Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

BAB X

TRANSAKSI JUAL BELI

PASAL I

HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI

Hal-hal yang Disunahkan dalam Transaksi Jual Beli

Masalah 2127: Mempelajari hukum-hukum transaksi (jual beli) sesuai dengan yang dibutuhkan adalah lazim. Disunahkan penjual tidak membedakan harga antara para pembeli, tidak pelit tentang harga, dan menerima permintaan pembeli yang menyesal dengan transaksi tersebut untuk membatalkan transaksi.

Masalah 2128: Jika seseorang tidak tahu apakah transaksi yang telah dilakukan adalah sebuah transaksi yang sah atau batal, ia tidak dapat menggunakan harta yang telah diambilnya. Akan tetapi, jika ia mengetahui hukum ketika melangsungkan transaksi dan setelah itu ia ragu (apakah transaksi itu sah atau tidak), maka ia dapat menggunakan harta tersebut dan transaksinya adalah sah.

Masalah 2129: Seseorang yang tidak memiliki harta dan ia wajib menanggung biaya hidup orang lain, seperti istri dan anak-anak, maka ia harus bekerja. Dan untuk tujuan-tujuan yang sunah, seperti lebih memperlapang kehidupan keluarga dan mengayomi orang-orang fakir, bekerja adalah sunah.

Transaksi-transaksi Makruh

Masalah 2130: Transaksi-transaksi makruh yang pokok adalah sebagai berikut:

a. Memperjualbelikan budak.

b. Profesi menjagal binatang (yang hendak diperjualbelikan).

c. Menjual kafan.

d. Melakukan transaksi dengan orang-orang yang hina.

e. Melakukan transaksi pada waktu antara azan Subuh hingga matahari terbit.

f. Profesi memperjualbelikan gandum, jou, dan barang-barang sejenisnya.

g. Memasuki transaksi yang sedang dilakukan oleh orang lain dengan tujuan untuk membeli barang yang sedang ditransaksikan.

Transaksi-transaksi Haram

Masalah 2131: Dalam beberapa hal berikut ini, transaksi adalah batal:

a. Memperjualbelikan benda-benda najis, seperti minuman keras, anjing selain pemburu, dan babi. Akan tetapi, memperjualbelikan benda najis yang dapat dimanfaatkan secara halal adalah boleh. Seperti, memperjualbelikan kotoran najis untuk dijadikan pupuk adalah boleh. Begitu juga memperjualbelikan darah yang pada masa kita sekarang ini digunakan untuk menyelamatkan orang-orang yang terluka dan sakit adalah boleh.

b. Memperjualbelikan harta hasil ghashab, kecuali jika pemiliknya mengizinkan transaksi tersebut.

c. Memperjualbelikan barang-barang yang tidak memiliki esensi harta.

d. Memperjualbelikan suatu barang yang manfaat umumnya adalah haram, seperti alat-alat judi dan musik yang menimbulkan rasa lupa diri (muthrib).

e. Transaksi yang mengandung riba.

Penipuan dalam transaksi jual beli adalah haram. Yaitu, menjual suatu barang yang sudah dicampur dengan barang dari jenis lain, dengan syarat barang campuran itu tidak nampak dan penjual tidak memberitahukan hal itu kepada pembeli. Seperti menjual minyak goreng yang sudah dicampur dengan gajih yang sudah dicairkan. Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang menipu muslimin (dalam transaksi jual beli), mendatangkan mara bahaya bagi mereka, atau melakukan tipu muslihat. Barang siapa menipu saudara seimannya dalam jual beli, Allah akan memusnahkan berkah dari rezekinya, menutup jalan kehidupannya, dan menyerahkan dirinya kepada dirinya sendiri.”

Masalah 2132: Tidak ada masalah seseorang menjual suatu barang yang najis dan dapat dicuci dengan air, dan jika pembeli ingin memakannya, penjual harus memberitahukan kenajisan barang tersebut kepadanya. Akan tetapi, jika barang itu berupa pakaian, maka tidak perlu ia memberitahukan kepadanya, meskipun pembeli ingin menggunakannya dalam salat. Karena dalam masalah salat, kesucian tubuh dan pakaian secara lahiriah sudah cukup.

Masalah 2133: Jika barang seperti minyak goreng dan minyak tanah yang tidak mungkin dicuci dengan air menjadi najis, dalam hal ini apabila penjual menjual minyak goreng tersebut kepada pembeli dengan tujuan untuk dimakan, maka transaksi jual beli ini adalah batal dan haram, dan apabila ia menjual kepada pembeli untuk suatu keperluan yang tidak memiliki syarat kesucian, seperti untuk tujuan membakar minyak tanah yang najis atau merubah minyak goreng yang najis menjadi sabun, maka tidak ada masalah menjual barang tersebut.

