PASAL VI
NIAT DALAM ZAKAT
Masalah 2004: Pemberi zakat harus berniat qurbah,
yaitu hanya untuk melaksanakan perintah Allah semata ketika, ia mengeluarkan
zakat. Di dalam niatnya itu, ia harus menentukan apakah zakat yang akan
dikeluarkan itu adalah zakat harta atau zakat fitrah. Akan tetapi, jika ia
memiliki kewajiban mengeluarkan zakat gandum dan jou, maka tidak perlu ia
menentukan bahwa zakat yang akan dikeluarkannya adalah zakat gandum atau zakat
jou.
Masalah
2005: Seseorang yang memiliki kewajiban zakat untuk
beberapa harta, jika ia mengeluarkan sebuah zakat dan tidak meniatkannya untuk
salah satu dari harta-harta tersebut sama sekali, dalam hal ini apabila zakat
yang telah dikeluarkan itu adalah satu jenis dengan salah satu harta dari
seluruh harta itu, maka zakat itu dihitung sebagai zakat untuk harta yang
sejenis dengannya, dan apabila zakat itu tidak sejenis dengan salah satu dari
harta-harta yang telah terkena kewajiban zakat itu sama sekali, maka zakat itu
dibagi rata di antara semua harta itu. Atas dasar ini, seseorang yang memiliki
kewajiban zakat untuk 40 ekor kambing dan 15 mitsqâl emas, jika ia
mengeluarkan 1 ekor kambing sebagai zakat dan tidak meniatkannya sebagai zakat
salah satu dari dua harta itu sama sekali, maka kambing itu dihitung sebagai
zakat untuk 40 ekor kambing tersebut. Akan tetapi, jika ia mengeluarkan perak
sebagai zakat, maka perak itu dibagi rata di antara kambing dan emas tersebut.
Begitu juga jika kambing itu dikeluarkan sebagai ganti atau harga dari zakat
yang wajib atasnya, maka kambing itu harus dibagi rata antara keduanya.
Masalah
2006: Jika seseorang menentukan seorang wakil untuk
mengeluarkan zakatnya, dalam hal ini apabila wakil meniatkan zakat untuk
pemiliknya ketika ia mengeluarkan zakat, maka hal itu sudah cukup.
Masalah
2007: Jika pemilik atau wakilnya memberikan zakat
kepada seorang fakir tanpa niat qurbah dan sebelum harta zakat itu habis,
pemilik meniatkan zakat, maka harta itu dihitung sebagai zakat.
Beberapa Masalah Tentang Zakat
Masalah
2008: Ketika gandum dan jou telah dipisahkan dari
tangkainya, ketika anggur telah kering dan menjadi kismis, dan ketika ruthab
menjadi kurma, maka pemiliknya harus memberikan zakatnya kepada orang fakir atau
memisahkannya dari seluruh hartanya. Dan ia harus memberikan zakat emas, perak,
sapi, kambing, dan unta kepada orang fakir atau memisahkannya dari seluruh
hartanya setelah sebelas bulan sempurna. Jika ia menunggu kedatangan seorang
fakir tertentu atau ia ingin memberikannya kepada seorang fakir yang—dari satu
sisi—memiliki keutamaan, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus
memisahkan zakat (dari seluruh hartanya) hingga ia memberikannya kepada orang
fakir tersebut.
Masalah
2009: Setelah zakat itu dipisahkan, tidak perlu ia
langsung memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Akan tetapi, jika
ia mendapatkan orang yang berhak menerima zakat, maka berdasarkan ihtiyâth
hendaknya ia jangan menunda pemberiannya.
Masalah
2010: Seseorang yang dapat memberikan zakat kepada
orang yang berhak menerimanya, jika ia tidak memberikannya dan harta zakat itu
musnah karena keteledorannya, maka ia harus menggantinya.
Masalah
2011: Seseorang yang dapat memberikan zakat kepada
orang yang berhak menerimanya, jika ia tidak memberikannya dan zakat itu musnah
bukan lantaran keteledorannya dalam menjaga harta zakat tersebut, dalam hal ini
apabila ia menunda pemberiannya sedemikian rupa sehingga tidak bisa dikatakan ia
telah memberikan zakat secara langsung, maka ia harus menggantinya, dan apabila
ia tidak menunda pemberiannya sedemikian rupa, seperti ia hanya menundanya
selama dua-tiga jam dan dalam dua-tiga jam itu, harta zakat itu musnah, maka ia
tidak memiliki kewajiban apa pun jika pada waktu itu ia belum menemukan orang
yang berhak menerimanya, dan jika pada waktu itu ia telah menemukan orang yang
berhak menerima zakat, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus
menggantinya.
Masalah
2012: Zakat yang telah dipisahkan tidak dapat diambil
kembali dan diganti dengan sesuatu yang lain.
Masalah
2013: Jika zakat yang telah dipisahkan menghasilkan
manfaat, seperti kambing beranak, maka manfaat itu adalah milik orang fakir.
