Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Masalah 1632: Ada sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa: (1) makan, (2) minum, (3) senggama, (4) melakukan masturbasi, (5) berbohong terhadap Allah, Rasulullah, dan para pengganti beliau as, (6) memasukkan debu yang tebal (baca: kasar) ke dalam tenggorokan, (7) memasukkan seluruh kepala ke dalam air, (8) berada dalam kondisi jenabah, haidh, dan nifas hingga azan Shubuh tiba, (9) injeksi dengan menggunakan bahan yang cair, dan (10) muntah. Hukum semua itu akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini.

1. Makan dan Minum

Masalah 1633: Jika seseorang yang sedang berpuasa sengaja makan atau minum, maka puasanya adalah batal, baik makanan dan minuman itu adalah sesuatu yang biasa dimakan dan diminum, seperti roti dan air maupun tidak biasa, seperti tanah dan air perasan pohon, dan baik sedikit maupun banyak. Seandainya ia membasahi sehelai benang dengan air ludahnya, lalu ia memasukkanya kembali ke dalam mulutnya dan menelan air ludah yang terdapat di benang tersebut sekalipun, maka puasanya adalah batal; begitu juga air yang terdapat di sikat gigi, kecuali jika air tersebut (bercampur dengan) air ludah sedemikian rupa sehingga tidak bisa dikatakan bahwa itu adalah air yang berasal dari luar mulut, (maka puasanya tidak batal). Begitu juga, menelan sisa-sisa makanan yang terdapat di selah-selah gigi dapat membatalkan puasa.

Masalah 1634: Jika orang yang sedang berpuasa makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal.

Masalah 1635: Orang yang sedang berpuasa harus menghindari penggunaan obat yang biasa digunakan sebagai ganti dari makanan. Akan tetapi, tidak ada masalah melakukan injeksi obat yang digunakan untuk mematirasakan sebuah anggota tubuh atau untuk pengobatan.

Masalah 1636: Jika ia tahu bahwa azan Shubuh sudah tiba ketika ia sedang makan, maka ia harus mengeluarkan sisa makanan yang masih berada di dalam mulutnya, dan jika ia sengaja menelannya, maka puasanya adalah batal, serta—sesuai dengan penjelasan yang akan dipaparkan nanti—ia juga wajib membayar kafarah.

Masalah 1637: Jika orang yang sedang berpuasa merasa sangat haus sehingga ia khawatir akan meninggal dunia, maka ia dapat minum air sekadar yang dapat menyelamatkannya dari kematian. Akan tetapi, puasanya adalah batal. Jika bulan itu adalah bulan Ramadhan, maka dalam sisa hari itu ia harus menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan mengqadhanya (setelah Ramadhan).

Masalah 1638: Seseorang yang ingin melakukan puasa, tidak wajib ia menyelah-nyelahi giginya (dengan benang gigi, misalnya). Akan tetapi, jika ia tahu bahwa sisa makanan yang terdapat di di selah-selah gigi akan tertelan, dalam hal ini apabila ia tidak menyelah-nyelahinya, maka puasanya adalah batal, dan tidak berbeda apakah ada sisa makanan yang tertelan atau tidak.

Masalah 1639: Menelan air ludah—meskipun yang terkumpul di dalam mulut karena membayangkan rasa kecut dan yang semisalnya—tidak membatalkan puasa.

Masalah 1640: Tidak ada masalah menelan air dahak yang berasal dari kepala dan dada selama ia belum masuk ke dalam rongga mulut. Akan tetapi, jika air dahak itu telah masuk ke dalam rongga mulut, maka berdasarkan ihtiyâth wajib orang yang berpuasa jangan menelannya.

Masalah 1641: Mengunyah makanan untuk anak kecil atau burung dan mencicipi masakan dan semisalnya (dengan tujuan untuk mengetahui apakah bumbunya sudah pas atau belum) yang biasanya tidak sampai kepada batas tenggorokan tidak dapat membatalkan puasa, meskipun masakan itu sampai ke tenggorokan tanpa sengaja. Akan tetapi, jika dari permulaan ia tahu bahwa kunyahan dan masakan itu akan sampai ke tenggorokan, dalam hal ini apabila masakan dan kunyahan itu tertelan, maka puasanya adalah batal dan ia harus mengqadhanya, serta wajib juga baginya untuk membayar kafarah.

