BAB X
TRANSAKSI JUAL BELIPASAL I
HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI
Hal-hal yang Disunahkan dalam Transaksi Jual Beli
Masalah
2127: Mempelajari hukum-hukum transaksi (jual beli)
sesuai dengan yang dibutuhkan adalah lazim. Disunahkan penjual tidak membedakan
harga antara para pembeli, tidak pelit tentang harga, dan menerima permintaan
pembeli yang menyesal dengan transaksi tersebut untuk membatalkan transaksi.
Masalah
2128: Jika seseorang tidak tahu apakah transaksi yang
telah dilakukan adalah sebuah transaksi yang sah atau batal, ia tidak dapat
menggunakan harta yang telah diambilnya. Akan tetapi, jika ia mengetahui hukum
ketika melangsungkan transaksi dan setelah itu ia ragu (apakah transaksi itu sah
atau tidak), maka ia dapat menggunakan harta tersebut dan transaksinya adalah
sah.
Masalah
2129: Seseorang yang tidak memiliki harta dan ia
wajib menanggung biaya hidup orang lain, seperti istri dan anak-anak, maka ia
harus bekerja. Dan untuk tujuan-tujuan yang sunah, seperti lebih memperlapang
kehidupan keluarga dan mengayomi orang-orang fakir, bekerja adalah sunah.
Transaksi-transaksi Makruh
Masalah
2130: Transaksi-transaksi makruh yang pokok adalah
sebagai berikut:
a.
Memperjualbelikan budak.
b. Profesi
menjagal binatang (yang hendak diperjualbelikan).
c. Menjual
kafan.
d. Melakukan
transaksi dengan orang-orang yang hina.
e. Melakukan
transaksi pada waktu antara azan Subuh hingga matahari terbit.
f. Profesi
memperjualbelikan gandum, jou, dan barang-barang sejenisnya.
g. Memasuki
transaksi yang sedang dilakukan oleh orang lain dengan tujuan untuk membeli
barang yang sedang ditransaksikan.
Transaksi-transaksi Haram
Masalah
2131: Dalam beberapa hal berikut ini, transaksi
adalah batal:
a.
Memperjualbelikan benda-benda najis, seperti minuman keras, anjing selain
pemburu, dan babi. Akan tetapi, memperjualbelikan benda najis yang dapat
dimanfaatkan secara halal adalah boleh. Seperti, memperjualbelikan kotoran najis
untuk dijadikan pupuk adalah boleh. Begitu juga memperjualbelikan darah yang
pada masa kita sekarang ini digunakan untuk menyelamatkan orang-orang yang
terluka dan sakit adalah boleh.
b.
Memperjualbelikan harta hasil ghashab, kecuali jika pemiliknya mengizinkan
transaksi tersebut.
c.
Memperjualbelikan barang-barang yang tidak memiliki esensi harta.
d.
Memperjualbelikan suatu barang yang manfaat umumnya adalah haram, seperti
alat-alat judi dan musik yang menimbulkan rasa lupa diri (muthrib).
e. Transaksi
yang mengandung riba.
Penipuan dalam
transaksi jual beli adalah haram. Yaitu, menjual suatu barang yang sudah
dicampur dengan barang dari jenis lain, dengan syarat barang campuran itu tidak
nampak dan penjual tidak memberitahukan hal itu kepada pembeli. Seperti menjual
minyak goreng yang sudah dicampur dengan gajih yang sudah dicairkan.
Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda, “Bukan dari golongan
kami orang yang menipu muslimin (dalam transaksi jual beli), mendatangkan mara
bahaya bagi mereka, atau melakukan tipu muslihat. Barang siapa menipu saudara
seimannya dalam jual beli, Allah akan memusnahkan berkah dari rezekinya, menutup
jalan kehidupannya, dan menyerahkan dirinya kepada dirinya sendiri.”
Masalah
2132: Tidak ada masalah seseorang menjual suatu
barang yang najis dan dapat dicuci dengan air, dan jika pembeli ingin
memakannya, penjual harus memberitahukan kenajisan barang tersebut kepadanya.
Akan tetapi, jika barang itu berupa pakaian, maka tidak perlu ia memberitahukan
kepadanya, meskipun pembeli ingin menggunakannya dalam salat. Karena dalam
masalah salat, kesucian tubuh dan pakaian secara lahiriah sudah cukup.
Masalah
2133: Jika barang seperti minyak goreng dan minyak
tanah yang tidak mungkin dicuci dengan air menjadi najis, dalam hal ini apabila
penjual menjual minyak goreng tersebut kepada pembeli dengan tujuan untuk
dimakan, maka transaksi jual beli ini adalah batal dan haram, dan apabila ia
menjual kepada pembeli untuk suatu keperluan yang tidak memiliki syarat
kesucian, seperti untuk tujuan membakar minyak tanah yang najis atau merubah
minyak goreng yang najis menjadi sabun, maka tidak ada masalah menjual barang
tersebut.
