Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL II
ZAKAT GANDUM, JOU, KURMA, DAN KISMIS

Masalah 1915: Gandum, jou, kurma, dan kismis terkena kewajiban zakat ketika telah mencapai nishâb, dan nishâb-nya adalah 847 kilo gram.

Masalah 1916: Jika pemilik gandum, jou, kurma, dan anggur yang telah terkena kewajiban zakat meninggal dunia, maka para pewaris harus mengeluarkan zakat dari harta (warisan)nya. Akan tetapi, jika ia meninggal dunia sebelum kewajiban zakat tiba, maka pewaris yang saham warisannya mencapai nishâb harus mengeluarkan zakat untuk dirinya.

Masalah 1917: Seseorang yang ditugaskan oleh mujtahid yang memenuhi syarat untuk mengumpulkan zakat dapat meminta zakat ketika gandum dan jou telah matang dan dipisahkan dari tangkainya, ketika anggur telah menjadi kismis, dan ketika ruthab (kurma yang masih baru) telah menjadi kurma. Jika pemilik tidak memberikan zakat dan hasil-hasil tanaman tersebut musnah, maka ia harus menggantinya.

Masalah 1918: Jika kewajiban zakat tiba setelah seseorang memiliki pohon kurma dan anggur atau tanaman gandum dan jou, seperti kurma menguning dan memerah di dalam kepemilikannya, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1919: Jika seseorang menjual pohon kurma dan anggur serta tanaman gandum dan jou setelah terkena kewajiban zakat, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1920: Jika seseorang membeli gandum, jou, kurma, atau anggur dan ia tahu bahwa penjualnya telah mengeluarkan zakatnya, atau ia ragu apakah penjualnya telah mengeluarkan zakatnya atau belum, maka ia tidak memiliki kewajiban (untuk mengeluarkan zakat). Jika ia tahu bahwa penjual belum mengeluarkan zakatnya, dalam hal ini apabila mujtahid yang memenuhi syarat tidak merestui kadar yang harus dikeluarkan untuk zakat, maka transaksi sekadar zakat itu adalah batal dan ia dapat mengambilnya dari pembeli, dan apabila ia mengizinkan transaksi sekadar zakat itu, maka transaksi tersebut adalah sah dan pembeli harus memberikan harga kadar tersebut (sebagai zakat) kepada mujtahid yang memenuhi syarat itu. Dan jika ia telah menyerahkan harga sekadar zakat tersebut kepada penjual, maka ia dapat mengambilnya kembali dari tangannya.

Masalah 1921: Jika berat timbangan gandum, jou, kurma, dan kismis pada saat masih basah adalah 847 kilo gram dan setelah kering kurang dari kadar tersebut, maka zakat tidak wajib atas semua hasil tanaman itu.

Masalah 1922: Kurma yang menjadi bahan makanan ketika masih baru dan jika ia didiamkan, maka timbangannya akan mengurang, dalam hal ini apabila kadarnya pada saat kering adalah 847 kilo gram, maka zakatnya adalah wajib.

Masalah 1923: Gandum, jou, kurma, dan kismis yang telah dikeluarkan zakatnya tidak akan terkena kewajiban zakat lagi, meskipun hasil-hasil tanaman itu berada di tangan pemiliknya selama bertahun-tahun.

Masalah 1924: Jika sistem irigasi tanaman gandum, jou, kurma, dan anggur terlaksana melalui air hujan, sungai, atau mengandalkan air yang tersimpan di dalam tanah, seperti layaknya perkebunan di Mesir, maka zakatnya adalah sepersepuluh (1/10), dan jika sistem irigasinya terlaksana dengan menggunakan timba, motor penyedot air, dan pompa air dari sumber-sumber air yang dalam dan setengah dalam—seperti yang biasa dilakukan pada saat ini, maka zakatnya adalah seperdua puluh (1/20). Jika semua tanaman itu menggunakan irigasi dari air hujan, sungai, atau air yang terdapat di dalam tanah dan di samping itu, ia juga menggunakan irigasi melalui timba, motor penyedot air, dan pompa air dengan kadar yang sama, maka zakat untuk setengah hasil tanaman itu adalah 1/10 dan zakat untuk setengahnya yang lain adalah 1/20. Yaitu, pemiliknya harus mengeluarkan 3 bagian dari 40 bagian (hasil tanaman tersebut) sebagai zakat.

Masalah 1925: Jika sistem irigasi gandum, jou, kurma, dan anggur terlaksana dengan memanfaatkan air hujan dan sungai, dan juga dengan menggunakan timba, motor penyedot air, dan pompa air, dalam hal ini apabila—secara ‘urf—dianggap bahwa tanaman itu diairi dengan menggunakan timba dan motor penyedot air, bukan dengan menggunakan air hujan, maka zakatnya adalah 1/20 dan apabila secara ‘urf dianggap bahwa tanaman itu diairi dengan menggunakan air hujan, bukan dengan timba, maka zakatnya adalah 1/10.

