PASAL VIIZAKAT FITRAH
Masalah 2034: Jika seseorang menjadi balig, berakal, sadarkan
diri (tidak pingsan), tidak fakir, dan bukan hamba orang lain pada saat matahari
terbenam di malam hari raya Idul Fitri—walaupun sekejap, maka ia harus
memberikan gandum, jou, kurma, kismis, beras, jagung, dan barang-barang yang
sejenis lainnya sebanyak 1 shâ‘ (3 kg) kepada orang yang berhak
menerimanya untuk diri dan orang-orang yang biaya hidup mereka (sehari-hari)
menjadi tanggung jawabnya. Jika ia mengeluarkan harga salah satu barang
tersebut, maka hal itu sudah cukup.
Masalah 2035: Seseorang yang tidak memiliki biaya hidup untuk
diri dan keluarganya dalam setahun dan tidak juga memiliki pekerjaan sehingga ia
dapat menghasilkan biaya hidup untuk diri dan keluarganya dalam setahun, maka ia
adalah orang fakir dan tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.
Masalah 2036: Seseorang harus membayar zakat fitrah untuk
orang-orang yang biaya kehidupan mereka sehari-hari menjadi tanggung jawabnya
pada malam hari raya Idul Fitri, baik mereka adalah anak kecil maupun orang
dewasa, baik orang muslim maupun orang kafir, baik biaya kehidupan mereka memang
wajib ia tanggung (sebelumnya, seperti istri dan anak) maupun tidak, dan baik
mereka berada di kotanya maupun berada di kota lain.
Masalah 2037: Jika seseorang (A) mewakilkan kepada orang lain
(B) yang hidup di kota lain dan biaya kehidupannya sehari-hari wajib ia (A)
tanggung supaya mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya (B) dengan menggunakan
harta miliknya (A), dalam hal ini jika ia (A) memiliki kemantapan hati bahwa
orang itu (B) akan mengeluarkan zakatnya, maka tidak perlu ia (A) mengeluarkan
zakat fitrah (lagi) untuknya (B).
Masalah 2038: Tuan rumah wajib membayar zakat fitrah untuk
orang yang—dengan keridaannya—menjadi tamu pada saat matahari terbenam di malam
hari raya Idul Fitri dan biaya kehidupannya sehari-hari menjadi tanggung
jawabnya. Akan tetapi, hanya dengan menyantap hidangan buka puasa sekali, zakat
fitrah tamu tersebut tidak wajib atas tuan rumah.
Masalah 2039: Berdasarkan ihtiyâth wajib, tuan rumah
juga wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang—tidak dengan
keridaannya—menjadi tamu pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul
Fitri dan ia tinggal di rumahnya untuk beberapa waktu dengan syarat biaya
kehidupan sehari-hari tamu itu menjadi tanggung jawabnya. Begitu juga, seseorang
wajib membayar zakat fitrah untuk orang lain yang ia dipaksa untuk menanggung
biaya kehidupannya sehari-hari.
Masalah 2040: Tuan rumah tidak wajib membayar zakat untuk
tamu yang datang setelah matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri,
meskipun ia telah mengundangnya sebelum matahari terbenam dan tamu itu berbuka
puasa di rumah tuan rumah.
Masalah 2041: Jika seseorang gila atau pingsan pada saat
matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar
zakat fitrah.
Masalah 2042: Jika anak kecil menjadi balig, orang gila
sembuh, atau orang fakir menjadi kaya sebelum matahari terbenam di malam hari
raya Idul Fitri, maka ia harus membayar zakat fitrah dengan syarat ia memiliki
syarat-syarat wajibnya (mengeluarkan) zakat fitrah.
Masalah 2043: Seseorang yang tidak memiliki kewajiban
membayar zakat fitrah pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri,
jika syarat-syarat wajibnya (mengeluarkan) zakat fitrah terpenuhi dalam dirinya
hingga sebelum Zuhur pada hari raya tersebut, maka sunah baginya untuk
mengeluarkan zakat fitrah.
Masalah 2044: Orang kafir yang masuk Islam setelah matahari
terbenam di malam hari raya Idul Fitri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Akan tetapi, jika seorang muslim yang tidak bermazhab Syi‘ah menjadi pengikut
Syi‘ah setelah bulan (di malam hari raya Idul Fitri) tampak, maka ia wajib
mengeluarkan zakat fitrah.
