PASAL VIIIPENYALURAN ZAKAT FITRAH
Masalah 2056: Jika zakat fitrah diberikan kepada salah satu dari delapan golongan yang—sebelumnya—telah dijelaskan sebagai penyaluran zakat harta, maka hal itu sudah cukup. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth mustahab, hendaknya zakat fitrah ini hanya dikhususkan kepada para pengikut Syi‘ah yang fakir.
Masalah 2057: Jika seorang anak kecil yang Syi‘ah adalah fakir, maka seseorang dapat memanfaatkan zakat fitrah untuk keperluan hidup anak kecil itu sehari-hari atau menjadikan zakat fitrah itu sebagai miliknya dengan jalan memberikannya kepada walinya.
Masalah 2058: Seorang fakir yang hendak kita berikan zakat fitrah tidak harus adil. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth wajib, kita tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada peminum minuman keras dan orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan.
Masalah 2059: Kita tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang yang akan menggunakannya dalam keperluan maksiat.
Masalah 2060: Berdasarkan ihtiyâth wajib, kita tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada seorang fakir lebih dari biaya hidupnya dalam setahun atau kurang dari 1 shâ‘ (3 kg).
Masalah 2061: Jika seseorang mengeluarkan setengah shâ‘ (1,5 kg) dari sebuah jenis barang yang memiliki harga dua kali lipat dari harga barang biasanya, seperti gandum berkualitas tinggi yang harganya dua kali lipat gandum yang berkualitas biasa, maka hal itu tidak cukup. Dan jika ia mengeluarkannya dengan niat harga sebuah zakat fitrah sekalipun, maka hal itu tetap tidak boleh.
Masalah 2062: Seseorang tidak boleh mengeluarkan setengah shâ‘ dari satu jenis barang, seperti gandum dan setengahnya lagi dari jenis barang yang lain, seperti jou. Dan jika ia memberikannya dengan niat zakat sekalipun, maka hal itu tetap tidak boleh.
Masalah 2063: Disunahkan—dalam memberikan zakat—seseorang lebih mengutamakan kerabatnya yang fakir, lalu tetangga yang fakir, dan setelah itu orang-orang berilmu yang fakir atas orang lain. Akan tetapi, jika orang lain lebih memiliki keutamaan dari satu sisi, maka disunahkan ia lebih mengutamakannya.
Masalah 2064: Jika seseorang memberikan zakat fitrah kepada seseorang karena yakin bahwa ia adalah orang fakir dan setelah itu ia tahu bahwa ia bukanlah orang fakir atau ia memberikan zakat fitrah kepada orang yang tidak fakir karena tidak tahu hukum, dalam hal ini apabila harta yang telah diberikan kepadanya itu belum habis, maka ia dapat mengambilnya kembali dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan apabila harta itu telah habis, maka penerima harus menggantinya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya ketika ia tahu atau memberikan kemungkinan bahwa harta (yang telah diterimanya) itu adalah zakat fitrah. Akan tetapi, jika orang itu memberikan kepadanya bukan atas nama zakat fitrah, maka ia tidak dapat mengambil suatu apapun darinya. Jika ia tidak teledor dalam menentukan orang yang berhak menerima zakat fitrah, seperti bukti syar‘î memberikan kesaksian bahwa ia adalah orang fakir, maka tidak wajib ia membayar zakat fitrah lagi dengan menggunakan hartanya.
Masalah 2065: Jika seseorang berkata, “Aku adalah orang fakir”, maka tidak boleh zakat fitrah diberikan kepadanya, kecuali jika seseorang memperoleh kemantapan hati bahwa ia adalah orang fakir atau ia tahu bahwa sebelumnya ia adalah orang fakir.
Beberapa Masalah Tentang Zakat Fitrah
Masalah 2066: Seseorang harus memberikan zakat fitrah dengan niat qurbah, yaitu hanya demi mengerjakan perintah Allah semata dan ketika memberikannya, ia harus meniatkan untuk zakat fitrah.
Masalah 2067: Jika ia mengeluarkan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan tiba, maka zakat fitrah itu tidak sah, dan berdasarkan ihtiyâth wajib, ia juga jangan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Akan tetapi, jika ia memberikan utang kepada seorang fakir sebelum atau pada bulan Ramadhan dan mengalkulasinya sebagai zakat fitrah setelah ia memiliki kewajiban zakat fitrah, maka hal itu tidak ada larangan (baca: sah).
Masalah 2068: Gandum atau barang sejenis yang ingin dikeluarkan sebagai zakat fitrah harus murni dan—secara ‘urf—tidak bercampur dengan benda lain, seperti tanah. Jika gandum itu bercampur dengan tanah atau benda lain dan ‘urf masih menganggapnya sebagai gandum yang murni, maka hal itu tidak ada masalah. Dalam kondisi seperti ini, yang lebih baik adalah hendaknya ia mengeluarkan zakat fitrahnya seukuran tertentu sekiranya gandum yang murni berbobot 1 shâ‘.
Masalah 2069: Jika seseorang mengeluarkan sebuah barang yang cacat sebagai zakat fitrah, maka hal itu tidak cukup.
Masalah 2070: Seseorang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk beberapa orang, tidak perlu ia memberikan zakat mereka dari satu jenis barang. Jika ia—misalnya—memberikan gandum untuk zakat fitrah sebagian dari mereka dan jou untuk sebagian yang lain, maka hal itu sudah cukup.
Masalah 2071: Seseorang yang ingin mengerjakan salat hari raya Idul Fitri, berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat hari raya dimulai. Akan tetapi, jika ia tidak ingin mengerjakannya, maka ia dapat menundanya hingga Zuhur.
Masalah 2072: Jika seseorang telah menyisihkan sebagian hartanya dengan niat zakat fitrah dan tidak memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya hingga Zuhur tiba, maka ia harus meniatkan zakat fitrah kapan pun ia ingin memberikannya (kepada orang yang berhak).
Masalah 2073: Jika seseorang tidak mengeluarkan zakat fitrah dan juga tidak menyisihkannya pada waktu kewajiban membayar zakat fitrah tiba, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan zakat fitrah setelah itu dengan niat qurbah dan tanpa meniatkan qadha atau adâ’.
Masalah 2074: Jika ia telah menyisihkan zakat fitrah, maka ia tidak boleh mengambilnya kembali untuk dirinya dan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan harta yang lain.
Masalah 2075: Jika seseorang memiliki sebuah harta yang nilainya lebih dari zakat fitrah, dalam hal ini apabila ia tidak mengeluarkan zakat fitrah dan berniat bahwa sebagian harta itu milik zakat fitrah, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Masalah 2076: Jika harta yang telah disisihkan untuk zakat fitrah habis musnah, dalam hal ini apabila ia telah menemukan seorang fakir dan masih menunda pemberian zakat fitrah tersebut, maka ia harus menggantinya, dan apabila ia tidak menemukan seorang yang fakir, maka ia tidak wajib menggantinya.
Masalah 2077: Jika di daerah seseorang dapat ditemukan seseorang yang berhak menerima zakat fitrah, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia jangan memindahkan zakat fitrah itu ke daerah lain, dan jika ia memindahkannya ke tempat lain dan zakat fitrah itu musnah, maka ia harus menggantinya.
|