuk orang lain yang telah meninggal dunia, tidak ada
masalah ia melakukan puasa sunah. Akan tetapi, jika ia memiliki puasa qadha (bulan
Ramadhan), maka tidak boleh ia melakukan puasa sunah. Jika ia memiliki puasa
wajib lainnya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia tidak boleh melakukan
puasa sunah. Dan apabila ia melakukan puasa sunah karena lupa, dalam hal ini
jika ia baru sadar sebelum Zhuhur, maka puasa sunahnya adalah batal dan ia dapat
merubah niatnya ke puasa wajib, dan jika ia baru sadar setelah Zhuhur, maka
puasanya adalah batal. Akan tetapi, jika ia baru ingat setelah Maghrib, maka
puasanya adalah sah.
Masalah 1626: Jika seorang kafir
menjadi muslim sebelum Zhuhur pada bulan Ramadhan dan ia belum mengerjakan
sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari sejak azan Shubuh hingga waktu ia
menjadi muslim, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus berniat puasa,
dan jika ia tidak berpuasa (pada hari itu), maka ia harus mengqadhanya.
Masalah 1627: Jika orang yang
sakit sembuh sebelum Zhuhur pada bulan Ramadhan dan ia belum mengerjakan sesuatu
yang dapat membatalkan puasa dari sejak azan Shubuh hingga waktu itu, maka ia
harus berniat puasa pada hari itu. Dan jika ia sembuh setelah Zhuhur, maka puasa
pada hari itu tidak wajib atasnya dan ia harus mengqadhanya setelah bulan
Ramadhan.
Masalah 1628: Seseorang dapat
berniat pada setiap malam selama bulan Ramadhan untuk puasa esok hari, dan yang
labih baik adalah hendaknya ia berniat puasa selama satu bulan penuh pada malam
pertama bulan Ramadhan. Yang penting adalah hendaknya ia memiliki niat untuk
berpuasa setiap hari bersamaan dengan waktu azan Shubuh meskipun secara tidak
mendetail (irtikâzî).
Masalah 1629: Seseorang yang ragu
apakah hari ini adalah akhir bulan Sya'ban atau awal bulan Ramadhan, tidak wajib
baginya untuk berpuasa, dan jika ia ingin berpuasa, tidak boleh ia berniat
melakukan puasa Ramadhan. Akan tetapi, apabila ia berniat melakukan puasa qadha
dan yang semisalnya, dan setelah itu terbukti bahwa hari itu adalah awal bulan
Ramadhan, maka puasa itu dihitung sebagai puasa Ramadhan.
Masalah 1630: Jika ia berniat
melakukan puasa qadha atau puasa sunah di hari yang ia ragu apakah akhir bulan
Sya'ban atau awal bulan Ramadhan dan di pertengahan hari ia mendapatkan
informasi bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan, maka ia harus merubah niatnya
ke puasa Ramadhan, meskipun ia baru tahu setelah Zhuhur. Dan jika ia berpuasa
dengan niat puasa Ramadhan, maka puasanya adalah batal, meskipun pada
kenyataannya bulan itu adalah bulan Ramadhan.
Masalah 1631: Jika dalam puasa
wajib tertentu (mu'ayyan), seperti puasa bulan Ramadhan seseorang memutus
niatnya, maka puasanya adalah batal. Akan tetapi, jika ia hanya berniat untuk
melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah batal
selama ia belum melakukannya. Begitu juga berkenaan dengan puasa sunah dan puasa
wajib yang tidak tertentu (mu'ayyan), jika sebelum Zhuhur ia berniat
kembali (untuk melanjutkan puasa) setelah ia memutus niatnya, maka puasanya
adalah sah.
|