Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Orang-Orang Yang Tidak Wajib Berpuasa

Masalah 1775: Seseorang yang—karena lanjut usia—tidak dapat berpuasa atau puasa dapat menyebabkan kepayahan dan kesulitan (masyaqqah) baginya, maka tidak wajib ia berpuasa. Akan tetapi, dalam kondisi kedua ini, ia harus memberikan makanan, seperti gandum, jou, dan yang sejenisnya kepada orang fakir sebanyak 1 mud untuk setiap harinya.

Masalah 1776: Seseorang yang tidak berpuasa karena faktor lanjut usia, jika ia dapat berpuasa setelah bulan Ramadhan, maka berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengqadha seluruh puasa yang telah ditinggalkannya.

Masalah 1777: Jika seseorang memiliki sebuah penyakit yang menyebabkan ia selalu haus dan tidak dapat menahan rasa haus itu atau menahan rasa haus menyebabkan kepayahan dan kesulitan (masyaqqah) bagi dirinya, maka puasa tidak wajib atasnya dan ia harus memberikan makanan kepada orang fakir sebanyak 1 mud untuk setiap harinya. Dan berdasarkan ihtiyâth mustahab, hendaknya ia jangan minum air melebihi kadar yang dibutuhkannya. Jika ia dapat berpuasa setelah itu, maka ia harus mengqadha seluruh puasa yang telah ditinggalkannya.

Masalah 1778: Jika puasa berbahaya bagi bayi yang sedang dikandung oleh seorang wanita, maka tidak wajib ia berpuasa dan ia harus mengqadhanya setelah itu, dan jika puasa berbahaya bagi wanita itu sendiri, maka tidak boleh ia berpuasa dan ia harus mengqadhanya setelah itu, serta memberikan makanan kepada orang fakir sebanyak 1 mud untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.

Masalah 1779: Seorang wanita yang menyusui bayi dan air susunya sedikit, baik ia adalah ibunya, wanita yang disewa untuk menyusuinya, atau ia menyusuinya secara cuma-cuma, jika puasa dapat membahayakan bayi yang sedang menyusu, maka puasa tidak wajib atas wanita tersebut. Begitu juga jika puasa berbahaya bagi wanita tersebut, maka tidak wajib ia berpuasa dan dalam kondisi ini ia harus memberikan makanan kepada orang fakir sebanyak 1 mud untuk setiap harinya. Dan dalam kedua kondisi tersebut, wanita itu harus mengqadha seluruh puasa yang telah ditinggalkannya. Akan tetapi, jika terdapat wanita lain yang siap menyusuinya secara cuma-cuma atau ia mengambil upah dari orang tua wanita itu atau dari orang lain yang siap membayar upahnya, maka ia harus memberikan bayi itu kepada wanita tersebut dan dia sendiri harus berpuasa.