|
Orang-Orang Yang Tidak Wajib Berpuasa
Masalah 1775: Seseorang yang—karena
lanjut usia—tidak dapat berpuasa atau puasa dapat menyebabkan kepayahan dan
kesulitan (masyaqqah) baginya, maka tidak wajib ia berpuasa. Akan tetapi,
dalam kondisi kedua ini, ia harus memberikan makanan, seperti gandum, jou, dan
yang sejenisnya kepada orang fakir sebanyak 1 mud untuk setiap harinya.
Masalah 1776: Seseorang yang tidak
berpuasa karena faktor lanjut usia, jika ia dapat berpuasa setelah bulan
Ramadhan, maka berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengqadha
seluruh puasa yang telah ditinggalkannya.
Masalah 1777: Jika seseorang memiliki
sebuah penyakit yang menyebabkan ia selalu haus dan tidak dapat menahan rasa
haus itu atau menahan rasa haus menyebabkan kepayahan dan kesulitan (masyaqqah)
bagi dirinya, maka puasa tidak wajib atasnya dan ia harus memberikan makanan
kepada orang fakir sebanyak 1 mud untuk setiap harinya. Dan berdasarkan
ihtiyâth mustahab, hendaknya ia jangan minum air melebihi kadar yang
dibutuhkannya. Jika ia dapat berpuasa setelah itu, maka ia harus mengqadha
seluruh puasa yang telah ditinggalkannya.
Masalah 1778: Jika puasa berbahaya
bagi bayi yang sedang dikandung oleh seorang wanita, maka tidak wajib ia
berpuasa dan ia harus mengqadhanya setelah itu, dan jika puasa berbahaya bagi
wanita itu sendiri, maka tidak boleh ia berpuasa dan ia harus mengqadhanya
setelah itu, serta memberikan makanan kepada orang fakir sebanyak 1 mud untuk
setiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.
Masalah 1779: Seorang wanita yang
menyusui bayi dan air susunya sedikit, baik ia adalah ibunya, wanita yang disewa
untuk menyusuinya, atau ia menyusuinya secara cuma-cuma, jika puasa dapat
membahayakan bayi yang sedang menyusu, maka puasa tidak wajib atas wanita
tersebut. Begitu juga jika puasa berbahaya bagi wanita tersebut, maka tidak
wajib ia berpuasa dan dalam kondisi ini ia harus memberikan makanan kepada orang
fakir sebanyak 1 mud untuk setiap harinya. Dan dalam kedua kondisi tersebut,
wanita itu harus mengqadha seluruh puasa yang telah ditinggalkannya. Akan
tetapi, jika terdapat wanita lain yang siap menyusuinya secara cuma-cuma atau ia
mengambil upah dari orang tua wanita itu atau dari orang lain yang siap membayar
upahnya, maka ia harus memberikan bayi itu kepada wanita tersebut dan dia
sendiri harus berpuasa.
|