Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL VII

ZAKAT FITRAH

Masalah 2034: Jika seseorang menjadi balig, berakal, sadarkan diri (tidak pingsan), tidak fakir, dan bukan hamba orang lain pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri—walaupun sekejap, maka ia harus memberikan gandum, jou, kurma, kismis, beras, jagung, dan barang-barang yang sejenis lainnya sebanyak 1 shâ‘ (3 kg) kepada orang yang berhak menerimanya untuk diri dan orang-orang yang biaya hidup mereka (sehari-hari) menjadi tanggung jawabnya. Jika ia mengeluarkan harga salah satu barang tersebut, maka hal itu sudah cukup.

Masalah 2035: Seseorang yang tidak memiliki biaya hidup untuk diri dan keluarganya dalam setahun dan tidak juga memiliki pekerjaan sehingga ia dapat menghasilkan biaya hidup untuk diri dan keluarganya dalam setahun, maka ia adalah orang fakir dan tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.

Masalah 2036: Seseorang harus membayar zakat fitrah untuk orang-orang yang biaya kehidupan mereka sehari-hari menjadi tanggung jawabnya pada malam hari raya Idul Fitri, baik mereka adalah anak kecil maupun orang dewasa, baik orang muslim maupun orang kafir, baik biaya kehidupan mereka memang wajib ia tanggung (sebelumnya, seperti istri dan anak) maupun tidak, dan baik mereka berada di kotanya maupun berada di kota lain.

Masalah 2037: Jika seseorang (A) mewakilkan kepada orang lain (B) yang hidup di kota lain dan biaya kehidupannya sehari-hari wajib ia (A) tanggung supaya mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya (B) dengan menggunakan harta miliknya (A), dalam hal ini jika ia (A) memiliki kemantapan hati bahwa orang itu (B) akan mengeluarkan zakatnya, maka tidak perlu ia (A) mengeluarkan zakat fitrah (lagi) untuknya (B).

Masalah 2038: Tuan rumah wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang—dengan keridaannya—menjadi tamu pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri dan biaya kehidupannya sehari-hari menjadi tanggung jawabnya. Akan tetapi, hanya dengan menyantap hidangan buka puasa sekali, zakat fitrah tamu tersebut tidak wajib atas tuan rumah.

Masalah 2039: Berdasarkan ihtiyâth wajib, tuan rumah juga wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang—tidak dengan keridaannya—menjadi tamu pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri dan ia tinggal di rumahnya untuk beberapa waktu dengan syarat biaya kehidupan sehari-hari tamu itu menjadi tanggung jawabnya. Begitu juga, seseorang wajib membayar zakat fitrah untuk orang lain yang ia dipaksa untuk menanggung biaya kehidupannya sehari-hari.

Masalah 2040: Tuan rumah tidak wajib membayar zakat untuk tamu yang datang setelah matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri, meskipun ia telah mengundangnya sebelum matahari terbenam dan tamu itu berbuka puasa di rumah tuan rumah.

Masalah 2041: Jika seseorang gila atau pingsan pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Masalah 2042: Jika anak kecil menjadi balig, orang gila sembuh, atau orang fakir menjadi kaya sebelum matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri, maka ia harus membayar zakat fitrah dengan syarat ia memiliki syarat-syarat wajibnya (mengeluarkan) zakat fitrah.

Masalah 2043: Seseorang yang tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri, jika syarat-syarat wajibnya (mengeluarkan) zakat fitrah terpenuhi dalam dirinya hingga sebelum Zuhur pada hari raya tersebut, maka sunah baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Masalah 2044: Orang kafir yang masuk Islam setelah matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Akan tetapi, jika seorang muslim yang tidak bermazhab Syi‘ah menjadi pengikut Syi‘ah setelah bulan (di malam hari raya Idul Fitri) tampak, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Masalah 2045: Seseorang yang hanya memiliki gandum dan barang-barang sejenisnya sebanyak 1 shâ‘ (3 kg), sunah baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Jika ia memiliki keluarga dan ia ingin juga membayar zakat fitrah untuk mereka, maka ia dapat memberikan 1 shâ‘ tersebut kepada salah seorang keluarganya itu dengan niat zakat dan ia juga memberikannya kepada orang berikutnya dengan niat yang sama. Dan begitulah selanjutnya hingga sampai kepada orang terakhir. Yang lebih adalah hendaknya orang terakhir tersebut memberikan zakat fitrah yang telah diterimanya itu kepada orang yang bukan dari anggota keluarga mereka sendiri. Jika salah seorang dari keluarganya masih kecil, maka walinya dapat mengambil zakat fitrah itu untuknya, dan berdasarkan ihtiyâth wajib, tidak boleh ia memberikan zakat fitrah yang telah diterimanya untuk anak kecil itu kepada orang lain.

