|
PASAL II
RIBA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
Masalah
2148: Jika seseorang menjual suatu barang—yang
biasanya diperjualbelikan dengan cara ditimbang atau ditakar—dengan harga dari
barang yang sama, tetapi timbangannya lebih banyak, seperti ia menjual 1 kg
gandum dengan harga 1,5 kg gandum, maka kelebihan timbangan ini adalah riba dan
haram. Dosa 1 Dirham riba adalah lebih besar dari tujuh puluh kali zina yang
dilakukan oleh seseorang dengan muhrimnya sendiri. Lebih dari itu, jika salah
satu dari kedua barang itu (harga dan barang yang diperjualbelikan) tidak cacat
dan yang lain adalah cacat, salah satunya adalah bagus dan yang lain adalah
jelek, atau keduanya memiliki perbedaan harga, dalam hal ini apabila penjual
mengambil harga lebih dari barang yang dijualnya, maka kelebihan harga itu
adalah riba dan haram. Dengan demikian, jika ia memberikan tembaga yang bagus
dan mengambil tembaga yang patah-patah lebih dari kadar tembaga yang bagus,
memberikan beras yang berkualitas tinggi dan mengambil beras yang berkualitas
rendah lebih dari timbangan beras yang berkualitas tinggi itu, atau memberikan
emas yang sudah diolah dan mengambil emas mentah lebih dari kadar emas yang
sudah diolah tersebut, maka kelebihan kadar itu adalah riba dan haram.
Masalah
2149: Jika tambahan harga itu tidak satu jenis dengan
barang yang dijualnya, seperti ia menjual 1 kg gandum dengan harga 1 kg gandum
dan 1 Rial, maka tambahan harga itu pun adalah riba dan haram. Bahkan jika ia
tidak mengambil tambahan harga, tetapi ia mensyaratkan supaya pembeli melakukan
sebuah pekerjaan untuknya, maka hal ini juga riba dan haram.
Masalah
2150: Jika penjual yang memberikan kadar barang lebih
sedikit menambahkan suatu barang yang lain, seperti ia menjual 1 kg gandum dan
sebuah sapu tangan dengan harga 1,5 kg gandum, dalam hal ini apabila kadar
barang yang lebih sedikit adalah sama dengan kadar barang sejenis yang lebih
banyak itu dari sisi harga dan penjual menambahkan barang dari jenis lain itu
dengan tujuan supaya ia terbebaskan dari riba penjualan satu jenis barang dengan
harga barang sejenis yang lebih banyak, seperti ia menjual 1 kg gandum
berkualitas tinggi dan sebuah sapu tangan dengan harga 1,5 kg gandum berkualitas
menengah, maka hal ini tidak ada masalah. Begitu juga halnya jika mereka
(penjual dan pembeli) menambahkan sesuatu yang lain atas barang yang akan dijual
dan harganya, seperti penjual menjual 1 kg gandum dan sebuah sapu tangan dengan
harga 1,5 kg gandum dan sebuah sapu tangan.
Masalah
2151: Jika seseorang menjual suatu barang
yang—(biasanya)—dijual secara meteran, seperti kain atau secara bijian, seperti
telur dan kacang girdu dan ia mengambil barang yang sama lebih banyak (dari yang
ia serahkan), seperti ia menyerahkan 10 biji telur dan menerima 11 biji telur,
maka hal itu tidak ada masalah. Dan apabila ia menjual 10 biji telur dengan
harga 11 biji telur yang akan diserahkan kemudian, tidak harus antara kedua
barang itu terdapat perbedaan, karena transaksi jual beli akan terwujud.
Seperti, ia dapat menjual 10 biji telur berukuran besar dengan harga 11 biji
telur berukuran sedang yang akan diserahkan kemudian. Begitu juga halnya
berkenaan dengan mata uang. Yaitu, ia dapat menjual mata uang yang kontan dengan
mata uang yang sama dan diserahkan kemudian. Seperti, ia dapat menjual 10.000
Rial dengan harga 12.000 Rial yang akan diserahkan setelah enam bulan. Begitu
juga tidak ada masalah memperjualbelikan suatu mata uang dengan dolar atau mata
uang asing lainnya yang biasanya dilakukan oleh bank dan money changer. Akan
tetapi, meminjamkan uang dengan syarat riba adalah haram.
Masalah
2152: Suatu barang yang di suatu kota dijual dengan
cara ditimbang atau ditakar dan di kota lain dijual secara bijian, jika
seseorang mengambil harga (dari barang yang sama) lebih banyak di kota yang
barang itu dijual dengan cara ditimbang atau ditakar, maka kelebihan itu adalah
riba dan haram, dan di kota lain tersebut, kelebihan tersebut bukanlah riba.
Masalah
2153: Jika barang yang dijual dan harga yang diambil
tidak satu jenis, maka tidak ada masalah mengambil lebih banyak. Oleh karena
itu, jika seseorang menjual 1 kg beras dengan harga 2 kg gandum, transaksi ini
adalah sah.
Masalah
2154: Jika barang yang dijual dan sesuatu yang
dijadikan harga terbuat dari satu jenis, maka tidak boleh ia mengambil lebih.
Oleh karena itu, jika ia menjual 1 liter minyak goreng dengan harga 1,5 kg keju,
maka kelebihan itu adalah riba dan haram. Begitu juga, jika ia menjual
buah-buahan yang sudah matang dengan harga buah-buahan yang belum matang, maka
ia tidak boleh mengambil lebih.
Masalah
2155: Dalam bab riba, jou dan gandum dihitung satu
jenis. Dengan demikian, jika seseorang menjual 1 kg gandum dengan harga 1,5 kg
jou, maka kelebihan itu adalah riba dan haram. Begitu jika ia membeli 10 kg jou
dengan harga 10 kg gandum yang masih belum ditunai (dan akan diserahkan di
kemudian hari), karena ia mengambil jou tersebut secara kontan dan akan
memberikan gandum itu di kemudian hari, maka ia tidak berbeda dengan orang yang
mengambil harga lebih dan hal itu adalah haram.
Masalah
2156: Tidak ada masalah seorang muslim mengambil riba
dari seorang kafir yang tidak berada di bawah lindungan Islam. Begitu juga, anak
dan ayah, suami dan istri dapat mengambil riba dari yang lain.
|