Masalah 1642: Orang yang sedang berpuasa tidak boleh membatalkan puasanya karena tubuh lemah. Akan tetapi, jika kelemahan tubuhnya itu sampai pada suatu batas yang biasanya tidak dapat ditahan lagi, maka tidak ada masalah membatalkannya.

2. Senggama

Masalah 1643: Senggama, baik yang dilakukan dari jalur depan maupun belakang dan baik (dilakukan oleh) anak kecil maupun orang besar, dapat membatalkan puasa orang yang melakukan senggama, baik pelaku maupun obyek, meskipun kemaluannya hanya masuk sekadar sampai pada batas khitan dan air spermanya tidak keluar. Jika kemaluannya masuk kurang dari batas khitan tersebut dan air sperma tidak keluar, maka maka puasanya tidak batal.

Masalah 1644: Jika seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa dan melakukan senggama, ia melakukannya dalam kondisi tidur, atau ia dipaksa untuk melakukannya sekiranya hak untuk memilih tercabut darinya, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, jika ia sadar dan ingat kembali di pertengahan senggama (bahwa ia sedang berpuasa) atau ia tidak dipaksa lagi, maka ia harus segera menghentikan senggama, dan jika tidak, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1645: Jika seseorang ragu apakah kemaluannya sudah masuk hingga sekadar batas khitan atau belum, maka puasanya adalah sah. Seseorang yang kemaluannya terputus hingga batas khitan, jika ia ragu apakah sudah terjadi senggama atau belum, maka puasanya adalah sah.

3. Masturbasi

Masalah 1646: Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi, yaitu melakukan sesuatu terhadap dirinya sehingga air spermanya keluar, maka puasanya adalah batal. Jika air sperma—di luar kehendaknya—keluar dari dirinya, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, jika ia melakukan sesuatu sehingga—di luar kehendaknya—air sperma keluar dari dirinya, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1647: Jika seseorang yang sedang berpuasa tahu bahwa apabila ia tidur di siang hari, ia akan mengalami mimpi basah, yaitu air spermanya akan keluar ketika ia tidur karena bermimpi, maka diperbolehkan ia tidur, dan jika ia tidur dan mengalami mimpi basah, maka puasanya adalah sah, khususnya jika tidak tidur siang dapat menyebabkan kesulitan (haraj) baginya.

Masalah 1648: Seseorang yang sedang berpuasa dan mengalami mimpi basah dapat melakuan kencing dan istibrâ’ sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi, jika ia telah melakukan mandi besar dan ia tahu bahwa sisa air sperma yang masih tersisa di saluran kencingnya akan keluar dengan ia kencing atau melakukan istibrâ’, maka berdasarkan ihtiyâth wajib tidak boleh ia melakukan istibrâ’. Jika orang yang sedang berpuasa bangun dari tidurnya ketika air spermanya sedang keluar, maka tidak wajib ia mencegah keluarnya air sperma tersebut.

Masalah 1649: Seseorang yang sedang berpuasa dan telah mengalami mimpi basah, jika ia tahu bahwa air sperma masih tersisa di dalam salurannya dan apabila ia tidak kencing sebelum melakukan mandi, air sperma itu akan keluar setelah melakukan mandi, maka yang lebih baik adalah hendaknya ia kecing sebelum melakukan mandi.

Masalah 1650: Jika dengan tujuan untuk mengeluarkan air sperma ia melakukan sesuatu terhadap dirinya, dalam hal ini apabila air spermanya tidak keluar, maka puasanya tidak batal.

Masalah 1651: Jika orang yang sedang berpuasa bermain dan bercanda dengan seseorang tanpa ada tujuan supaya air spermanya keluar dan air spermanya keluar (secara kebetulan), dalam hal ini apabila ia memiliki kebiasaan bahwa dengan bermain dan bercanda tersebut air spermanya selalu keluar, maka puasanya adalah batal, dan apabila ia tidak memiliki kebiasaan bahwa hanya dengan tindakan-tindakan semacam itu air spermanya keluar dan secara kebetulan sekarang air sperma itu keluar, maka puasanya juga batal, kecuali hatinya mantap bahwa air spermanya tidak akan keluar (hanya dengan tindakan-tindakan semacam itu).

