|
PASAL II ZAKAT GANDUM, JOU, KURMA, DAN KISMIS
Masalah 1915: Gandum, jou, kurma, dan kismis terkena
kewajiban zakat ketika telah mencapai nishâb, dan nishâb-nya
adalah 847 kilo gram.
Masalah 1916: Jika pemilik gandum, jou, kurma, dan anggur
yang telah terkena kewajiban zakat meninggal dunia, maka para pewaris harus
mengeluarkan zakat dari harta (warisan)nya. Akan tetapi, jika ia meninggal dunia
sebelum kewajiban zakat tiba, maka pewaris yang saham warisannya mencapai
nishâb harus mengeluarkan zakat untuk dirinya.
Masalah 1917: Seseorang yang ditugaskan oleh mujtahid yang
memenuhi syarat untuk mengumpulkan zakat dapat meminta zakat ketika gandum dan
jou telah matang dan dipisahkan dari tangkainya, ketika anggur telah menjadi
kismis, dan ketika ruthab (kurma yang masih baru) telah menjadi kurma.
Jika pemilik tidak memberikan zakat dan hasil-hasil tanaman tersebut musnah,
maka ia harus menggantinya.
Masalah 1918: Jika kewajiban zakat tiba setelah seseorang
memiliki pohon kurma dan anggur atau tanaman gandum dan jou, seperti kurma
menguning dan memerah di dalam kepemilikannya, maka ia harus mengeluarkan
zakatnya.
Masalah 1919: Jika seseorang menjual pohon kurma dan anggur
serta tanaman gandum dan jou setelah terkena kewajiban zakat, maka ia harus
mengeluarkan zakatnya.
Masalah 1920: Jika seseorang membeli gandum, jou, kurma, atau
anggur dan ia tahu bahwa penjualnya telah mengeluarkan zakatnya, atau ia ragu
apakah penjualnya telah mengeluarkan zakatnya atau belum, maka ia tidak memiliki
kewajiban (untuk mengeluarkan zakat). Jika ia tahu bahwa penjual belum
mengeluarkan zakatnya, dalam hal ini apabila mujtahid yang memenuhi syarat tidak
merestui kadar yang harus dikeluarkan untuk zakat, maka transaksi sekadar zakat
itu adalah batal dan ia dapat mengambilnya dari pembeli, dan apabila ia
mengizinkan transaksi sekadar zakat itu, maka transaksi tersebut adalah sah dan
pembeli harus memberikan harga kadar tersebut (sebagai zakat) kepada mujtahid
yang memenuhi syarat itu. Dan jika ia telah menyerahkan harga sekadar zakat
tersebut kepada penjual, maka ia dapat mengambilnya kembali dari tangannya.
Masalah
1921: Jika berat timbangan gandum, jou, kurma, dan
kismis pada saat masih basah adalah 847 kilo gram dan setelah kering kurang dari
kadar tersebut, maka zakat tidak wajib atas semua hasil tanaman itu.
Masalah
1922: Kurma yang menjadi bahan makanan ketika masih
baru dan jika ia didiamkan, maka timbangannya akan mengurang, dalam hal ini
apabila kadarnya pada saat kering adalah 847 kilo gram, maka zakatnya adalah
wajib.
Masalah 1923: Gandum, jou, kurma, dan kismis yang telah
dikeluarkan zakatnya tidak akan terkena kewajiban zakat lagi, meskipun
hasil-hasil tanaman itu berada di tangan pemiliknya selama bertahun-tahun.
