Hal-Hal Yang Hanya Mewajibkan Qadha Puasa
Masalah 1740: Dalam beberapa hal
seseorang hanya wajib mengqadha dan tidak wajib ia membayar kafarah:
a. Orang yang junub di malam bulan Ramadhan dan—sesuai dengan
penjelasan pada masalah 1679—ia tidak bangun dari tidur kedua hingga azan
Shubuh.
b. Orang yang tidak mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan
puasa, tetapi ia tidak berniat puasa, riya’ dalam berpuasa, atau ia bermaksud
bahwa (amalan yang sedang dilakukannya itu) bukanlah puasa.
c. Orang yang lupa tidak melakukan mandi jenabah pada bulan
Ramadhan dan berpuasa dalam kondisi junub selama satu hari atau lebih.
d. Jika seseorang melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa
tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu apakah waktu Shubuh sudah tiba atau
belum dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh sudah tiba pada waktu itu,
maka ia wajib mengqadha puasa hari itu. Begitu juga jika ia melakukan sesuatu
yang dapat membatalkan puasa setelah ia melakukan penelitian dan ia memiliki
sangkaan bahwa waktu Shubuh sudah tiba, serta setelah itu diketahui bahwa waktu
Shubuh telah tiba pada saat itu, maka ia harus mengqadha puasa hari itu. Akan
tetapi, jika setelah melakukan penelitian ia yakin bahwa waktu Shubuh belum tiba
dan ia makan, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada waktu
itu, maka qadha (hari itu) tidak wajib. Dan jika setelah melakukan penelitian ia
ragu apakah waktu Shubuh sudah tiba atau belum dan ia melakukan sesuatu yang
dapat membatalkan puasa, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba
pada waktu itu, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengqadha puasa
hari itu.
e. Orang yang melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa
atas dasar ucapan seseorang bahwa waktu Shubuh belum tiba dan setelah itu
diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada waktu itu.
f. Orang yang melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa
karena ia tidak yakin terhadap ucapan seseorang yang mengatakan waktu Shubuh
sudah tiba atau ia menyangka bahwa orang itu sedang bergurau, dan setelah itu
diketahui bahwa waktu Shubuh memang sudah tiba pada saat itu.
g. Orang buta dan yang semisalnya yang berbuka puasa atas dasar
ucapan orang lain dan setelah itu diketahui bahwa pada saat itu waktu Maghrib
belum tiba. Jika ia berbuka puasa atas dasar ucapan seorang pembohong, maka ia
juga wajib membayar kafarah.
h. Orang yang berbuka puasa di dalam cuaca yang bersih dengan
keyakinan bahwa waktu Maghrib telah tiba karena gelapnya hari, dan setelah itu
diketahui bahwa waktu Maghrib belum tiba pada saat itu. Akan tetapi, jika ia
berbuka puasa dalam cuaca mendung karena menyangka waktu Maghrib telah tiba, dan
setelah itu diketahui bahwa waktu Maghrib belum tiba saat itu, maka tidak wajib
ia mengqadhanya.
i. Orang yang berkumur-kumur dengan tujuan untuk menyegarkan (rongga
mulut) atau tanpa tujuan sama sekali dan air itu tertelan tanpa sengaja. Akan
tetapi, jika ia lupa kalau sedang berpuasa dan menelan air tersebut atau ia
berkumur-kumur untuk berwudhu dan air tersebut tertelan tanpa sengaja, maka
tidak wajib ia mengqadhanya.
j. Jika orang yang berpuasa bergurau dengan istrinya dan air
spermanya keluar tanpa sengaja, padahal ia tidak bermaksud (untuk
mengeluarkannya) dan menurut kebiasaannya air spermanya tidak akan keluar hanya
dengan bergurau semacam itu, serta dalam hal ini ia yakin bahwa air spermanya
tidak akan keluar, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengqadhanya.
Masalah 1741: Jika orang yang
berpuasa memasukkan sesuatu selain air ke dalam mulutnya dan tertelan tanpa
sengaja, atau ia memasukkan air ke dalam hidung dan tertelan tanpa sengaja, maka
tidak wajib ia mengqadhanya.
Masalah 1742: Berkumur-kumur secara
berlebihan bagi orang yang sedang berpuasa adalah makruh. Jika setelah
berkumur-kumur ia ingin menelan air ludahnya, maka yang lebih baik adalah
hendaknya ia membuang air ludahnya sebanyak tiga kali terlebih dahulu.
Masalah 1743: Jika seseorang tahu
bahwa dengan berkumur-kumur air akan masuk ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja
atau karena lupa, maka ia jangan berkumur-kumur.
Masalah 1744: Jika pada bulan
Ramadhan—setelah mengadakan penelitian—seseorang yakin bahwa waktu Shubuh belum
tiba, lalu ia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, dan setelah itu
diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada saat itu, maka tidak wajib ia
mengqadhanya.
Masalah 1745: Jika seseorang ragu
apakah waktu Maghrib sudah tiba atau belum, tidak boleh ia berbuka puasa. Akan
tetapi, jika ia ragu apakah waktu Shubuh sudah tiba atau belum, sebelum
mengadakan penelitian pun ia dapat melakukan sesuatu yang dapat membatalkan
puasa.
|