Masalah 2046: Jika anak seseorang lahir atau biaya kehidupan sehari-hari orang lain menjadi tanggung jawabnya setelah matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil atau orang tersebut. Meskipun demikian, sunah baginya mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang biaya hidup mereka sehari-hari—setelah matahari terbenam hingga sebelum Zuhur di hari raya Idul Fitri—menjadi tanggung jawabnya.

Masalah 2047: Jika biaya kehidupan sehari-hari seseorang menjadi tanggung jawab orang lain dan sebelum matahari terbenam, tanggung jawab biaya kehidupannya berpindah tangan kepada orang kedua, maka orang kedua tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah untuknya. Contoh, jika anak perempuan seseorang pindah ke rumah suaminya sebelum matahari terbenam, maka suaminya harus mengeluarkan zakat fitrah untuknya.

Masalah 2048: Seseorang yang zakat fitrahnya harus dibayar oleh orang lain, tidak wajib ia mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Bahkan, jika biaya kehidupan seseorang (A) wajib ditanggung oleh orang lain (B) dan karena jatuh miskin, ia (B) tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, maka ia (A) sendiri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, meskipun ia adalah orang kaya.

Masalah 2049: Jika zakat fitrah seseorang (A) wajib dikeluarkan oleh orang lain (B) dan ia (B) tidak mengeluarkannya, maka ia sendiri (A) tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Masalah 2050: Jika seseorang yang zakat fitrahnya harus dibayar oleh orang lain mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri, maka kewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuknya tidak jatuh dari tanggung jawab orang lain tersebut, kecuali ia mengeluarkan zakat fitrah itu dengan restunya.

Masalah 2051: Seorang wanita yang tidak diberi biaya hidup oleh suaminya, jika biaya hidupnya sehari-hari ditanggung oleh orang lain, maka zakat fitrahnya juga wajib atas orang tersebut, dan jika biaya hidupnya sehari-hari tidak ditanggung oleh siapa pun, maka ia sendiri yang harus mengeluarkan zakat fitrah apabila ia tidak fakir.

Masalah 2052: Selain sayid tidak boleh memberikan zakat fitrahnya kepada seorang sayid. Bahkan, jika ia menanggung biaya hidup seorang sayid sekalipun, ia juga tidak boleh memberikan zakat fitrahnya kepada sayid yang lain.

Masalah 2053: Zakat fitrah seorang bayi yang sedang disusui oleh ibunya atau oleh seorang ibu susu harus ditanggung oleh orang yang menanggung biaya hidup ibu atau ibu susunya itu. Akan tetapi, jika ibu atau ibu susunya menggunakan harta bayi tersebut untuk biaya hidupnya, maka zakat fitrah bayi itu tidak wajib ditanggung oleh siapa pun.

Masalah 2054: Jika seseorang menyewa orang lain dan ia mensyaratkan untuk menanggung seluruh biaya hidupnya, seperti seorang pembantu rumah tangga, dalam hal ini apabila ia menepati syaratnya dan orang yang disewa itu termasuk orang yang biaya hidupnya ditanggung olehnya, maka ia harus membayar zakat fitrah untuknya. Akan tetapi, jika ia mensyaratkan untuk menanggung sebagian biaya hidupnya dan ia juga akan menggunakan sebagian uang yang ada—misalnya—untuk keperluan-keperluannya yang lain, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah untuknya, seperti para pekerja di pabrik dan losmen-losmen yang—biasanya—mereka makan di tempat itu juga. Di sini, mereka sendiri yang harus mengeluarkan zakat fitrah, bukan majikan mereka.

Masalah 2055: Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri, maka para pewaris harus mengeluarkan zakat untuk dia dan keluarganya dengan menggunakan harta peninggalannya. Akan tetapi, jika ia meninggal dunia sebelum matahari terbenam, maka tidak wajib mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk dia dan keluarganya dengan menggunakan harta peninggalannya.