Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL II

PENYALURAN KHUMUS

Masalah 1886: Kita harus membagi harta khumus ke dalam dua bagian: (1) satu bagian adalah saham para sayid yang—berdasarkan ihtiyâth wajib—harus kita serahkan kepada mujtahid yang memenuhi syarat atau kita langsung memberikannya kepada seorang sayid yang fakir, yatim, atau kehabisan bekal dalam perjalanan dengan persetujuan darinya, dan (2) setengahnya yang lain adalah saham imam as yang dalam kondisi sekarang kita harus menyerahkannya kepada marja‘ taklid kita masing-masing atau kita memanfaatkannya dengan izin langsung dari kantor perwakilannya.

Masalah 1887: Sayid yatim yang akan kita berikan khumus haruslah seorang yang fakir. Akan tetapi, kita dapat memberikan khumus kepada seorang sayid yang kehabisan bekal di dalam perjalanan, meskipun dia bukanlah orang fakir di kotanya. Jika kita memberikan khumus kepada sayid yang tidak fakir, maka hal itu tidak cukup dan kita harus mengeluarkan khumus sekali lagi.

Masalah 1888: Berdasarkan ihtiyâth wajib, kita tidak boleh memberikan khumus kepada sayid yang kehabisan bekal di dalam perjalanan, jika perjalanannya adalah perjalanan maksiat.

Masalah 1889: Kita dapat memberikan khumus kepada sayid yang tidak adil. Akan tetapi, kita tidak dapat memberikannya kepada sayid yang tidak bermazhab Syi‘ah Dua Belas Imam.

Masalah 1890: Tidak boleh kita memberikan khumus kepada sayid yang pelaku maksiat, jika hal itu dapat membantu perbuatan maksiatnya, dan berdasarkan ihtiyâth wajib, tidak boleh kita memberikan khumus kepada sayid yang melakukan maksiat secara terang-terangan, meskipun pemberian khumus itu tidak membantu perbuatan maksiatnya.

Masalah 1891: Jika seseorang mengaku seorang sayid, kita tidak dapat memberikan khumus kepadanya, kecuali dua orang yang adil membenarkan kesayidannya atau di tengah-tengah masyarakat sudah tenar sedemikian rupa sekiranya kita yakin atau mantap hati bahwa ia adalah seorang sayid.

Masalah 1892: Kita dapat memberikan khumus kepada seseorang yang dikenal sebagai sayid di kotanya sendiri, asalkan kita memperoleh kepercayaan tentang kesayidannya itu.

Masalah 1893: Seseorang yang memiliki istri sayidah tidak boleh memberikan khumus kepada istrinya sendiri, jika uang khumus itu ingin digunakan untuk biaya hidupnya sendiri. Akan tetapi, jika istrinya wajib menanggung biaya hidup orang lain dan ia tidak dapat memenuhinya, maka diperbolehkan sang suami memberikan khumus kepada istrinya supaya digunakan untuk kebutuhan hidup mereka.

Masalah 1894: Kita tidak boleh memberikan khumus kepada orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggung jawab kita, dan jika kita wajib menanggung biaya hidup seorang sayid yang lain, seperti ayah atau anak, maka berdasarkan ihtiyâth wajib tidak dapat kita memberikan khumus kepadanya sebagai nafkah hidupnya.

Masalah 1895: Kita dapat memberikan khumus kepada seorang sayid yang seluruh biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang lain dan orang tersebut tidak mampu memenuhinya.

Masalah 1896: Berdasarkan ihtiyâth wajib, kita jangan memberikan khumus kepada seorang sayid yang fakir melebihi biaya hidupnya dalam setahun.

