Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

BAB VII

HAJI

PASAL I

HUKUM-HUKUM HAJI

Masalah 2078: Haji adalah berziarah ke rumah Allah dan mengerjakan amalan-amalan yang telah diperintahkan untuk dikerjakan di tempat tersebut. Ibadah haji hanya wajib sebanyak sekali dalam seumur hidup bagi orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Balig.

2. Berakal dan merdeka, (bukan budak).

3. Karena haji,ia tidak terpaksa harus mengerjakan sebuah pekerjaan haram yang—menurut syariat—adalah lebih berat daripada ibadah haji dan meninggalkan sebuah pekerjaan wajib yang lebih penting daripada ibadah haji.

4. Memiliki kemampuan. Kemampuan ini dapat terealisasi dengan terwujudnya beberapa hal berikut ini:

Pertama, memiliki bekal dan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan ke sana, sebagaimana telah dijelaskan di dalam buku-buku yang lebih terinci. Begitu juga, ia harus memiliki harta untuk menyediakan tiket atau sarana transportasi.

Kedua, kesehatan jasmani sehingga ia dapat pergi ke Mekkah dan melaksanakan seluruh amalan haji.

Ketiga, tidak ada penghalang di tengah jalan. Jika jalan (menuju ke Mekkah) tertutup atau seseorang khawatir jiwanya akan melayang di pertengahan jalan, maka haji tidak wajib atasnya. Akan tetapi, jika ia dapat pergi melalui jalan lain—meskipun lebih jauh, maka ia harus berangkat melalui jalan tersebut, asalkan jalan itu tidak mengandung kesulitan yang sangat berat dan bukan jalan yang sangat tidak biasa (dilalui oleh orang).

Keempat, memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan manâsik haji.

Kelima, ia memiliki biaya hidup (sehari-hari) untuk orang-orang yang wajib ia tanggung, seperti istri dan anak, dan untuk orang-orang yang—menurut pandangan masyarakat umum—wajib ia tanggung.

Keenam, setelah kembali (dari melaksanakan ibadah haji), ia memiliki pekerjaan, pertanian, perkebunan, keuntungan rumah atau tanah, atau jalan lain untuk mejalankan roda kehidupannya sekiranya ia tidak menjalani hidup ini dengan penuh kesulitan. Jika seseorang menggunakan seluruh harta miliknya untuk melaksanakan ibadah haji dan kehidupannya tidak akan berbeda antara sebelum dan sesudah haji, maka haji adalah wajib atasnya. Atas dasar ini, orang-orang yang biaya hidup mereka terjamin melalui harta yang didapatkan dari para marja’ dan melaksanakan ibadah haji tidak akan mengganggu kondisi kehidupan mereka, jika mereka memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji, maka ibadah haji adalah wajib atas mereka.

Masalah 2079: Seseorang yang masih merasa membutuhkan jika ia tidak memiliki sebuah rumah pribadi sendiri, ibadah haji diwajibkan atasnya ketika ia juga memiliki uang untuk membeli rumah.

Masalah 2080: Seorang wanita yang dapat pergi ke Mekkah, jika setelah kembali dari melaksanakan ibadah haji ia tidak memiliki harta sendiri dan suaminya adalah seorang fakir sehingga ia tidak bisa memberikan biaya hidupnya, serta ia terpaksa harus menjalani kehidupannya dengan penuh kesengsaraan, maka ibadah haji tidak wajib atasnya.

Masalah 2081: Jika seseorang tidak memiliki bekal dan sarana transportasi, tetapi orang lain berkata kepadanya, “Pergilah ke haji dan saya yang akan menanggung biayamu dan biaya hidup keluargamu selama engkau menjalankan ibadah haji”, maka ibadah haji adalah wajib atasnya.

Masalah 2082: Jika ada orang (A) yang siap menanggung biaya perjalanan pulang-pergi (ke Mekkah) dan biaya keluarga seseorang (B) selama ia (B) pergi ke Mekkah dan pulang kembali, dan orang tersebut (A) memberikan syarat supaya ia (B) melaksanakan ibadah haji, maka ia (B) harus menerima tawaran tersebut dan ibadah haji adalah wajib atasnya, meskipun ia (B) masih memiliki utang dan tidak memiliki harta yang dapat digunakannya untuk menjalankan kehidupannya setelah ia pulang kembali.