Masalah
2134: Memperjualbelikan obat-obatan najis yang
dikonsumsi dengan cara dimakan adalah boleh, tetapi penjual harus memberitahukan
kenajisannya kepada pembeli.
Masalah
2135: Tidak ada masalah memperjualbelikan minyak
goreng, obat-obatan cair, dan minyak wangi yang diimpor dari negara-negara
non-Islam jika kenajisan barang-barang itu tidak diketahui. Akan tetapi, minyak
goreng yang diambil dari seekor binatang setelah ia mati dan orang kafir yang
telah melakukan pengambilan minyak tersebut di negara kafir, serta binatang itu
termasuk binatang yang berdarah memancar ketika disembelih, jika ada kemungkinan
bahwa binatang itu telah disembelih sesuai dengan ketentuan syariat, maka minyak
goreng itu adalah suci dan boleh diperjualbelikan, akan tetapi, haram untuk
dimakan.
Masalah
2136: Jika seseorang membunuh serigala dengan cara
yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat atau serigala itu mati dengan
sendirinya, maka memperjualbelikan kulitnya—apabila tidak dapat digunakan secara
halal sama sekali—adalah haram dan transaksi jual beli itu adalah batal.
Masalah
2137: Boleh memperjualbelikan daging, gajih, dan
kulit yang diimpor dari negara-negara non-Islam atau diambil dari orang kafir
jika ada kemungkinan bahwa semua barang itu berasal dari binatang yang telah
disembelih sesuai dengan perintah syariat, tetapi tidak boleh dipergunakan untuk
mengerjakan salat.
Masalah
2138: Tidak ada masalah memperjualbelikan daging,
gajih, dan kulit yang diambil dari seorang muslim. Akan tetapi, jika seseorang
tahu bahwa orang muslim tersebut mengambil barang-barang itu dari seorang kafir
dan ia tidak meneliti (sebelumnya) apakah semua barang itu berasal dari binatang
yang telah disembelih dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat atau
tidak, maka memperjualbelikannya adalah boleh, tetapi tidak boleh menggunakan
kulit itu untuk mengerjakan salat dan juga tidak boleh memakan daging tersebut.
Masalah
2139: Memperjualbelikan barang-barang yang memabukkan
adalah haram dan batal.
Masalah
2140: Menjual harta orang lain—jika ia menolak
transaksi tersebut—adalah batal dan penjual harus mengembalikan uang yang telah
diambilnya dari pembeli kepadanya.
Masalah
2141: Jika pembeli berniat untuk tidak membayar harga
barang (yang telah dibelinya), maka transaksi itu bermasalah (baca: batal).
Masalah
2142: Jika pembeli ingin membayar harga barang (yang
telah dibelinya) di kemudian hari dengan menggunakan uang haram dan ia berniat
demikian dari awal, maka transaksinya bermasalah (baca: batal), dan jika ia
tidak berniat demikian dari awal, maka transaksinya adalah sah. Akan tetapi, ia
harus membayar kadar utangnya dengan menggunakan harta yang halal.
Masalah
2143: Memperjualbelikan alat-alat lahwu yang
hanya dipergunakan dalam keharaman adalah haram.
Masalah
2144: Jika seseorang menjual suatu barang yang dapat
digunakan secara halal, dengan syarat pembeli menggunakannya dalam keharaman,
seperti ia menjual anggur dengan syarat pembeli menjadikannya minuman keras,
maka transaksi semacam ini adalah haram dan—berdasarkan ihtiyâth wajib—juga
batal.
Masalah
2145: Tidak ada masalah memperjualbelikan patung dan
segala sesuatu yang patung menempel di atasnya.
Masalah
2146: Membeli suatu barang yang dihasilkan dari
berjudi, mencuri, atau transaksi yang batal adalah batal dan menggunakannya
adalah haram. Jika seseorang membelinya atau barang itu berpindah ke tangannya
dengan cara transaksi yang lain (selain jual beli), ia harus mengembalikan
barang itu kepada pemilik aslinya.
Masalah
2147: Jika seseorang menjual minyak goreng yang
bercampur dengan gajih yang sudah dicairkan, dalam hal ini apabila ia menentukan
minyak goreng tersebut, seperti ia berkata, “Saya akan menjual 1 liter minyak
goreng ini”, maka pembeli dapat membatalkan transaksi jual beli tersebut. Akan
tetapi, apabila penjual tidak menentukan minyak goreng tersebut dan ia hanya
ingin menjual 1 liter minyak goreng, lalu ia memberikan minyak goreng yang sudah
bercampur dengan gajih yang sudah dicairkan, pembeli dapat mengembalikan minyak
goreng tersebut dan menuntut minyak goreng yang murni.
|