4. Berbohong Terhadap Allah dan Rasul-Nya

Masalah 1652: Jika orang yang sedang berpuasa sengaja berbohong terhadap Allah, Rasulullah, dan para pengganti beliau dengan menggunakan ucapan, tulisan, isyarat, dan lain sebagainya, maka puasanya adalah batal, meskipun (setelah itu) ia langsung mengaku telah berbohong atau bertobat. Dan berdasarkan ihtiyâth wajib, seluruh nabi dan para pengganti mereka, serta Sayidah Fathimah az-Zahra’ as juga memiliki hukum yang sama.

Masalah 1653: Jika ia ingin menukil sebuah hadis yang tidak diketahuinya apakah hadis itu adalah benar atau bohong, maka ia jangan menukilnya dengan pasti (bahwa hadis itu berasal dari mereka). Akan tetapi, seandainya ia menginformasikan hadis tersebut secara pasti sekalipun, maka puasanya tidak batal, meskipun ia memiliki sangkaan atas kebohongan atau kemungkinan bohongnya hadis tersebut.

Masalah 1654: Jika ia menukil suatu firman atau sabda dari Allah dan Rasulullah saw dengan keyakinan bahwa firman dan sabda itu adalah benar, dan setelah itu ia baru tahu bahwa semua itu adalah bohong, maka puasanya tidak batal.

Masalah 1655: Jika ia tahu bahwa berbohong terhadap Allah dan Rasulullah saw dapat membatalkan puasa dan ia menisbatkan firman dan sabda yang ia ketahui sebagai firman dan sabda bohong (baca: paslu) kepada mereka, dan setelah itu ia baru tahu bahwa apa yang telah disampaikannya itu adalah betul, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1656: Jika ia sengaja menisbatkan kebohongan yang telah dibuat oleh orang lain kepada Allah dan Rasulullah saw, serta para pengganti beliau, maka puasanya adalah batal. Akan tetapi, jika ia hanya menukil ucapan orang yang telah menciptakan kebohongan tersebut, maka puasanya tidak batal.

Masalah 1657: Jika seorang yang sedang berpuasa ditanya apakah Rasulullah saw bersabda pernah bersabda demikian dan—yang semestinya ia harus menjawab tidak—dengan sengaja ia mengatakan iya atau—yang semestinya ia harus menjawab iya—dengan sengaja ia mengatakan tidak, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1658: Jika ia mengatakan sebuah firman Allah atau sabda Rasulullah yang benar, lalu ia mengatakan bahwa ia telah berbohong, atau di malam hari ia berbuat kebohongan kepada mereka berdua dan di siang ketika sedang berpuasa ia mengatakan bahwa segala yang telah dikatakannya tadi malam adalah betul demikian, maka puasanya adalah batal.

5. Memasukkan Debu yang Tebal (Baca: Kasar) ke Dalam Tenggorokan

Masalah 1659: Memasukkan debu yang kasar ke dalam tenggorokan dapat membatalkan puasa, baik debu dari sesuatu yang dapat dimakan, seperti tepung maupun debu dari sesuatu yang tidak dapat dimakan, seperti tanah.

Masalah 1660: Berdasarkan ihtiyâth wajib, orang yang sedang berpuasa jangan memasukkan uap air yang tebal, asap rokok, tembakau, dan yang sejenisnya ke dalam tenggorokannya.

Masalah 1661: Jika ia tidak berhati-hati sehingga debu, uap air, asap, dan yang sejenisnya masuk ke dalam tenggorokannya, dalam hal ini apabila (sebelumnya) hatinya mantap bahwa semua itu tidak akan masuk ke dalam tenggorokannya, maka puasanya adalah sah. Jika ia lupa sedang berpuasa sehingga tidak berhati-hati atau tanpa sengaja debu dan yang sejenisnya itu masuk ke dalam tenggorokannya, maka hal itu tidak ada masalah.

