Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL IV

SYARAT-SYARAT BARANG DAN UANG (HARGA BARANG)

Masalah 2166: Barang yang hendak dijual dan uang (harga barang) yang hendak diserahkan harus memenuhi lima syarat berikut ini:

a. Kadarnya harus pasti dengan cara ditimbang, ditakar, atau dihitung dan cara-cara lainnya.

b. Mereka mampu menyerahkan barang dan uang (harga barang) itu. Atas dasar ini, tidak sah menjual kuda yang telah melarikan diri. Akan tetapi, jika ia menjual seorang budak yang telah melarikan diri disertai dengan suatu barang, seperti karpet, yang ia mampu untuk menyerahkannya, maka transaksi ini adalah sah, meskipun budak itu tidak dapat ditemukan. Untuk selain budak, transaksi semacam ini adalah bermasalah (baca: tidak sah). Akan tetapi, jika seseorang membeli seorang budak yang telah melarikan diri dengan tujuan untuk membebaskannya, maka transaksi jual beli itu adalah sah dan tidak perlu disertai dengan barang dari jenis lain.

c. Mereka harus menjelaskan kriteria barang dan uang (harga barang) yang mana—dengan kriteria tersebut—keinginan orang untuk melakukan transaksi berbeda-beda.

d. Tidak ada hak milik orang lain dalam barang atau uang (harga barang) itu. Dengan demikian, seseorang tidak boleh menjual barang jaminan yang ada di tangannya.

e. Ia harus menjual barang itu sendiri, bukan manfaatnya. Atas dasar ini, jika ia menjual manfaat rumahnya selama setahun, maka transaksi semacam ini adalah bermasalah (baca: tidak sah). Dan jika pembeli menyerahkan manfaat harta miliknya sebagai ganti dari uang, seperti ia membeli sebuah karpet dari seseorang dan menyerahkan manfaat rumahnya selama setahun (sebagai harganya) kepada penjual, maka hal itu tidak ada masalah.

Hukum masing-masing syarat tersebut akan dijelaskan pada masalah-masalah berikut ini.

Masalah 2167: Barang yang di sebuah kota diperjualbelikan dengan cara ditimbang atau ditakar, seseorang yang ingin membelinya di kota itu harus membelinya dengan cara menimbang atau menakar. Akan tetapi, ia dapat memperjualbelikan barang sama dengan cara melihat (untuk menentukan jenisnya) di kota yang memperjualbelikannya dengan cara melihat.

Masalah 2168: Suatu barang yang diperjualbelikan dengan cara ditimbang dapat juga diperjualbelikan dengan cara ditakar. Caranya, jika seseorang ingin menjual 10 kg gandum, dalam hal ini apabila ia ingin menakarnya dengan sebuah mangkok yang memiliki kapasitas 1 kg, maka ia harus memberikan sepuluh mangkok gandum.

Masalah 2169: Jika salah satu syarat yang telah dijelaskan di atas--selain syarat keempat--tidak terpenuhi, maka transaksi jual beli adalah batal. Akan tetapi, jika penjual dan pembeli saling merestui jika masing-masing dari mereka dapat menggunakan harta milik yang lain, maka hal itu tidak ada masalah. Dan berkenaan dengan syarat keempat, jika orang yang menerima jaminan menandatangani (baca: merestui) transaksi atau harta milik itu keluar dari identitasnya sebagai jaminan, maka transaksi tersebut adalah sah.

Masalah 2170: Memperjualbelikan barang wakaf adalah batal. Akan tetapi, jika barang itu rusak atau hampir rusak sekiranya mereka tidak dapat memanfaatkannya sesuai dengan niat pewakafan barang tersebut, seperti tikar masjid telah sobek sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk mengerjakan salat, maka tidak ada masalah menjualnya. Dan selama masih memungkinkan, hendaknya uang hasil penjualan itu dimanfaatkan untuk kepentingan masjid tersebut yang lebih mendekati tujuan dan maksud pewakaf.

Masalah 2171: Ketika terjadi pertikaian antara orang-orang yang diberikan harta wakaf yang sekiranya jika harta wakaf itu tidak dijual, ada sangkaan bahwa harta tersebut atau jiwa seseorang akan musnah, maka harta wakaf tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan di antara mereka. Begitu juga, jika pewakaf mensyaratkan bahwa apabila kemasalahatan menuntut supaya harta wakaf itu dijual, harta wakaf itu dapat dijual, maka harta itu dapat dijual. Akan tetapi, jika pertikaian itu dapat diselesaikan dengan cara menjual harta wakaf dan menyediakan tempat yang lain, maka harta wakaf itu harus diganti dengan tempat lain atau membeli tempat lain dengan menggunakan uang hasil penjualan harta wakaf tersebut dan tempat itu diwakafkan kembali sebagai ganti dari tempat pertama dengan niat yang sama dengan niat pewakafan tempat pertama.

Masalah 2172: Tidak ada masalah memperjualbelikan rumah yang telah disewakan kepada orang lain. Akan tetapi, selama waktu sewa masih ada, hak memanfaatkan rumah tersebut adalah hak penyewa dan pembeli tidak berhak mengusirnya dari rumah tersebut. Jika pembeli tidak tahu bahwa rumah itu telah disewakan atau ia menyangka bahwa masa penyewaannya adalah pendek, maka ia dapat menggagalkan pembelian rumah tersebut setelah ia tahu kondisi yang sebenarnya.