Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL IV

ZAKAT UNTA, SAPI, DAN KAMBING

Masalah 1956: Kewajiban zakat unta, sapi, dan kambing-di samping syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelum in-juga harus memenuhi dua syarat yang lain, yaitu:

a. Binatang-binatang itu tidak dipekerjakan selama setahun penuh. Jika binatang-binatang itu hanya dipekerjakan selama sehari atau dua hari saja sehingga ia masih belum disebut sebagai binatang pekerja, maka zakatnya adalah wajib.

b. Binatang-binatang itu digembalakan di atas padang rumput bebas selama setahun penuh. Dengan demikian, jika bintang-bintang itu memakan bahan makanan yang disediakan oleh pemiliknya atau digembalakan di atas lahan bercocok tanam milik pemiliknya atau milik orang lain selama setahun penuh atau beberapa waktu dalam setahun, maka binatang-binatang itu tidak terkena kewajiban zakat. Akan tetapi, jika binatang-binatang itu hanya memakan makanan yang disediakan oleh pemiliknya selama sehari atau dua hari saja, maka zakatnya adalah wajib.

Masalah 1957: Jika seseorang membeli atau menyewa tempat penggembalaan (alami) yang tidak dibuat oleh seseorang untuk unta, sapi, dan kambing miliknya, maka binatang-binatang itu tidak terkena kewajiban zakat. Akan tetapi, jika ia memberikan uang sogok dengan maksud untuk menggembala di tempat itu, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.

Nishâb Unta

Masalah 1985: Unta memiliki dua belas nishâb:

1. 5 ekor unta, dan zakatnya adalah 1 ekor kambing. Selama unta belum mencapai jumlah ini, maka ia tidak terkena kewajiban zakat.

2. 10 ekor unta, dan zakatnya adalah 2 ekor kambing.

3. 15 ekor unta, dan zakatnya adalah 3 ekor kambing.

4. 20 ekor unta, dan zakatnya adalah 4 ekor kambing.

5. 25 ekor unta, dan zakatnya adalah 5 ekor kambing.

6. 26 ekor unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang sudah memasuki umur dua tahun.

7. 36 ekor unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang sudah memasuki umur tiga tahun.

8. 46 ekor unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang telah memasuki umur empat tahun.

9. 61 ekor unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang sudah memasuki umur lima tahun.

10. 76 ekor unta, dan zakatnya adalah 2 ekor unta yang sudah memasuki umur tiga.

11. 91 ekor unta, dan zakatnya 2 ekor unta yang sudah memasuki umur empat tahun.

12. 121 ekor unta dan seterusnya. Dalam hal ini, pemiliknya harus mengalkulasi seluruh unta tersebut dengan hitungan empat puluh empat puluh dan untuk setiap empat puluh ekor unta ia harus mengeluarkan 1 ekor unta yang sudah memasuki umur tiga tahun sebagai zakatnya atau mengalkulasinya dengan hitungan lima puluh lima puluh dan untuk setiap lima puluh ekor unta ia harus mengeluarkan 1 ekor unta yang sudah memasuki umur empat tahun sebagai zakatnya. Begitu juga ia dapat mengalkulasinya dengan hitungan empat puluh lima puluh. Bagaimana pun juga ia harus mengalkulasinya sedemikian rupa sekiranya tidak ada unta yang tersisa, atau jika memang harus ada unta yang tersisa, maka sisa unta itu tidak boleh lebih dari 9 ekor unta. Misal, jika ia memiliki 140 ekor unta, maka ia harus mengeluarkan 2 ekor unta yang sudah memasuki umur empat tahun sebagai zakat 100 ekor unta dan mengeluarkan 1 ekor unta betina yang sudah memasuki umur tiga tahun sebagai zakat 40 ekor untanya.

Masalah 1959: Unta yang terdapat di antara dua nishâb tidak terkena kewajiban zakat. Dengan demikian, jika jumlah unta yang dimilikinya melebihi jumlah nishâb pertama, yaitu 5 ekor unta dan tidak sampai ke nishâb kedua, yaitu 10 ekor unta, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk 5 ekor unta tersebut. Begitulah seterusnya untuk nishâb-nishâb berikutnya.