6. Memasukkan Kepala ke Dalam Air

Masalah 1662: Jika orang yang sedang berpuasa sengaja memasukkan seluruh kepalanya ke dalam air, maka berdasarkan ihtiyâth wajib puasanya adalah batal, meskipun tubuhnya berada di luar air. Akan tetapi, jika seluruh tubuhnya berada di dalam air dan sebagian kepalanya berada di luar air, maka puasanya tidak batal.

Masalah 1663: Jika ia memasukkan setengah kepalanya sekali dan memasukkan setengah kepalanya yang lain pada kali berikutnya, maka puasanya tidak batal.

Masalah 1664: Jika ia ragu apakah seluruh kepalanya telah masuk ke dalam air, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1665: Jika seluruh kepalanya telah masuk ke dalam air, maka puasanya adalah batal, meskipun sebagian rambutnya masih berada di luar air.

Masalah 1666: Berdasarkan ihtiyâth wajib, orang yang sedang berpuasa jangan memasukkan kepalanya ke dalam air yang mudhâf, seperti perasan air bunga. Akan tetapi, tidak ada masalah (memasukkan kepala) ke dalam suatu yang cair (selain air).

Masalah 1667: Jika orang yang sedang berpuasa jatuh ke dalam air tanpa sengaja dan seluruh kepalanya masuk ke dalam air atau ia lupa kalau sedang berpuasa dan memasukkan kepalanya ke dalam air, maka puasanya tidak batal.

Masalah 1668: Jika dengan terjatuh ke dalam air, biasanya kepalanya akan masuk ke dalam air, dalam hal ini apabila ia—dengan menyadari hal tersebut—menjatuhkan dirinya ke dalam air dan kepalanya masuk ke dalam air, maka berdasarkan ihtiyâth wajib puasanya adalah batal.

Masalah 1669: Jika ia lupa kalau sedang berpuasa dan memasukkan kepalanya ke dalam air atau orang lain memasukkan kepalanya ke dalam air secara paksa, dalam hal ini apabila di dalam air ia ingat sedang berpuasa atau orang tersebut melepaskan tangannya, maka ia harus langsung mengeluarkan kepalanya (dari dalam air), dan jika tidak mengeluarkannya secara langsung, maka berdasarkan ihtiyâth wajib puasanya adalah batal.

Masalah 1670: Jika ia lupa kalau sedang berpuasa dan ia memasukkan kepalanya ke dalam air dengan niat mandi (wajib), maka puasa dan mandinya adalah sah.

Masalah 1671: Jika ia tahu sedang berpuasa dan sengaja memasukkan kepalanya ke dalam air dengan niat mandi (wajib), dalam hal ini apabila puasanya adalah puasa wajib (yang memiliki waktu pelaksanaan) tertentu, seperti puasa bulan Ramadhan, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengulangi mandinya dan berdasarkan ihtiyâth wajib pula ia harus mengqadha puasa tersebut, dan apabila puasa itu adalah puasa sunah atau puasa wajib yang tidak memiliki waktu (pelaksanaan) tertentu, seperti puasa kafarah, maka mandinya adalah sah dan puasanya—berdasarkan ihtiyâth wajib—adalah batal.

Masalah 1672: Jika dengan tujuan menyelamatkan orang dari tenggelam ia memasukkan kepalanya ke dalam air, maka berdasarkan ihtiyâth wajib puasanya adalah batal, meskipun menyelamatkan orang tersebut adalah wajib baginya.

7. Berada dalam Kondisi Junub, Haidh, dan Nifas hingga Azan Shubuh Tiba

Masalah 1673: Seseorang yang ingin melaksanakan puasa Ramadhan atau melaksanakan qadhanya tidak boleh—dengan sengaja—berada dalam kondisi junub hingga azan Shubuh tiba. Atas dasar ini, jika ia sengaja tidak melakukan mandi wajib dan ketika waktu sudah sempit pun tidak bertayamum, maka puasanya adalah batal. Sengaja berada dalam kondisi junub untuk puasa-puasa yang lain, baik puasa wajib maupun puasa sunah tidak membatalkannya.