Masalah 2134: Memperjualbelikan obat-obatan najis yang dikonsumsi dengan cara dimakan adalah boleh, tetapi penjual harus memberitahukan kenajisannya kepada pembeli.

Masalah 2135: Tidak ada masalah memperjualbelikan minyak goreng, obat-obatan cair, dan minyak wangi yang diimpor dari negara-negara non-Islam jika kenajisan barang-barang itu tidak diketahui. Akan tetapi, minyak goreng yang diambil dari seekor binatang setelah ia mati dan orang kafir yang telah melakukan pengambilan minyak tersebut di negara kafir, serta binatang itu termasuk binatang yang berdarah memancar ketika disembelih, jika ada kemungkinan bahwa binatang itu telah disembelih sesuai dengan ketentuan syariat, maka minyak goreng itu adalah suci dan boleh diperjualbelikan, akan tetapi, haram untuk dimakan.

Masalah 2136: Jika seseorang membunuh serigala dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat atau serigala itu mati dengan sendirinya, maka memperjualbelikan kulitnya—apabila tidak dapat digunakan secara halal sama sekali—adalah haram dan transaksi jual beli itu adalah batal.

Masalah 2137: Boleh memperjualbelikan daging, gajih, dan kulit yang diimpor dari negara-negara non-Islam atau diambil dari orang kafir jika ada kemungkinan bahwa semua barang itu berasal dari binatang yang telah disembelih sesuai dengan perintah syariat, tetapi tidak boleh dipergunakan untuk mengerjakan salat.

Masalah 2138: Tidak ada masalah memperjualbelikan daging, gajih, dan kulit yang diambil dari seorang muslim. Akan tetapi, jika seseorang tahu bahwa orang muslim tersebut mengambil barang-barang itu dari seorang kafir dan ia tidak meneliti (sebelumnya) apakah semua barang itu berasal dari binatang yang telah disembelih dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat atau tidak, maka memperjualbelikannya adalah boleh, tetapi tidak boleh menggunakan kulit itu untuk mengerjakan salat dan juga tidak boleh memakan daging tersebut.

Masalah 2139: Memperjualbelikan barang-barang yang memabukkan adalah haram dan batal.

Masalah 2140: Menjual harta orang lain—jika ia menolak transaksi tersebut—adalah batal dan penjual harus mengembalikan uang yang telah diambilnya dari pembeli kepadanya.

Masalah 2141: Jika pembeli berniat untuk tidak membayar harga barang (yang telah dibelinya), maka transaksi itu bermasalah (baca: batal).

Masalah 2142: Jika pembeli ingin membayar harga barang (yang telah dibelinya) di kemudian hari dengan menggunakan uang haram dan ia berniat demikian dari awal, maka transaksinya bermasalah (baca: batal), dan jika ia tidak berniat demikian dari awal, maka transaksinya adalah sah. Akan tetapi, ia harus membayar kadar utangnya dengan menggunakan harta yang halal.

Masalah 2143: Memperjualbelikan alat-alat lahwu yang hanya dipergunakan dalam keharaman adalah haram.

Masalah 2144: Jika seseorang menjual suatu barang yang dapat digunakan secara halal, dengan syarat pembeli menggunakannya dalam keharaman, seperti ia menjual anggur dengan syarat pembeli menjadikannya minuman keras, maka transaksi semacam ini adalah haram dan—berdasarkan ihtiyâth wajib—juga batal.

Masalah 2145: Tidak ada masalah memperjualbelikan patung dan segala sesuatu yang patung menempel di atasnya.

Masalah 2146: Membeli suatu barang yang dihasilkan dari berjudi, mencuri, atau transaksi yang batal adalah batal dan menggunakannya adalah haram. Jika seseorang membelinya atau barang itu berpindah ke tangannya dengan cara transaksi yang lain (selain jual beli), ia harus mengembalikan barang itu kepada pemilik aslinya.

Masalah 2147: Jika seseorang menjual minyak goreng yang bercampur dengan gajih yang sudah dicairkan, dalam hal ini apabila ia menentukan minyak goreng tersebut, seperti ia berkata, “Saya akan menjual 1 liter minyak goreng ini”, maka pembeli dapat membatalkan transaksi jual beli tersebut. Akan tetapi, apabila penjual tidak menentukan minyak goreng tersebut dan ia hanya ingin menjual 1 liter minyak goreng, lalu ia memberikan minyak goreng yang sudah bercampur dengan gajih yang sudah dicairkan, pembeli dapat mengembalikan minyak goreng tersebut dan menuntut minyak goreng yang murni.