|
Hukum Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Masalah 1706: Seseorang yang
melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja dan atas dasar
kehendaknya sendiri, maka puasanya adalah batal, dan jika ia melakukannya tidak
atas unsur kesengajaan, maka hal itu tidak ada masalah. Dan (dalam hal ini)
tidak ada perbedaan antara puasa Ramadhan dan selain Ramadhan, antara puasa
wajib dan puasa sunah. Akan tetapi, jika orang junub tidur dan ia tidak
melakukan mandi hingga azan Shubuh—sesuai dengan penjelasan pada masalah 1679,
maka puasanya adalah batal.
Masalah 1707: Jika orang yang
berpuasa melakukan salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena
lupa, dan karena menyangka puasanya telah batal, ia melakukan lagi salah satu
dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut, maka puasanya adalah batal.
Masalah 1708: Jika dengan cara
paksa sesuatu dimasukkan ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa atau kepalanya
ditenggelamkan ke dalam air, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, jika ia
dipaksa supaya ia sendiri yang membatalkan puasanya, seperti ia diancam kerugian
(dharar) harta atau jiwa jika ia tidak makan dan demi mencegah kerugian
tersebut ia sendiri memakan suatu makanan, maka puasanya adalah batal.
Masalah 1709: Orang yang berpuasa
tidak boleh pergi ke suatu tempat di mana ia tahu sesuatu akan dimasukkan ke
dalam tenggorokannya dengan paksa atau ia akan dipaksa supaya ia sendiri
membatalkan puasanya. Adapun jika ia berniat untuk pergi ke tempat itu dan tidak
jadi pergi atau setelah ia pergi ke tempat tersebut sesuatu dimasukkan ke dalam
tenggorokannya secara paksa, maka puasanya adalah sah. Jika ia terpaksa harus
melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan dari semula ia tahu bahwa
dirinya tidak akan memiliki jalan lain kecuali ia harus melakukannya, maka
puasanya adalah batal.
|