Masalah
2014: Jika seseorang yang berhak menerima zakat hadir
di tempat ketika ia sedang memisahkan harta zakat, maka yang lebih baik
hendaknya ia memberikan zakat kepadanya, kecuali jika ia telah bermaksud untuk
memberikan zakat itu kepada seseorang yang—dari satu sisi—ia adalah lebih utama.
Masalah
2015: Jika seseorang memberikan sesuatu kepada orang
fakir atas nama zakat sebelum kewajiban zakat tiba, maka harta itu tidak
terhitung sebagai zakat. Dalam hal ini, ia dapat memberikan harta itu kepadanya
sebagai utang dan setelah kewajiban zakat tiba, ia dapat mengalkulasinya sebagai
zakat. Jika harta yang telah diberikan kepada orang fakir itu belum habis
setelah kewajiban zakat tiba dan orang fakir tersebut masih tetap dalam
kefakirannya, maka ia dapat mengalkulasi harta tersebut sebagai zakat.
Masalah
2016: Disunahkan supaya zakatnya sapi, kambing, dan
unta diberikan kepada orang-orang fakir yang berkepribadian mulia, dan dalam
memberikan zakat, hendaknya ia lebih mengutamakan kerabatnya atas orang lain,
orang-orang yang berilmu dan memiliki kesempurnaan atas selain mereka, dan
orang-orang yang tidak meminta-minta atas orang-orang yang meminta-minta. Akan
tetapi, jika memberikan zakat kepada seorang fakir—dari datu sisi—adalah lebih
utama, maka disunahkan ia memberikan zakat itu kepadanya.
Masalah
2017: Yang lebih baik adalah hendaknya ia
mengeluarkan zakat secara terang-terangan dan memberikan sedekah sunah secara
sembunyi-sembunyi.
Masalah
2018: Jika di dalam kota seseorang yang ingin
mengeluarkan zakat tidak ditemukan satu orang pun yang berhak menerima zakat dan
ia juga tidak dapat menyalurkan zakat itu untuk kepentingan lain yang telah
ditentukan, dalam hal ini apabila ia tidak memiliki harapan dapat menemukan
orang yang berhak menerima zakat setelah itu, maka ia harus membawa zakat itu ke
kota lain dan menyalurkannya di sana. Biaya memindahkan zakat ke kota tersebut
dapat diambil dari zakat, dan jika zakat itu musnah, maka ia tidak wajib
mengganti.
Masalah
2019: Jika di dalam kotanya sendiri dapat ditemukan
orang yang berhak menerima zakat, ia masih dapat memindahkan zakat itu ke kota
lain. Akan tetapi, biaya pemindahannya harus ia tanggung sendiri dan jika zakat
itu musnah, maka ia harus menggantinya, kecuali ia memindahkannya atas izin
mujtahid yang memenuhi syarat.
Masalah
2020: Ongkos menimbang dan menakar gandum, jou,
kismis, dan kurma yang akan dikeluarkan zakatnya harus ditanggung oleh orang
yang mengeluarkan zakat.
Masalah
2021: Seseorang yang memiliki utang kepada zakat
sebesar 2 mitsqâl dan 15 nukhûd perak atau lebih, berdasarkan
ihtiyâth mustahab hendaknya ia jangan memberikan zakat kurang dari nilai 2
mitsqâl dan 15 nukhûd perak kepada satu orang fakir. Begitu juga
jika ia memiliki utang zakat selain perak, seperti gandum dan jou dan nilainya
mencapai 2 mitsqâl dan 15 nukhûd, maka berdasarkan ihtiyâth
mustahab hendaknya ia jangan memberikan zakat kepada orang fakir dengan
kadar kurang dari itu.
Masalah
2022: Makruh seseorang meminta dari orang yang berhak
menerima zakat untuk menjual zakat yang telah diterima darinya kepada dirinya
sendiri. Bahkan, jika orang yang berhak menerima zakat itu ingin menjual zakat
yang telah diterimanya dan telah menentukan harganya, juga makruh bagi orang
yang telah memberikan zakat itu kepadanya untuk membelinya.
Masalah
2023: Jika seseorang ragu apakah ia sudah
mengeluarkan zakat yang telah wajib atasnya atau belum, maka ia harus
mengeluarkannya, meskipun keraguannya itu berhubungan dengan tahun-tahun
sebelumnya.
Masalah
2024: Seorang fakir tidak boleh melakukan damai
terhadap zakat dengan (menerima harta yang) bernilai kurang dari kadar (yang
harus diterima), menerima sebuah harta yang lebih mahal dari harga zakat itu
atas nama zakat, atau mengambil zakat dari pemberinya dan menghadiahkannya lagi
kepadanya. Akan tetapi, jika terdapat kemaslahatan, ia dapat mengembalikan zakat
itu kepada pemberinya atas nama utang. Jika seseorang memiliki utang zakat dalam
kadar yang sangat banyak sehingga ia menjadi fakir dan tidak dapat membayar
zakat lagi, serta ia juga tidak memiliki harapan untuk menjadi kaya kembali,
dalam hal ini apabila ia ingin bertaubat, maka orang fakir dapat mengambil zakat
darinya dan menghadiahkannya kembali kepadanya.