Masalah 1674: Jika pada waktu ingin melakukan puasa Ramadhan atau qadhanya ia tidak melakukan mandi dan tayamum hingga azan Shubuh tiba, tapi semua itu tidak dilakukan karena unsur kesengajaan, seperti seseorang menahannya sehingga ia tidak dapat melakukan mandi dan tayamum, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1675: Seseorang yang sedang junub dan ia ingin melakukan puasa Ramadhan atau qadhanya, jika sengaja ia tidak melakukan mandi sehingga waktu sempit, maka ia dapat melakukan puasa dengan melakukan tayamum dan puasanya adalah sah.

Masalah 1676: Jika orang yang junub pada bulan Ramadhan lupa tidak melakukan mandi dan ia ingat itu setelah beberapa hari, maka ia harus mengqadha puasa beberapa hari (yang ia lupa tidak melakukan mandi tersebut). Jika ia ingat setelah beberapa hari (dan tidak tahu berapa hari dirinya junub), maka ia hanya mengqadha puasa beberapa hari yang ia yakin telah dijalaninya dalam kondisi junub. Misal, jika ia tidak tahu apakah dirinya junub selama tiga hari atau empat hari, maka ia harus mengqadha puasa tiga hari saja.

Masalah 1677: Seseorang yang tidak memiliki waktu untuk melakukan wudhu dan tayamum di malam hari bulan Ramadhan, jika ia menjunubkan diri, maka puasanya adalah batal, dan di samping itu, wajib juga baginya untuk mengqadha dan membayar kafarah. Akan tetapi, jika ia hanya memiliki waktu untuk bertayamum, dalam hal ini apabila ia menjunubkan diri, maka puasanya adalah sah dengan menggunakan tayamum, dan ia tidak dihitung berdosa.

Masalah 1678: Seseorang yang junub di malam bulan Ramadhan dan ia tahu bahwa jika ia tidur, maka ia tidak akan bangun hingga Shubuh, tidak boleh ia tidur, dan jika ia tidur dan (ternyata) tidak bangun hingga Shubuh, maka puasanya adalah batal. (Di samping itu), wajib juga baginya untuk mengqadha dan membayar kafarah.

Masalah 1679: Orang junub yang tidur di malam bulan Ramadhan dan bangun (di pertengahan malam), apabila ia memberikan kemungkinan akan bangun kembali untuk melakukan mandi setelah tidur lagi, maka ia dapat tidur kembali dengan syarat ia—menurut kebiasaannya—tidak akan terlelap tidur (hingga azan Shubuh).

Masalah 1680: Orang yang junub di malam bulan Ramadhan dan ia tahu atau memberikan kemungkinan akan bangun tidur sebelum Shubuh setelah ia tidur (lagi), dalam hal ini jika ia berniat untuk melakukan mandi setelah bangun tidur dan ia tidur dengan niat tersebut, tetapi ia terlelap tidur hingga Shubuh, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1681: Orang yang junub di malam bulan Ramadhan dan ia tahu atau memberikan kemungkinan akan bangun sebelum Shubuh setelah ia tidur, dalam hal ini jika ia lalai bahwa setelah bangun tidur ia harus mandi, lalu ia tidur dan terlelap tidur hingga azan Shubuh, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1682: Orang yang junub di malam bulan Ramadhan dan ia tahu atau memberikan kemungkinan akan bangun sebelum Shubuh setelah ia tidur (lagi), dalam hal ini jika ia tidak ingin melakukan mandi setelah bangun tidur atau bimbang apakah melakukan mandi atau tidak, lalu ia tidur dan tidak bangun (hingga azan Shubuh), maka puasanya adalah batal.

Masalah 1683: Orang junub yang tidur di malam bulan Ramadhan dan bangun (di pertengahan malam), jika ia tahu atau memberikan kemungkinan akan bangun sebelum azan Shubuh setelah ia tidur lagi dan ia juga berniat untuk mandi setelah bangun tidur, dalam hal ini apabila ia tidur lagi dan tidak bangun hingga azan Shubuh, maka ia harus mengqadha puasa hari itu. Begitu juga (hukumnya) jika ia bangun dari tidur kedua dan tidur lagi untuk kali ketiga. Dan berdasarkan ihtiyâth wajib, kafarah juga wajib pada tidur ketiga.

