Puasa-Puasa Haram Dan Makruh
Masalah 1789: Berpuasa di hari raya
Idul Fitri dan Idul Adha adalah haram. Begitu juga jika seseorang berpuasa
dengan niat puasa Ramadhan pada hari di mana ia tidak tahu apakah hari itu
adalah hari terakhir bulan Sya‘ban atau awal bulan Ramadhan, maka puasanya
adalah haram.
Masalah 1790: Jika puasa sunah
seorang istri dapat menyebabkan hak suaminya hilang, maka tidak boleh ia
berpuasa. Bahkan, jika hak suaminya tidak akan hilang, tetapi ia mencegah
istrinya untuk melakukan puasa sunah, maka berdasarkan ihtiyâth wajib
tidak boleh ia berpuasa.
Masalah 1791: Tidak boleh anak-anak
melakukan puasa sunah jika hal itu menyebabkan hati orang tua atau kakek
mereka—karena kecintaan mereka terhadap anak-anaknya—tersakiti.
Masalah 1792: Jika seorang anak
melakukan puasa sunah tanpa seizin ayahnya dan di pertengahan hari ayahnya
mencegahnya sedemikian rupa sekiranya ia—karena kecintaannya kepadanya—merasa
tersakiti karena berpuasanya, maka ia harus membatalkan puasanya.
Masalah 1793: Seseorang yang
mengetahui bahwa puasa tidak akan membahayakan dirinya, maka ia harus berpuasa,
meskipun dokter menyatakan bahwa puasa itu membahayakannya. Dan seseorang yang
yakin atau menyangka bahwa puasa membahayakan dirinya, maka tidak boleh ia
berpuasa, meskipun dokter menyatakan bahwa puasa tidak berbahaya bagi dirinya,
dan jika ia berpuasa, maka puasanya adalah batal, kecuali jika ia berpuasa
dengan niat qurbah dan setelah itu diketahui bahwa puasa itu memang tidak
berbahaya baginya.
Masalah 1794: Jika seseorang
memberikan kemungkinan bahwa puasa dapat membahayakan dirinya dan karena
kemungkinan itu timbul kekhawatiran dalam dirinya, dalam hal ini apabila
kemungkinannya itu masuk akal dalam pandangan ‘urf, maka tidak boleh ia
berpuasa dan jika ia berpuasa, maka puasanya adalah batal, kecuali jika ia
berpuasa dengan niat qurbah dan setelah itu diketahui bahwa puasa itu
memang tidak berbahaya bagi dirinya.
Masalah 1795: Seseorang yang yakin
bahwa puasa tidak membahayakan dirinya, jika ia berpuasa dan setelah Maghrib ia
baru tahu bahwa puasa itu berbahaya bagi dirinya, maka berdasarkan ihtiyâth
wajib ia harus mengqadhanya.
Masalah 1796: Selain puasa-puasa
haram yang telah disebutkan di atas, masih terdapat puasa-puasa haram lainnya
yang telah dijelaskan di dalam buku-buku fiqih yang lebih terinci.
Masalah 1797: Puasa di hari Asyura
dan di hari yang diragukan apakah hari itu adalah hari Arafah atau hari raya
Idul Adha adalah makruh. Akan tetapi, pada hari Asyura disunahkan kita tidak
makan dan minum hingga sore tanpa niat berpuasa.
|