Nishâb Sapi

Masalah 1960: Sapi memiliki dua nishâb:

a. 30 ekor sapi. Jika sapi yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai jumlah 30 ekor sapi dan memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelum ini, maka ia harus mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang sudah memasuki umur dua tahun sebagai zakatnya.

b. 40 ekor sapi, dan zakatnya adalah 1 ekor anak sapi yang betina dan sudah memasuki umur tiga tahun.

Zakat untuk jumlah sapi yang berada di antara jumlah 30 dan 40 ekor sapi adalah tidak wajib. Contoh, seseorang yang hanya memiliki 39 ekor sapi, ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk 30 ekor sapi yang dimilikinya. Begitu juga jika ia memiliki lebih dari 40 ekor sapi dan belum mencapai jumlah 60 ekor sapi, maka ia harus mengeluarkan zakat untuk 40 ekor sapi saja, dan setelah seluruh sapinya mencapai jumlah 60 ekor sapi, maka ia harus mengeluarkan dua ekor anak sapi yang sudah memasuki umur dua tahun, karena seluruh sapi itu telah mencapai dua kali lipat nishâb pertama. Dan begitulah seterusnya; ia harus mengalkulasinya dengan hitungan tiga puluh tiga puluh, empat puluh empat puluh, atau tiga puluh empat puluh, dan mengeluarkan zakatnya sesuai dengan cara yang telah dijelaskan. Bagaimana pun juga, ia harus mengalkulasinya sedemikian rupa sekiranya tidak ada seekor sapi pun yang tersisa, dan jika memang harus ada sapi yang tersisa, maka sisa sapi itu tidak boleh lebih dari 9 ekor sapi. Contoh, jika ia memiliki 70 ekor sapi, maka ia harus mengalkulasinya dengan hitungan tiga puluh empat puluh dan untuk 30 ekor sapi itu ia harus mengeluarkan zakat dari nishâb 30 ekor sapi dan untuk 40 ekor sapi itu ia harus mengeluarkan zakat dari nishâb 40 ekor sapi, karena jika ia mengalkulasinya dengan hitungan tiga puluh tiga puluh, maka akan tersisa 10 ekor sapi yang belum dikeluarkan zakatnya.

Nishâb Kambing

Masalah 1961: Kambing memiliki lima nishâb:

1. 40 ekor kambing, dan zakatnya adalah 1 ekor kambing. Selama seluruh kambingnya belum mencapai jumlah 40 ekor, maka kambing itu tidak terkena kewajiban zakat.

2. 121 ekor kambing, dan zakatnya adalah 2 ekor kambing.

3. 201 ekor kambing, dan zakatnya adalah 3 ekor kambing.

4. 301 ekor kambing, dan zakatnya adalah 4 ekor kambing.

5. 400 ekor kambing dan seterusnya. Di sini ia harus mengalkulasinya dengan hitungan seratus seratus dan untuk setiap 100 ekor kambing, ia harus mengeluarkan 1 ekor kambing sebagai zakatnya. Tidak wajib ia mengeluarkan zakatnya dari kambing itu sendiri. Jika ia mengeluarkan kambing yang lain atau mengeluarkan uangnya sesuai dengan harga kambing itu (sebagai zakatnya), maka hal itu sudah cukup. Adapun jika ia mengeluarkan jenis barang lain selain kedua cara tersebut, maka hal itu tidak sah.

Masalah 1962: Zakat untuk jumlah kambing yang berada di antara dua nishâb adalah tidak wajib. Atas dasar ini, jika jumlah kambing seseorang telah melebihi jumlah nishâb pertama, yaitu 40 ekor kambing dan belum mencapai nishâb kedua, yaitu 121 ekor kambing, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk 40 ekor kambing tersebut dan yang selebihnya tidak terkena kewajiban zakat. Begitu juga untuk nishâb-nishâb selanjutnya.

