Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Puasa-Puasa Sunah

Masalah 1798: Berpuasa di seluruh hari dalam setahun—kecuali puasa-puasa haram dan makruh, seperti telah dijelaskan—adalah sunah, dan dalam beberapa hari, hal itu memiliki kesunahan dan anjuran yang lebih, di antaranya:

a. Hari Kamis pertama dan terakhir setiap bulan, serta hari Rabu pertama setelah hari kesepuluh dalam setiap bulan. Jika seseorang tidak melakukan puasa tersebut, disunahkan ia mengqadhanya, dan jika ia tidak dapat melakukannya sama sekali, maka disunahkan ia memberikan 1 mud makanan atau 12 per 6 perak kepada orang fakir.

b. Tanggal 13, 14, dan 15 dalam setiap bulan.

c. Seluruh bulan Rajab dan Sya‘ban, serta sebagian dari dua bulan ini, meskipun satu hari.

d. Hari raya Nouruz, tanggal 25 dan 29 Dzul Qa‘dah, tanggal 1 hingga 9 Dzul Hijjah, hari Arafah; akan tetapi, jika seseorang tidak dapat membaca doa Arafah karena tubuhnya lemah lantaran berpuasa, maka puasa pada hari itu adalah makruh baginya, hari raya Ghadir Khum (18 Dzul Hijjah), tanggal 1 dan 3 Muharam, hari kelahiran Rasulullah saw (17 Rabi‘ul Awal), dan hari pengangkatan beliau menjadi nabi (27 Rajab).

Jika seseorang sedang melakukan puasa sunah, maka tidak wajib ia menyempurnakannya hingga akhir. Bahkan, jika saudara seiman mengundangnya makan, maka disunahkan ia menerima undangannya tersebut dan membatalkan puasanya di pertengahan hari.

Sunah Meninggalkan Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Masalah 1799: Bagi enam orang berikut ini disunahkan meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa di dalam bulan Ramadhan, meskipun mereka tidak berpuasa:

a. Musafir yang telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa selama berada di dalam perjalanan dan sebelum Zhuhur ia sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang ia ingin tinggal selama sepuluh hari.

b. Musafir yang sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang ia ingin tinggal selama sepuluh hari setelah Zhuhur.

c. Orang sakit yang sembuh sebelum Zhuhur dan ia telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

d. Orang sakit yang sembuh setelah Zhuhur.

e. Wanita yang suci dari haidh dan nifas di pertengahan hari.

f. Orang kafir yang memeluk Islam di pertengahan hari bulan Ramadhan.

Masalah 1800: Bagi orang yang berpuasa disunahkan untuk mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sebelum berbuka puasa. Akan tetapi, jika seseorang sedang menunggunya atau ia memiliki keinginan yang tidak bisa ditahan untuk makan sehingga ia tidak akan dapat mengerjakan shalat dengan khusyu‘, maka yang lebih baik adalah hendaknya ia berbuka puasa terlebih dahulu. Tetapi, sedapat mungkin hendaknya ia mengerjakan shalatnya di waktu fadhilah.