Masalah 2083: Jika ada orang (A) yang siap menanggung biaya perjalanan pulang-pergi (ke Mekkah) dan biaya keluarga seseorang (B) selama ia (B) pergi ke Mekkah dan pulang kembali, dan ia (A) berkata kepadanya, “Pergilah ke haji”, tetapi ia (A) tidak menjadikan harta itu sebagai harta miliknya (B), maka ibadah haji adalah wajib atasnya.

Masalah 2084: Jika seseorang (A) memberikan harta yang cukup digunakan untuk melaksanakan ibadah haji kepada orang lain (B) dan ia (A) mensyaratkan supaya orang tersebut (B) berkhidmat kepadanya (A) selama dalam perjalanan menuju ke Mekkah, maka haji tidak wajib atas orang itu (B). Akan tetapi, jika ia (B) menerimanya dan khidmat itu tidak bertentangan dengan pelaksanaan manâsik haji, maka ibadah haji adalah wajib atasnya.

Masalah 2085: Jika seseorang mendapatkan pemberian harta dan ibadah haji sudah wajib atasnya, dalam hal ini apabila ia telah pergi melaksanakan ibadah haji dan setelah itu ia memiliki harta sendiri, maka haji tidak wajib lagi atasnya.

Masalah 2086: Seseorang yang pergi ke Jeddah untuk berbisnis atau untuk keperluan lain, jika di sana ia mendapatkan harta (pendapatan) yang dengannya ia mampu untuk pergi ke Mekkah dan juga memiliki syarat-syarat (kewajiban haji) yang lain, maka ia harus melaksanakan ibadah haji. Jika ia telah melaksanakan ibadah haji dan setelah itu, ia mendapatkan harta (lain) yang dapat digunakan untuk pergi ke Mekkah dari negaranya sendiri, maka haji tidak wajib lagi atasnya.

Masalah 2087: Jika seseorang disewa agar ia sendiri melaksanakan haji atas nama orang lain, dalam hal ini apabila ia sendiri tidak dapat pergi dan ingin mengutus orang lain atas nama dirinya, maka ia harus meminta izin dari orang telah menyewanya.

Masalah 2088: Jika seseorang telah mampu dan tidak pergi ke Mekkah, lalu ia menjadi fakir dan kemampuannya itu hilang, maka ia harus melaksanakan ibadah haji bagaimana pun caranya, meskipun dengan cara meminjam uang atau disewa oleh orang lain.

Masalah 2089: Jika ia pergi ke Mekkah tanpa ada keteledoran dan penundaan pada tahun pertama ia mampu dan ia tidak dapat sampai ke padang Arafah dan Masy‘arul Haram (Muzdalifah) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam hal ini apabila pada tahun-tahun berikutnya ia tidak mampu (lagi), maka haji tidak wajib atasnya. Akan tetapi, jika ia telah mampu sejak tahun-tahun sebelumnya dan tidak pergi (ke Mekkah), maka ia harus melaksanakan haji bagaimana pun caranya.

Masalah 2090: Jika ia tidak melaksanakan haji pada tahun pertama ia mampu dan setelah itu, ia tidak dapat melaksanakan haji karena usia tua atau sakit dan ketidakmampuan, serta ia juga putus asa untuk dapat melakukan haji sendiri, maka ia harus mengirim orang lain untuk melaksanakan ibadah haji atas nama dirinya. Bahkan, jika ia tidak dapat melaksanakan haji karena usia tua, sakit, atau ketidakmampuan pada tahun pertama di mana ia mendapatkan harta yang cukup untuk haji, maka berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengutus seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atas nama dirinya.

Masalah 2091: Seseorang yang disewa untuk melaksanakan haji atas nama orang lain harus melaksanakan tawaf nisa’ atas nama dia, dan jika ia tidak melakukannya, maka wanita adalah haram bagi dirinya sendiri (orang yang disewa).