Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Syarat-Syarat Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Masalah 1990: Penerima zakat harus bermazhab Syi‘ah Imamiah. Jika seseorang telah membuktikan melalui jalur syar‘î bahwa seorang penerima zakat bermazhab Syi‘ah dan memberikan zakat kepadanya, serta zakat itu telah digunakannya, dan setelah itu diketahui bahwa orang tersebut tidak bermazhab Syi‘ah, maka tidak wajib ia mengeluarkan zakat untuk kedua kalinya.

Masalah 1991: Jika seorang anak kecil atau orang gila dari kalangan Syi‘ah adalah fakir, maka seseorang dapat memberikan zakat kepada walinya dengan niat bahwa zakat yang diberikannya itu adalah milik anak kecil atau orang gila itu.

Masalah 1992: Jika ia tidak dapat menghubungi wali anak kecil atau orang gila itu, maka ia sendiri atau dengan perantara seseorang yang tepercaya dapat menjalankan harta zakat itu untuk kepentingan anak kecil atau orang gila itu, dan pada waktu menggunakan harta zakat untuk kepentingan mereka itu, ia harus meniatkannya sebagai harta zakat.

Masalah 1993: Seseorang dapat memberikan zakat kepada seorang fakir yang mengemis. Akan tetapi, ia tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang menggunakan harta zakat untuk maksiat.

Masalah 1994: Berdasarkan ihtiyâth wajib, tidak boleh kita memberikan zakat kepada orang yang melakukan dosa besar secara terang-terangan. Begitu juga kepada peminum khamar (baca: minuman keras).

Masalah 1995: Seseorang yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasi utangnya, maka pemberi zakat dapat memberikan harta zakat kepadanya untuk melunasi utangnya, meskipun biaya hidup orang tersebut wajib ditanggung oleh pemberi zakat. Akan tetapi, jika istri atau orang lain yang biaya hidupnya wajib ditanggung oleh pemberi zakat meminjam uang untuk keperluan biaya dirinya sendiri, maka pemberi zakat tidak dapat melunasi utangnya dengan menggunakan harta zakat.

Masalah 1996: Seseorang tidak boleh memberikan biaya pengeluaran orang-orang yang biaya hidup mereka wajib ditanggungnya, seperti istri permanen, anak, cucu, kedua orang tua, dan kakek dan nenek (untuk sehari-harinya) dengan menggunakan harta zakat. Akan tetapi, jika ia tidak memberikan biaya pengeluaran mereka untuk sehari-harinya, maka orang lain dapat memberikan zakat kepada mereka.

Masalah 1997: Jika seseorang memberikan zakat kepada anaknya untuk digunakan sebagai biaya istri, pembantu, dan seluruh kebutuhan hidup dirinya sendiri, maka hal itu tidak ada masalah.

Masalah 1998: Jika anaknya memerlukan buku-buku ilmu pengetahuan dan agama, maka ayahnya dapat memberikan harta zakat kepadanya untuk membeli buku-buku tersebut.

Masalah 1999: Seorang ayah dapat memberikan harta zakat kepada anaknya supaya ia menikah. Seorang anak juga dapat memberikan harta zakat kepada ayahnya supaya ia menikah.

Masalah 2000: Seseorang tidak boleh memberikan harta zakat kepada seorang wanita yang suaminya masih memberikan biaya hidupnya atau suaminya tidak memberikan biaya hidup kepadanya, tetapi mungkin untuk memaksanya supaya memberikan biaya hidupnya.

Masalah 2001: Jika seorang wanita yang telah dinikahi secara mut‘ah adalah fakir, maka suaminya dan orang lain dapat memberikan zakat kepadanya. Akan tetapi, jika suaminya mensyaratkan untuk memberikan biaya hidup kepadanya ketika membaca akad nikah atau karena satu dan lain hal ia wajib menanggung biaya hidup istrinya, dalam hal ini apabila ia dapat memberikan biaya hidup istrinya atau suaminya dapat dipaksa untuk memberikan biaya hidup kepadanya (jika ia tidak memberikannya), maka harta zakat tidak dapat diberikan kepada wanita itu.

Masalah 2002: Seorang istri dapat memberikan zakat kepada suaminya yang fakir, meskipun suaminya akan menggunakan zakat itu untuk keperluan biaya hidup istri dan anak-anaknya.

Masalah 2003: Seorang sayid dapat mengambil zakat sayid yang lain. Akan tetapi, ia tidak boleh mengambil zakat dari selain sayid. Hanya saja jika khumus dan seluruh keuangan syar‘î tidak dapat mencukupi biaya pengeluaran hidupnya dan ia terpaksa harus mengambil zakat, maka ia dapat mengambil zakat dari selain sayid. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth wajib, jika mungkin, ia harus mengambil zakat itu hanya sekadar untuk kebutuhan sehari-harinya.