Masalah 1926: Jika seseorang ragu apakah tanamannya menggunakan irigasi air hujan atau air pompa dan timba, maka ia wajib hanya mengeluarkan 1/20, dan berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengeluarkan 1/10.

Masalah 1927: Jika tanaman gandum, jou, kurma, dan anggur menggunakan irigasi air hujan atau sungai dan tidak membutuhkan irigasi melalui timba, motor penyedot air, dan pompa air, tetapi meskipun demikian tanaman itu juga disiram dengan menggunakan air timba dan motor penyedot air, dan air timba dan motor tersebut tidak berpengaruh dalam banyaknya hasil panen, maka zakatnya adalah 1/10. Dan jika tanaman itu menggunakan irigasi air timba dan motor penyedot air dan tidak memerlukan irigasi melalui air hujan atau sungai, tetapi meskipun demikian tanaman itu juga diairi dengan menggunakan air hujan atau sungai dan air hujan atau sungai itu tidak berpengaruh dalam banyaknya hasil panen, maka zakatnya adalah 1/20.

Masalah 1928: Jika tanaman tersebut menggunakan irigasi air timba, motor penyedot air, atau pompa air dan pemiliknya juga bercocok tanam di atas tanah yang berada di sampingnya di mana tanaman (baru) ini dapat memanfaatkan air yang berada di dalam tanah pertama tersebut sehingga tidak memerlukan irigasi lagi, maka zakat tanaman yang menggunakan irigasi air timba tersebut adalah 1/20 dan zakat tanaman yang berada di sampingnya adalah 1/10.

Masalah 1929: Segala biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara gandum, jou, kurma, dan anggur, hattâ sarana dan pakaian yang berkurang dikarenakan melakukan cocok tanam tersebut dapat dikalkulasi dari hasil panen tanaman itu, dan jika timbangan hasil panen tersebut sampai pada batas 847 kilo gram sebelum dikurangi untuk keperluan biaya itu, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1930: Harga benih yang tidak terkena kewajiban zakat atau zakatnya telah dikeluarkan dapat dimasukkan ke dalam biaya bercocok tanam. Akan tetapi, ia harus mengalkulasinya dengan harga pada saat cocok tanam.

Masalah 1931: Jika tanah dan sarana bercocok tanam atau salah satunya adalah miliknya sendiri, maka tidak boleh ia memasukkan harganya ke dalam biaya pengeluaran. Begitu juga, pekerjaan yang telah dilakukannya sendiri atau dikerjakan oleh orang lain tanpa upah tidak dapat dikalkulasi dengan mengurangi hasil panen.

Masalah 1932: Jika seseorang membeli pohon anggur atau kurma, maka harganya tidak termasuk biaya pengeluaran. Akan tetapi, jika ia membeli kurma atau anggur sebelum dipetik dan sebelum terkena kewajiban zakat, maka uang yang telah diberikannya termasuk biaya pengeluaran.

Masalah 1933: Jika seseorang membeli sebidang tanah dengan tujuan untuk menanam gandum atau jou, maka uang yang diberikan untuk membelinya tidak termasuk biaya pengeluaran. Akan tetapi, jika ia membeli tanaman sebelum terkena kewajiban zakat, maka uang yang telah dikeluarkan untuk membelinya dapat dimasukkan ke dalam biaya pengeluaran dan ia dapat mengalkulasinya dari hasil panen. Hanya saja harga damen (untuk gandum) yang dihasilkan dari tanaman itu harus dikurangi dari uang yang telah diberikan untuk membeli tanaman tersebut. Misal, jika ia membeli sebuah tanaman dengan harga 5000 Rial dan harga damen-nya adalah 1000 Rial, maka hanya 4000 Rial yang dapat dimasukkan ke dalam biaya pengeluaran.

Masalah 1934: Seseorang yang membeli sapi dan sarana pertanian lain yang—secara ‘urf—biasanya digunakan untuk bercocok tanam, jika seluruh sarana itu musnah dengan bercocok tanam, maka ia dapat memasukkan seluruh harganya itu ke dalam biaya pengeluaran, dan jika sebagian harganya berkurang, maka ia dapat memasukkan kadar harga yang telah berkurang itu ke dalam biaya pengeluaran. Akan tetapi, jika nilainya tidak berkurang sedikit pun setelah bercocok tanam, maka ia tidak dapat memasukkan harganya ke dalam biaya pengeluaran.

Masalah 1935: Jika seseorang menanam tanaman yang tidak terkena kewajiban zakat, seperti padi dan kacang panjang di atas tanah yang telah ditanami jou dan gandum, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk masing-masing tanaman itu harus dikalkulasi sesuai dengan masing-masing tanaman tersebut. Akan tetapi, jika ia telah mengeluarkan biaya untuk kedua jenis tanaman itu (dengan tidak dipisahkan), maka ia harus membagi seluruh biaya tersebut menjadi dua bagian. Seperti, jika kedua jenis tanaman itu telah menghabiskan biaya yang sama, maka ia dapat mengalkulasi setengah pembiayaannya dari tanaman yang terkena kewajiban zakat.