Masalah 1684: Seseorang yang mengalami mimpi basah dalam sebuah tidur, tidur tersebut tidak dihitung sebagai tidur pertama. Jika ia bangun dari tidur tersebut dan tidur kembali, maka tidur (terakhir) ini dihitung sebagai tidur pertama.

Masalah 1685: Jika orang yang berpuasa mengalami mimpi basah di siang hari, tidak wajib ia langsung melakukan mandi, meskipun berdasarkan ihtiyâth mustahab, hendaknya ia langsung melakukan mandi.

Masalah 1686: Jika seseorang bangun tidur setelah azan Shubuh pada bulan Ramadhan dan mendapatkan dirinya telah mengalami mimpi basah, maka puasanya adalah sah, meskipun ia tahu telah mengalami mimpi basah tersebut sebelum azan Shubuh.

Masalah 1687: Seseorang yang ingin melakukan qadha puasa Ramadhan, jika ia berada dalam kondisi junub hingga azan Shubuh tiba, maka puasanya adalah batal, meskipun hal itu terjadi tanpa sengaja.

Masalah 1688: Seseorang yang ingin melakukan puasa qadha bulan Ramadhan, jika ia bangun dari tidur setelah azan Shubuh dan mendapatkan dirinya telah mengalami mimpi basah, serta ia tahu bahwa mimpi itu terjadi sebelum azan Shubuh, dalam hal ini apabila waktu qadha puasa itu telah sempit, seperti ia memiliki puasa qadha selama lima hari dan hanya tersisa lima hari hingga bulan Ramadhan, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus melakukan puasa (qadha) pada hari itu dan juga setelah bulan Ramadhan, dan apabila waktu puasa Ramadhan tidak sempit, maka ia harus berpuasa di hari yang lain.

Masalah 1689: Jika seseorang mengalami mimpi basah ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan, ia dapat melakukan istibrâ’ sebelum melakukan mandi (wajib). Akan tetapi, setelah melakukan mandi wajib tidak boleh ia melakukan istibrâ’ apabila ia tahu bahwa (sisa) air spermanya akan keluar (dengan itu).

Masalah 1690: Jika di dalam puasa sunah atau puasa wajib selain Ramadhan dan qadhanya seseorang berada dalam kondisi junub hingga azan Shubuh, maka puasanya adalah sah, baik waktu puasa itu tertentu maupun tidak tertentu.

Masalah 1691: Jika seorang wanita suci dari darah haidh atau nifas sebelum azan Shubuh dan ia sengaja tidak melakukan mandi wajib atau tidak bertayamum—apabila tugasnya adalah tayamum, maka puasa Ramadhan atau qadhanya (yang ingin dilakukannya itu) adalah batal, dan berdasarkan ihtiyâth mustahab, dalam puasa-puasa wajib dan sunah lainnya hendaknya hal ini juga diperhatikan.

Masalah 1692: Jika seorang wanita suci dari darah haidh atau nifas sebelum azan Shubuh dan ia tidak memiliki waktu untuk melakukan mandi wajib, dalam hal ini apabila ia ingin melakukan puasa Ramadhan, maka—dengan bertayamum—puasanya adalah sah, dan tidak perlu ia bangun menunggu hingga azan Shubuh tiba. Dan apabila tidak ada waktu juga untuk melakukan tayamum, maka dengan kondisi seperti itu sekalipun puasanya adalah sah.

Masalah 1693: Jika seorang wanita suci dari darah haidh atau nifas setelah azan Shubuh atau di pertengahan hari ia mengalami darah haidh atau nifas, maka puasanya adalah batal, meskipun hal itu terjadi mendekati waktu Maghrib.

Masalah 1694: Jika seorang wanita lupa tidak melakukan mandi wajib haidh atau nifas dan ia baru ingat setelah satu atau beberapa hari, maka puasanya selama itu adalah sah, dan berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengqadha seluruh puasa itu.

