PASAL IV
SYARAT-SYARAT BARANG DAN UANG (HARGA BARANG)
Masalah
2166: Barang yang hendak dijual dan uang (harga
barang) yang hendak diserahkan harus memenuhi lima syarat berikut ini:
a. Kadarnya
harus pasti dengan cara ditimbang, ditakar, atau dihitung dan cara-cara lainnya.
b. Mereka mampu
menyerahkan barang dan uang (harga barang) itu. Atas dasar ini, tidak sah
menjual kuda yang telah melarikan diri. Akan tetapi, jika ia menjual seorang
budak yang telah melarikan diri disertai dengan suatu barang, seperti karpet,
yang ia mampu untuk menyerahkannya, maka transaksi ini adalah sah, meskipun
budak itu tidak dapat ditemukan. Untuk selain budak, transaksi semacam ini
adalah bermasalah (baca: tidak sah). Akan tetapi, jika seseorang membeli seorang
budak yang telah melarikan diri dengan tujuan untuk membebaskannya, maka
transaksi jual beli itu adalah sah dan tidak perlu disertai dengan barang dari
jenis lain.
c. Mereka harus
menjelaskan kriteria barang dan uang (harga barang) yang mana—dengan kriteria
tersebut—keinginan orang untuk melakukan transaksi berbeda-beda.
d. Tidak ada
hak milik orang lain dalam barang atau uang (harga barang) itu. Dengan demikian,
seseorang tidak boleh menjual barang jaminan yang ada di tangannya.
e. Ia harus
menjual barang itu sendiri, bukan manfaatnya. Atas dasar ini, jika ia menjual
manfaat rumahnya selama setahun, maka transaksi semacam ini adalah bermasalah
(baca: tidak sah). Dan jika pembeli menyerahkan manfaat harta miliknya sebagai
ganti dari uang, seperti ia membeli sebuah karpet dari seseorang dan menyerahkan
manfaat rumahnya selama setahun (sebagai harganya) kepada penjual, maka hal itu
tidak ada masalah.
Hukum masing-masing syarat tersebut akan dijelaskan pada masalah-masalah berikut ini.
Masalah 2167: Barang yang di sebuah kota diperjualbelikan
dengan cara ditimbang atau ditakar, seseorang yang ingin membelinya di kota itu
harus membelinya dengan cara menimbang atau menakar. Akan tetapi, ia dapat
memperjualbelikan barang sama dengan cara melihat (untuk menentukan jenisnya) di
kota yang memperjualbelikannya dengan cara melihat.
Masalah 2168: Suatu barang yang diperjualbelikan dengan cara
ditimbang dapat juga diperjualbelikan dengan cara ditakar. Caranya, jika
seseorang ingin menjual 10 kg gandum, dalam hal ini apabila ia ingin menakarnya
dengan sebuah mangkok yang memiliki kapasitas 1 kg, maka ia harus memberikan
sepuluh mangkok gandum.
Masalah 2169: Jika salah satu syarat yang telah dijelaskan di
atas--selain syarat keempat--tidak terpenuhi, maka transaksi jual beli adalah
batal. Akan tetapi, jika penjual dan pembeli saling merestui jika masing-masing
dari mereka dapat menggunakan harta milik yang lain, maka hal itu tidak ada
masalah. Dan berkenaan dengan syarat keempat, jika orang yang menerima jaminan
menandatangani (baca: merestui) transaksi atau harta milik itu keluar dari
identitasnya sebagai jaminan, maka transaksi tersebut adalah sah.
Masalah 2170: Memperjualbelikan barang wakaf adalah batal.
Akan tetapi, jika barang itu rusak atau hampir rusak sekiranya mereka tidak
dapat memanfaatkannya sesuai dengan niat pewakafan barang tersebut, seperti
tikar masjid telah sobek sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk mengerjakan
salat, maka tidak ada masalah menjualnya. Dan selama masih memungkinkan,
hendaknya uang hasil penjualan itu dimanfaatkan untuk kepentingan masjid
tersebut yang lebih mendekati tujuan dan maksud pewakaf.
Masalah 2171: Ketika terjadi pertikaian antara orang-orang
yang diberikan harta wakaf yang sekiranya jika harta wakaf itu tidak dijual, ada
sangkaan bahwa harta tersebut atau jiwa seseorang akan musnah, maka harta wakaf
tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan di antara mereka. Begitu juga, jika
pewakaf mensyaratkan bahwa apabila kemasalahatan menuntut supaya harta wakaf itu
dijual, harta wakaf itu dapat dijual, maka harta itu dapat dijual. Akan tetapi,
jika pertikaian itu dapat diselesaikan dengan cara menjual harta wakaf dan
menyediakan tempat yang lain, maka harta wakaf itu harus diganti dengan tempat
lain atau membeli tempat lain dengan menggunakan uang hasil penjualan harta
wakaf tersebut dan tempat itu diwakafkan kembali sebagai ganti dari tempat
pertama dengan niat yang sama dengan niat pewakafan tempat pertama.
Masalah 2172: Tidak ada masalah memperjualbelikan rumah yang
telah disewakan kepada orang lain. Akan tetapi, selama waktu sewa masih ada, hak
memanfaatkan rumah tersebut adalah hak penyewa dan pembeli tidak berhak
mengusirnya dari rumah tersebut. Jika pembeli tidak tahu bahwa rumah itu telah
disewakan atau ia menyangka bahwa masa penyewaannya adalah pendek, maka ia dapat
menggagalkan pembelian rumah tersebut setelah ia tahu kondisi yang sebenarnya.
|