Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL VI

NIAT DALAM ZAKAT

Masalah 2004: Pemberi zakat harus berniat qurbah, yaitu hanya untuk melaksanakan perintah Allah semata ketika, ia mengeluarkan zakat. Di dalam niatnya itu, ia harus menentukan apakah zakat yang akan dikeluarkan itu adalah zakat harta atau zakat fitrah. Akan tetapi, jika ia memiliki kewajiban mengeluarkan zakat gandum dan jou, maka tidak perlu ia menentukan bahwa zakat yang akan dikeluarkannya adalah zakat gandum atau zakat jou.

Masalah 2005: Seseorang yang memiliki kewajiban zakat untuk beberapa harta, jika ia mengeluarkan sebuah zakat dan tidak meniatkannya untuk salah satu dari harta-harta tersebut sama sekali, dalam hal ini apabila zakat yang telah dikeluarkan itu adalah satu jenis dengan salah satu harta dari seluruh harta itu, maka zakat itu dihitung sebagai zakat untuk harta yang sejenis dengannya, dan apabila zakat itu tidak sejenis dengan salah satu dari harta-harta yang telah terkena kewajiban zakat itu sama sekali, maka zakat itu dibagi rata di antara semua harta itu. Atas dasar ini, seseorang yang memiliki kewajiban zakat untuk 40 ekor kambing dan 15 mitsqâl emas, jika ia mengeluarkan 1 ekor kambing sebagai zakat dan tidak meniatkannya sebagai zakat salah satu dari dua harta itu sama sekali, maka kambing itu dihitung sebagai zakat untuk 40 ekor kambing tersebut. Akan tetapi, jika ia mengeluarkan perak sebagai zakat, maka perak itu dibagi rata di antara kambing dan emas tersebut. Begitu juga jika kambing itu dikeluarkan sebagai ganti atau harga dari zakat yang wajib atasnya, maka kambing itu harus dibagi rata antara keduanya.

Masalah 2006: Jika seseorang menentukan seorang wakil untuk mengeluarkan zakatnya, dalam hal ini apabila wakil meniatkan zakat untuk pemiliknya ketika ia mengeluarkan zakat, maka hal itu sudah cukup.

Masalah 2007: Jika pemilik atau wakilnya memberikan zakat kepada seorang fakir tanpa niat qurbah dan sebelum harta zakat itu habis, pemilik meniatkan zakat, maka harta itu dihitung sebagai zakat.

Beberapa Masalah Tentang Zakat

Masalah 2008: Ketika gandum dan jou telah dipisahkan dari tangkainya, ketika anggur telah kering dan menjadi kismis, dan ketika ruthab menjadi kurma, maka pemiliknya harus memberikan zakatnya kepada orang fakir atau memisahkannya dari seluruh hartanya. Dan ia harus memberikan zakat emas, perak, sapi, kambing, dan unta kepada orang fakir atau memisahkannya dari seluruh hartanya setelah sebelas bulan sempurna. Jika ia menunggu kedatangan seorang fakir tertentu atau ia ingin memberikannya kepada seorang fakir yang—dari satu sisi—memiliki keutamaan, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus memisahkan zakat (dari seluruh hartanya) hingga ia memberikannya kepada orang fakir tersebut.

Masalah 2009: Setelah zakat itu dipisahkan, tidak perlu ia langsung memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Akan tetapi, jika ia mendapatkan orang yang berhak menerima zakat, maka berdasarkan ihtiyâth hendaknya ia jangan menunda pemberiannya.

Masalah 2010: Seseorang yang dapat memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya, jika ia tidak memberikannya dan harta zakat itu musnah karena keteledorannya, maka ia harus menggantinya.

Masalah 2011: Seseorang yang dapat memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya, jika ia tidak memberikannya dan zakat itu musnah bukan lantaran keteledorannya dalam menjaga harta zakat tersebut, dalam hal ini apabila ia menunda pemberiannya sedemikian rupa sehingga tidak bisa dikatakan ia telah memberikan zakat secara langsung, maka ia harus menggantinya, dan apabila ia tidak menunda pemberiannya sedemikian rupa, seperti ia hanya menundanya selama dua-tiga jam dan dalam dua-tiga jam itu, harta zakat itu musnah, maka ia tidak memiliki kewajiban apa pun jika pada waktu itu ia belum menemukan orang yang berhak menerimanya, dan jika pada waktu itu ia telah menemukan orang yang berhak menerima zakat, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus menggantinya.

Masalah 2012: Zakat yang telah dipisahkan tidak dapat diambil kembali dan diganti dengan sesuatu yang lain.

Masalah 2013: Jika zakat yang telah dipisahkan menghasilkan manfaat, seperti kambing beranak, maka manfaat itu adalah milik orang fakir.

