Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Puasa-Puasa Haram Dan Makruh

Masalah 1789: Berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah haram. Begitu juga jika seseorang berpuasa dengan niat puasa Ramadhan pada hari di mana ia tidak tahu apakah hari itu adalah hari terakhir bulan Sya‘ban atau awal bulan Ramadhan, maka puasanya adalah haram.

Masalah 1790: Jika puasa sunah seorang istri dapat menyebabkan hak suaminya hilang, maka tidak boleh ia berpuasa. Bahkan, jika hak suaminya tidak akan hilang, tetapi ia mencegah istrinya untuk melakukan puasa sunah, maka berdasarkan ihtiyâth wajib tidak boleh ia berpuasa.

Masalah 1791: Tidak boleh anak-anak melakukan puasa sunah jika hal itu menyebabkan hati orang tua atau kakek mereka—karena kecintaan mereka terhadap anak-anaknya—tersakiti.

Masalah 1792: Jika seorang anak melakukan puasa sunah tanpa seizin ayahnya dan di pertengahan hari ayahnya mencegahnya sedemikian rupa sekiranya ia—karena kecintaannya kepadanya—merasa tersakiti karena berpuasanya, maka ia harus membatalkan puasanya.

Masalah 1793: Seseorang yang mengetahui bahwa puasa tidak akan membahayakan dirinya, maka ia harus berpuasa, meskipun dokter menyatakan bahwa puasa itu membahayakannya. Dan seseorang yang yakin atau menyangka bahwa puasa membahayakan dirinya, maka tidak boleh ia berpuasa, meskipun dokter menyatakan bahwa puasa tidak berbahaya bagi dirinya, dan jika ia berpuasa, maka puasanya adalah batal, kecuali jika ia berpuasa dengan niat qurbah dan setelah itu diketahui bahwa puasa itu memang tidak berbahaya baginya.

Masalah 1794: Jika seseorang memberikan kemungkinan bahwa puasa dapat membahayakan dirinya dan karena kemungkinan itu timbul kekhawatiran dalam dirinya, dalam hal ini apabila kemungkinannya itu masuk akal dalam pandangan ‘urf, maka tidak boleh ia berpuasa dan jika ia berpuasa, maka puasanya adalah batal, kecuali jika ia berpuasa dengan niat qurbah dan setelah itu diketahui bahwa puasa itu memang tidak berbahaya bagi dirinya.

Masalah 1795: Seseorang yang yakin bahwa puasa tidak membahayakan dirinya, jika ia berpuasa dan setelah Maghrib ia baru tahu bahwa puasa itu berbahaya bagi dirinya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengqadhanya.

Masalah 1796: Selain puasa-puasa haram yang telah disebutkan di atas, masih terdapat puasa-puasa haram lainnya yang telah dijelaskan di dalam buku-buku fiqih yang lebih terinci.

Masalah 1797: Puasa di hari Asyura dan di hari yang diragukan apakah hari itu adalah hari Arafah atau hari raya Idul Adha adalah makruh. Akan tetapi, pada hari Asyura disunahkan kita tidak makan dan minum hingga sore tanpa niat berpuasa.