Masalah 1695: Jika seorang wanita suci dari darah haidh atau nifas dan ia teledor dalam melakukan mandi wajib sehingga sampai azan Shubuh tiba ia tidak melakukan mandi dan pada sempitnya waktu ia juga tidak bertayamum, maka puasanya di bulan Ramadhan adalah batal. Akan tetapi, jika ia tidak teledor, seperti ia menunggu supaya tiba giliran kaum wanita menggunakan kamar mandi umum, maka puasanya adalah sah, meskipun ia telah tidur sebanyak tiga kali dan hingga azan Shubuh ia belum melakukan mandi wajib dengan syarat ia bertayamum (dalam sempitnya waktu).

Masalah 1696: Jika wanita yang sedang mengalami darah istihâdhah telah melakukan mandi sesuai dengan penjelasan yang telah dipaparkan pada pembahasan hukum darah istihâdhah, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1697: Seseorang yang telah menyentuh tubuh mayit dapat berpuasa tanpa ia harus melakukan mandi karena menyentuh mayit (terlebih dahulu), dan jika ia menyentuh mayit ketika sedang berpuasa sekalipun, puasanya tidak batal.

8. Injeksi

Masalah 1698: Injeksi dengan menggunakan bahan-bahan yang cair dapat membatalkan puasa, meskipun hal itu dilakukan karena terpaksa dan untuk pengobatan. Akan tetapi, tidak ada masalah menggunakan obat-obatan yang padat, seperti supositori, yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Tetapi, berdasarkan ihtiyâth mustahab, hendaknya obat-obatan semacam ini juga dihindari. Dan berdasarkan ihtiyâth mustahab juga, hendaknya orang yang sedang berpuasa menghindari penggunaan obat-obatan yang kepadatan dan kecairannya diragukan.

9. Muntah Dengan Sengaja

Masalah 1699: Jika orang yang berpuasa sengaja muntah, maka puasanya adalah batal, meskipun ia terpaksa melakukan itu karena sakit dan yang sejenisnya. Akan tetapi, jika ia muntah karena lupa atau di luar kehendaknya, maka hal itu tidak ada masalah.

Masalah 1700: Jika ia memakan sesuatu di malam hari dan ia tahu—di luar kehendaknya—akan muntah di siang hari karena makanan itu, maka berdasarkan ihtiyâth wajib puasanya adalah batal.

Masalah 1701: Jika orang yang berpuasa dapat mencegah diri dari muntah, maka ia harus mencegahnya asalkan hal itu tidak berbahaya (dharar) dan menyebabkan kesulitan (masyaqqah) bagi dirinya.

Masalah 1702: Jika lalat masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, dalam hal ini apabila lalat itu sudah masuk terlalu ke dalam sehingga menelannya tidak dapat disebut sebagai makan, maka tidak perlu ia mengeluarkannya dan puasanya adalah sah, dan apabila lalat itu tidak sampai masuk terlalu ke dalam seperti itu dan mungkin untuk mengeluarkannya, maka ia harus mengeluarkannya. Dan jika mengeluarkannya itu menyebabkan ia muntah, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1703: Jika ia menelan sesuatu karena lupa dan sebelum sampai di dalam perut ia ingat kalau sedang berpuasa, dalam hal ini apabila sesuatu itu telah masuk terlalu ke dalam sehingga memasukkannya ke dalam perut tidak dianggap sebagai makan, maka tidak wajib ia mengeluarkannya dan puasanya adalah sah, dan apabila sesuatu itu hanya sampai di pertengahan atau permulaan tenggorokan, maka ia harus mengeluarkannya, dan mengeluarkan sesuatu yang telah masuk di pertengahan atau permulaan tenggorokan itu tidak dapat dikatakan muntah.

Masalah 1704: Jika orang yang berpuasa yakin bahwa dengan bersendawa sesuatu akan keluar dari tenggorokannya, maka tidak boleh ia sengaja bersendawa. Akan tetapi, jika ia tidak yakin, maka hal itu tidak ada masalah.

Masalah 1705: Jika ia bersendawa dan sesuatu keluar ke dalam tenggorokan atau mulutnya tanpa sengaja, maka ia harus mengeluarkannya. Apabila ia masuk kembali tanpa sengaja, maka hal itu tidak ada masalah, dan berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia juga mengqadha puasa hari itu.