Masalah 2014: Jika seseorang yang berhak menerima zakat hadir di tempat ketika ia sedang memisahkan harta zakat, maka yang lebih baik hendaknya ia memberikan zakat kepadanya, kecuali jika ia telah bermaksud untuk memberikan zakat itu kepada seseorang yang—dari satu sisi—ia adalah lebih utama.

Masalah 2015: Jika seseorang memberikan sesuatu kepada orang fakir atas nama zakat sebelum kewajiban zakat tiba, maka harta itu tidak terhitung sebagai zakat. Dalam hal ini, ia dapat memberikan harta itu kepadanya sebagai utang dan setelah kewajiban zakat tiba, ia dapat mengalkulasinya sebagai zakat. Jika harta yang telah diberikan kepada orang fakir itu belum habis setelah kewajiban zakat tiba dan orang fakir tersebut masih tetap dalam kefakirannya, maka ia dapat mengalkulasi harta tersebut sebagai zakat.

Masalah 2016: Disunahkan supaya zakatnya sapi, kambing, dan unta diberikan kepada orang-orang fakir yang berkepribadian mulia, dan dalam memberikan zakat, hendaknya ia lebih mengutamakan kerabatnya atas orang lain, orang-orang yang berilmu dan memiliki kesempurnaan atas selain mereka, dan orang-orang yang tidak meminta-minta atas orang-orang yang meminta-minta. Akan tetapi, jika memberikan zakat kepada seorang fakir—dari datu sisi—adalah lebih utama, maka disunahkan ia memberikan zakat itu kepadanya.

Masalah 2017: Yang lebih baik adalah hendaknya ia mengeluarkan zakat secara terang-terangan dan memberikan sedekah sunah secara sembunyi-sembunyi.

Masalah 2018: Jika di dalam kota seseorang yang ingin mengeluarkan zakat tidak ditemukan satu orang pun yang berhak menerima zakat dan ia juga tidak dapat menyalurkan zakat itu untuk kepentingan lain yang telah ditentukan, dalam hal ini apabila ia tidak memiliki harapan dapat menemukan orang yang berhak menerima zakat setelah itu, maka ia harus membawa zakat itu ke kota lain dan menyalurkannya di sana. Biaya memindahkan zakat ke kota tersebut dapat diambil dari zakat, dan jika zakat itu musnah, maka ia tidak wajib mengganti.

Masalah 2019: Jika di dalam kotanya sendiri dapat ditemukan orang yang berhak menerima zakat, ia masih dapat memindahkan zakat itu ke kota lain. Akan tetapi, biaya pemindahannya harus ia tanggung sendiri dan jika zakat itu musnah, maka ia harus menggantinya, kecuali ia memindahkannya atas izin mujtahid yang memenuhi syarat.

Masalah 2020: Ongkos menimbang dan menakar gandum, jou, kismis, dan kurma yang akan dikeluarkan zakatnya harus ditanggung oleh orang yang mengeluarkan zakat.

Masalah 2021: Seseorang yang memiliki utang kepada zakat sebesar 2 mitsqâl dan 15 nukhûd perak atau lebih, berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia jangan memberikan zakat kurang dari nilai 2 mitsqâl dan 15 nukhûd perak kepada satu orang fakir. Begitu juga jika ia memiliki utang zakat selain perak, seperti gandum dan jou dan nilainya mencapai 2 mitsqâl dan 15 nukhûd, maka berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia jangan memberikan zakat kepada orang fakir dengan kadar kurang dari itu.

Masalah 2022: Makruh seseorang meminta dari orang yang berhak menerima zakat untuk menjual zakat yang telah diterima darinya kepada dirinya sendiri. Bahkan, jika orang yang berhak menerima zakat itu ingin menjual zakat yang telah diterimanya dan telah menentukan harganya, juga makruh bagi orang yang telah memberikan zakat itu kepadanya untuk membelinya.

Masalah 2023: Jika seseorang ragu apakah ia sudah mengeluarkan zakat yang telah wajib atasnya atau belum, maka ia harus mengeluarkannya, meskipun keraguannya itu berhubungan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Masalah 2024: Seorang fakir tidak boleh melakukan damai terhadap zakat dengan (menerima harta yang) bernilai kurang dari kadar (yang harus diterima), menerima sebuah harta yang lebih mahal dari harga zakat itu atas nama zakat, atau mengambil zakat dari pemberinya dan menghadiahkannya lagi kepadanya. Akan tetapi, jika terdapat kemaslahatan, ia dapat mengembalikan zakat itu kepada pemberinya atas nama utang. Jika seseorang memiliki utang zakat dalam kadar yang sangat banyak sehingga ia menjadi fakir dan tidak dapat membayar zakat lagi, serta ia juga tidak memiliki harapan untuk menjadi kaya kembali, dalam hal ini apabila ia ingin bertaubat, maka orang fakir dapat mengambil zakat darinya dan menghadiahkannya kembali kepadanya.