Masalah 1924: Jika sistem irigasi tanaman gandum, jou, kurma,
dan anggur terlaksana melalui air hujan, sungai, atau mengandalkan air yang
tersimpan di dalam tanah, seperti layaknya perkebunan di Mesir, maka zakatnya
adalah sepersepuluh (1/10), dan jika sistem irigasinya terlaksana dengan
menggunakan timba, motor penyedot air, dan pompa air dari sumber-sumber air yang
dalam dan setengah dalam—seperti yang biasa dilakukan pada saat ini, maka
zakatnya adalah seperdua puluh (1/20). Jika semua tanaman itu menggunakan
irigasi dari air hujan, sungai, atau air yang terdapat di dalam tanah dan di
samping itu, ia juga menggunakan irigasi melalui timba, motor penyedot air, dan
pompa air dengan kadar yang sama, maka zakat untuk setengah hasil tanaman itu
adalah 1/10 dan zakat untuk setengahnya yang lain adalah 1/20. Yaitu, pemiliknya
harus mengeluarkan 3 bagian dari 40 bagian (hasil tanaman tersebut) sebagai
zakat.
Masalah 1925: Jika sistem irigasi gandum, jou, kurma, dan
anggur terlaksana dengan memanfaatkan air hujan dan sungai, dan juga dengan
menggunakan timba, motor penyedot air, dan pompa air, dalam hal ini
apabila—secara ‘urf—dianggap bahwa tanaman itu diairi dengan menggunakan
timba dan motor penyedot air, bukan dengan menggunakan air hujan, maka zakatnya
adalah 1/20 dan apabila secara ‘urf dianggap bahwa tanaman itu diairi
dengan menggunakan air hujan, bukan dengan timba, maka zakatnya adalah 1/10.
Masalah
1926: Jika seseorang ragu apakah tanamannya
menggunakan irigasi air hujan atau air pompa dan timba, maka ia wajib hanya
mengeluarkan 1/20, dan berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia
mengeluarkan 1/10.
Masalah
1927: Jika tanaman gandum, jou, kurma, dan anggur
menggunakan irigasi air hujan atau sungai dan tidak membutuhkan irigasi melalui
timba, motor penyedot air, dan pompa air, tetapi meskipun demikian tanaman itu
juga disiram dengan menggunakan air timba dan motor penyedot air, dan air timba
dan motor tersebut tidak berpengaruh dalam banyaknya hasil panen, maka zakatnya
adalah 1/10. Dan jika tanaman itu menggunakan irigasi air timba dan motor
penyedot air dan tidak memerlukan irigasi melalui air hujan atau sungai, tetapi
meskipun demikian tanaman itu juga diairi dengan menggunakan air hujan atau
sungai dan air hujan atau sungai itu tidak berpengaruh dalam banyaknya hasil
panen, maka zakatnya adalah 1/20.
Masalah
1928: Jika tanaman tersebut menggunakan irigasi air
timba, motor penyedot air, atau pompa air dan pemiliknya juga bercocok tanam di
atas tanah yang berada di sampingnya di mana tanaman (baru) ini dapat
memanfaatkan air yang berada di dalam tanah pertama tersebut sehingga tidak
memerlukan irigasi lagi, maka zakat tanaman yang menggunakan irigasi air timba
tersebut adalah 1/20 dan zakat tanaman yang berada di sampingnya adalah 1/10.
Masalah
1929: Segala biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara gandum, jou, kurma, dan anggur, hattâ sarana dan pakaian yang
berkurang dikarenakan melakukan cocok tanam tersebut dapat dikalkulasi dari
hasil panen tanaman itu, dan jika timbangan hasil panen tersebut sampai pada
batas 847 kilo gram sebelum dikurangi untuk keperluan biaya itu, maka
berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan zakatnya.
Masalah
1930: Harga benih yang tidak terkena kewajiban zakat
atau zakatnya telah dikeluarkan dapat dimasukkan ke dalam biaya bercocok tanam.
Akan tetapi, ia harus mengalkulasinya dengan harga pada saat cocok tanam.
Masalah
1931: Jika tanah dan sarana bercocok tanam atau salah
satunya adalah miliknya sendiri, maka tidak boleh ia memasukkan harganya ke
dalam biaya pengeluaran. Begitu juga, pekerjaan yang telah dilakukannya sendiri
atau dikerjakan oleh orang lain tanpa upah tidak dapat dikalkulasi dengan
mengurangi hasil panen.