Masalah 2045: Seseorang yang hanya memiliki gandum dan
barang-barang sejenisnya sebanyak 1 shâ‘ (3 kg), sunah baginya untuk
mengeluarkan zakat fitrah. Jika ia memiliki keluarga dan ia ingin juga membayar
zakat fitrah untuk mereka, maka ia dapat memberikan 1 shâ‘ tersebut
kepada salah seorang keluarganya itu dengan niat zakat dan ia juga memberikannya
kepada orang berikutnya dengan niat yang sama. Dan begitulah selanjutnya hingga
sampai kepada orang terakhir. Yang lebih adalah hendaknya orang terakhir
tersebut memberikan zakat fitrah yang telah diterimanya itu kepada orang yang
bukan dari anggota keluarga mereka sendiri. Jika salah seorang dari keluarganya
masih kecil, maka walinya dapat mengambil zakat fitrah itu untuknya, dan
berdasarkan ihtiyâth wajib, tidak boleh ia memberikan zakat fitrah yang
telah diterimanya untuk anak kecil itu kepada orang lain.
Masalah 2046: Jika anak seseorang lahir atau biaya kehidupan
sehari-hari orang lain menjadi tanggung jawabnya setelah matahari terbenam di
malam hari raya Idul Fitri, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk
anak kecil atau orang tersebut. Meskipun demikian, sunah baginya mengeluarkan
zakat fitrah untuk orang-orang yang biaya hidup mereka sehari-hari—setelah
matahari terbenam hingga sebelum Zuhur di hari raya Idul Fitri—menjadi tanggung
jawabnya.
Masalah 2047: Jika biaya kehidupan sehari-hari seseorang
menjadi tanggung jawab orang lain dan sebelum matahari terbenam, tanggung jawab
biaya kehidupannya berpindah tangan kepada orang kedua, maka orang kedua
tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah untuknya. Contoh, jika anak perempuan
seseorang pindah ke rumah suaminya sebelum matahari terbenam, maka suaminya
harus mengeluarkan zakat fitrah untuknya.
Masalah 2048: Seseorang yang zakat fitrahnya harus dibayar
oleh orang lain, tidak wajib ia mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
Bahkan, jika biaya kehidupan seseorang (A) wajib ditanggung oleh orang lain (B)
dan karena jatuh miskin, ia (B) tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, maka ia
(A) sendiri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, meskipun ia adalah orang
kaya.
Masalah 2049: Jika zakat fitrah seseorang (A) wajib
dikeluarkan oleh orang lain (B) dan ia (B) tidak mengeluarkannya, maka ia
sendiri (A) tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Masalah 2050: Jika seseorang yang zakat fitrahnya harus
dibayar oleh orang lain mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri, maka kewajiban
mengeluarkan zakat fitrah untuknya tidak jatuh dari tanggung jawab orang lain
tersebut, kecuali ia mengeluarkan zakat fitrah itu dengan restunya.
Masalah 2051: Seorang wanita yang tidak diberi biaya hidup
oleh suaminya, jika biaya hidupnya sehari-hari ditanggung oleh orang lain, maka
zakat fitrahnya juga wajib atas orang tersebut, dan jika biaya hidupnya
sehari-hari tidak ditanggung oleh siapa pun, maka ia sendiri yang harus
mengeluarkan zakat fitrah apabila ia tidak fakir.
Masalah 2052: Selain sayid tidak boleh memberikan zakat
fitrahnya kepada seorang sayid. Bahkan, jika ia menanggung biaya hidup seorang
sayid sekalipun, ia juga tidak boleh memberikan zakat fitrahnya kepada sayid
yang lain.
Masalah 2053: Zakat fitrah seorang bayi yang sedang disusui
oleh ibunya atau oleh seorang ibu susu harus ditanggung oleh orang yang
menanggung biaya hidup ibu atau ibu susunya itu. Akan tetapi, jika ibu atau ibu
susunya menggunakan harta bayi tersebut untuk biaya hidupnya, maka zakat fitrah
bayi itu tidak wajib ditanggung oleh siapa pun.
Masalah 2054: Jika seseorang menyewa orang lain dan ia
mensyaratkan untuk menanggung seluruh biaya hidupnya, seperti seorang pembantu
rumah tangga, dalam hal ini apabila ia menepati syaratnya dan orang yang disewa
itu termasuk orang yang biaya hidupnya ditanggung olehnya, maka ia harus
membayar zakat fitrah untuknya. Akan tetapi, jika ia mensyaratkan untuk
menanggung sebagian biaya hidupnya dan ia juga akan menggunakan sebagian uang
yang ada—misalnya—untuk keperluan-keperluannya yang lain, maka ia tidak wajib
membayar zakat fitrah untuknya, seperti para pekerja di pabrik dan losmen-losmen
yang—biasanya—mereka makan di tempat itu juga. Di sini, mereka sendiri yang
harus mengeluarkan zakat fitrah, bukan majikan mereka.
Masalah 2055: Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari
terbenam di malam hari raya Idul Fitri, maka para pewaris harus mengeluarkan
zakat untuk dia dan keluarganya dengan menggunakan harta peninggalannya. Akan
tetapi, jika ia meninggal dunia sebelum matahari terbenam, maka tidak wajib
mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk dia dan keluarganya dengan menggunakan
harta peninggalannya.
|