Puasa-Puasa Sunah
Masalah 1798: Berpuasa di seluruh
hari dalam setahun—kecuali puasa-puasa haram dan makruh, seperti telah
dijelaskan—adalah sunah, dan dalam beberapa hari, hal itu memiliki kesunahan dan
anjuran yang lebih, di antaranya:
a. Hari Kamis pertama dan terakhir setiap bulan, serta hari Rabu
pertama setelah hari kesepuluh dalam setiap bulan. Jika seseorang tidak
melakukan puasa tersebut, disunahkan ia mengqadhanya, dan jika ia tidak dapat
melakukannya sama sekali, maka disunahkan ia memberikan 1 mud makanan atau 12
per 6 perak kepada orang fakir.
b. Tanggal 13, 14, dan 15 dalam setiap bulan.
c. Seluruh bulan Rajab dan Sya‘ban, serta sebagian dari dua
bulan ini, meskipun satu hari.
d. Hari raya Nouruz, tanggal 25 dan 29 Dzul Qa‘dah, tanggal 1
hingga 9 Dzul Hijjah, hari Arafah; akan tetapi, jika seseorang tidak dapat
membaca doa Arafah karena tubuhnya lemah lantaran berpuasa, maka puasa pada hari
itu adalah makruh baginya, hari raya Ghadir Khum (18 Dzul Hijjah), tanggal 1 dan
3 Muharam, hari kelahiran Rasulullah saw (17 Rabi‘ul Awal), dan hari
pengangkatan beliau menjadi nabi (27 Rajab).
Jika seseorang sedang melakukan puasa sunah, maka tidak wajib ia
menyempurnakannya hingga akhir. Bahkan, jika saudara seiman mengundangnya makan,
maka disunahkan ia menerima undangannya tersebut dan membatalkan puasanya di
pertengahan hari.
Sunah Meninggalkan Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Masalah 1799: Bagi enam orang berikut
ini disunahkan meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa di dalam bulan
Ramadhan, meskipun mereka tidak berpuasa:
a. Musafir yang telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan
puasa selama berada di dalam perjalanan dan sebelum Zhuhur ia sampai di tempat
tinggalnya atau di tempat yang ia ingin tinggal selama sepuluh hari.
b. Musafir yang sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang
ia ingin tinggal selama sepuluh hari setelah Zhuhur.
c. Orang sakit yang sembuh sebelum Zhuhur dan ia telah melakukan
sesuatu yang dapat membatalkan puasa.
d. Orang sakit yang sembuh setelah Zhuhur.
e. Wanita yang suci dari haidh dan nifas di pertengahan hari.
f. Orang kafir yang memeluk Islam di pertengahan hari bulan
Ramadhan.
Masalah 1800: Bagi orang yang
berpuasa disunahkan untuk mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sebelum berbuka
puasa. Akan tetapi, jika seseorang sedang menunggunya atau ia memiliki keinginan
yang tidak bisa ditahan untuk makan sehingga ia tidak akan dapat mengerjakan
shalat dengan khusyu‘, maka yang lebih baik adalah hendaknya ia berbuka puasa
terlebih dahulu. Tetapi, sedapat mungkin hendaknya ia mengerjakan shalatnya di
waktu fadhilah.
|