Masalah
2025: Seseorang dapat membeli Al-Qur’an, buku-buku
agama, atau buku-buku doa dengan menggunakan uang zakat dan mewakafkannya,
meskipun ia mewakafkannya untuk anak-anaknya sendiri dan untuk orang-orang yang
ia wajib menanggung biaya hidup mereka. Begitu juga, ia dapat memegang sendiri
tanggung jawab wakaf itu atau menyerahkannya kepada anak-anaknya.
Masalah
2026: Seseorang tidak boleh membeli rumah dan tanah
dengan menggunakan harta zakat dan mewakafkannya untuk anak-anaknya atau
orang-orang yang ia wajib menanggung biaya hidup mereka supaya mereka dapat
menggunakan hasil yang didapatkan dari rumah dan tanah tersebut demi kebutuhan
hidup mereka.
Masalah
2027: Seorang fakir dapat mengambil zakat untuk
melakukan ibadah haji, berziarah, dan hal-hal yang semisalnya. Akan tetapi, jika
ia telah mengambil zakat sesuai dengan kadar kebutuhan hidupnya dalam setahun,
maka ia tidak dapat mengambil zakat lagi untuk keperluan berziarah dan hal-hal
yang semisalnya itu. Meskipun demikian, tidak ada larangan ia menggunakan saham
sabilillah untuk keperluan ini.
Masalah
2028: Jika seseorang mengangkat seorang fakir menjadi
wakil dirinya untuk mengeluarkan zakat, dalam hal ini apabila orang fakir
tersebut memberikan kemungkinan bahwa maksud orang tersebut adalah, bahwa ia
tidak boleh mengambil zakat untuk dirinya sendiri, maka ia tidak boleh mengambil
sebagian dari harta zakat itu untuk dirinya, dan apabila ia yakin bahwa maksud
orang tersebut bukanlah hal ini, maka ia dapat mengambil zakat itu untuk dirinya
sendiri.
Masalah
2029: Jika seorang fakir menerima unta, sapi, kambing,
emas, dan perak sebagai zakat, dalam hal ini apabila harta yang telah
diterimanya itu memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, yaitu telah sampai pada batas nishâb dan sudah
berlalu setahun, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.
Masalah 2030: Jika dua orang bersekutu dalam sebuah harta
yang sudah terkena kewajiban zakat dan salah seorang dari mereka telah
mengeluarkan zakat untuk bagiannya sendiri, lalu mereka membagi harta tersebut (sesuai
dengan bagiannya masing-masing), dalam hal ini apabila ia mengetahui bahwa
partnernya belum mengeluarkan zakat untuk sahamnya sendiri, maka tidak ada
masalah ia memanfaatkan sahamnya sendiri.
Masalah 2031: Seseorang yang memiliki utang khumus atau
zakat, memiliki utang kepada seseorang, dan juga kafarah, nazar, dan hal-hal
yang semisalnya, jika ia tidak dapat membayar seluruhnya dan harta yang telah
terkena kewajiban khumus atau zakat itu belum habis, maka ia harus mengeluarkan
khumus dan zakatnya, dan apabila harta itu telah habis, maka ia dapat memilih
antara mengeluarkan khumus dan zakat, melaksanakan kafarah dan nazar, dan
melunasi utangnya. Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya ia membagi rata
antara kewajiban-kewajiban itu.
Masalah 2032: Seseorang yang memiliki utang khumus atau zakat
dan juga memiliki utang kepada seseorang, jika ia meninggal dunia dan harta
peninggalannya tidak dapat mencukupi seluruhnya, dalam hal ini apabila harta
yang sudah terkena kewajiban zakat dan khumus belum habis, maka para pewaris
harus mengeluarkan khumus atau zakatnya dan membagikan harta selebihnya untuk
utang-utangnya yang lain, dan apabila harta yang telah terkena kewajiban khumus
dan zakat telah habis, maka mereka harus membagi seluruh harta peninggalannya
untuk membayar khumus, zakat, dan utangnya sesuai dengan persentase yang ada.
Misal, jika ia memiliki utang khumus sebanyak 400.000 Rial dan juga memiliki
utang kepada seseorang sebesar 200.000 Rial, dan seluruh harta peninggalannya
adalah 300.0000 Rial, maka para pewaris harus memberikan 200.000 Rial sebagai
khumus dan 100.000 Rial sebagai utangnya.
Masalah 2033: Seseorang yang sedang menuntut ilmu dan ia
dapat mencari penghasilan seandainya tidak menuntut ilmu, dalam hal ini jika
menuntut ilmu itu adalah wajib atau sunah baginya, maka zakat dapat diberikan
kepadanya, dan jika menuntut ilmu itu tidak wajib atau tidak sunah baginya, maka
zakat tidak boleh diberikan kepadanya.
|