Masalah 1936: Jika seseorang telah mengeluarkan biaya untuk mengolah tanah atau untuk keperluan lain yang masih dapat dimanfaatkan dalam bercocok tanam selama beberapa tahun, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus membagi seluruh pembiayaannya dalam beberapa tahun itu.

Masalah 1937: Jika seseorang memiliki tanaman gandum, jou, kurma, atau anggur di beberapa kota yang memiliki musim yang berbeda sehingga masa cocok tanam dan panennya tidak tiba dalam satu waktu, dan seluruh hasil panen itu terhitung sebagai penghasilan dalam satu tahun, dalam hal ini apabila hasil panen pertama yang akan dipetiknya telah sampai pada batas nishâb, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada saat masa panennya tiba dan untuk hasil panen (tanaman yang berada di kota lain) ia harus mengeluarkan zakatnya pada saat masa panennya tiba. Apabila tanaman pertama yang akan dipanen tidak sampai pada batas nishâb, dalam hal ini jika ia yakin bahwa hasil panen tanaman tersebut dengan hasil panen yang akan datang kemudian akan sampai pada batas nishâb, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat tanaman yang telah tiba masa panennya pada saat itu juga dan mengeluarkan zakat tanaman yang lainnya pada saat masa panennya tiba. Dan jika ia tidak yakin bahwa seluruh hasil panennya akan sampai pada batas nishâb, maka ia harus menunggu hingga masa panen tanaman yang lain tiba. Dalam hal ini, jika seluruh hasil panen tanaman tersebut sampai pada batas nishâb, maka wajib ia mengeluarkan zakatnya dan jika seluruh hasil panen itu tidak sampai pada batas nishâb, maka zakatnya tidak wajib.

Masalah 1938: Jika pohon kurma atau anggur menghasilkan buah sebanyak dua kali dalam setahun, dalam hal ini apabila hasil panen pada setiap masa panen tidak sampai pada batas nishâb, maka zakatnya tidak wajib. Hal ini dikarenakan (hasil) bercocok tanam dalam dua musim sama dengan (hasil) bercocok tanam dalam dua tahun.

Masalah 1939: Jika seseorang memiliki kurma atau anggur yang masih baru matang dan ketika kering akan sampai pada batas nishâb, dalam hal ini apabila ia—dengan niat zakat—memberikan basahnya kepada orang yang berhak menerima zakat seukuran yang wajib ia mengeluarkan zakat ketika kurma atau anggur itu kering, maka hal itu tidak ada masalah.

Masalah 1940: Jika seseorang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat kurma yang sudah mengering atau kismis, maka tidak boleh ia mengeluarkan kurma yang masih baru matang atau anggur sebagai zakatnya. Begitu juga jika ia memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat kurma yang baru matang atau anggur, maka tidak boleh ia mengeluarkan kurma yang sudah mengering atau kismis sebagai zakatnya. Akan tetapi, jika ia mengeluarkannya dengan niat sebagai harga zakatnya, maka hal itu tidak ada larangan.

Masalah 1941: Seseorang yang memiliki utang dan juga memiliki harta yang telah terkena kewajiban zakat, jika ia meninggal dunia, maka para pewaris harus mengeluarkan zakat dari harta yang telah terkena zakat dan setelah itu, baru melunasi seluruh utangnya.

Masalah 1942: Seseorang yang memiliki utang dan juga memiliki gandum, jou, kurma, atau anggur, jika ia meninggal dunia dan sebelum tanaman itu terkena kewajiban zakat, para pewaris telah melunasi seluruh utangnya dengan menggunakan harta yang lain, maka pewaris yang sahamnya sampai pada ukuran 847 kilo gram harus mengeluarkan zakat hartanya. Dan jika mereka belum melunasi utangnya sebelum tanaman itu terkena kewajiban zakat, dalam hal ini apabila harta peninggalan mayit hanya bernilai sekadar seluruh utangnya, maka tidak wajib mereka membayar zakat hasil tanam-tanaman itu dan apabila harta mayit bernilai lebih dari seluruh utangnya, dalam hal ini jika seluruh utangnya sedemikian banyak sehingga—untuk melunasinya—mereka harus menyerahkan sebagian hasil dari gandum, jou, kurma, dan anggur tersebut kepada para penagih, maka bagian hasil tanaman yang telah diberikan kepada para penagih itu tidak terkena kewajiban zakat dan selebihnya adalah milik para pewaris. Setiap dari mereka yang sahamnya sampai pada batas nishâb harus mengeluarkan zakat.

Masalah 1943: Jika gandum, jou, kurma, dan kismis yang telah terkena kewajiban zakat ada yang baik dan ada juga yang buruk, maka berdasarkah ihtiyâth wajib zakat masing-masing tanaman itu harus diambilkan dari bagian hasil yang baik dan yang buruk atau zakat seluruh tanaman itu diambilkan dari hasil yang baik saja, dan berdasarkan ihtiyâth wajib zakat seluruh tanaman itu tidak boleh diambilkan dari hasil yang buruk.