|
BAB V ZAKAT
PASAL I
HUKUM-HUKUM ZAKAT
Masalah
1904: Zakat diwajibkan atas sembilan benda: (1)
gandum, (2) jou, (3) kurma, (4) kismis, (5) emas, (6) perak, (7) unta, (8) sapi,
dan (9) kambing. Jika seseorang memiliki salah satu benda tersebut—dengan
persyaratan yang akan dijelaskan nanti, maka ia harus memberikan kadar yang
telah ditetapkan (untuk zakat) kepada salah seorang yang berhak menerima zakat
seperti telah ditetapkan. Akan tetapi, disunahkan kita mengeluarkan zakat modal
bisnis dan perdagangan pada setiap tahun.
Masalah
1905: Sult—biji-bijian yang lunak seperti
gandum dan memiliki khasiat seperti jou—tidak terkena kewajiban zakat. Akan
tetapi, ‘alas—biji-bijian seperti gandum yang biasa menjadi bahan makanan
penduduk Shan‘a—terkena kewajiban zakat, berdasarkan ihtiyâth wajib.
Syarat-Syarat Wajibnya Zakat
Masalah 1906: Zakat diwajibkan ketika harta telah mencapai
nishâb—seperti akan dijelaskan nanti—dan pemiliknya sudah balig, berakal,
orang bebas (bukan budak), dan ia berhak menggunakannya.
Masalah 1907: Jika seseorang memiliki sapi, kambing, unta,
emas, dan perak selama sebelas bulan, maka ia harus mengeluarkan zakatnya di
permulaan bulan kedua belas. Akan tetapi, ia harus mengalkulasi permulaan tahun
berikutnya setelah bulan kedua belas itu usai.
Masalah
1908: Jika pemilik sapi, kambing, unta, emas, dan
perak baru balig di pertengahan tahun, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia
harus mengeluarkan zakat.
Masalah
1909: Gandum dan jou terkena kewajiban zakat ketika
ia telah bisa disebut sebagai biji gandum dan jou. Kismis terkena kewajiban
zakat ketika ia telah berbentuk anggur. Dan kurma terkena kewajiban zakat ketika
ia telah bisa dinamakan kurma. Akan tetapi, waktu mengeluarkan zakatnya adalah
ketika gandum dan jou itu telah matang dan dipisahkan dari tangkainya, ketika
anggur telah mengering dan berubah menjadi kismis, dan ketika ruthab (kurma
yang masih baru matang) menjadi kurma.
Masalah
1910: Jika pemilik gandum, jou, kismis, dan kurma
berusia balig ketika semua benda itu telah terkena kewajiban zakat—seperti telah
disebutkan pada masalah di atas, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.
Masalah
1911: Jika pemilik sapi, kambing, unta, emas, dan
perak gila selama setahun penuh, maka zakat tidak wajib atasnya. Jika ia gila
selama beberapa waktu dalam setahun dan kembali berakal di akhir tahun, maka
zakat tidak wajib atasnya, meskipun masa kegilaannya sangat sedikit. Dan begitu
juga (hukumnya) berkenaan dengan anak kecil yang menjadi balig di pertengahan
tahun.
Masalah
1912: Jika pemilik sapi, kambing, unta, emas, dan
perak mabuk atau tidak sadarkan diri selama beberapa saat dalam setahun, maka
kewajiban zakat tidak gugur darinya. Dan begitu juga (hukumnya) jika ia mabuk
atau tidak sadarkan diri ketika gandum, jou, kurma, dan kismis telah terkena
kewajiban zakat.
Masalah
1913: Harta seseorang yang dighasab oleh orang lain
sehingga ia tidak dapat untuk menggunakannya tidak terkena kewajiban zakat.
Masalah
1914: Jika seseorang meminjam emas, perak, atau
barang lain yang dapat terkena kewajiban zakat dan barang-barang itu berada di
tangannya selama setahun, maka ia harus mengeluarkan zakatnya, dan orang yang
meminjamkannya tidak memiliki kewajiban apa pun.
|