PASAL X MANDI-MANDI SUNAH
Masalah 638: Mandi-mandi sunah dalam
syariat Islam sangat banyak. Di antaranya adalah:
a. Mandi Jumat. Waktunya adalah dari azan Shubuh hingga tiba
waktu Zhuhur, dan yang paling baik adalah mandi ini dikerjakan pada waktu
mendekati Zhuhur. Jika kita belum mengerjakannya hingga waktu Zhuhur, kita masih
memiliki waktu untuk mengerjakannya hingga Ashar, akan tetapi tanpa niat ada’
dan qadha. Jika kita tidak mengerjakannya pada hari Jumat, kita dapat
mengqadhanya pada hari Sabtu dari waktu Shubuh hingga matahari terbenam, dan
mengqadhanya di malam Sabtu berdasarkan ihtiyath wajib adalah tidak
benar. Jika kita khawatir tidak akan mendapatkan air pada hari Jumat, maka kita
dapat mengerjakan mandi itu pada hari Kamis. Pada waktu mengerjakan mandi sunah
ini disunahkan kita membaca:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّدٍ وَ آلِ
مُحَمَّدٍ وَ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ مِنَ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ
b. Mandi malam pertama bulan Ramadhan dan seluruh malam yang
ganjil. Akan tetapi, dari malam kedua puluh satu disunahkan kita mandi setiap
malam. Untuk mandi pada malam pertama, kelima belas, ketujuh belas, kesembilan
belas, kedua puluh satu, kedua puluh tiga, kedua puluh lima, kedua puluh tujuh
dan kedua puluh sembilan terdapat penekanan dan anjuran khusus. Waktu untuk
mengerjakan mandi pada malam-malam Ramadhan adalah seluruh malam, dan yang lebih
baik adalah bersamaan dengan matahari terbenam. Akan tetapi, dari malam kedua
puluh satu hingga akhir bulan Ramadhan yang lebih baik adalah kita mengerjakan
mandi tersebut antara shalat Maghrib dan Isya’. Dan pada malam kedua puluh tiga
di samping mengerjakan mandi di permulaan malam, juga disunahkan mengerjakan
mandi di akhir malam.
c. Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Waktu untuk
mengerjakan mandi ini adalah dari azan Shubuh hingga matahari terbenam. Dan yang
paling baik adalah kita mengerjakannya sebelum mengerjakan shalat hari raya.
Jika kita mengerjakannya dari waktu Zhuhur hingga matahari terbenam, maka
berdasarkan ihtiyath wajib kita harus mengerjakannya dengan niat rajâ’
(hanya mengharapkan pahala, bukan dengan niat bahwa mandi pada waktu itu adalah
sebuah perintah syariat).
d. Mandi pada malam hari raya Idul Fitri. Waktunya adalah dari
permulaan Maghrib hingga azan Shubuh, dan yang lebih baik adalah mandi itu
dikerjakan pada permulaan malam.
e. Mandi pada hari kedelapan dan kesembilan bulan Zulhijah, dan
pada hari kesembilan yang lebih baik adalah kita mengerjakan mandi itu menjelang
Zhuhur.
f. Mandi pada hari pertama, kelima belas, kedua puluh tujuh dan
hari terakhir bulan Rajab.
g. Mandi pada hari raya Ghadir Khum (18 Zulhijah), dan yang
lebih baik adalah kita mengerjakannya sebelum waktu Zhuhur.
h. Mandi pada hari kedua puluh empat Zulhijah.
i. Mandi pada hari raya Nouruz, tanggal 15 Sya’ban, 9 dan 17
Rabiulawal dan 25 Zulkaidah. Semua itu kita kerjakan dengan niat rajâ’.
j. Memandikan bayi yang baru lahir.
k. Seorang wanita dianjurkan untuk melakukan mandi setelah ia
menggunakan wewangian bukan untuk suaminya.
l. Seseorang yang tidur dalam kondisi mabuk dianjurkan untuk
melakukan mandi.
m. Seseorang yang sebagian tubuhnya menyentuh jenazah yang telah
dimandikan dianjurkan untuk melakukan mandi.
n. Seseorang yang tidak mengerjakan shalat ayat karena gerhana
bulan dan matahari yang sempurna dengan sengaja dianjurkan untuk melakukan mandi.
o. Seseorang yang sengaja pergi ingin menyaksikan orang yang
dikenai hukum gantung dianjurkan untuk melakukan mandi. Akan tetapi, jika
pandangannya tertuju kepadanya secara tidak sengaja atau terpaksa atau ia pergi
ke tempat itu sebagai saksi, maka tidak disunahkan ia melakukan mandi.
Masalah 639: Sebelum memasuki wilayah
haram Makkah, kota Makkah, Masjidil Haram, Ka’bah, wilayah haram Madinah, kota
Madinah, Masjid Rasulullah saw dan makam para imam ma’shum as disunahkan bagi
kita untuk melakukan mandi terlebih dahulu. Jika kita dapat berziarah beberapa
kali dalam sehari, maka cukup bagi kita untuk melakukan mandi sekali saja. Jika
dalam satu hari kita ingin memasuki wilayah haram Makkah, Masjidil Haram dan
Ka’bah, sekiranya kita melakukan mandi dengan niat untuk semua itu, maka hal itu
sudah cukup. Begitu juga jika kita ingin memasuki wilayah haram Madinah, kota
Madinah dan Masjid Rasulullah saw, sekali mandi untuk semuanya sudah mencukupi.
Untuk menziarahi Rasulullah saw dan para imam as, baik dari dekat maupun dari
jauh, demi memohon hajat kepada Allah, bertaubat, mendapatkan semangat dalam
ibadah dan untuk bepergian, khususnya pergi berziarah ke Imam Husain as
disunahkan bagi kita untuk melakukan mandi. Jika kita telah melakukan salah satu
mandi di atas dan setelah itu kita melakukan sesuatu yang dapat membatalkan
wudhu, tidur misalnya, maka mandi kita itu adalah batal dan disunahkan bagi kita
untuk melakukan mandi lagi.
Masalah 640: Seseorang tidak dapat
mengerjakan suatu pekerjaan, seperti shalat yang memerlukan wudhu dengan mandi
sunah tersebut.
Masalah 641: Jika beberapa mandi
disunahkan bagi kita dan dengan niat seluruhnya kita melakukan mandi sekali,
maka hal itu sudah mencukupi (untuk semua mandi itu). Begitu juga jika kita
memiliki beberapa mandi wajib atau beberapa mandi wajib dan sunah, kita dapat
melakukan mandi sekali dengan niat untuk seluruh mandi itu. Jika kita memiliki
kewajiban beberapa mandi wajib, lalu kita lupa dan hanya meniatkan salah satu
mandi tersebut, mandi itu sudah mencukupi semua mandi wajib itu. Seluruh mandi
wajib dapat mencukupi wudhu kecuali mandi istihadhah sedang.
|