Masalah
1932: Jika seseorang membeli pohon anggur atau kurma,
maka harganya tidak termasuk biaya pengeluaran. Akan tetapi, jika ia membeli
kurma atau anggur sebelum dipetik dan sebelum terkena kewajiban zakat, maka uang
yang telah diberikannya termasuk biaya pengeluaran.
Masalah
1933: Jika seseorang membeli sebidang tanah dengan
tujuan untuk menanam gandum atau jou, maka uang yang diberikan untuk membelinya
tidak termasuk biaya pengeluaran. Akan tetapi, jika ia membeli tanaman sebelum
terkena kewajiban zakat, maka uang yang telah dikeluarkan untuk membelinya dapat
dimasukkan ke dalam biaya pengeluaran dan ia dapat mengalkulasinya dari hasil
panen. Hanya saja harga damen (untuk gandum) yang dihasilkan dari tanaman
itu harus dikurangi dari uang yang telah diberikan untuk membeli tanaman
tersebut. Misal, jika ia membeli sebuah tanaman dengan harga 5000 Rial dan harga
damen-nya adalah 1000 Rial, maka hanya 4000 Rial yang dapat dimasukkan ke
dalam biaya pengeluaran.
Masalah
1934: Seseorang yang membeli sapi dan sarana
pertanian lain yang—secara ‘urf—biasanya digunakan untuk bercocok tanam,
jika seluruh sarana itu musnah dengan bercocok tanam, maka ia dapat memasukkan
seluruh harganya itu ke dalam biaya pengeluaran, dan jika sebagian harganya
berkurang, maka ia dapat memasukkan kadar harga yang telah berkurang itu ke
dalam biaya pengeluaran. Akan tetapi, jika nilainya tidak berkurang sedikit pun
setelah bercocok tanam, maka ia tidak dapat memasukkan harganya ke dalam biaya
pengeluaran.
Masalah
1935: Jika seseorang menanam tanaman yang tidak
terkena kewajiban zakat, seperti padi dan kacang panjang di atas tanah yang
telah ditanami jou dan gandum, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk
masing-masing tanaman itu harus dikalkulasi sesuai dengan masing-masing tanaman
tersebut. Akan tetapi, jika ia telah mengeluarkan biaya untuk kedua jenis
tanaman itu (dengan tidak dipisahkan), maka ia harus membagi seluruh biaya
tersebut menjadi dua bagian. Seperti, jika kedua jenis tanaman itu telah
menghabiskan biaya yang sama, maka ia dapat mengalkulasi setengah pembiayaannya
dari tanaman yang terkena kewajiban zakat.
Masalah
1936: Jika seseorang telah mengeluarkan biaya untuk
mengolah tanah atau untuk keperluan lain yang masih dapat dimanfaatkan dalam
bercocok tanam selama beberapa tahun, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia
harus membagi seluruh pembiayaannya dalam beberapa tahun itu.
Masalah
1937: Jika seseorang memiliki tanaman gandum, jou,
kurma, atau anggur di beberapa kota yang memiliki musim yang berbeda sehingga
masa cocok tanam dan panennya tidak tiba dalam satu waktu, dan seluruh hasil
panen itu terhitung sebagai penghasilan dalam satu tahun, dalam hal ini apabila
hasil panen pertama yang akan dipetiknya telah sampai pada batas nishâb,
maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada saat masa panennya tiba dan untuk hasil
panen (tanaman yang berada di kota lain) ia harus mengeluarkan zakatnya pada
saat masa panennya tiba. Apabila tanaman pertama yang akan dipanen tidak sampai
pada batas nishâb, dalam hal ini jika ia yakin bahwa hasil panen tanaman
tersebut dengan hasil panen yang akan datang kemudian akan sampai pada batas
nishâb, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat tanaman yang telah tiba
masa panennya pada saat itu juga dan mengeluarkan zakat tanaman yang lainnya
pada saat masa panennya tiba. Dan jika ia tidak yakin bahwa seluruh hasil
panennya akan sampai pada batas nishâb, maka ia harus menunggu hingga
masa panen tanaman yang lain tiba. Dalam hal ini, jika seluruh hasil panen
tanaman tersebut sampai pada batas nishâb, maka wajib ia mengeluarkan
zakatnya dan jika seluruh hasil panen itu tidak sampai pada batas nishâb,
maka zakatnya tidak wajib.