Masalah 1963: Zakat unta, sapi, dan kambing yang telah mencapai nishâb adalah wajib, baik seluruh binatang itu adalah jantan maupun betina, dan baik sebagiannya adalah jantan dan sebagiannya lagi adalah betina.

Masalah 1964: Dalam zakat, sapi dan kerbau adalah satu jenis, unta Arab dan unta selain Arab adalah jenis. Dan begitu juga, semua jenis kambing, seperti domba dan kambing betina berumur enam bulan atau satu tahun adalah satu jenis.

Masalah 1965: Jika seseorang mengeluarkan kambing sebagai zakat, maka berdasarkan ihtiyâth wajib kambing itu harus sudah memasuki umur dua tahun dan jika ia memberikan domba sebagai zakat, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus sudah memasuki umur tiga tahun.

Masalah 1966: Jika harga kambing yang mau dikeluarkan sebagai zakat adalah sedikit lebih murah dibandingkan dengan harga seluruh kambingnya yang lain, maka hal itu tidak ada masalah. Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya ia mengeluarkan kambing yang harganya lebih mahal dibandingkan dengan seluruh kambingnya yang lain sebagai zakat. Begitu juga halnya berkenaan dengan sapi dan unta.

Masalah 1967: Jika beberapa orang berkongsi, maka setiap partner yang sahamnya telah mencapai nishâb pertama harus mengeluarkan zakat dan tidak wajib bagi partner lain yang sahamnya kurang dari nishâb pertama untuk mengeluarkan zakat.

Masalah 1968: Jika seseorang memiliki sapi, unta, atau kambing di beberapa tempat dan jumlah keseluruhannya telah mencapai nishâb, maka ia harus mengeluarkan zakat seluruh binatang itu.

Masalah 1969: Jika sapi, kambing, dan unta yang dimiliki oleh seseorang sakit atau cacat sekalipun, maka tetap ia harus mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1970: Jika seluruh sapi, kambing, dan unta yang dimilikinya sakit, cacat, atau sudah tua, maka ia dapat mengeluarkan zakatnya dari binatang-binatang itu sendiri. Akan tetapi, jika seluruh binatang itu sehat, sempurna, dan masih muda, maka ia tidak boleh mengeluarkan binatang yang sakit, cacat, atau sudah tua sebagai zakatnya. Bahkan, jika sebagian binatang itu sehat dan sebagian yang lain sakit, sekelompok dari binatang itu cacat dan sekelompok yang lain sempurna, serta sebagiannya sudah tua dan sebagiannya yang lain masih muda, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan kambing yang sehat, sempurna, dan masih muda sebagai zakatnya.

Masalah 1971: Jika ia mengganti sapi, kambing, dan unta yang dimilikinya dengan barang lain atau menukar nishâb yang dimilikinya dengan nishâb lain dari binatang yang sama sebelum sebelas bulan berlalu, seperti ia menukar 40 kambingnya dengan 40 kambing yang lain, maka ia tidak memiliki kewajiban zakat.

Masalah 1972: Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat untuk sapi, kambing, dan unta yang dimilikinya, jika ia mengeluarkan zakat binatang-binatang itu dengan menggunakan hartanya yang lain, maka ia harus mengeluarkan zakat setiap tahun selama nishâb binatang-binatang itu belum berkurang, dan jika ia mengeluarkan zakatnya dari binatang itu sendiri dan jumlahnya berkurang dari nishâb pertama, maka ia tidak memiliki kewajiban zakat lagi. Contoh, seseorang yang memiliki 40 ekor kambing, jika ia mengeluarkan zakatnya dengan menggunakan hartanya yang lain, maka ia harus mengeluarkan zakat setiap tahun selama jumlah kambingnya belum berkurang dari jumlah 40 ekor kambing, dan jika ia mengeluarkan zakatnya dengan menggunakan kambing itu sendiri, maka ia tidak memiliki kewajiban zakat selama kambingnya belum mencapai jumlah 40 ekor kambing.