BAB IXMEMPERTAHANKAN NEGARA ISLAM
Masalah 2118: Jika musuh menyerang negeri Islam dan
perbatasan-perbatasannya, maka wajib bagi seluruh muslimin untuk membelanya
dengan menggunakan segala sarana yang memungkinkan, dari mengorbankan jiwa
hingga harta. Dalam hal ini, tidak diperlukan izin dari mujtahid yang memenuhi
syarat.
Masalah 2119: Jika muslimin khawatir orang-orang asing telah
membuat sebuah perencanaan untuk menguasai seluruh negeri muslimin, baik tanpa
perantara (baca: secara langsung) maupun dengan perantara kaki tangan mereka di
dalam atau luar (negeri), maka wajib bagi mereka untuk membela negeri Islam
dengan menggunakan seluruh sarana yang memungkinkan.
Masalah 2120: Jika di dalam negeri pemerintahan negara Islam
telah dirancang sebuah perencanaan oleh pihak asing dan dikhawatirkan mereka
dapat menguasai negera-negara Islam, maka wajib atas seluruh muslimin--dengan
menggunakan segala sarana yang memungkinkan--untuk memusnahkan perencanaan
tersebut dan mencegah hegemoni mereka.
Masalah 2121: Jika dengan adanya hegemoni politik atau
ekonomi dan perdagangan pihak asing dikhawatirkan mereka dapat menguasai
negara-negara Islam, maka wajib atas seluruh muslimin untuk membela negara Islam
dengan segala macam sarana dan memberangus kaki tangan-kaki tangan mereka, baik
yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Masalah 2122: Jika dalam hubungan politik yang ada antara
negara-negara Islam dan negara-negara asing dikhawatirkan mereka akan menguasai
negara-negara Islam, meskipun dalam bentuk hegemoni politik dan ekonomi, maka
wajib atas seluruh muslimin untuk menentang hubungan-hubungan semacam ini dan
memaksa negara-negara Islam untuk memutuskan hubungan tersebut.
Masalah 2123: Jika dalam hubungan perdagangan dengan
negara-negara asing dikhawatirkan pasar muslimin akan mengalami kemandegan
ekonomi dan hal itu menyebabkan hegemoni ekonomi dan perdagangan (oleh
pihak-pihak asing tersebut), maka wajib atas seluruh muslimin untuk memutuskan
hubungan tersebut dan perdagangan semacam ini adalah haram.
Masalah 2124: Jika sebuah kontrak hubungan antara salah satu
negara Islam dan pihak negara asing, baik berupa kontrak hubungan politik maupun
perdagangan, bertentangan dengan kemaslahatan Islam dan muslimin, maka hubungan
kontrak tersebut tidak diperbolehkan, dan jika sebuah negara (Islam) melakukan
hal itu, wajib atas negara-negara Islam yang lain untuk memaksanya memutus
hubungan tersebut dengan menggunakan segala sarana yang dimungkinkan.
Masalah 2125: Jika sebagian kepala negara negara-negara Islam
atau sebagian pejabat menjadi faktor meluasnya hegemoni pihak asing, baik berupa
hegemoni politik, ekonomi, maupun militer, yang bertentangan dengan kemaslahatan
Islam dan muslimin, maka karena pengkhianatan ini, ia terdepak dari jabatan itu
(dengan sedirinya), berupa apa pun jabatannya itu, meskipun ia memang berhak
untuk memegang jabatan tersebut, dan wajib atas muslimin--dengan cara apa
pun--untuk menghukum mereka dengan memperhatikan tolok ukur syariat yang ada.
Masalah 2126: Tidak diperbolehkan mengadakan hubungan perdagangan dan politik dengan
sebagian negara yang menjadi kaki tangan negera-negara besar yang lalim, seperti
Israil, dan wajib atas seluruh muslimin--dengan cara apa pun--untuk menentang
seluruh jenis hubungan semacam ini. Para pedagang yang memiliki hubungan
perdagangan dengan Israil dan kaki tangan-kaki tangannya adalah para pengkhianat
terhadap Islam dan muslimin, dan mereka telah membantu dalam usaha untuk
menghancurkan Islam. Dan wajib atas seluruh muslimin untuk memutuskan hubungan
dengan para pengkhianat tersebut, baik berbentuk negara maupun para pedagang,
dan memaksa mereka untuk memutuskan hubungan dengan negara-negara zalim itu.
|