Masalah
1938: Jika pohon kurma atau anggur menghasilkan buah
sebanyak dua kali dalam setahun, dalam hal ini apabila hasil panen pada setiap
masa panen tidak sampai pada batas nishâb, maka zakatnya tidak wajib. Hal
ini dikarenakan (hasil) bercocok tanam dalam dua musim sama dengan (hasil)
bercocok tanam dalam dua tahun.
Masalah
1939: Jika seseorang memiliki kurma atau anggur yang
masih baru matang dan ketika kering akan sampai pada batas nishâb, dalam
hal ini apabila ia—dengan niat zakat—memberikan basahnya kepada orang yang
berhak menerima zakat seukuran yang wajib ia mengeluarkan zakat ketika kurma
atau anggur itu kering, maka hal itu tidak ada masalah.
Masalah 1940: Jika seseorang memiliki kewajiban untuk
mengeluarkan zakat kurma yang sudah mengering atau kismis, maka tidak boleh ia
mengeluarkan kurma yang masih baru matang atau anggur sebagai zakatnya. Begitu
juga jika ia memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat kurma yang baru matang
atau anggur, maka tidak boleh ia mengeluarkan kurma yang sudah mengering atau
kismis sebagai zakatnya. Akan tetapi, jika ia mengeluarkannya dengan niat
sebagai harga zakatnya, maka hal itu tidak ada larangan.
Masalah 1941: Seseorang yang memiliki utang dan juga memiliki
harta yang telah terkena kewajiban zakat, jika ia meninggal dunia, maka para
pewaris harus mengeluarkan zakat dari harta yang telah terkena zakat dan setelah
itu, baru melunasi seluruh utangnya.
Masalah 1942: Seseorang yang memiliki utang dan juga memiliki
gandum, jou, kurma, atau anggur, jika ia meninggal dunia dan sebelum tanaman itu
terkena kewajiban zakat, para pewaris telah melunasi seluruh utangnya dengan
menggunakan harta yang lain, maka pewaris yang sahamnya sampai pada ukuran 847
kilo gram harus mengeluarkan zakat hartanya. Dan jika mereka belum melunasi
utangnya sebelum tanaman itu terkena kewajiban zakat, dalam hal ini apabila
harta peninggalan mayit hanya bernilai sekadar seluruh utangnya, maka tidak
wajib mereka membayar zakat hasil tanam-tanaman itu dan apabila harta mayit
bernilai lebih dari seluruh utangnya, dalam hal ini jika seluruh utangnya
sedemikian banyak sehingga—untuk melunasinya—mereka harus menyerahkan sebagian
hasil dari gandum, jou, kurma, dan anggur tersebut kepada para penagih, maka
bagian hasil tanaman yang telah diberikan kepada para penagih itu tidak terkena
kewajiban zakat dan selebihnya adalah milik para pewaris. Setiap dari mereka
yang sahamnya sampai pada batas nishâb harus mengeluarkan zakat.
Masalah 1943: Jika gandum, jou, kurma, dan kismis yang telah
terkena kewajiban zakat ada yang baik dan ada juga yang buruk, maka berdasarkah
ihtiyâth wajib zakat masing-masing tanaman itu harus diambilkan dari
bagian hasil yang baik dan yang buruk atau zakat seluruh tanaman itu diambilkan
dari hasil yang baik saja, dan berdasarkan ihtiyâth wajib zakat seluruh
tanaman itu tidak boleh diambilkan dari hasil yang buruk.
|