Masalah 1897: Jika di dalam sebuah kota tidak ditemukan seorang sayid pun yang berhak menerima khumus dan pembayar khumus juga tidak memberikan kemungkinan seorang sayid akan didapati, atau menjaga harta khumus itu sehingga seorang yang berhak menerima khumus ditemukan tidak mungkin baginya, maka ia harus membawa khumus tersebut ke kota lain dan memberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dan ia juga dapat mengambil seluruh biaya pemindahan itu dari uang khumus tersebut. Jika harta khumus itu musnah, dalam hal ini apabila ia teledor dalam menjaganya, maka ia harus menggantinya dan apabila ia tidak teledor dalam hal ini, maka ia tidak memiliki tanggungan apa pun.

Masalah 1898: Ketika di dalam kota seseorang tidak dapat ditemukan orang yang berhak menerima khumus, akan tetapi ia memberikan kemungkinan seorang yang berhak akan dapat ditemukan, maka ia dapat untuk memindahkan khumus itu ke kota lain, meskipun mungkin baginya untuk menjaga harta tersebut hingga orang yang berhak ditemukan, dan jika ia tidak teledor dalam menjaganya dan harta itu musnah, maka ia tidak wajib mengganti suatu apa pun. Akan tetapi, ia tidak dapat mengambil biaya memindahkan khumus itu dari hatra khumus tersebut.

Masalah 1899: Jika di dalam kota seseorang ditemukan orang yang berhak menerima khumus, maka ia pun masih dapat memindahkan khumus tersebut ke kota lain dan memberikannya kepada orang yang berhak. Akan tetapi, ia sendiri yang harus mengeluarkan biaya pemindahannya dan apabila harta khumus itu musnah, maka ia harus menggantinya, meskipun ia tidak teledor dalam memjaganya, dan meskipun--berdasarkan ihtiyâth wajib--hal itu ia lakukan atas izin mujtahid yang memenuhi syarat. Iya, jika ia menerima khumus itu sebagai wakil darinya atau ia menyerahkannya kepada wakilnya dan harta itu dipindahkan ke kota lain, dalam hal ini apabila semua itu terjadi atas izin mujtahid yang memenuhi syarat tersebut, maka ia tidak wajib mengganti apa pun.

Masalah 1900: Kita dapat mengeluarkan khumus dari harta yang terkena kewajiban khumus itu sendiri atau dengan mengeluarkan harganya. Akan tetapi, kita tidak dapat mengeluarkan jenis barang lain sebagai khumusnya.

Masalah 1901: Seseorang yang memilliki tagihan utang dari orang yang berhak menerima khumus, ia tidak dapat mengalkulasi tagihan utangnya itu sebagai khumusnya. Iya, berdasarkan ihtiyâth wajib, ia harus menyerahkan khumus tersebut kepadanya dan setelah itu, orang yang berhak tersebut mengembalikan kepadanya sebagai penyerahan  utangnya.

Masalah 1902: Orang yang berhak menerima khumus tidak boleh mengambil khumus dan menghadiahkannya kembali kepada pemberinya. Akan tetapi, seseorang yang memiliki utang khumus dalam jumlah yang banyak dan menjadi fakir, serta ia juga tidak putus asa untuk berusaha kembali dan tidak ingin berutang budi kepada orang-orang yang berhak menerima khumus, maka mereka dapat menerima khumus darinya dan menghadiahkan kembali kepadanya.

Masalah 1903: Jika seseorang meminjam uang khumus kepada marja’ taklid atau wakilnya dan ingin mengembalikannya pada tahun berikutnya, dalam hal ini apabila harta yang sudah terkena kewajiban khumus itu masih ada, maka ia juga harus mengeluarkan khumus untuk khumus (yang telah dipinjamnya dari marja’ tersebut). Pada hakikatnya, ia harus mengeluarkan seperempat (1/4) dari harta yang ada sebagai khumus. Sebagai contoh, jika harta yang ada adalah 1.000.000 Rial dan ia telah meminjam khumus harta tersebut, maka ia harus mengeluarkan 250.000 Rial sebagai khumus. Dan apabila harta khumus (yang telah dipinjamnya itu) sudah digunakan dan tidak tersisa, maka cukup baginya untuk mengeluarkan khumus (harta aslinya) saja dan tidak wajib ia mengeluarkan khumus untuk khumus tersebut.