Syarat-Syarat Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Masalah
1990: Penerima zakat harus bermazhab Syi‘ah Imamiah.
Jika seseorang telah membuktikan melalui jalur syar‘î bahwa seorang
penerima zakat bermazhab Syi‘ah dan memberikan zakat kepadanya, serta zakat itu
telah digunakannya, dan setelah itu diketahui bahwa orang tersebut tidak
bermazhab Syi‘ah, maka tidak wajib ia mengeluarkan zakat untuk kedua kalinya.
Masalah
1991: Jika seorang anak kecil atau orang gila dari
kalangan Syi‘ah adalah fakir, maka seseorang dapat memberikan zakat kepada
walinya dengan niat bahwa zakat yang diberikannya itu adalah milik anak kecil
atau orang gila itu.
Masalah
1992: Jika ia tidak dapat menghubungi wali anak kecil
atau orang gila itu, maka ia sendiri atau dengan perantara seseorang yang
tepercaya dapat menjalankan harta zakat itu untuk kepentingan anak kecil atau
orang gila itu, dan pada waktu menggunakan harta zakat untuk kepentingan mereka
itu, ia harus meniatkannya sebagai harta zakat.
Masalah
1993: Seseorang dapat memberikan zakat kepada seorang
fakir yang mengemis. Akan tetapi, ia tidak boleh memberikan zakat kepada orang
yang menggunakan harta zakat untuk maksiat.
Masalah
1994: Berdasarkan ihtiyâth wajib, tidak boleh
kita memberikan zakat kepada orang yang melakukan dosa besar secara
terang-terangan. Begitu juga kepada peminum khamar (baca: minuman keras).
Masalah
1995: Seseorang yang memiliki utang dan tidak mampu
untuk melunasi utangnya, maka pemberi zakat dapat memberikan harta zakat
kepadanya untuk melunasi utangnya, meskipun biaya hidup orang tersebut wajib
ditanggung oleh pemberi zakat. Akan tetapi, jika istri atau orang lain yang
biaya hidupnya wajib ditanggung oleh pemberi zakat meminjam uang untuk keperluan
biaya dirinya sendiri, maka pemberi zakat tidak dapat melunasi utangnya dengan
menggunakan harta zakat.
Masalah
1996: Seseorang tidak boleh memberikan biaya
pengeluaran orang-orang yang biaya hidup mereka wajib ditanggungnya, seperti
istri permanen, anak, cucu, kedua orang tua, dan kakek dan nenek (untuk
sehari-harinya) dengan menggunakan harta zakat. Akan tetapi, jika ia tidak
memberikan biaya pengeluaran mereka untuk sehari-harinya, maka orang lain dapat
memberikan zakat kepada mereka.
Masalah
1997: Jika seseorang memberikan zakat kepada anaknya
untuk digunakan sebagai biaya istri, pembantu, dan seluruh kebutuhan hidup
dirinya sendiri, maka hal itu tidak ada masalah.
Masalah
1998: Jika anaknya memerlukan buku-buku ilmu
pengetahuan dan agama, maka ayahnya dapat memberikan harta zakat kepadanya untuk
membeli buku-buku tersebut.
Masalah
1999: Seorang ayah dapat memberikan harta zakat
kepada anaknya supaya ia menikah. Seorang anak juga dapat memberikan harta zakat
kepada ayahnya supaya ia menikah.
Masalah
2000: Seseorang tidak boleh memberikan harta zakat
kepada seorang wanita yang suaminya masih memberikan biaya hidupnya atau
suaminya tidak memberikan biaya hidup kepadanya, tetapi mungkin untuk memaksanya
supaya memberikan biaya hidupnya.
Masalah
2001: Jika seorang wanita yang telah dinikahi secara
mut‘ah adalah fakir, maka suaminya dan orang lain dapat memberikan zakat
kepadanya. Akan tetapi, jika suaminya mensyaratkan untuk memberikan biaya hidup
kepadanya ketika membaca akad nikah atau karena satu dan lain hal ia wajib
menanggung biaya hidup istrinya, dalam hal ini apabila ia dapat memberikan biaya
hidup istrinya atau suaminya dapat dipaksa untuk memberikan biaya hidup
kepadanya (jika ia tidak memberikannya), maka harta zakat tidak dapat diberikan
kepada wanita itu.
Masalah
2002: Seorang istri dapat memberikan zakat kepada
suaminya yang fakir, meskipun suaminya akan menggunakan zakat itu untuk
keperluan biaya hidup istri dan anak-anaknya.
Masalah
2003: Seorang sayid dapat mengambil zakat sayid yang
lain. Akan tetapi, ia tidak boleh mengambil zakat dari selain sayid. Hanya saja
jika khumus dan seluruh keuangan syar‘î tidak dapat mencukupi biaya
pengeluaran hidupnya dan ia terpaksa harus mengambil zakat, maka ia dapat
mengambil zakat dari selain sayid. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth wajib,
jika mungkin, ia harus mengambil zakat itu hanya sekadar untuk kebutuhan
sehari-harinya.
|