Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Cara Memastikan Awal Bulan

Masalah 1780: Awal Bulan dapat ditentukan dengan salah satu cara berikut ini:

a. Kita melihat bulan dengan mata kepala sendiri.

b. Sekelompok orang yang ucapan mereka dapat membuahkan keyakinan berkata, “Kami telah melihat bulan.” Begitu juga segala sesuatu (sarana dan prasarana) yang dapat membuahkan keyakinan.

c. Tiga puluh hari berlalu dari awal bulan Sya‘ban di mana dengan perantara ini awal Bulan Ramadhan dapat dipastikan atau tiga puluh hari berlalu dari awal bulan Ramadhan di mana dengan perantara ini awal bulan Syawal dapat dipastikan.

d. Dua orang adil berkata, “Ketika malam tiba, kami melihat bulan.” Akan tetapi, jika masing-masing mereka menentang yang lain dalam sifat bulan tersebut atau persaksian mereka bertentangan dengan realita, seperti mereka berkata, “Pada waktu itu, bagian dalam lingkaran bulan meghadap ke arah ufuk,” maka awal bulan tidak dapat dipastikan. Adapun jika mereka berbeda pendapat dalam menentukan sebagian keistitewaan (bulan tersebut), seperti salah seorang dari mereka berkata, “Bulan itu adalah panjang,” sementara sebagian yang lain menyatakan tidak, maka awal bulan dapat dipastikan dengan ucapan mereka.

e. Seorang mujtahid yang memenuhi syarat mengeluarkan hukum bahwa awal bulan telah tiba.

Masalah 1781: Jika seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat mengeluarkan hukum bahwa awal bulan telah tiba, maka orang yang tidak bertaklid kepadanya sekalipun harus melaksanakan hukumnya. Akan tetapi, seseorang yang tahu bahwa mujtahid yang telah memenuhi syarat itu keliru, ia tidak dapat mengamalkan hukumnya.

Masalah 1782: Awal bulan tidak dapat dipastikan dengan ramalan para ahli perbintangan (astronom). Akan tetapi, jika seseorang dapat memperoleh keyakinan dari ucapan mereka, maka ia harus mengamalkannya.

Masalah 1783: Panjangnya bulan atau terlambatnya ia terbenam tidak dapat dijadikan dalil bahwa malam sebelumnya adalah malam pertama awal bulan.

Masalah 1784: Jika awal bulan belum terbuktikan bagi seseorang dan ia tidak berpuasa pada hari itu, lalu dua orang adil mengatakan bahwa mereka melihat bulan tadi malam, maka ia harus mengqadha puasa hari itu.

Masalah 1785: Jika awal bulan telah tiba di sebuah kota, maka hal itu sudah cukup bagi penduduk yang berdomisili di kota-kota yang satu ufuk atau ufuknya berdekatan dengan kota tersebut atau di kota yang berada di sebelah barat kota tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak cukup bagi kota-kota yang berada di sebelah timur kota tersebut.

Masalah 1786: Awal bulan dapat dibuktikan via telepon, telegraf, radio, dan media-media masa modern lainnya dengan syarat: (1) di kota asal di mana awal bulan telah terbuktikan, awal bulan tersebut harus terbuktikan melalui salah satu cara sebagaimana telah dijelaskan pada masalah 1780, (2) kita memiliki kemantapan hati atas kebenaran berita tersebut, dan (3) kota asal di mana awal bulan telah terbuktikan adalah kota yang satu ufuk dengan kota-kota yang lain atau kota itu berada di sebelah timur kota-kota tersebut.

Masalah 1787: Orang yang tidak mengetahui apakah hari itu adalah hari terakhir bulan Ramadhan atau hari pertama bulan Syawal, ia harus berpuasa pada hari itu. Akan tetapi, jika sebelum Maghrib ia tahu bahwa hari itu adalah hari pertama bulan Syawal, maka ia harus membatalkan puasanya.

Masalah 1788: Jika seorang tahanan tidak dapat memperoleh keyakinan tentang (tibanya) bulan Ramadhan, maka ia harus beramal sesuai dengan sangkaannya, dan jika hal itu juga tidak mungkin, maka puasanya—di bulan apapun ia berpuasa—adalah sah, dan setelah sebelas bulan berlalu dari bulan ia berpuasa itu, ia harus berpuasa (dengan niat Ramadhan) lagi selama satu bulan. Jika setelah itu terbukti bahwa semua itu keliru, maka puasanya adalah sah. Dan jika terbukti bahwa hingga saat itu bulan Ramadhan belum tiba, maka ia harus mengulangi puasanya.