PASAL III
SYARAT-SYARAT PENJUAL DAN PEMBELI
Masalah
2157: Penjual dan pembeli harus memenuhi enam syarat
berikut ini:
a. Balig.
b. Berakal.
c. Tidak tolol
(safîh). Begitu juga, ia bukanlah orang yang telah dilarang oleh mujtahid
yang memenuhi syarat untuk menggunakan hartanya gara-gara bangkrut.
d. Mereka
memiliki maksud untuk melakukan jual beli. Dengan demikian, jika seseorang
berkata, “Aku menjual barangku” dengan niat bergurau, maka transaksinya adalah
batal.
c. Mereka tidak
dipaksa oleh orang lain (untuk melakukan transaksi jual beli).
d. Mereka
memiliki hak milik atas barang (yang akan dijual) dan harta (yang akan dijadikan
harga) atau memiliki kekuasaan penuh atas harta tersebut, (meskipun mereka tidak
memiliki hak milik), seperti ayah dan kakek anak yang masih kecil.
Hukum seluruh
syarat tersebut akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini.
Masalah
2158: Melakukan transaksi jual beli dengan seorang
anak yang belum balig adalah batal, meskipun ayah atau kakeknya telah memberikan
izin kepadanya untuk melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi, jika anak itu
sudah mumayyiz dan ia melakukan jual beli barang tidak berharga yang
anak-anak kecil sebayanya biasa memperjualbelikannya, maka transaksinya tidak
ada masalah. Begitu juga, jika anak kecil itu hanya berfungsi sebagai perantara
(jual beli) yang bertugas menyampaikan uang kepada penjual dan memberikan barang
(yang telah dibeli) kepada pembeli, maka transaksi semacam ini adalah sah,
karena—pada hakikatnya—dua orang balig yang telah melakukan transaksi jual beli
di sini. Akan tetapi, masing-masing dari penjual dan pembeli itu harus yakin
bahwa anak kecil itu akan menyampaikan barang dan uang itu kepada orang yang
berhak memilikinya.
Masalah 2159: Jika seseorang membeli suatu barang dari anak
kecil yang belum balig atau menjual suatu barang kepadanya, maka ia harus
mengembalikan barang atau uang yang telah diambil dari anak kecil itu kepada
pemiliknya, atau meminta kerelaannya. Dan jika ia tidak mengenal pemiliknya dan
juga tidak memiliki sarana untuk mengetahuinya, maka ia harus memberikan barang
atau uang yang telah diambilnya dari anak kecil itu kepada orang fakir dan
miskin atas nama pemiliknya. Akan tetapi, jika barang atau uang yang telah
diambil dari anak kecil itu adalah milik dia sendiri, maka ia harus
mengembalikan barang itu kepada walinya, dan jika ia tidak menemukan walinya,
maka ia harus memberikannya kepada mujtahid yang memenuhi syarat.
Masalah 2160: Jika seseorang melakukan transaksi jual beli
yang batal dengan seorang anak kecil yang belum balig dan barang atau uang yang
telah diberikan kepadanya musnah, maka ia tidak dapat menuntutnya dari anak
kecil itu atau walinya. Bahkan, ia harus mengembalikan uang (yang telah
diterimanya dari anak kecil itu sebagai harga barang) kepada walinya.
Masalah 2161: Jika seseorang memaksa penjual atau pembeli
untuk melakukan transaksi jual beli, dalam hal ini apabila ia merestuinya
setelah transaksi usai dan berkata, “Aku rela”, maka transaksi jual beli itu
adalah sah. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya mereka
mengulangi pembacaan akad transaksi tersebut.
Masalah 2162: Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa
restu dan izinnya, dalam hal ini apabila ia tidak merestui penjualan barang
tersebut, maka transaksi jual beli itu adalah batal.
Masalah 2163: Ayah atau kakek seorang anak kecil dari pihak
ayahnya dapat menjual harta anak kecil tersebut jika transaksi penjualan itu
tidak mengandung bahaya (mafsadah) baginya. Tetapi, yang lebih baik
adalah selama tidak ada kemaslahatan dalam penjualan itu, hendaknya mereka
jangan menjualnya. Adapun washî (penerima wasiat) ayah atau kakek dari
pihak ayahnya dan mujtahid yang memenuhi syarat, mereka hanya dapat menjual
harta anak kecil itu ketika penjualan itu mengandung kemaslahatan baginya.
Masalah 2164: Jika seseorang mengghasab (baca: merampas)
barang orang lain dan menjualnya, dan setelah transaksi penjualan usai, pemilik
barang mengizinkan penjualan itu untuk dirinya, maka transaksi jual beli itu
adalah sah. Dan berdasarkan ihtiyâth wajib, pembeli dan pemilik barang
harus melakukan perdamaian (mushâlahah) berkenaan dengan manfaat dan
keuntungan yang—selama itu—dihasilkan oleh barang dan harta (yang telah
diberikan sebagai harga barang itu).
Masalah 2165: Jika seseorang mengghasab barang orang lain dan
menjualnya dengan niat uang (hasil penjualannya) adalah miliknya sendiri, dalam
hal ini apabila pemilik harta tidak mengizinkan transaksi tersebut, maka
transaksi itu adalah batal, dan bahkan, jika ia memberikan izin kepada
pengghasab sekalipun, transaksi itu masih bermasalah.
|