Masalah 2025: Seseorang dapat membeli Al-Qur’an, buku-buku agama, atau buku-buku doa dengan menggunakan uang zakat dan mewakafkannya, meskipun ia mewakafkannya untuk anak-anaknya sendiri dan untuk orang-orang yang ia wajib menanggung biaya hidup mereka. Begitu juga, ia dapat memegang sendiri tanggung jawab wakaf itu atau menyerahkannya kepada anak-anaknya.

Masalah 2026: Seseorang tidak boleh membeli rumah dan tanah dengan menggunakan harta zakat dan mewakafkannya untuk anak-anaknya atau orang-orang yang ia wajib menanggung biaya hidup mereka supaya mereka dapat menggunakan hasil yang didapatkan dari rumah dan tanah tersebut demi kebutuhan hidup mereka.

Masalah 2027: Seorang fakir dapat mengambil zakat untuk melakukan ibadah haji, berziarah, dan hal-hal yang semisalnya. Akan tetapi, jika ia telah mengambil zakat sesuai dengan kadar kebutuhan hidupnya dalam setahun, maka ia tidak dapat mengambil zakat lagi untuk keperluan berziarah dan hal-hal yang semisalnya itu. Meskipun demikian, tidak ada larangan ia menggunakan saham sabilillah untuk keperluan ini.

Masalah 2028: Jika seseorang mengangkat seorang fakir menjadi wakil dirinya untuk mengeluarkan zakat, dalam hal ini apabila orang fakir tersebut memberikan kemungkinan bahwa maksud orang tersebut adalah, bahwa ia tidak boleh mengambil zakat untuk dirinya sendiri, maka ia tidak boleh mengambil sebagian dari harta zakat itu untuk dirinya, dan apabila ia yakin bahwa maksud orang tersebut bukanlah hal ini, maka ia dapat mengambil zakat itu untuk dirinya sendiri.

Masalah 2029: Jika seorang fakir menerima unta, sapi, kambing, emas, dan perak sebagai zakat, dalam hal ini apabila harta yang telah diterimanya itu memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu telah sampai pada batas nishâb dan sudah berlalu setahun, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.

Masalah 2030: Jika dua orang bersekutu dalam sebuah harta yang sudah terkena kewajiban zakat dan salah seorang dari mereka telah mengeluarkan zakat untuk bagiannya sendiri, lalu mereka membagi harta tersebut (sesuai dengan bagiannya masing-masing), dalam hal ini apabila ia mengetahui bahwa partnernya belum mengeluarkan zakat untuk sahamnya sendiri, maka tidak ada masalah ia memanfaatkan sahamnya sendiri.

Masalah 2031: Seseorang yang memiliki utang khumus atau zakat, memiliki utang kepada seseorang, dan juga kafarah, nazar, dan hal-hal yang semisalnya, jika ia tidak dapat membayar seluruhnya dan harta yang telah terkena kewajiban khumus atau zakat itu belum habis, maka ia harus mengeluarkan khumus dan zakatnya, dan apabila harta itu telah habis, maka ia dapat memilih antara mengeluarkan khumus dan zakat, melaksanakan kafarah dan nazar, dan melunasi utangnya. Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya ia membagi rata antara kewajiban-kewajiban itu.

Masalah 2032: Seseorang yang memiliki utang khumus atau zakat dan juga memiliki utang kepada seseorang, jika ia meninggal dunia dan harta peninggalannya tidak dapat mencukupi seluruhnya, dalam hal ini apabila harta yang sudah terkena kewajiban zakat dan khumus belum habis, maka para pewaris harus mengeluarkan khumus atau zakatnya dan membagikan harta selebihnya untuk utang-utangnya yang lain, dan apabila harta yang telah terkena kewajiban khumus dan zakat telah habis, maka mereka harus membagi seluruh harta peninggalannya untuk membayar khumus, zakat, dan utangnya sesuai dengan persentase yang ada. Misal, jika ia memiliki utang khumus sebanyak 400.000 Rial dan juga memiliki utang kepada seseorang sebesar 200.000 Rial, dan seluruh harta peninggalannya adalah 300.0000 Rial, maka para pewaris harus memberikan 200.000 Rial sebagai khumus dan 100.000 Rial sebagai utangnya.

Masalah 2033: Seseorang yang sedang menuntut ilmu dan ia dapat mencari penghasilan seandainya tidak menuntut ilmu, dalam hal ini jika menuntut ilmu itu adalah wajib atau sunah baginya, maka zakat dapat diberikan kepadanya, dan jika menuntut ilmu itu tidak wajib atau tidak sunah baginya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya.