Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Hukum Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Masalah 1706: Seseorang yang melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja dan atas dasar kehendaknya sendiri, maka puasanya adalah batal, dan jika ia melakukannya tidak atas unsur kesengajaan, maka hal itu tidak ada masalah. Dan (dalam hal ini) tidak ada perbedaan antara puasa Ramadhan dan selain Ramadhan, antara puasa wajib dan puasa sunah. Akan tetapi, jika orang junub tidur dan ia tidak melakukan mandi hingga azan Shubuh—sesuai dengan penjelasan pada masalah 1679, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1707: Jika orang yang berpuasa melakukan salah satu dari hal-hal yang dapat  membatalkan puasa karena lupa, dan karena menyangka puasanya telah batal, ia melakukan lagi salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1708: Jika dengan cara paksa sesuatu dimasukkan ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa atau kepalanya ditenggelamkan ke dalam air, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, jika ia dipaksa supaya ia sendiri yang membatalkan puasanya, seperti ia diancam kerugian (dharar) harta atau jiwa jika ia tidak makan dan demi mencegah kerugian tersebut ia sendiri memakan suatu makanan, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1709: Orang yang berpuasa tidak boleh pergi ke suatu tempat di mana ia tahu sesuatu akan dimasukkan ke dalam tenggorokannya dengan paksa atau ia akan dipaksa supaya ia sendiri membatalkan puasanya. Adapun jika ia berniat untuk pergi ke tempat itu dan tidak jadi pergi atau setelah ia pergi ke tempat tersebut sesuatu dimasukkan ke dalam tenggorokannya secara paksa, maka puasanya adalah sah. Jika ia terpaksa harus melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan dari semula ia tahu bahwa dirinya tidak akan memiliki jalan lain kecuali ia harus melakukannya, maka puasanya adalah batal.